© Jurnal Pemikiran
Islam Vol.1, No.3, September 2003
International Institute of Islamic Thought
Indonesia
Menimbang
Mantik:
Mantiq or Logics became polemic in history of
Islamic intellectual. Two prominent figures in Mantiq debate were al-Ghazaly
and ibn-Taymiya: the first as defender of Mantiq, while the second was trying
to reject it. Both are have reasonable arguments. This article tries to
describe briefly the debate history. Al-Ghazaly argues that Mantiq is to
authorize ones knowledge; no knowledge without Mantiq. Meanwhile, ibn Taymiya
argues that syllogisms gave nothing but confusing and difficulties.
Menuju keharusan ijtihad guna
mengiringi gerak zaman memaksa kita untuk mengkaji semua perangkat yang
mendukung sahnya sebuah ijtihad. Sebab ijtihad, yang disebut ahli ushul sebagai
pengerahan segenap upaya (bazlul majhud) untuk menyimpulkan hukum syara’
dari sumber-sumber aslinya, bukan perkara mudah. Paling tidak, upaya ini
memaksa kita untuk mengkaji ulang furu’ dan ushul fiqih kita,
bahkan pola pikir yang mendasari produk pemikiran ini. Salah satunya adalah
pembahasan tentang mantik sebagai aturan-aturan berpikir yang, diakui atau
tidak, berpengaruh sangat besar dalam proses penyimpulan hukum. Berikut ini
diskusi antar generasi yang terpisahkan jarak ratusan tahun, dengan Al Ghazali
dan Ibn Taymiah sebagai aktor pelakunya.
Salah
satu perbedaan manusia dari binatang adalah kemampuannya untuk mengabstraksi
sesuatu. Yakni, ketika inderanya mencerap suatu benda, akal bekerja melepaskan
benda itu dari sifat-sifat material, lalu membandingkannya dengan benda-benda
lain yang serupa dengannya dan memproduksi sebuah konsep bersama. Akal terus
menerus mengabstraksi hingga mencapai sebuah konsepsi universal paling abstrak
(basith) yang mewadahi semua wujud. Ketika ia melihat manusia, misalnya,
imajinasinya mengabstraksi benda itu menjadi sebuah spiecies (nau’) yang
menaungi semua manusia yang lain. Ia kemudian membandingkan konsep ini dengan
konsep binatang, lalu mengabstraksinya menjadi sebuah genus (jenis) yang
menaungi keduanya. Proses abstraksi ini berlanjut ketika ia membandingkannya
dengan konsep tumbuhan, demikian seterusnya hingga mencapai genus tertinggi
yang disebut substansi (jauhar). Pada saat itu, akal berhenti
mengabstraksi.[1]
Ahli
mantik berkata bahwa pengetahuan yang dicapai manusia hanya dua macam, yakni tashawwur
(pengetahuan konseptual), tanpa menetapkan hukum apa-apa atasnya, dan tashdiq
(pengetahuan relasional) antara dua hal dengan menetapkan penilaian benar
atau salah. Atas dasar ini, aktifitas
berpikir manusia hanyalah menyusun satu persatu konsepsi universal (kulliyyat)
di otaknya untuk menghasilkan konsepsi universal baru yang sesuai dengan
realitas, atau menilai sesuatu dengan sesuatu lainnya. Aktifitas berpikir ini
bisa keliru dan bisa juga benar. Maka dibutuhkan sebuah aturan-aturan berpikir
tertentu untuk menjaga akal dari kekeliruan berpikir. Dan kumpulan
aturan-aturan berpikir itu disebut mantik (logika).
Sebenarnya,
Aristoteles bukan orang pertama yang menyusun aturan-aturan berpikir ini, sebab
sebelumnya Socrates dan Plato pernah berbicara tentang hal ini. Namun karena
Aristoteles adalah orang pertama yang mengumpulkan dan menyusunnya,
menetapkannya sebagai kunci ilmu pengetahuan serta menulisnya dalam sebuah
karya, ia digelari sebagai “guru pertama”. Organon, bukunya tentang mantik,
terdiri dari delapan bagian: Categoria (membahas tentang genus dan
bagian-bagiannya), Hermeneutika (tentang proposisi), Sylogisme (tentang qiyas),
Demonstrasi (tentang qiyas yang menyimpulkan keyakinan), Dialektika (ilmu
debat), Sofistika (qiyas yang menyesatkan), Retorika (seni agitasi massa) dan
Poetica (seni menyusun kata-kata puitis).[2]
Pada
masa penerjemahan literatur asing atas perintah Khalifah Al Makmun (w. 218 H),
buku-buku ini menarik perhatian banyak cendikiawan muslim pada saat itu hingga
beberapa dekade setelahnya. Abu Nashr Al Farabi, Abu Ali Ibn Sina dan Ibn Rusyd
menulis berbagai komentar dan penjelasan tentang cabang ilmu ini. Kemudian
datang generasi selanjutnya yang menyempurnakan ilmu ini dengan memandangnya
sebagai ilmu tersendiri, bukan hanya ilmu alat (organon), dengan menambah yang
kurang dan membuang yang tidak perlu. Orang pertama yang melakukan ini adalah
Imam Fajruddin bin Al Khatib lalu Afdhaluddin Khawanji. Proyek mereka sungguh
sukses sehingga berhasil menenggelamkan karya tokoh-tokoh sebelumnya dan
mengalahkan metode mereka.[3]
Sejak awal kehadirannya di dunia Islam, mantik menyalakan perdebatan
sengit di kalangan para ulama, terutama ahli kalam. Mereka sangat anti kepada
mantik dan melarang manusia untuk mempelajarinya. Ibn Khaldun berkata bahwa
antipati ini lahir karena persinggungan prinsip ilmu kalam dengan mantik yang
melahirkan pilihan: terima mantik maka tinggalkan kalam atau terima kalam maka
tinggalkan mantik. Padahal, ilmu kalam adalah ilmu dasar yang bertugas
menetapkan akidah islamiah menyangkut keesaan Allah dan kebaharuan alam
semesta. Bahkan Al Qadhi Abu Bakar Al Baqillani menyatakan bahwa
prinsip-prinsip ilmu kalam adalah bagian dari akidah. Menyerangnya sama dengan
berusaha menghancurkan sendi-sendi akidah islamiah.[4]
Kemudian datang Hujjatul Islam Abu Hamid Al Ghazali
(w. 505 H) yang mendamaikan keduanya. Kharisma dan argumentasinya berhasil
mengakhiri perdebatan ini dan membuat ilmu mantik diterima di kalangan sunni.
