© Jurnal Pemikiran Islam Vol.1, No.2, Juni
2003
International Institute
of Islamic Thought Indonesia
Terjerat Islam Fenomenal:
Peradaban Fiqh
MB. Badruddin Harun
Abstract
The article suggests us to criticize our own faith of Islam introspectively without self-justification claim, as well as judgment to whom are out of our circle. No one has right to compel one’s Islamic understanding as same as his view. Every Muslim has to be able to answer modernity problems and to prevent impacts of globalisation. Muslim’s inward looking to Islamic teachings has created ‘civilization of fiqh’ that is trapped them into endless conflict. Inclusive understanding of Muslim on their Islamic teachings is absolutely needed to enhance Islamic civilization, as well as world civilization.
Keywords:
literal interpretation, orthodoxy, Islamic philosophy, phenomenal,
non-phenomenal, ‘ilm hudűrî, ‘ilm husűlî, fiqh,
civilization of fiqh
Proses
pelimpahan tongkat estafet dari RasuluLlâh Muhammad saw. kepada para penerusnya
tidak lah semulus yang dibayangkan orang selama ini. Berbagai hambatan dan batu ujian telah dilalui dan menorehkan
sejarah panjang. Tak terhitung
rangkaian aktor sejarah yang menyampaikannya hingga kepada kita (umat Islam)
yang hidup berabad-abad pasca beliau.
Pertanyaan logis segera muncul dan tak terelakkan: Bagaimana metode
menarik benang merah kebenaran dan keislaman kita hingga paralel dengan sunnah-nya?
Sepanjang
sejarah Islam, umat yang mengikuti ajaran utusan Allah SWT. yang tercinta dan
terakhir ini masih berkutat pada perdebatan pemikiran yang tak berujung dan
melelahkan hingga kini. Mulai dari
perdebatan yang bersifat ilmiah murni, hingga yang dibumbui nuansa dan aroma
politik yang kental. Yang patut
disayangkan adalah perselisihan demikian ini dihiasi dengan vonis kriminal dan
terkadang berakhir dengan “menghalalkan” pembunuhan.
Masih
segar dalam ingatan kita, sebuah peristiwa yang terjadi baru-baru ini. Kasus yang menimpa sebuah tulisan
Koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL) yang ditanggapi secara serius dan
radikal oleh sekelompok ulama, sempat mengejutkan masyarakat, khususnya umat
Islam. Pihak yang pertama menyebut
tindakan pihak kedua sebagai “pemasungan” kebebasan berpendapat dan
berekspresi. Sementara, oleh pihak
kedua, pihak pertama disebut telah “menghina Allah” dan karenanya patut
dituntut hukuman mati. Peristiwa
tersebut menjadi fakta sekaligus bukti bahwa hingga kini umat Islam masih
berkutat pada perdebatan yang melelahkan semata, tanpa melahirkan pemikiran dan
wacana baru yang sangat diperlukan untuk menghidupkan khazanah Islam yang kaya,
serta menunjukkan kontribusinya bagi peradaban dunia. Terlalu banyak energi dan waktu yang kita hambur-hamburkan.
Kejadian
itu juga mengingatkan kita pada pertikaian yang terjadi di masa
silam antara faksi A’isyah dan Mu’awiyah yang bermula dari tuntutan yang mereka
tujukan kepada faksi khalifah Ali bin Abi Thâlib r.a. karamaLlâh wajhah,
untuk segera mengungkap pelaku pembunuhan khalifah Utsmân bin ‘Affân r.a., yang
berujung dengan perang dan pembunuhan.
Korban terbanyak dari aksi pembunuhan yang diawali perselisihan pendapat
(ikhtilâf) ini adalah mereka yang berupaya untuk menerapkan ajaran Islam
yang “hidup” dan kelak disebut sűfî. Para penguasa al-Muwahhidűn di
Afrika Utara mengancam akan menyiksa para sufi yang mereka curigai menggerakkan
para pengikut tharîqah untuk mengadakan perlawanan terhadap rejim
penguasa yang merupakan para bigot atau politico-jurist-theologian
yang ortodok dan intoleran. Para sufi menganggap rejim ini sebagai perampas
kekuasaan Islam dan pelanggar syarî‘ah.[1]) Syihâb ad-Dîn Yahyâ bin Habasy bin Amirak Suhrawardî yang
dijuluki al-Maqtűl atau asy-Syâhid, wafat dibunuh atas perintah
al-Mâlik az-Zâhir.[2]) Kekejaman Bani Umayyah dan
Abbasiyah telah banyak menelan korban di kalangan yang berupaya keras untuk
menegakkan Tauhîd dan menolak kemungkaran. Ibn Qasî yang
dibunuh pada 546 H/1151 M, Ibn Barrajân dan Ibn al-‘Arîf yang
konon diracuni oleh gubernur Afrika Utara, ‘Alî ibn Yűsuf,
setelah dikurung dalam penjara selama beberapa tahun.[3]) Ibn Taimiyyah dipenjara selama
bertahun-tahun. Al-Hallâj,
seorang sufi besar, digantung dan dibunuh oleh rejim ini secara sadis, hingga
bagian-bagian tubuhnya terpotong-potong.
Pertikaian-pertikaian
tersebut, sebenarnya, dilatari oleh cara pandang dan tafsir yang berbeda
perihal ‘kebenaran’ dan ‘keislaman’. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk
memihak kepada salah satu dari atau menghakimi mereka yang berseberangan
pendapat perihal keislaman. Penyusun
sekedar ingin mengajak Sidang Pembaca yang budiman untuk berpikir secara dingin
dan memahaminya secara bijaksana. Lebih tepat lagi, mengajak Sidang Pembaca
untuk mengkritik keislaman kita masing-masing secara introspektif dan
bijaksana, tanpa ada klaim self-justification sekaligus vonis bagi mereka
yang berseberangan dengan kita. Kita
tidak berhak untuk memaksa orang lain agar paralel dengan pemahaman keislaman
kita yang tercerap dari al-Qur’an dan al-Hadis, dua canon resmi Islam.
Tafsir Literal dan Ortodoksi
Pergulatan antara menyebut dan disebut
demikian ini, terjadi lantaran umat Islam kerap terjebak dalam ortodoksi.[4]) Hal ini sebagai akibat langsung dari fakta
bahwa sebagian terbesar umat Islam masih terjerat oleh tafsir “kebenaran
fenomenal.”[5]) Yang dimaksud dengan “kebenaran fenomenal”
di sini adalah “kebenaran” yang tercerap oleh inderawi maupun akal semata, baik
berupa anggapan, tafsiran, maupun pengamatan (dan bukan ‘pengalaman’). Lawannya adalah “kebenaran non-fenomenal”
atau “kebenaran noumenal”.[6]) Yang dimaksud dengan “kebenaran noumenal” di
sini adalah kebenaran yang tercerap oleh inderawi, akal dan perasaan melalui
pengalaman.[7]) Melalui historisitas dan peran para aktornya
yang signifikan, terbentuklah sebuah komunitas ‘Islam Fenomenal’. Komunitas ini memegang teguh dan tidak mau
beranjak dari metode tafsir literal (harfiyyah) dan pendekatan
legalistik. Mereka membangun pemikiran,
tradisi, budaya dan hukum Islam selama berabad-abad hingga kini. Lantas, terbentuklah sebuah peradaban yang
bisa disebut ‘Peradaban Fiqh.’ Namun,
sebelum mengungkap lebih jauh perihal “Peradaban Fiqh”, ada baiknya bila kita
mencoba menelusuri kembali fenomena-fenomena yang kelak disebut “Islam”.
