Yang Tersembunyi di Balik Hijab:
Mitologi, Teologi dan Ideologi Jilbab
Alfathri Adlin
Abstract
Hijab, as a code of women dress, has
emerged far before emergence of Islam. Nevertheless, when Islam come to be
spreaded, hijab was associated with supersitions, one of them is menstrual
taboo. However, hijab use in Islam is nothing to do with menstrual
taboo, but with state of spirituality of Muslim women. Nonetheless, in the
following times hijab has deviated to more polite than of pre-Islam
which related to supersitions. The discourse of hijab in this article
explored mythology, theology, as well as its ideology
Keywords: jilbab
deviation, hijab mythology, hijab theology, hijab ideology, menstrual taboo,
fashion
Baghdad beberapa
beberapa ratus tahun yang lalu. Seorang perempuan berwajah cantik memasuki kota
tersebut dengan hanya menutupi separuh wajahnya menggunakan cadar serta
membiarkan separuhnya lagi terbuka. Maka bertanyalah seorang lelaki yang
berpapasan dengannya “Mengapa engkau tidak menutup seluruh wajahmu?” Dia
menjawab, “Tunjukkan dulu kepadaku seorang laki-laki sejati agar aku bisa
menutup seluruh wajahku. Di seluruh Baghdad ini, hanya ada satu laki-laki
sejati, dan dia adalah Husayn ibnu Mansyur Al-Hallaj. Seandainya bukan karena
dia, aku bahkan tidak akan menutup separuh wajahku seperti ini.” Perempuan
tersebut adalah saudara Husayn Ibnu Mansyur Al-Hallaj, sang shufi martir; konon
dikatakan bahwa dia pun mengklaim kesetaraan dengan laki-laki dalam perjuangan
spiritual.
Jakarta
beberapa tahun yang lalu. “Saya gemar sekali mengenakan jilbab panjang”,
ujar Miranda Risang Ayu. “Satu hari saya bercermin, saya melihat lipatan jilbab
yang saya sentuh bergerak gemulai.” Baginya, hijab—selain berfungsi
untuk menutup aurat—juga dapat membebaskan apa yang harus dibebaskan di mana
dia dapat menemukan pengganti dari kegemulaian tubuh perempuan pada
lipatan-lipatan jilbab. Ide pemaduan antara estetika kain dan “gerak”
lain itu ditemukannya setelah ia sering mendatangi berbagai kelompok tashawwuf.
Maka berputar-putarlah para perempuan berhijab panjang yang menarikan
tarian kreasinya, tarian yang sekilas mirip dengan tarian para darwisy dari
thariqah Mawlawiyyah.
Begitulah,
penggunaan hijab umumnya didasarkan pada suatu konsep keagamaan serta
pemahaman personal akan konsep tersebut. Sudah sejak zaman Rasulullah Saw hijab
menjadi isu yang cukup sensitif bagi kaum muslimin, misalnya seperti yang
terjadi pada pertengahan bulan Syawwal tahun kedua Hijriah. Peristiwa yang
bermula dari ulah beberapa orang Yahudi ketika memaksa seorang muslimah untuk
membuka tutup wajahnya, namun ditolak perempuan tersebut. Namun, ketika
muslimah tersebut hendak pergi, tanpa disadarinya, salah seorang dari para
laki-laki Yahudi tersebut mengaitkan ujung jilbabnya hingga
tersingkaplah pakaian bagian punggungnya. Muslimah itu menjerit-jerit ketika
menyadari kejadian itu, sementara para lelaki Yahudi tersebut tertawa-tawa
melihat kejadian itu. Pada saat itu, seorang laki-laki muslim melihat kejadian
itu dan langsung membunuh laki-laki Yahudi yang melakukan perbuatan tersebut,
tapi kemudian ia balik dikeroyok dan dibunuh oleh orang-orang Yahudi yang ada
di sekitarnya. Ketika peristiwa ini sampai ke telinga Rasulullah Saw, beliau
pun memerintahkan kaum muslimin untuk bersiaga perang mengepung kaum Yahudi
tersebut, namun atas desakan Abdullah bin Ubay maka Rasulullah Saw pun, dengan
marah, hanya mengusirnya saja. Peristiwa itu kemudian tercatat dalam sejarah
sebagai pengkhianatan pertama kaum Yahudi (yaitu Bani Qainuqa’) terhadap umat
muslimin.
Jilbab atau
kerudung, dalam berbagai bentuk dan nama, sebenarnya telah memiliki sejarah
yang lebih tua dari zaman Rasulullah. Dalam Taurat, misalnya, dikenal pula
istilah yang semakna dengan jilbab, yaitu tiferet; sedang dalam
Injil terdapat istilah redid, zammah, re’alah, zaif,
dan mitpahat.[1] Bukan
tidak mungkin bahwa istilah serupa apabila ditelusuri lebih jauh akan ditemukan
juga dalam agama-agama lain yang diturunkan ke muka bumi ini, seperti Hindu dan
Budha, karena pakaian, bagaimana pun, mewakili suatu tanda atau simbol
spiritual keagamaan. Namun, tetap harus diingat bahwa senantiasa tercipta jarak
atau keterpisahan antara tatanan nilai yang hakiki dengan pelaksanaannya dalam
kehidupan sehari-hari secara luas. Berkaitan dengan penggunaan jilbab
atau kerudung ini, Epstein, seorang antropolog, mengatakan,
Tradisi
wanita menghijabi diri mereka ketika mereka bepergian dalam masyarakat umum
telah sangat lama (dilakukan) di negeri timur. Barangkali rujukan pertamanya
dapat ditemukan dalam kodeks bangsa Assyria, yang mengatur supaya para istri,
anak perempuan, janda, ketika bepergian ke luar rumah, harus berhijab.[2]
Dalam tulisan ini, secara global, sejarah hijab akan dicoba untuk
dikaji dengan pengkategorian secara arkeologis dari mitologi, teologi hingga
ideologi, di mana ketiga kategori arkeologis ini, pada akhirnya, secara tidak
langsung mewakili simtom dari suatu zaman yang berbeda-beda.