Meski terkenal sebagai musuh besar filsafat, bahkan berhasil membuatnya pingsan
dengan Tahafut ul Falasifah-nya, Al Ghazali sangat menyayang anak
kandung filsafat ini. Ia menulis beberapa karya tentangnya, antara lain Mi’yar
ul-‘Ilm, Al Mankhul, Mihak un-Nazhar, beberapa lembar di mukaddimah Al
Mustashfa dan secara tersirat dalam dialog dengan seorang penganut Syiah
Ismailiah di Al Qisthas ul-Mustaqim. Berikut sedikit ringkasan tentang
mantik ala Al Ghazali yang bisa penulis tampilkan pada kesempatan kali ini.
Seperti Al Farabi dan Ibn Sina, Al Ghazali
berpendapat bahwa mantik adalah aturan-aturan berpikir yang berfungsi
meluruskan akal dalam menarik kesimpulan dan membebaskannya dari campuran
prasangka dan imajinasi. Tugas utama mantik dengan demikian adalah menjaga akal
dari kesalahan berpikir. Mantik bagi akal sepadan dengan posisi nahwu bagi
bahasa Arab dan ilmu ‘Arud bagi ritme puisi (syair). Meminjam analogi Al
Farabi, mantik bagi akal ibarat neraca dan takaran yang berfungsi mengukur
bobot benda yang tak bisa diketahui ukurannya dengan tepat jika hanya
menggunakan indera. Atau ibarat penggaris untuk mengukur panjang dan lebar
sesuatu yang indera manusia sering keliru dalam memastikannya.[5]
Al Ghazali
bahkan menegaskan bahwa mantik merupakan mukaddimah (organon) seluruh
ilmu --bukan hanya pengantar filsafat. Maka barangsiapa yang tidak menguasai
mantik, seluruh pengetahuannya rusak dan diragukan.[6]
Sebagaimana telah dijelaskan di muka, pengetahuan
manusia terbagi dua, yaitu tashawur dan tashdiq. Pengetahuan tashawur terbagi
dua: pertama, pengetahuan yang telah ada di otak manusia sejak awal (a
priori) sehingga pengetahuan tentangnya tidak membutuhkan penjelasan
panjang lebar. Contoh, pengetahuan tentang makna ‘ada’, ‘banyak’ dan beberapa
benda-benda inderawi lainnya. Kedua, pengetahuan tentang konsep-konsep
samar yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Untuk yang kedua ini diperlukan
sebuah definisi (had/ta’rif) yang memperjelas makna kata tersebut.
Sementara itu, pengetahuan tashdiq juga terbagi menjadi dua: relasi aksiomatik
(musallamah) yang kebenarannya tidak perlu pembuktian dan relasi
hipotetik (nazhariah) yang harus dibuktikan kebenarannya. Alat
pembuktian itu disebut demonstrasi (sylogisme). Dengan demikian, pokok
bahasan mantik tersimpul pada empat komponen, yaitu pembahasan tentang
tashawwur, had (definisi), tashdiq dan sylogisme. Di atas kita telah membahas
tentang makna tashawwur dan tashdiq, maka pembahasan berikutnya adalah tentang
had dan sylogisme.[7]
1.
Definisi (Had)
Ahli mantik sepakat bahwa definisi menghasilkan
pengetahuan hakikat sesuatu dan tanpanya pengetahuan tashawwur tidak bisa
didapatkan[8].
Untuk membuat sebuah definisi sempurna, harus diperhatikan beberapa aturan (qanun) penting berikut ini.
Aturan pertama, definisi adalah jawaban untuk sebuah pertanyaan. Karena
bentuk pertanyaan yang dilontarkan bermacam-macam, maka jawabannya pun
bermacam-macam pula, sehingga mempengaruhi bentuk definisi. Memahami bentuk
pertanyaan dengan demikian menentukan kualitas sebuah jawaban, maka pembahasan
tentang bentuk-bentuk pertanyaan harus dikuasai terlebih dahulu.
Pertanyaan ‘apa’ menuntut tiga hal:
penjelasan kata (apa itu reformasi? Reformasi adalah pembentukan kembali),
penjelasan tentang uraian sesuatu yang membedakannya dengan sesuatu yang lain
dengan ciri-ciri lazimnya (apa itu khamr? Khamr adalah benda cair yang
berbusa), dan penjelasan hakikat serta essensi sesuatu (apa itu khamr? Khamr
adalah minuman memabukkan yang dibuat dari perasan anggur). Definisi pertama
disebut definisi lafzhi, sebab hanya menjelaskan makna kata. Kedua
disebut rasmi, sebab hanya menjelaskan ciri eksternal (rasm)
sesuatu, bukan hakikatnya. Dan yang ketiga disebut definisi hakiki,
sebab ia menjelaskan hakikat dan essensi sesuatu dengan mendalam. Pertanyaan
‘mengapa’ menuntut pembuktian dengan sylogisme yang akan dijelaskan nanti. Dan
pertanyaan ‘yang mana’ meminta pemilahan antara dua hal yang hampir serupa.