Peristiwa
Isra’ dan Mi’raj yang dialami Nabi Muhammad saw., menjadi momentum besar yang
sangat mempengaruhi teologi, spiritualitas dan esoterisme Islam. Saat itulah, Allah menobatkan Muhammad
sebagai rasűl (utusan)-nya. Nabi
Muhammad pun mulai mengemban tugas dan wajib menyebarkan kebenaran-kebenaran
Ilahi (Risalah Ilahi). Bila ditilik
lebih jauh, Risalah Ilahi tersebut terdiri dari dua unsur, yakni asy-syarî‘ah
(unsur legal, formal dan bersifat lahiriah) dan al-haqîqah
(unsur esensial dan bersifat batiniah).
Keduanya tersebar dalam dua canon resmi Islam, yakni al-Qur’an
dan as-Sunnah yang terkodifikasi dalam sebuah corpus yang disebut al-Hadîts.
Sepeninggal
Nabi Muhammad, dari kedua unsur itu –melalui historisitas dan peran para
aktornya yang signifikan– terderivasi dua sistem pengetahuan. Asy-Syarî‘ah melahirkan Hukum Islam
(yang kelak disebut Fiqh) dan teologi (‘Ilm Kalâm). Sementara al-haqîqah
melahirkan Tasawwuf dan Ma‘rifah. Melalui historisitas, ilmu-ilmu tersebut
dikembangkan oleh para aktornya menjadi banyak varian dan menyebar ke seantero
dunia, termasuk Indonesia. Perkembangan
Fiqh dan ‘Ilm Kalâm jauh lebih pesat ketimbang perkembangan Tasawwuf
dan Ma‘rifah. Hal ini terjadi
lantaran peran rejim Bani Umayyah dan Abbasiyah sangat besar, terutama dalam
menerapkan Fiqh dan ‘Ilm Kalâm untuk mendukung status quo
keturunan mereka.[8]) Para jurist-theologian
(bigots) dari kedua rejim ini, kerap menggunakan pendekatan legalistik
dalam menerapkan asy-syarî‘ah,
khususnya untuk menghukum dan menghabisi mereka yang menentang status quo. Pendekatan legalistik ini menjadi ciri khas
“Peradaban Fiqh”.
Dalam tradisi Arab, kata
syarî‘ah acapkali dihubungkan
dengan kata ‘urf. Dua kata ini
menunjuk kepada perbedaan antropologis. ‘Urf diartikan sebagai hukum tak
tertulis yang bersifat lokal dan berlaku dalam etnis maupun kelompok-kelompok
budaya yang berbeda tidak hanya sebelum, bahkan setelah munculnya fenomena yang
dikenal sebagai ‘Islam’. Sedangkan syarî‘ah
adalah sistem hukum, norma-norma serta kategori-kategori religius berdasarkan
teks-teks al-Qur’an, Hadits, Ijmâ‘ dan Qiyâs.[9]) Syarî‘ah yang ditransendenkan melalui teori-teori perihal
sumber-sumber fundamental (usűl al-fiqh) yang muncul belakangan,
kenyataannya merupakan sebuah konstruksi historis yang tidak berhubungan dengan
data-data politis dan kultural serta perilaku dan adat istiadat dunia
Arab-Islam selama dua abad pertama hijriyyah.[10]) Dalam sejarah Islam,
negara Islam yang dipimpin seorang khalîfah, sulthân atau emîr,
selalu berupaya memperkenalkan syarî‘ah dalam hukum-hukum tak tertulis
yang bersifat lokal, namun belakangan menolak semua perubahan yang bersifat
lebih efektif, sebagaimana perubahan-perubahan dan kebiasaan-kebiasaan mereka
yang ditransendenkan melalui ajaran al-Qur’an, khususnya yang berkaitan dengan punishments
(penghukuman-penghukuman).[11])
Pendekatan legalistik
terhadap syarî‘ah yang diterapkan fuqahâ’ Bani Umayyah dalam
upaya menegaskan determinasi al-Qur’an dan as-Sunnah terhadap Hukum Islam,
adalah merepresentasikan pertanyaan perihal apa yang harus
dilakukan. Mereka tidak menggagas
pertanyaan perihal mengapa harus dilakukan, bahkan mereka menggagas
ketentuan-ketentuan dasar syarî‘ah secara taken for granted.[12]) Sayangnya, para ulama hukum kurang
memperhatikan problem-problem teologis yang krusial ini.[13])
Komunitas yang membangun
peradaban ini mudah sekali melontarkan claim (self-justification)
dan vonis bagi siapa pun yang kontra terhadap pandangan, pemikiran dan
kebijakan mereka. Sebagai contoh, Bani
Umayyah menyebut kelompoknya sebagai sunnî, ‘nama kecil’ atau
sebutan lain dari istilah ahl as-sunnah wa al-jamâ‘ah (pengikut sunnah
Nabi serta para sahabatnya). Claim
tersebut mereka maksudkan untuk memperoleh simpati dan legitimasi formal dari
masyarakat Arab pada waktu itu agar menganggap bahwa mereka lah komunitas yang
tetap setia mengikuti ajaran Nabi Muhammad saw. Sementara kelompok yang mereka anggap berseberangan dan kontra
terhadap mereka disebut sebagai syi‘î atau syi‘ah. Padahal, kelompok ini menyebut dirinya
sebagai ahl al-‘ismah wa al-‘adâlah (pengikut kesempurnaan dan
keadilan), artinya mereka bermaksud untuk menegaskan bahwa mereka sangat
menjunjung tinggi ke-sempurnaan (ma‘sűm)-an dan mengikuti ajaran
dan prinsip-prinsip keadilan Nabi.[14]) Pergulatan simbol-simbol menyebut dan
disebut yang dilatari oleh ortodoksi ini masih menjadi polemik
hingga kini. Ini terjadi lantaran
Peradaban Fiqh ini menerapkan pendekatan Aristotelian yang bersifat lahiriah
dan positivistik dalam menggagas kebenaran.
Semua persoalan digagas melalui pola pikir ‘hitam-putih’, ‘salah-benar’
dan ‘sah-tidak sah’. Bahkan, setiap
yang berbeda dengan pendirian dan pendapat mereka, dianggap sebagai lawan. Hal ini akan lebih berbahaya lagi bila
dibumbui nuansa dan intrik-intrik politik.
Padahal, Allah menciptakan dunia seisinya dengan beragam spesies dan
varian makhluk hidup, karenanya pluralisme merupakan sesuatu yang mutlak dan
tak terelakkan. Kini, umat Islam sangat
memerlukan pola pikir dan metode pemahaman yang lebih baik, dan hal ini
dirasakan sangat mendesak—untuk tidak mengatakan ‘terlambat’. Yakni, metode mencari kebenaran secara
bijaksana dan tulus, tanpa ada claim, vonis dan pemaksaan kehendak!
Dialog
Makna dan Hikmah
Marilah
sejenak kita memalingkan perhatian kita kepada pergulatan epistemik dalam
Filsafat Islam. Pergulatan epistemik
ini –kendati kurang lazim bagi khalayak di Indonesia– akan sangat berguna dalam
menggagas ‘kebenaran’. Dalam Filsafat
Islam terdapat dua metode epistemik: ‘ilm husűlî (knowledge
by conceptualization atau pengetahuan melalui konsepsi) dan ‘ilm hudűrî
(knowledge by presence atau pengetahuan melalui kehadiran).[15]) Kedua metode ini diuraikan pada mula
pertamanya dalam perspektif intelektual oleh Syihâb ad-Dîn Yahyâ
Suhrawardî,[16]) pendiri
madzhab isyrâq (illumination/pencerahan),
dalam masterpiecesnya Hikmah al-Isyrâq. Kendati Abű Nasr al-Fârâbî (258-339
H/870-950 M) dan Abű ‘Alî al-Husain ibn Sînâ (370-428/980-1037) telah
memaparkan isu-isu perihal ‘ilm hudűrî, namun keduanya
belum menyuguhkan analisis yang tuntas.[17]) ‘Abd ar-Razzâq al-Qâsyânî, seorang pengikut
ajaran dan pemberi komentar (syarh) Fusűs al-Hikam-nya
Ibn ‘Arabi,[18]) menyebut
kedua metode itu dengan istilah yang berbeda: ru’yah ‘ilmiyyah faqad
(cerapan ilmiah semata) untuk menyebut ‘ilm husűlî dan ru’yah
‘ainiyyah munazzamah ilâ ‘ilmiyyah (cerapan empirik yang
tersistematisasi secara ilmiah) untuk ‘ilm hudűrî.[19]) Konsep isyrâq dari Suhrawardî ini mempengaruhi gagasan-gagasan Sadr ad-Dîn Muhammad ibn Ibrâhîm asy-Syîrâzî, acapkali disebut Mullâh Sadrâ (w. 1640),[20]) yang
kemudian dikenal menjadi salah satu mode dalam filsafat Islam yang disebut al-Hikmah
al-Muta‘âliyah (metafilsafat).[21]) “Mehdi membandingkan ‘ilm husűlî
dan ‘ilm hudűrî ini, lalu memperkuat makna ‘ilm hudűrî
dan konsekwensi-konsekwensinya bagi epistemologi, kosmologi, theodicy[22]) dan mysticism,[23])” demikian
komentar Nasr dalam pengantarnya.[24]) Kedua metode ini memiliki perbedaan
yang ekstrim dalam menggagas dualisme kebenaran (truth) dan kesalahan (falsehood).
Setiap pengetahuan
maupun aprehensi (baca: kepandaian) mesti melalui konsep maupun konfirmasi (tasdîq). Pengetahuan konsepsional (‘ilm husűlî)
merupakan pengetahuan primer yang bisa dicapai melalui definisi atau
fungsi-fungsi apapun yang berperan sebagai definisi. Misalnya, memahami esensi manusia melalui definisi. Di sisi lain, pengetahuan melalui konfirmasi
(tasdîq) bisa diperoleh melalui inference
(kesimpulan). Dalam hal ini, status
kognitif mengenai benar dan salah secara substansial bergantung pada hubungan
korespondensi antara pernyataan dan referensi obyektifnya. Hal ini sama, atau hampir sama, halnya
dengan perbedaan antara “meaning” dan “truth value” yang
dikemukakan para ahli logika modern.
Dalam pengertian ini, sebuah kata atau kalimat bisa secara sempurna
membuat makna yang baik melalui definisi tanpa memiliki nilai kebenaran apapun. Agar sebuah kata, frase atau kalimat itu
bermakna, dipandang tidak perlu menyuguhkan demonstrasi apapun untuk
menjustifikasi bahwa anggapan itu benar adanya. Yang penting adalah menyampaikan definisi verbal maupun logis
dari kata, frase atau kalimat tersebut.
Namun, untuk mengetahui penilaian konfirmatif, secara logis diwajibkan
bersandar pada justifikasi bagi anggapan bahwa penilaian itu benar. Konsepsi dan konfirmasi adalah ciri-ciri
intrinsik dari konseptualisasi yang termasuk dalam tatanan makna dan
representasi, tetapi bukan dalam tatanan wujud dan kebenaran faktual.[25])
Sejalan dengan
pengertian di atas, metode penafsiran harfiyyah (literal) yang selama
ini acapkali melatari konstelasi hukum (fiqh) dan teologi (Ilm Kalam)
Islam, bisa digolongkan ‘ilm husűlî (pengetahuan
konsepsional) atau pengetahuan melalui konfirmasi (tasdîq). Dari nass sebagai sumber
hukum, melalui konseptualisasi dalam istinbâth al-ahkâm, bisa
diperoleh kesimpulan hukum. Contoh yang
sangat sederhana adalah kasus membaca qunűth dalam kaifiyyah
(manual) Salat Subuh, ada pihak yang pro vis-[SC1]ŕ-vis yang
kontra. Tentu saja masing-masing pihak
mengajukan argumen-argumen sebagai tasdîq.[26]) Bisa dimaklumi bila di sini terdapat dua kebenaran yang saling
berhadapan, pihak yang satu menganggap bahwa dirinya lah yang “benar”,
sementara pihak yang lain dianggap “salah”, dan vice versa.[27]) Menggagas dualisme ini, mesti memerlukan cara pandang yang bijak
untuk memahami argumen masing-masing pihak dalam memilih dan menentukan
postulat sebagai akar primordial, serta istinbâth al-ahkâm yang
diterapkan sebagai tasdîq-nya.