Pertanyaan dengan ‘bagaimana’, ‘di mana’, ‘kapan’ dan bentuk-bentuk lain
termasuk dalam penjelasan dari pertanyaan ‘apakah’ yakni menuntut penjelasan
tentang sifat sesuatu.[9]
Aturan kedua, seorang pembuat definisi harus
bisa membedakan antara sifat essensial (dzati), aksidental (‘aridh)
dan lazim dari sesuatu.[10]
Sifat essensial (dzati) adalah sifat yang masuk dalam essensi dan
hakikat sesuatu, tidak mungkin sesuatu itu dipahami tanpa menyertakan sifat
ini. Contoh sifat essensial adalah makna ‘warna’ yang dipahami dari kata
‘hitam’, dan makna ‘benda’ dari kata ‘pohon’, misalnya. Sifat lazim adalah
sifat yang selalu menyertai benda namun pemahaman hakikat benda itu tidak
tergantung padanya. Seperti bayangan yang menyertai fostur manusia ketika
matahari terbit. Memahami hakikat manusia bisa dilakukan tanpa menyertai kata
bayangan sedikitpun. Sifat aksidental (‘aridh) adalah sifat yang harus
menyertai benda namun bisa hilang cepat atau lambat.
Untuk menyusun sebuah definisi yang logis,
diperlukan sifat essensial untuk menjelaskan hakikat sesuatu. Sifat essensial
terbagi menjadi umum, selanjutnya disebut genus (jins), dan khusus,
selanjutnya disebut spesies (nau’). Makhluk adalah genus untuk kata
manusia, binatang dan tumbuhan. Selanjutnya, manusia adalah genus untuk kata
Usman, Fatimah dan lain-lain.
Aturan ketiga,
dalam membuat definisi logis, pertama kali yang harus Anda lakukan adalah
memasukkan semua komponen definisi, yakni genus dan differensia (fashal).
Contoh, manusia adalah hewan (genus) yang berpikir (differensia). Kedua, Anda harus inventaris sifat-sifat essensial
dari obyek yang hendak didefinisikan. Ketiga, jika Anda menemukan genus yang
dekat, jangan pilih yang lebih jauh. Contoh, genus terdekat untuk khamar adalah
minuman, maka jangan pilih kata benda cair untuk
mendefinisikannya. Keempat, hindari
sebisa mungkin kata-kata samar dan kiasan.
Singkatnya, sebuah definisi yang baik harus terbuka-tertutup
(muththarid wa mun’akis), yakni terbuka untuk semua entitas dari sesuatu
yang hendak didefinisikan (kulli fardin min afrad al mu’arraf) dan
tertutup untuk selain entitas-entitas itu.
2.
Sylogisme
Ahli mantik sepakat bahwa sylogisme adalah
satu-satunya jalan mencapai pengetahuan tashdiq dan melahirkan pengetahuan
meyakinkan. Sylogisme adalah beberapa proposisi yang disusun sedemikian rupa
dengan syarat-syarat tertentu sehingga melahirkan kesimpulan (natijah)
yang dicari. Proposisi ini disebut premis (muqaddimah), ysng terbagi
dua menjadi mayor (muqaddimah kubra) dan minor (muqaddimah
shughra). Sylogisme yang baik adalah yang tersusun dari premis-premis sahih
dan meyakinkan, serta disusun dengan cara yang benar. Ibarat membangun sebuah rumah, yang harus diperhatikan pertama
kali adalah bahan material (batu, semen dan kayu) yang membentuk rumah itu,
kemudian cara pembuatannya dan terakhir bentuk rumah tersebut. Begitu juga
dalam membangun sebuah sylogisme, yang harus diperhatikan pertama kali adalah
kata dan makna yang menjadi materi premis, kemudian cara penyusunan
premis-premis yang sah, lalu bentuk sylogisme yang dapat menghasilkan
kesimpulan.[11] Maka pembahasan
sylogisme ini akan dimulai dengan pembahasan tentang makna dan kata,
dilanjutkan dengan pembahasan tentang cara penyusunan premis dan terakhir
pembahasan tentang bentuk-bentuk sylogisme.
a.
Makna
dan Kata
Penunjukan kata untuk makna terjadi dalam tiga
bentuk: muthabaqah, tadhdmmun dan iltizam. Kata rumah disebut muthabaqah
jika merefers kepada makna rumah secara konvensional. Disebut tadhammun
jika kata tersebut merefers kepada atap saja, misalnya. Dan relasi sebuah kata
dengan makna disebut iltizam jika kata tersebut merefers kepada hal yang
diluar pengertian kata itu namun sesuatu yang selalu mengiringinya. Seperti
menyebut kata atap untuk menunjuk tembok.
Relasi kata dan makna yang lain adalah sebuah kata
disebut mu’ayyan jika hanya merujuk kepada satu obyek tertentu, namun
jika merujuk kepada banyak obyek disebut mutlaq. Contoh mu’ayyan, kata
Zaid, Ahmad dan lain-lain. Contoh mutlaq, kata manusia, pohon dan
seterusnya.
Pembagian kata yang lain adalah mutaradifah, mutabayinah,
mutawathiah dan musytarakah. Hubungan antara kata “bisa” dan
“racun” disebut mutaradifah (sinonim). Hubungan antara kata “singa”,
“langit”, “kunci” disebut mutabayinah (tak ada kesamaan). Hubungan
antara kata “Zaid”, “Ahmad”, “Hasan” dengan kata laki-laki disebut mutawathiah
(hiponimi). Hubungan antara kata “bisa” yang berarti racun dan kata “bisa”
yang berarti mampu disebut musytarakah (homonim).[12]
b.