Penyusun
sengaja memilih Salat sebagai contoh aplikasi dari metode-metode epistemik
tersebut, lantaran untuk mempermudah pemahaman dan aplikasi kedua metode
epistemik di atas. Setidaknya ada dua
alasan: pertama, al-Qur’an menegaskan bahwa Salat itu wajib bagi setiap
muslim mukallaf (cakap hukum),[28])
karenanya ia mesti mempunyai hikmah bagi musallî itu sendiri dan
juga cosmos (alam semesta).[29]) Kedua, setiap orang yang menyatakan
dirinya sebagai seorang muslim, seharusnya ia –setidaknya pernah– melakukan
Salat dan karenanya setiap muslim memiliki ‘referensi empirik’ perihal
Salat. Kendati sebenarnya,
metode-metode epistemik tersebut bisa diaplikasikan pada bidang-bidang
pengetahuan yang lebih luas dan bukan hanya dalam bidang ilmu-ilmu keislaman
semata.[30])
Betapapun sahihnya,
perbedaan ini tidak berlaku dalam menggagas ‘ilm hudűrî
(pengetahuan melalui kehadiran) yang terbebas dari perbedaan antara pengetahuan
melalui “conception” dan “belief”. Realitas ‘ilm hudűrî tidak melibatkan
pengertian apapun perihal konseptualisasi dan representasi, karenanya ia tidak
melibatkan pengertian apapun perihal konsepsi dan konfirmasi.[31]) Dengan menolak dualisme antara kebenaran dan kesalahan, bukan
berarti bahwa tidak ada pengertian kebenaran yang bisa diterapkan terhadap
kategori pengetahuan khusus ini. Sebab,
terdapat pengertian kebenaran yang lain dalam teknik linguistik dalam filsafat
iluminasi,[32]) yakni pengertian yang relevan
bagi pembahasan ini, dan bisa disebut ‘kebenaran non-fenomenal’.[33]) Tasawwuf dan ma‘rifah yang merupakan mode-mode dalam ‘ilm
hudűrî, menyuguhkan petunjuk kepada manusia dalam
perjalanannya dari dunia phenomena menuju dunia noumena,[34]) dari
dunia sűrah (visual) menuju dunia ma’nâ.[35]) Tetapi, secara tegas
gagasan perihal kebenaran ini sama dengan gagasan perihal wujud. Contohnya, kala seseorang mengatakan “Tuhan
adalah Kebenaran”, pada dasarnya ia mengatakan bahwa Tuhan itu ada atau Zat
yang wajib ada (Zât wâjib al-wujűd). Bila ‘ilm hudűrî bisa disamakan dengan semacam
“instantiation” (kesertamertaan/keseketikaan) realitas obyek dalam
pikiran, maka realitas ‘ilm hudűrî bisa diartikan sebagai
kebenaran eksistensial.[36]) Sampailah kita pada kondisi
tidak adanya kontradiksi kala kita memasuki realitas ontologis kesadaran kita
yang mendasar, dimana kebenaran eksistensial ‘yang mengetahui’, ‘unitary
consciousness’ (kesadaran kesatuan)-nya dan ‘obyek yang diketahuinya’
menjadi satu. Kebenaran
eksistensial ini bisa digagas sebagai referensi obyektif kesadaran khusus
tersebut, dan inilah yang disebut self-objectivity (swa-obyektivitas).[37])
Dalam menjelaskan
beberapa contoh teorinya, filsafat iluminasi menawarkan gagasan perihal
kesadaran empirik akan sensasi dan perasaan.
Misalnya, seseorang melalui kehadiran, dan bukan konsepsional, merasa
sakit. Jelas, jenis kesadaran semacam
ini diistimewakan dengan nilai sense-certainty (rasa-kepastian)
tertinggi bahwa saat ia sadar sedang merasa sakit, saat itu bukan berarti ia
mengatakan bahwa ia ragu apakah ia sedang merasa sakit. Ini adalah sebuah kepastian, meskipun
kesadaran ini tidak menjelaskan sifat benar dan salahnya kesadaran
tersebut. Hal ini semata-mata karena
teori logika perihal kebenaran mesti diberikan dengan cara tertentu, sehingga
penilaian atau ekspresi itu, saat membuat rasa, secara alternatif mampu
mencerap tingkat-tingkat kebenaran dan kesalahan. Mengapa pencabangan logika seperti ini –kebenaran dan kesalahan–
tidak diterapkan dalam ‘ilm hudűrî, adalah pertanyaan yang
sangat disadari sepenuhnya oleh filosof iluminasi.[38])
Sampailah kita pada
masalah yang sangat pelik dan krusial, mengingat tugas yang diemban oleh
filsafat iluminasi adalah melakukan pemeriksaan logis terhadap kegagalan atau
keberhasilan teori pengetahuan pada umumnya, dan pendekatan Islam terhadap kesadaran
non-fenomenal atau praepistemik perihal diri pada khususnya.[39]) Untuk lebih jelasnya, marilah kita simak dialektika Mehdi dan
Suhrawardî berikut ini. Gagasan perihal
‘al-hudűr’ (presence/ kehadiran) sebenarnya
merupakan transisi dari ‘knowing’ (mengetahui) menuju ‘being’
(wujud/eksis/mengada). ‘Ilm Hudűrî
berarti kesadaran perihal sesuatu yang realitas tidak absen darinya. Berarti, ‘tidak absen’ adalah konotasi
negatif dari ‘hudűr’.
Sementara konotasi eksplanasinya, Mehdi mengusulkan, ialah ‘apparentness’
[40]) dalam pernyataan “the self
is most apparent to itself in such away that nothing else can ever be more
apparent to the self than itself” (diri [sendiri] itu paling nyata bagi
dirinya, karenanya tiada yang bisa lebih nyata bagi dirinya kecuali dirinya
sendiri). Pernyataan ini sekaligus
menjadi kritik Mehdi terhadap para ahli teori fenomenologi yang acapkali
mengartikan ‘apparent’ sebagai “showing something” to “something
else” (menunjukkan sesuatu kepada yang lain). Padahal makna semestinya, menurut Mehdi, adalah “berada dalam
alam kepastian paripurna.” Kemudian dia
menegaskan lagi dalam pernyataan yang lebih detail:
“I am apparent to
myself” means “I am so sure about myself that it is absurd for me to cast the
slightest shadow of doubt on the truth of my being.” It would be absurd for me
to be at all absent from myself.[41])
Sebaliknya, Suhrawardî
cenderung menggagas terminologi ‘apparentness’ sebagai konotasi
negatifnya, yakni “negation of absent”.
Hal ini tampak jelas dari pernyataannya:
“it thus follows that in
this awareness of your reality you need not have anything besides the very
reality of yourself, which is ‘apparent’ to yourself, or, if you wish, ‘not
absent’ from yourself.” [42])
Dengan demikian, bisa
ditarik kesimpulan bahwa “not absent from yourself” (tidak absen dari
diri-anda) sama dengan “not being other than yourself” (tidak berwujud
[baca: eksis menjadi] selain diri-anda).
Dalam konteks ini, manual apapun dalam Salat harus dipahami
sebagai salah satu proses menuju being, demikian juga kasus pembacaan
doa qunűth dalam Salat Subuh.
Karena Salat adalah ritual sekaligus wahana menuju Allah, maka yang
terpenting adalah bagaimana diri musallî (pelaku Salat)
benar-benar berada dalam Salat, kondisi ini akan tercapai bila musallî
benar-benar berada dalam “alam kepastian paripurna” yang al-Qur’an
menyebutnya khusyű‘,[43]) bukan absent atau
berada di luar Salat. Dengan
demikian bisa ditarik kesimpulan, bahwa bila orang sedang menunaikan Salat,
membaca doa qunűth atau tidak, tetapi ia absen atau eksistensinya
berada di luar dirinya yang sedang dalam Salat, berarti ia tidak
berada di dalam Salat sekaligus mengalami ambivalensi eksistensi-diri dalam
memasuki dimensi Allah. Sedangkan yang
semestinya, eksistensinya harus berada dalam dirinya, berarti dirinya
berada dalam Salat sekaligus masuk dalam dimensi Allah. Padahal, dengan memasuki dimensi Allah,
seorang musalli bisa memperoleh power, energi, potensi dan
ability Ilahiyyah—sebagai hikmah Salat.
Fakta Historis
Amat
logis bila dalam benak Sidang Pembaca muncul pertanyaan: Apakah ‘Ilm Husűlî
itu benar-benar ideal? dan Apa signifikansi dan nilai pentingnya bagi
peradaban dunia? Kedua pertanyaan
ini bukan pertanyaan yang sederhana dan tidak mudah untuk dijawab. Namun, untuk mempermudah dan menyederhanakannya,
kita bisa menyimak fakta-fakta historis berikut.
Metode epistemik ‘Ilm
hudűrî, dalam dunia Islam hingga kini, lazim diaplikasikan
oleh para ahl Allah, ahl haqâ’iq, ahl at-tauhîd, yang
khalayak kerap menyebut mereka sufi.
Mereka gemar mengoptimalkan energi dan konsentrasi bagi upaya-upaya
untuk menuju Islam yang “hidup” dan humanis, demi menuju kesempurnaan anâ’iyyah
(selfhood/jatidiri). Dalam
pandangan mereka, Islam adalah ajaran yang menuntun umatnya dalam upaya
transformasi diri dari alam basyar (manusia setengah hewan) menuju alam insân
(manusia yang sesungguhnya) sebagai cerminan Realitas Ilahiah (al-Haqq),
yang tidak hanya menuntut ekspresi dan refleksi dalam bentuk pemikiran,
ungkapan oral dan tulisan, tetapi juga komitmen untuk senantiasa menegakkan
kebenaran dalam bentuk perbuatan yang tulus dan tegas (mujâhadah). Selanjutnya, menggagas bahwa manusia,
menurut al-Qur’an, adalah makhluk Tuhan yang berdimensi ganda, zâhir (lahir) sekaligus bâthin (batin),
dengan tiga instrumen (‘aql, qalb-fu’âd-sirr, dan
jasad) sebagai pranata eksistensi dirinya,[44]) maka
pendekatan epistemik yang ditawarkan ‘Ilm Hudűrî jauh
lebih menjanjikan ketimbang yang ditawarkan oleh ‘Ilm Husűlî
maupun Peradaban Fiqh dalam proses mencari ‘kebenaran’. Ilm Hudűrî menyuguhkan
metode analisis yang lebih hidup, menggairahkan dan menantang.
Melalui
metode ini, para ulama telah menyuguhkan bukti bahwa mereka telah mampu
menguasai bukan sekedar ilmu-ilmu keislaman yang dalam, melainkan juga
pengetahuan-pengetahuan kealaman dan humaniora yang kelak menjadi fondasi dan
pilar kemajuan abad modern sekarang ini.
Berbagai prestasi ilmiah telah terukir melalui metode pengetahuan yang
unik ini. Sebut saja Jâbir
ibn Hayyân al-Azdî ath-Thűsî
as-Sűfî (103-200/721-815), perintis kimia Islam, yang dikenal
sebagai ahli kimia di istana Hârűn ar-Rasyîd, khususnya di kalangan tokoh
puncak Abbasiyyah. Karya-karya penting
Jâbir adalah The Hundred and Twelve Books, yang beberapa bagian dari
karya ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Latin; dan The Books of the
Balance, karya yang memuat garis besar Teori Kesetimbangan (dalam ilmu
kimia, terutama kimia organik) yang terkenal yang melandasi seluruh teori kimia
Jâbirian. Ia tidak hanya menulis
tentang kimia, tetapi juga tentang logika, filsafat, pengobatan,‘irfân,
fisika, mekanika dan hampir setiap bidang pengetahuan. Dia mampu menguraikan “filsafat alam” secara
rinci dan metode kajian tentang sain-sain yang berbeda yang kelak mempengaruhi
para penulis karya-karya dalam bidang kimia, juga para ulama Tasawuf.
Abű Nasr
al-Fârâbî, atau Alpharabius, adalah tokoh kedua dalam filsafat peripatetik
setelah Abű Yűsuf Ya‘qűb ibn Ishâq al-Kindî (185-260/801-873). Ia adalah tokoh pertama dalam dunia Islam
yang mengklasifikasikan ilmu-ilmu secara lengkap, menggambarkan batasan-batasan
dan benar-benar membangun fondasi sebagian cabang pengetahuan, sebagaimana yang
tertuang dalam Ihsâ’ al-‘Ulűm.
Karenanya, ia disebut “Guru Kedua”, setelah Aristoteles yang telah
melakukan tugas yang sama. Al-Fârâbî
secara independen menulis karya-karya tentang fisika, matematika, etika dan
filsafat politik. Karyanya Fusűl
Mabâdi’ Ârâ’ Ahl al-Madînah al-Fâdilah menjadikannya sebagai seorang
perintis di bidang filsafat politik. Ia
juga seorang Sufi yang menulis karya-karya yang berjudul Du‘â’ ‘Azîm,
Fusűs al-Hikam, Kitâb al-Hurűf, Kitâb
al-Millah wa Nusűs Ukhra, Kitâb Tahsîl as-Sa‘âdah dan ‘Uyűn
al-Masâ’il, dan wacana tasawwuf-nya sangat
mempengaruhi seluruh karyanya. Ia juga
dikenal sebagai ahli teori musik pada abad pertengahan dan beberapa karya
musikalnya dilestarikan dalam ritus-ritus Sufi, khususnya di Anatolia hingga
jaman modern.
Abű ‘Alî al-Husain
ibn Sînâ, atau Avicenna, yang oleh bangsa Latin diberi gelar kehormatan Syaikh
ar-Râ’îs, “Pemimpin Orang-orang Bijaksana,” adalah filosof-ilmuwan Islam
terbesar dan figur yang paling berpengaruh dalam bidang seni dan keilmuan. Daya konsentrasi dan kecerdasannya telah
terkenal di Timur. Karya-karyanya yang
sangat terkenal adalah: pertama, Qanűn fî ath-Thibb (Kanon Pengobatan)
yang menjadi simbol pengobatan dalam dunia Islam, telah diterjemahkan ke dalam
bahasa Latin dan diajarkan di beberapa universitas di negara-negara Barat
hingga kini dan dicetak berulang-ulang di masa Renaissance. Kedua, Kitâb asy-Syifâ’ (Kitab
Penyehatan) merupakan ensiklopedi monumentalnya yang menandai pokok bahasan
tertinggi dalam filsafat Peripatetik Islam sekaligus mengandung bab-bab penting
tentang logika, ilmu matematika dan kealaman.
Beberapa bagiannya telah diterjemahkan ke bahasa Latin pada abad 9/12,
pertama, sebagai bagian dari Incunabula dan kemudian menjadi karya
terpisah. Karena kata asy-syifâ’
menyerupai kata Ibrani syef‘a yang berarti kemelimpahan atau kecukupan,
serta edisi Latinnya dipublikasikan melalui edisi Ibraninya, maka judul dalam
edisi Latinnya menjadi Sufficientia.