Proposisi
Penyusunan dua makna yang melahirkan justifikasi
benar-salah disebut proposisi (qadhiyah). Proposisi terbagi empat: ta’yin
(contoh, Zaid seorang sekretaris), umum (contoh, setiap benda pasti
berbobot), khusus (contoh, sebagian manusia berilmu) dan muhmal (contoh,
manusia dalam kerugian).[13]
c.
Kontradiksi
Suatu proposisi kadang dengan mudah disimpulkan
kebenarannya hanya dengan melihat kelirunya proposisi yang menjadi lawannya.
Contoh, alam ini kekal atau alam ini tidak kekal. Jika proposisi yang pertama
benar, maka yang kedua salah, demikian sebaliknya. Syarat sahnya kontradiksi
ada enam, yaitu satu dalam subyek, satu dalam predikat, satu dalam relasi (idhafah),
satu dalam potensi dan aktual, satu dalam universal dan partikular, satu dalam
tempat dan waktu.[14]
d.
Macam-macam
Qiyas (Sylogisme)
Ahli
mantik berkata bahwa dalil yang menghasilkan pengetahuan hanya tiga, yaitu
deduksi, induksi dan penyerupaan (tamtsili). Sebab pembuktian
hanya bisa dilakukan dengan pembuktian universal atas particular (kulli ‘ala
juz’i), partikular atas universal (juz’i ‘ala kulli) dan partikular
atas particular (juz’i ‘ala juz’i). Yang pertama disebut deduksi
(menempati peringkat pertama dalam pembuktian). Yang kedua disebut induksi
(menempati peringkat kedua). Dan yang ketiga disebut penyerupaan (menempati
peringkat terendah).
Qiyas
penyerupaan adalah perpindahan dari satu particular ke particular lain yang
memiliki keserupaan dalam sifat dengannya. Qiyas ini sering digunakan para
fuqaha dalam menyimpulkan hukum syar’i atas sesuatu. Jika seseorang bertanya,
“Apa itu roti,” lalu diperlihatkan kepadanya sebuah roti, maka selanjutnya ia
akan menyebut roti untuk sesuatu yang serupa dengan yang ia lihat itu, meski
bentuk dan warnanya berbeda.
Induksi terbagi dua: jika bagian-bagiannya (al afrad) terbatas
sehingga bisa diteliti semuanya maka induksi ini sempurna dan melahirkan
pengetahuan meyakinkan. Namun jika bagian-bagiannya tak terbatas sehingga hanya
menetapkan hukum atas sebagian besarnya, maka disebut induksi tidak sempurna
dan tidak menghasilkan keyakinan (zhan).
Terakhir deduksi, jika premis-premisnya terdiri dari materi meyakinkan
dengan bersandarkan kepada dalil-dalil aksiomatik (yaitu inderawi lahir,
perasaan batin, ekperimental, berita mutawatir dan kepastian rasional),
menghasilkan kesimpulan meyakinkan. Qiyas ini disebut demonstrasi (burhan).
Jika tidak, maka salah satu dari retorika (khithabi), dialektika (jadali),
poetika (syi’ri) atau sofistika (sufusthah).
e.
Bentuk
demonstrasi
Bentuk demonstrasi ada tiga: Bentuk pertama, yakni
proposisi yang saling sepadan (ta’adul) terdiri dari tiga skema;
Pertama, illat (kopula) berada di predikat (premis I) dan
di subyek (premis II).
Setiap bir memabukkan.
Setiap yang memabukkan hukumnya haram
Kesimpulan :
Setiap bir hukumnya haram
Kedua, illat berada di predikat kedua premis.
Sang Pencipta tidak tersusun
Setiap benda tersusun
Kesimpulan :
Sang Pencipta bukan benda
Ketiga, illat berada di subyek kedua premis.
Setiap hitam adalah sifat
Setiap hitam adalah warna
Kesimpulan :
Sebagian sifat adalah warna
Bentuk kedua, yaitu proposisi yang saling menentukan (talazum).
Pakar logika menyebutnya syarat bersambung (syarti al muttashil). Bentuk
ini terdiri dari empat skema, namun hanya dua yang berkesimpulan. Keduanya
adalah:
Pertama, menerima sebab berarti menerima akibat.
Jika shalat sah, maka pelakunya suci (telah
berwudhu)
Shalat itu sah
Kesimpulan :
pelakunya suci
Kedua, menerima negasi akibat berarti menerima negasi
sebab.
Jika shalat sah, maka pelakunya suci (telah
berwudhu)
Pelakunya tidak suci
Kesimpulan :
shalatnya tidak sah
Kedua
skema yang tidak berkesimpulan adalah:
Pertama, menerima akibat belum tentu menerima
sebab.
Jika shalat sah, maka pelakunya suci (telah
berwudhu)
Pelakunya suci, tapi belum tentu shalatnya sah
(sebab boleh jadi shalat itu batal karena hal lain).
Kedua, menerima negasi sebab, belum tentu
menyimpulkan akibat atau negasi akibat.
Jika shalat sah, maka pelakunya suci (telah
berwudhu)
Shalatnya tidak sah, belum tentu karena pelakunya
tidak suci.
Bentuk ketiga, disebut bentuk saling menentang (ta’anud).