Lagipula, hanya beberapa bagian dari Physics (Fisika) yang
diketahui menjadi Sufficientia dan yang lainnya disusun menjadi judul
tersendiri. Bagian yang membahas
geologi dan mineralogi, misalnya, diketahui menjadi De Mineralibus dan dianggap
sebagai karya Aristoteles hingga jaman modern.
Karya-karyanya yang lain, seperti, ar-Risâlah fî al-Isyq, ar-Risâlah
al-‘Arsyiyyah, Risâlah fî al-Malâ’ikah, Risâlah fî an-Nafs,
dan asy-Syifâ’: al-Ilâhiyyât, menunjukkan fakta bahwa ia juga seorang
sufi. Pengaruhnya sangat luas baik di
Timur maupun di Barat. Dalam dunia
Islam, semangatnya sangat mendominasi aktivitas intelektual di kemudian hari,
karena filsafat dan pengobatannya dilestarikan hingga kini. Di Barat, dia dikenal sebagai “Prince of
Physicians” dan mendominasi ilmu medis selama berabad-abad, karena wawasan
keilmuan, kefilsafatan dan ketuhanannya meninggalkan jejak dalam diri beberapa
figur penting seperti Albertus Magnus, St. Thomas, Duns Scotus dan Roger Bacon.
Abű Raihân
al-Bîrűnî (362-442/973-1051) menyusun karya unik Kronologi Bangsa-bangsa
Kuno membahas perihal kalender dan hari-hari besar bangsa-bangsa yang
berbeda. Kemasyhurannya di bidang
astronomi Islam melalui karyanya Kanon al-Mas‘űdî, sama dengan yang
dicapai Ibn Sina di bidang pengobatan melalui Qanűn-nya. Dia juga menyuguhkan karya-karya di bidang
fisika, geografi matematik, mineralogi, hampir setiap cabang matematika,
astronomi dan astrologi. Karyanya
Elemen-elemen Astrologi menjadi teks standar bagi pengajaran Quadrivium
selama berabad-abad.[45]) Dan menurut salah seorang teman yang pernah mengikuti kursus satelite
positioning di Amerika Serikat, lembaga antarikasa di sana, NASA, masih
memakai tabel astronomi Bîrűnî dalam mengatur posisi dan tata letak satelit di
ruang angkasa hingga kini.
Penutup
Mengingat
tuntutan modernitas dan pelbagai kebutuhan mendesak dalam dunia global saat ini
yang melahirkan pelbagai tantangan yang jauh lebih dahsyat ketimbang sejarah
Arab-Islam, maka umat Islam dituntut harus mampu menggagas tantangan-tantangan
jaman yang mesti dijawab secara tangkas dan bijaksana, selain melepaskan diri
dari jeratan-jeratan pola pikir dan pemahaman yang kurang menguntungkan. Jeratan pemahaman “kebenaran fenomenal” yang
disuguhkan oleh Peradaban Fiqh melalui pendekatan legalistik dan pola pikir
Aristotelian yang kental, terbukti menyeret umat Islam ke dalam polemik dan
bahkan konflik yang tak kunjung usai.
Lagi-lagi, kita sudah tidak butuh lagi tuduhan, hujatan, claim
dan vonis! Sudah saatnya, umat Islam
harus beralih menuju pola pikir yang membangun kesadaran pentingnya
memahami perbedaan dan berbagi pengetahuan, ide dan pengalaman yang mutual, co-operative,
co-existent hingga terbangun suasana yang kondusif bagi kemajuan
peradaban, bukan sekedar peradaban Islam, tetapi juga peradaban dunia.
Kiranya bisa kita
simpulkan, bahwa upaya untuk mencapai kemajuan pengetahuan tidak harus
mengorbankan khasanah ilmiah dalam dunia Islam sendiri dan perlu menengok
keberhasilan-keberhasilan pendahulu kita sebagai tauladan sekaligus pemicu
dan pemacu semangat. Pada saat
yang sama, kita tidak perlu harus silau dan terkagum-kagum terhadap
pelbagai kemajuan yang telah dicapai Barat, kendati bukan berarti
anti-Barat. Modernitas tidak harus
ditunjukkan dengan cara meniru pemikiran dan budaya Barat serta sikap mengagung-agungkan
mereka. Kita perlu belajar pengetahuan
dan kemajuan teknologi mereka, tetapi harus tetap dalam koridor nilai-nilai dan
ajaran Islam. Intinya, kita harus jujur
dan bijaksana dalam menerima kebenaran-kebenaran dan menyikapi kemajuan
dari mana pun datangnya, serta harus melepaskan diri dari jeratan pemahaman
fenomenal an sich. Samudera
pengetahuan Ilahi itu amat luas tanpa batas, meminjam analogi Michel
Chodkiewicz, “Un Ocean sans rivage” (an Ocean without Shore).[46]) Amat sayang, bila energi dan kekuatan intelektual kita
teralokasikan untuk hal-hal yang justru “menyinggung” dan “menusuk” perasaan
orang lain. Bukankah al-Qur’an mengajak
kita untuk melakukan perbuatan dan menyampaikan kebenaran itu harus secara
bijaksana tanpa menimbulkan fitnah?
Bukankah tujuan pengetahuan itu adalah mencari ‘kebenaran’ dan bukan
perselisihan? Akankah kita masih terjerat
Islam fenomenal? WaLlâhu a‘lam bi as-sawâb.
Catatan:
[1]) Ibn al-‘Arabî, The Bezels of Wisdom (Fusűs
al-Hikam), terj. R.W.J. Austin (New Jersey: Paulist Press, 1980), h.
6.
[2]) Lihat Annemarie Schimmel, Mystical
Dimension of Islam (Chapel Hill: The University of North Carolina Press,
1975), h. 244-5.
[3]) Lihat A.E. Affifi, The Mystical Philosophy
of Muhyid-Dîn Ibn al-‘Arabî (Cambridge: Cambridge University Press,
1939), h. xvi.
[4]) Mohamed Arkoun mengartikan kata ini sebagai
sistem kepercayaan dan perwujudan mitologis yang melalui dan dengannya suatu
kelompok sosial memahami dan membentuk sejarahnya sendiri. Lantas, setiap kelompok bersaing dengan
kelompok-kelompok lain, baik untuk memperluas ruang lingkup dominasinya, maupun
untuk melindungi diri dari serangan gerakan-gerakan “imperalis”. Lihat M. Arkoun, “Gagasan-Gagasan Tentang
Wahyu: Dari Ahl al-Kitâb
Hingga Masyarakat Kitab” (The Notion of Revelation: From Ahl al-Kitab to the
Societies of the Book), dalam Studi Islam di Perancis: Gambaran Pertama,
terj. Rahayu S. Hidayat (Jakarta: INIS, 1993), h. 38.
[5]) Kata ‘fenomena’ berasal dari kata Yunani phenomena
yang merupakan jamak dari phenomenon. Phenomenon (phainesthai,
‘menampakkan’ dan phainein, ‘menunjukkan’) bisa berarti: (a) obyek
persepsi; (b) obyek yang muncul dalam kesadaran kita; (c) obyek yang muncul
dalam perasaan; dan (d) fakta atau peristiwa yang bisa diamati. Lihat Peter A. Angeles, Dictionary of
Philosophy (New York: Harper & Row, 1981), h. 210-1. Bandingkan dengan Dagobert D. Runes, Dictionary
of Philosophy (New Jersey: Littlefield, Adams & Co., 1971), h. 234.
[6]) Kata Yunani noumena merupakan jamak
dari noumenon (‘sesuatu yang disadari’, biasanya dihubungkan dengan noein,
‘menyadari’, dan nous, ‘pikiran’), yang berarti: sesuatu yang dengan
sendirinya eksis secara aktual terlepas dari bagaimana ia muncul dalam cerapan
kita. Lihat Peter A. Angeles, Dictionary
of Philosophy . . . , h. 191.
Bandingkan dengan Dagobert D. Runes, Dictionary of Philosophy . . . ,
h. 215.
[7]) Lebih lanjut bisa disimak pada Dialog Makna
dan Hikmah di bawah.
[8]) Mohammed Arkoun, Rethinking Islam Today,
Ocassional Paper Series (Washington: Centre for Contemporary Arab Studies
Georgetown University, 1987), h. 12.
Bandingkan dengan Bassam Tibi, Islam and the Cultural Accomodation of
Social Change (Der
Islam und das Problem der kulturellen Bewältigung sozialen Wandels), terj.
Clare Krojzl, cet. 2 (San Fransisco dan Oxford: Westview Press, 1991), h. 37;
Robert E. Lerner, World Civilization (New York dan London: W.W. Norton
& Co., tt.), h. 377; dan J.L. Esposito, Islam and Politics (New
York: Syracuse University Press, 1984), h. 31-2.
[9]) Mohamed Arkoun, “The Death Penalty and
Torture in Islamic Thought”, dalam Concilium I, 15(1979):75. Mohamad Muslehuddin, Hukum Darurat Dalam
Islam (Islamic Jurisprudence and The Rule of Necessity and Need),
terj. Ahmad Tafsir, cet. 1 (Bandung: Pustaka, 1985), h. 11-3.
[10]) Mohamed Arkoun, “The Death Penalty . . . ”, h.
78.
[11]) Ibid., h. 76.
[12]) Sachiko Murata, The Tao of Islam: A
Sourcebook on Gender Relationships in Islamic Thought (Albany: SUNY Press,
1992), h. 2.
[13]) Mohamed Arkoun, “The Death Penalty . . . ”, h.
78.
[14]) Mohamed Arkoun, “Gagasan-Gagasan Tentang Wahyu
. . . ,” h. 39.
[15]) Mehdi Hairi Yazdi, The Principle of
Epistemology in Islamic Philosophy: Knowledge by Presence (Albany: SUNY Press,
1992), h. xii.
[16]) Ada tiga Sufi yang memakai nama Suhrawardî
yang pernah hidup semasa. Pertama,
‘Abd al-Qâhir Abű Najîb Suhrawardî (w. 1168 M.), pendiri tarekat
Suhrawardiyyah, murid Ahmad al-Gazzâlî (adik kandung Abű Hamîd
al-Gazzâlî). Kedua, Syihâb
ad-Dîn Abű Hafs ‘Umar Suhrawardî (1145-1234), keponakan sekaligus murid
Suhrawardî pertama. Ia lebih
berpengaruh daripada pamannya dan menjadi Syaikh asy-Syuyűkh, guru sufi
resmi, di Baghdad pada masa khalifah an-Nâsir. Ketiga, Syihâb ad-Dîn Yahyâ bin Habasy bin Amirak
Suhrawardî yang dijuluki al-Maqtűl atau asy-Syâhid, karena wafat
dibunuh atas perintah al-Mâlik az-Zâhir. Lihat Annnemarie Schimmel, Mystical
Dimension . . . , h. 244-5.
Sementara sumber lain menyebutnya Syihâb ad-Dîn Abű al-Futűh Yahyâ
Suhrawardî. Ian Richard Netton, Allâh
Transcendent: Studies in the Structure and Semiotics of Islamic Philosophy,
Theology and Cosmology (London, New York: Routledge, 1989), h. 256. Sufi ketiga inilah yang dimaksud dan
selanjutnya disebut Suhrawardî dalam tulisan ini.
[17]) Mehdi Hairi Yazdi, The Principle of
Epistemology . . . , h. 17. Lihat
juga S.H. Nasr, Three Muslim Sages: Avicenna-Suhrawardî-Ibn ‘Arabî, cet. 2 (New York: Caravan Books, 1976), h. 59-74. Bandingkan dengan Sami S. Hawi, Islamic
Naturalism And Mysticism (Leiden: E.J. Brill, 1974), h. 57; dan W.
Montgomery Watt, Islamic Philosophy And Theology: An Extended Survey,
cet. 2 (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1992), h. 91.
[18]) Dalam wacana Islam, ada dua tokoh terkemuka
dari al-Andalus (Spanyol Islam) yang memakai nama ini. Pertama, Abű
Bakr Muhammad ibn ‘Abd Allâh
Ibn al-‘Arabî al-Ma‘ârifî
(468-543/1076-1148), seorang pakar Hadis di Seville. Lihat J. Robson, “Ibn al-‘Arabî” dalam The Encyclopedia of
Islam, New Edition (London dan Leiden: Luzac and Brill, 1979),
III:707. Kedua, Muhammad
‘Alî ibn Muhammad
ibn al-‘Arabî ath-Thâ’î
al-Hâtimî
al-Mursî (560-638/1165-1240), seorang
sufi termasyhur yang acapkali dijuluki Muhyiddîn dan Syaikh
al-Akbar. Lihat A. Ates, “Ibn
al-‘Arabî” dalam The Encyclopedia of Islam, New Edition (London dan
Leiden: Luzac and Brill, 1979), III:707.
Lihat juga Toshihiko Izutsu, “Ibn al-‘Arabî”, dalam Mircea Eliade (ed.),
The Encyclopedia of Religion, 16 vol. (New York dan London: Macmillan
and Collier Macmillan, 1987), VI:552.
Claude Addas, Quest for the Red Sulphur: The Life of Ibn ‘Arabi (Ibn
‘Arabi ou La qučte du Soufre Rouge), terj. Peter Kingsley (Oxford: The
Islamic Texts Society, 1993), h. 18. Tokoh kedua inilah yang dimaksud dalam
tulisan ini.
[19]) ‘Abd ar-Razzâq
al-Qâsyânî, Syarh
‘alâ
Fusűs al-Hikam
li al-Ustâdz
al-Akbar asy-Syaikh Muhyiddîn
Ibn al-‘Arabî
(Kairo: Musthafâ al-Bâbî al-Halabî, 1306
H), h. 9.