Pakar logika menyebutnya syarat terpisah (syarti al munfashil), sementara
ahli kalam menyebutnya Sabr wa Taqsim. Bentuk ini juga terbagi
menjadi empat pengandaian:
Contoh: Alam
ini kekal atau diciptakan
Pengandaian pertama: Alam ini diciptakan
Kesimpulan:
Alam ini tidak kekal
Pengandaian kedua: Alam ini kekal
Kesimpulan:
Alam ini tidak diciptakan
Pengandaian ketiga: Alam ini tidak diciptakan
Kesimpulan:
Alam ini kekal
Pengandaian keempat: Alam ini tidak kekal
Kesimpulan:
Alam ini diciptakan
f. Mantik
di Dalam Al Qur'an?
Menariknya, Abu Hamid al Ghazali mengatakan bahwa Al
Qur’an menggunakan tiga cara penyimpulan logis ini (ta’adul, talazum dan
ta’anud) dalam menjawab argumentasi penentangnya. Sang Hujjatul Islam
menamakan ketiganya dengan ‘Neraca Al Qur’an’ (mizan Al Qur'an), serta menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an yang
menyebut mizan dengan model pembuktian logis ini.[15] Untuk neraca ta’anud, Al Ghazali
mengajukan tiga ayat yang sekaligus menandai tiga bentuk skemanya. Ayat
pertama, ucapan Ibrahim As ketika berdebat dengan Namruz, “Sesungguhnya
Allah menerbitkan matahari dari timur, maka (jika kau tuhan) terbitkanlah dari
barat!” (Qs Al Baqarah [2]: 258). Al Ghazali kemudian merangkainya dalam
bentuk burhan, ia berkata:[16]
Setiap yang mampu menerbitkan matahari adalah
tuhan (premis I)
Allah mampu menerbitkan matahari (premis II)
Kesimpulan: Allah tuhan
Al Ghazali menamakan skema pertama dari neraca ta’adul
ini dengan neraca besar. Berikutnya adalah neraca pertengahan, yaitu terdapat
dalam ayat (masih tentang Ibrahim As, kali ini ketika ia mencari tuhan lalu
kebetulan melihat bulan), “Ketika bulan itu terbenam, ia berkata aku tak
suka sesuatu yang tenggelam.” (Qs Al An’am [6]: 7) Uraiannya sebagai
berikut:[17]
Bulan tenggelam
Tuhan tidak mungkin tenggelam
Kesimpulan: Bulan bukan tuhan
Skema terakhir dari neraca ta’adul adalah
neraca kecil, yaitu terdapat dalam firman Allah, “Mereka tidak menghargai
Allah dengan seharusnya ketika mereka berkata Allah tidak menurunkan (wahyu)
apapun kepada manusia. Katakanlah, ‘Lalu siapa yang menurunkan Kitab kepada
Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia?’” Uraian logisnya sebagai
berikut:[18]
Musa As manusia
Musa As menerima wahyu (Al Kitab)
dari Allah
Kesimpulan: Sebagian manusia ada yang menerima wahyu
Neraca talazum terdapat dalam ayat, “Jika
ada tuhan selain Allah, niscaya langit dan bumi akan hancur.” (Qs Al Anbiya
[21]: 22). Rinciannya:[19]
Jika di dunia ini ada tuhan lain, maka dunia akan
hancur
Nyatanya dunia tidak hancur
Kesimpulan: Tidak ada tuhan lain
Terakhir, neraca ta’anud terdapat dalam ayat, “Katakanlah (wahai
Muhammad), ‘Siapa yang memberi rizki kepada kalian dari langit dan bumi?’
katakanlah, ‘Allah, dan kami atau kalian yang mendapat petunjuk atau dalam
kesesatan yang nyata.’” (Qs Saba [34]: 24). Uraiannya adalah:[20]
Kami atau kalian (salah satu dari kita) berada di dalam
kesesatan
Kami tidak dalam kesesatan
Kesimpulan: Kalian berada
dalam kesesatan
Perhatikan bagaimana Al Ghazali
menempatkan mantik bukan sebagai warisan tradisi Hellenistik, tetapi merupakan
bagian inheren dari Al Qur’an. Maka jangan heran jika kemudian hari Hujjatul
Islam ini memfatwakan bahwa mempelajari ilmu mantik sebuah fardhu kifayah, dan
barangsiapa tidak menguasai ilmu ini pengetahuannya patut diragukan.
Abul
Abbas Ahmad bin Abdul Halim bin Abdussalam bin Abdullah Ibn Taymiah lahir di
Haran pada Rabi’ ul Awal 661 H. Pada tahun 667 H, ayahnya membawanya ke
Damaskus ketika bangsa Tartar menyerbu Haran. Di kota ini, ia mempelajari
hadis, fiqih, ushul, tafsir bahkan juga fiksafat dan logika. Allah
menganugerahinya banyak buku, kecerdasan dalam memahami sesuatu serta hafalan
kuat sehingga tidak pernah melupakan sesuatu yang pernah dihafalnya. Selain
itu, ia juga seorang zuhud dan ikhlas dalam memerintahkan kebaikan dan melarang
kemunkaran. Persengketaan yang terjadi antara dirinya dan para pendengki
membuahkan penahanan dirinya di benteng (qal’ah) Damaskus, dekat makam
Abu Darda. Setelah beberapa hari menderita sakit dipengasingannya, pada tahun
728 H beliau meninggal dunia lalu dimakamkan di pekuburan Shufiah dengan diiringi
ribuan manusia.[21]
Ibn
Taymiah terkenal sebagai ulama yang sangat keras mempertahankan sunnah dan
menentang bid’ah. Termasuk dalam hal ini adalah penentangannya terhadap mantik
sebagai produk pemikiran Yunani yang bertentangan dengan tradisi para salaf
saleh. Buku-bukunya tentang hal ini antara lain adalah Naqdh ul-Mantiq,
Ar-Rad ‘ala Manthiqiyyin dan Nashihat Ahl il-Iman fir Radd ‘ala Mantiq
il-Yunan. Dalam tulisan kali ini, saya akan memfokuskan pembahasan kritik
mantik Ibn Taymiah kepada satu pengantar, yaitu pernyataan bahwa hukum
mempelajari mantik adalah fardhu kifayah, dan dua bahasan pokok yang berkenaan
dengan definisi dan sylogisme.
a.
Pengantar: Mantik Wajib Dipelajari?
Penegasan Al Ghazali yang menyatakan bahwa hukum
mempelajari mantik fardhu kifayah menyulut kritikan dari berbagai ulama hingga
berabad-abad kemudian. Abu Bakar Ibn Al ‘Arabi, murid Al Ghazali sendiri,
mengomentari, “Al Ghazali, guru kita, menelan filsafat lalu mencoba
memuntahkannya kembali, namun ia tidak bisa.”[22]
Abu Amr Ibn Shalah menolak pendapat Al Ghazali dan mengatakan bahwa setiap
orang yang otaknya cerdas otomatis berpikirnya logis tanpa harus belajar
mantik.[23]
Berdiri dalam barisan penolak ini, Ibn Taymiah berkata, “Pendapat Abu Hamid (Al
Ghazali) ini salah besar, baik dilihat dari segi rasional maupun agama. Dari
segi rasional, terbukti bahwa manusia-manusia cerdas yang berbicara tentang
ilmu bisa menguraikan pengetahuan mereka tanpa mantik Yunani. Secara agama,
siapapun tahu bahwa agama tidak pernah mewajibkan kita untuk mempelajari
mantik.”[24]
Ibn
Taymiah juga menyalahkan penafsiran kata al mizan dalam Al Qur'an dengan
mantik Yunani dengan beberapa alasan. Pertama, Allah telah menurunkan Neraca
Qur’ani jauh sebelum Aristoteles menemukan mantik. Kedua, umat Islam telah menggunakan
Neraca Qur’ani ini sebelum buku-buku mantik diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.
Ketiga, sejak masa penerjemahan buku-buku ini hingga sekarang, tokoh-tokoh
Islam selalu mengajukan keberatannya terhadap mantik dan menulis
bantahan-bantahan terhadapnya. Neraca yang Allah turunkan bersama Al Kitab itu,
menurut Ibn Taymiah, adalah neraca keseimbangan (mizan ‘adilah) yang
memuat aktualisasi fitrah manusia yang menyamakan dua hal yang mirip satu sama
lain (mutamatsilain) dan memisahkan dua hal yang berbeda (mukhtalifain).
Sebagai contoh, firman Allah, “Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk
surga padahal kalian belum menemui (kesulitan) seperti umat sebelum kalian?”
(Qs Al Baqarah [2]: 214) dalam menyamakan antara generasi saat ini dengan
generasi sebelumnya. Dan Allah berfirman, “Apakah (kalian mengira) bahwa
Kami akan memperlakukan orang-orang yang beriman seperti para durjana?” (Qs
Al Qalam [68]: 35) dalam membedakan antara kedua golongan yang berbeda ini.[25]
b.
Bantahan Terhadap Definisi
Benarkah
pengetahuan tashawwuri tidak bisa diperoleh tanpa definisi logis dengan lima
universalitasnya (kulliyat al khams), yakni genus (jins),
differensia (fashl), species (nau’), aksiden umum (‘ardh ‘am)
dan aksiden khusus (‘ardh khash)? Ibn Taymiah mengajukan 11
kritik untuk membantah pernyataan ini. Pada kesempatan kali ini, saya hanya
akan mencantumkan empat dari sebelas kritik itu.
1.
Penegasian
(nafy), seperti juga penetapan (itsbat), jika bukan aksiomatik
harus dilandasi bukti. Karena tidak ada bukti yang mendukungnya, maka
pernyataan ini wajib ditolak.
2. Jika
definisi adalah ucapan seorang pembuat definisi, maka ia telah mengetahui benda
yang akan didefinisikan ini lewat definisi atau tidak. Jika ya, maka mewajibkan
argumentasi berputar (daur) dan berantai (tasalsul) yang tidak
akan habis. Jika tidak, maka batal ucapan negasi mereka.
3. Konsepsi
hakikat tidak bisa dilakukan kecuali lewat definisi hakiki yang terdiri dari
essensi universal (musytarakah) dan terpilah (mutamayyizah),
yakni yang tersusun dari genus dan defferensia, dan ini mustahil atau sangat
sulit sebagaimana pengakuan mereka sendiri. Dengan demikian, mustahil atau
sangat sulit mengkonsepsikan hakikat, padahal terbukti hakikat itu bisa
dikonsepsikan manusia, maka batallah pernyataan mereka.
4.
Benda-benda
konseptual bisa diketahui dengan indera lahir (seperti warna, rasa dan bau)
atau dengan indera batin (seperti lapar, cinta, benci, keinginan dan
lain-lain). Semua ini bisa diketahui tanpa memerlukan definisi. Jadi, batal
pernyataan mereka bahwa konsepsi (tashawwur) tidak bisa dicapai tanpa definisi.
Persoalan berikutnya, benarkan definisi
menghasilkan pengetahuan tentang hakikat sesuatu? Menurut Ibn Taymiah, definisi tidak
memberikan pengetahuan tentang hakikat, akan tetapi hanya membedakan sesuatu dari
lainnya. Definisi seperti nama, hanya membedakan seseorang dari orang lain
tanpa menjelaskan hakikatnya. Untuk ini, Ibn Taymiah mengajukan beberapa bukti:
1.