[20]) Ajaran Mullâh S}adrâ merupakan difusi dari
ajaran Suhrawardî dan Ibn al-‘Arabî.
Lihat W. Montgomery Watt, Islamic Philosophy And Theology . . . ,
h. 152. Fazlur Rahman, The
Philosophy of Mullâh Sadrâ (Albany: SUNY, 1975), h. 10-2.
[21]) Mehdi Hairi Yazdi, The Principle of
Epistemology . . . , h. 25.
[22]) Kata theodicy berasal dari kata Yunani theos
(tuhan) dan dikč
(keadilan). Ada beberapa macam makna
kata tersebut: pertama, ilmu yang berupaya membenarkan jalan Tuhan
menuju humaniora; kedua, upaya untuk mempertahankan kebaikan dan
keadilan Tuhan; ketiga, upaya untuk menjadikan kemahakuasaan dan
kemahabaikan Tuhan sesuai untuk menggagas eksistensi sifat buruk. Lihat Peter A. Angeles, Dictionary of
Philosophy (New York: Harper & Row, 1981), h. 292. Bandingkan dengan Dagobert D. Runes (ed.), Dictionary
of Philosophy (New Jersey: Littlefield, Adams & Co., 1971), h. 317.
[23]) Ajaran agama yang menekankan kesadaran
terhadap kedekatan hubungan dengan Tuhan, kesadaran langsung dan mendalam
terhadap Kehadiran Ilahi. Lihat
Dagobert D. Runes (ed.), Dictionary of Philosophy . . . , h. 203.
[24]) Mehdi Hairi Yazdi, The Principle of
Epistemology . . . , h. xii.
Setelah itu, Mehdi membenturkannya dengan istilah-istilah epistemik
dalam filsafat Barat (baca: Amerika), melalui permainan kata dalam bahasa
Logika bahkan Logika Matematik, hingga mampu membuktikan bahwa Filsafat Islam
jauh lebih hidup daripada Filsafat Barat.
Dengan ini, Mehdi membuktikan dirinya sebagai filosof muslim pertama
yang mampu menjawab tantangan intelektual Barat. Hal ini bisa dimaklumi, karena sejak dini Mehdi sudah masuk dalam
tradisi filsafat Islam yang hidup, lalu berbenturan langsung dengan
problem-problem dan isu-isu yang dikemukakan oleh pemikiran Barat, demikian
ungkap Nasr. Ibid., h. xi.
[25]) Ibid., h. 43-6.
[26]) Ibn Rusyd al-Qurtubî al-Andalusî, Bidâyah
al-Mujtahid (t.t.: Dâr al-Fikr, 595 H.), I:95.
[27]) Istilah menganggap di sini menunjuk
kepada claim, sementara istilah dianggap menunjuk kepada
‘vonis’. Pergulatan antar kedua istilah
tersebut –selain menjadi ciri intrinsik ‘ilm husűlî, juga–
merupakan bukti bahwa betapa kentalnya pola pemikiran Aristotelian dalam fiqh
yang menyebabkan para aktor berikut para pengikutnya cenderung mudah
melontarkan legal justification demikian. Lihat juga Catatan 4.
[28]) Inna as-Salâh kânat ‘alâ
al-Mu’minîn kitâban mauqűtan (Sungguh Salat telah
ditentukan waktunya bagi orang-orang mukmin), an-Nisâ’
(4) : 103.
[29]) Âli
‘Imrân (3) : 73, ath-Thalâq (65)
: 3 dan al-Baqarah (2) : 269.
[30]) Lebih
lanjut bisa disimak Fakta Historis di bawah.
[31]) Mehdi Hairi Yazdi, The Principle of
Epistemology . . . , h. 46.
[32]) Kata iluminasi merupakan kata serapan dari illumination
yang berasal dari kata Latin illuminare yang berarti ‘mencerahkan’. Kata
illumination berarti pencerahan intelektual atau spiritual yang lazim
dimaksudkan sebagai cahaya pengetahuan atau pemahaman yang datang secara tiba-tiba.
Lihat Peter A. Angeles, Dictionary of Philosophy . . . , h. 126.
[33]) Lihat Catatan 6.
[34]) Lihat Catatan 7.
[35]) S.H. Nasr, Tasauf Dulu Dan Sekarang (Living
Sufism), terj. A. Hadi W.M., cet. 3 (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), h.
36.
[36]) Lihat Mehdi Hairi Yazdi, The Principle of
Epistemology . . . , h. 46-7. Tokoh
pendiri tipe filsafat eksistensialisme, secara formal disebut asâlah
al-wujűd (akar primordial eksistensi), dalam filsafat Islam adalah Mullâh Sadrâ. Ibid., h. 25.
[37]) Ibid., h. 26.
[38]) Ibid., h. 57-8.
[39]) Ibid., h. 16.
[40]) Kata apparent berasal dari kata Latin ad
+ parere yang berarti ‘tampil ke depan’. Ada dua makna kata apparent: pertama, nampak
seolah-olah nyata atau faktual; kedua, jelas dan nyata bagi pikiran atau
perasaan. Dagobert D. Runes, Dictionary
of Philosophy . . . , h. 15.
[41]) Mehdi Hairi Yazdi, The Principle of
Epistemology . . . , h. 89-90.
[42]) Pernyataan Suhrawardi ini dikutip dan
diterjemahkan oleh Mehdi dalam Ibid., h. 90.
[43]) Al-Isrâ’ (17) : 109 dan al-Mu’minűn (23) : 2.
[44]) Ibn al-‘Arabî, “Insyâ’ ad-Dawâ’ir”, dalam Henrik
Samuel Nyberg, Kleinere
Schriften des Ibn al-‘Arabî,
2 bagian (Leiden: E.J. Brill, 1336/1919), II:21.
[45]) Seyyed Hossein Nasr, Science and
Civilization in Islam (New York: The New American Library, 1970), h. 42-51.
[46]) Michel Chodkiewicz, Un Ocean sans rivage:
Ibn ‘Arabi, le Livre et la loi (Paris: Editions du Seuil, 1992). Lalu diterjemahkan Davis Streight ke dalam
bahasa Inggris dengan judul An Ocean Without Shore: Ibn ‘Arabi, the Book and
the Law (Albany: SUNY Press, 1993).
MB. Badruddin Harun
adalah alumni IAIN Sunan Kalijaga dan kini aktif di Forum SEBANGSA,
Jakarta. Telah menerbitkan buku Sufi-Sufi
Merajut Peradaban (Jakarta: Forum SEBANGSA, 2002)
yang merupakan terjemahan dari karya James Winston Morris, Orientations:
Islamic Thought in a World Civilasation (Sarajevo: El-Kalem, 2001). Buku tersebut diluncurkan dalam Seminar
“Understanding Religions and Religious Understanding” di Jakarta, Medan, dan
Yogyakarta, di mana Prof. James W. Morris –yang sengaja diundang penyusun–
sebagai keynote speaker-nya.
© Jurnal Pemikiran Islam Vol.1, No.2, Juni
2003
International Institute of Islamic Thought
Indonesia