Definisi
hanyalah pernyataan pembuatnya tanpa bukti. Ketika seseorang berkata, “Manusia adalah hewan yang berpikir”, ini
hanya kalimat informatif tanpa bukti. Maka sudahkah pendengar mengetahui
kebenarannya tanpa ucapan ini atau belum? Jika sudah, definisi ini tidak
menghasilkan pengetahuan tentang sesuatu itu. Jika belum, bagaimana ia bisa
meyakini kebenarannya hanya berdasarkan informasi satu orang yang tidak terjaga
dari kesalahan?
2.
Mereka
berkata bahwa definisi tidak bisa dibuktikan, hanya bisa ditentang. Jawab: jika
seorang pembuat definisi tidak mengajukan bukti, pendengar bisa saja tidak
menerima definisi itu. Sebab ia tidak bisa mengetahui sesuatu yang
didefinisikan itu tanpa ucapannya, sementara ucapannya mengandung kemungkinan
benar dan salah, maka ia bisa menolak menerimanya.[26]
Sumber kesalahan ahli mantik yang lain adalah
pemilahan antara hakikat dan wujud sesuatu. Menurut mereka, keduanya ada di
alam nyata. Jadi, hakikat-hakikat universal dari benda-benda parsial, seperti
manusia, kuda dan lain-lain, adalah realitas sebagaimana wujudnya yang kita
lihat ini. Realitas-realitas ini azali dan tidak bisa berubah, inilah yang
mereka sebut sebagai “ide-ide platonis”. Menurut Ibn Taymiah, ini pemilahan
yang sangat keliru. Pemilahan yang benar adalah pemilahan antara abstraksi yang
ada di otak manusia dengan benda yang ada di alam nyata, sebab pemilahan ini
tak diragukan kebenarannya. Dan hakikat berada di alam nyata, bukan di benak
manusia (al haqiqah fil a’yan la fil azhan). Sementara memperkirakan adanya hakikat yang
tidak didukung dalil ilmiah dan realitas hanyalah sebuah kebodohan.[27]
c.
Bantahan Terhadap Sylogisme
Menurut
Ibn Taymiah, sylogisme tidak menghasilkan
apa-apa selain kerumitan dan kepusingan. Seperti orang yang ditanya,
“Mana telingamu?”, ia lalu mengangkat tangan kanannya tinggi-tinggi kemudian
menunjukkan telinga kirinya. Meski begitu, Ibn Taymiah mengakui bahwa sebuah
sylogisme yang terdiri dari premis-premis meyakinkan (atau disebut demonstrasi
[burhan]) menghasilkan kesimpulan yang meyakinkan. Kritik Ibn Taymiah
hanya ditujukan kepada pernyataan mereka bahwa sylogisme satu-satunya cara
mencapai kesimpulan meyakinkan dengan menafikan cara-cara lainnya. “Mereka
benar dalam apa yang mereka tetapkan, namun keliru dalam apa yang mereka
negasikan,” demikian Ibn Taymiah, “dan negasi mereka inilah sumber kesesatan
dan kefasikan mereka.”[28]
Ibn
Taymiah kemudian menyebutkan bukti-bukti kelirunya pernyataan ini. Ia
menyebutkan bahwa para nabi dan para wali memiliki pengetahuan yang mereka
peroleh tanpa jalan sylogisme. Begitu juga, ilmu firasat yang terbukti
kebenarannya, diperoleh tanpa sylogisme. Bagi orang tertentu, terbit bintang
tertentu menunjukkan arah Ka’bah, terbitnya bintang ini menunjukkan tenggelam
atau terbitnya bintang lain di ufuk, dan lain-lain. Allah berfirman, “Dan
dengan bintang, mereka mendapatkan petunjuk.” Juga, bagi orang yang
mengetahui jarak antar bintang, melihat posisi bintang memberitahunya waktu
malam yang tersisa. Begitu juga, orang tertentu bisa mengetahui nama negeri
yang ia datangi dengan gunung, sungai dan angin yang ia lihat dan rasakan.[29]
Semua ini tidak menggunakan sylogisme logis ala Yunani sama sekali.
Oleh karena itu, para tokoh muslim tidak menggunakan dalil sylogisme
ini. Sebab menurut mereka, dalil adalah sarana yang membawa kepada tujuan.
Yakni mengetahui dalil harus membawa kepada pengetahuan yang dituju, atau
kepada keyakinan yang benar. Mereka lebih menyukai pembuktian dengan dalil
persamaan (tamsil), sebab pembuktian ini lebih meyakinkan dan lebih
dekat dengan metode Al Qur'an. Pembuktian ini bertumpu kepada dalil sesuatu me-lazim-kan
sesuatu yang lain, atau keduanya saling me-lazim-kan.[30]
Contoh: adanya alam semesta melazimkan adanya
pencipta. Selain itu, pembuktian ini juga bertumpu kepada kemungkinan
yang benar-benar nyata (imkan khariji), bukan kemungkinan rasional
semata (imkan dzihni) yang belum tentu ada kenyataannya. Kemungkinan
nyata dapat diketahui dengan melihat terjadinya sesuatu yang mirip dengannya
atau yang lebih sulit darinya. Ini cara Al Qur’an dalam membuktikan adanya hari
kebangkitan. Yakni dengan menguraikan fakta historis terjadinya kebangkitan
orang yang telah mati sebagaimana yang terjadi pada kaum Nabi Musa, penghuni
gua (ashhabul kahfi), dan mukjidzat Nabi Isa. Atau dengan menjelaskan
proses penciptaan manusia, sebab menghidupkan kembali lebih mudah daripada
menciptakannya pertama kali.[31]
Ketika
sekilas saya mengamati buku “Kubra Al Yaqiniat Al Kauniah: Wujud ul-Khaliq
wa Wazifat ul-Makhluq” karya Dr Said Ramadhan Al Buthi, saya menemukan
sedikit peninggalan Ibn Taymiah di dalamnya. Dalam pengantar cetakan
ketiga-nya, Dr Said menulis, “Apakah dalam menguraikan pembahasan akidah
islamiah dalam buku ini kami berpedoman kepada filsafat Yunani dan logika
formal (mantik shuri)?…Kami tidak menggunakannya sama sekali. Kami hanya
menyajikan kepada pembaca dalil-dalil dan bukti-bukti yang diakui akurasinya
sepanjang sejarah meski diungkapkan dengan bahasa yang berbeda-beda.”[32]
Selanjutnya,
setelah menyebutkan kekurangan dan kelebihan mantik, Dr Buthi berkata,
“Kami tidak berkata bahwa filsafat
Yunani dan logika Aristoteles semuanya salah. Tidak ada alasan sama sekali
untuk menutup mata dan pikiran darinya. Di dalamnya banyak hal yang bermanfaat,
namun banyak pula yang menyulut kritikan dari para ulama dan filosof muslim.
Orang yang selalu hendak membangun pemikirannya dengan dasar-dasar ilmiah harus
mampu memilih yang baik dari orang lain, daripada menolaknya sama sekali.”[33]
Ini pendirian Ibn Taymiah yang mengakui adanya hal-hal positif dalam mantik,
karena itu ia tidak membantah demonstrasi yang didukung premis-premis
meyakinkan, meski negatifnya lebih banyak daripada positifnya.
Kemudian,
di pembukaan (tamhid) yang membandingkan metode ilmiah pemikir muslim
dan pemikir Barat, Dr Buthi menyebutkan bahwa analisa rasional yang digunakan
kaum muslimin dalam membahas sesuatu yang tidak diberitakan oleh Al Qur'an dan
hadis mutawatir adalah dilalah iltizam dan qiyas ‘illat.[34]
Dan keduanya benar-benar metode alternatif yang ditawarkan Ibn Taymiah. Wallahu
A’lam.
Catatan:
[1]
Abdurrahman bin Khaldun, Diwan ul-Mubtada wal Khabar fi Tarikh ‘Arab wal
Barbar wa man ‘asharahum min Dzaw il-Sya’n il-Akbar (Muqaddimah Ibn
Khaldun), (Damaskus: Dar ul-Fikr, 2003), h. 486.
[2] Ibid.
h. 487
[3] Ibid.
h. 488
[4] Lihat Ibid.
h. 488-489 sebab ini sangat penting.
[5] Abu
Nasr Al Farabi, Ihsha ul-‘Ulum, (Mesir: Dar Al Fikr Al ‘Arabi, tth.), h.
54.
[6] Abu
Hamid Al Ghazali, Al Mustashfa fi ‘Ilm Al Ushul, (Beirut: Dar ul Qalam,
tth.), jilid I, h. 29. Pernyataan ini
menyulut kecaman keras dari Ibn Taymiah dan lain-lain sebagaimana yang akan
saya jelaskan di bab berikutnya. Lihat h. 8 dari makalah ini.
[7] Ibid,
h. 30.
[8] Kedua
pernyataan tentang definisi ini, yakni definisi menghasilkan pengetahuan dan
tashawwur tidak bisa dicapai tanpanya,
akan dibantah Ibn Taymiah pada bab berikutnya. Lihat h. 9.
[9] Ibid,
h. 33-36.
[10]
Pembagian sifat benda ini juga kelak akan dibantah Ibn Taymiah. Lihat h. 9.
[11] Ibid,
h. 75.
[12] Ibid,
h.79.
[13] Ibid,
h. 88.
[14] Ibid,
h. 90-92.
[15] Ibn
Taymiah kelak membantah pernyataan ini. Lihat h. 8.
[16] Abu
Hamid Al Ghazali, “Al Qisthas ul Mustaqim” dalam Majmu’at Rasail Al Imam Al
Ghazali (Beirut: Dar ul-Kutub il-Ilmiah, tth.), jilid III, h. 14.
[17] Ibid,
h. 20.
[18] Ibid,
h. 24.
[19] Ibid,
h. 26.
[20] Ibid,
h. 28.
[21]
Ibrahim bin Muhammad bin Muflih, Al Maqshad Al Al Arsyad fi Dzikr Ashhab Al
Imam Ahmad,(Riyad: Maktabah Rusyd, 1990), jilid 1, h. 139.
[22] Al
Dzahabi, Op. Cit., h. 327.
[23] Ibid,
h. 329.
[24] Ibn
Taymiah, “Nashihat ahli l-Iman fi r-radd ‘ala Mantiq il-Yunan” dalam Majmu’
Fatawa, (Riyadh: King Fahd, tth. ),
h.
[25] Ibid.
h.
[26] Ibid.
h.
[27] Ibid.
h.
[28] Ibid,
h.
[29] Ibid.
h.
[30] Ibid.
h.
[31] Ibid.
h.
[32] Dr
Said Ramadhan Al Buthi, Kubra Al Yaqiniat il Kauniah: Wujud ul-Khaliq wa
Wazifat ul-Makhluq, (Damaskus: Dar ul-Fikr, 1998), h. 17.
[33] Ibid.
h. 18.
[34] Ibid.
h.40-44
Umar, alumni jurusan Tafsir Hadits UIN Syarif
Hidayatullah, Jakarta. Kini tengah tinggal di Damaskus, mengikuti persiapan (i’dady)
kuliah di Universitas Damaskus
© Jurnal Pemikiran Islam Vol.1, No.3, September 2003
International Institute of Islamic Thought
Indonesia
`