Di Seputar
Permasalahan Jilbab dan Pengertiannya
Kata hijab
berasal dari kata hajaba yang berarti menyembunyikan dari pandangan atau
juga dinding pemisah, sedangkan dalam konteks yang luas (hingga hari ini) hijab
sering dikaitkan dengan penutupan aurat secara bersahaja oleh perempuan Muslim
yaitu berupa jilbab. Persoalan jilbab memang tidak sederhana
sebagaimana tidak sederhananya pula makna dari istilah tersebut bagi setiap
orang. Secara harfiah, jilbab berarti pakaian yang luas atau lapang dan
dapat menutup aurat perempuan, kecuali muka dan kedua telapak tangan hingga
pergelangan saja yang ditampakkan. Jilbab adalah bentuk mashdar dari
akar kata jalaba yang berarti “membawa” atau “menghimpun”, sedang bentuk
jamaknya adalah jalâbîb yang berarti baju kurung (auter garments
atau juga mantle dan cloak) yang dapat menutupi seluruh anggota
badan—di dunia Arab lebih dikenal dengan jalabiyyah; selain itu juga tajalbaba
yang berarti “membajui”. Adapun Lisânul ‘Arab mendefinisikan jilbab
sebagai “…kain bagian luar atau penutup yang dililitkan pada bagian atas
pakaiannya untuk menutupi dirinya dari kepala hingga ujung kaki. Jilbab
tersebut benar-benar menyembunyikan tubuhnya.”[3] Sedangkan dalam al-Qamus dikatakan jilbab merupakan
pakaian yang lebar, yang biasa dipakai untuk menutupi pakaian (dalam) mereka
dan menutupi seluruh tubuh (kecuali yang boleh ditampakkan).
Ibnu Hazm menuliskan bahwa “Dalam bahasa Arab…jilbab merupakan
kain bagian luar yang menutupi seluruh tubuh. Sepotong pakaian yang terlalu
kecil untuk menutupi seluruh tubuh tidak dapat disebut sebagai jilbab.”[4] Adapun, sebagaimana dicatat oleh Nasaruddin Umar, jenis-jenis pakaian
perempuan dalam vocabulary Arab pada masa Raulullah dikenal dengan
beberapa istilah, yaitu
Khimar, pakaian yang khusus menutupi bagian kepala, dir’, pakaian yang
khusus menutupi bagian badan, niqab dan burq pakaian yang khusus
menutupi daerah muka kecuali bagian bola mata, idzar, yaitu pakaian
berjahit yang menutupi anggota badan sampai ke bagian kaki, rida’,
pakaian luar yang menutupi bagian atas badan ke bagian bawah di atas idzar,
dan jilbab yaitu kerudung yang menutupi bagian luar kepala, termasuk menutupi
dir’ dan khimar.[5]
Beberapa peristilahan yang sering terkait dengan perkara hijab
ini, yang di antaranya muncul dalam QS An-Nuur [24]: 31, adalah khimar,
yang bentuk jamaknya adalah khumur, memiliki makna tudung atau selendang
untuk penutup kepala. Kata ini merupakan bentuk turunan dari akar kata khamara
yang berarti menutupi atau menyembunyikan, dan terkait pula dengan kata khamr
yang berarti anggur, atau secara harfiah “sesuatu yang menutupi atau mendera
pikiran atau kepala.” ‘Awra, istilah bahasa Arab untuk pudendum
seringkali diterjemahkan sebagai bagian pribadi atau bagian yang dapat
menimbulkan malu apabila terlihat, sesuatu yang seharusnya ditutupi. Adapun
merujuk kepada Lisanul ‘Arab istilah zina adalah termasuk “segala
sesuatu yang memperelok”; istilah ini kemudian dipahami sebagai kecantikan
alami maupun ornamen buatan yang berarti perhiasan, dandanan, dekorasi,
pakaian, dan cara berpakaian. Kata ini berasal dari akar kata zana yang
berarti berias, berdandan, berhias, menambahi ornamen, berpakaian, dan membuat
seseorang (perempuan) menjadi lebih cantik dan percaya diri. Ilyas Islam
mencoba merumuskan apa yang termasuk zina yaitu wajah, tangan dan kaki
serta apa pun yang tampak dari tubuh seorang perempuan karena faktor yang tak
terkendali seperti hembusan angin, atau yang di luar keperluan.[6]
Kemudian istilah juyûb yang merupakan bentuk jamak dari kata jayb,
sebuah turunan dari kata jawb atau memotong dan merujuk kepada belahan
(dari pakaian) yang berarti bahwa tutup kepala harus menutupi leher dan
menggantung di atas dada. Adapun kata kerja tabahraja menandai aktivitas
menghiasi sesuatu, merapikan diri, menjadi tidak alami (palsu), berpakaian
untuk diperlihatkan. Ini, menurut Ilyas, tidak hanya untuk membuat seseorang
menjadi cantik, tapi juga untuk memamerkan dirinya, untuk mengembangkan daya
tarik seseorang dengan tujuan untuk memancing hasrat. Ini tidak hanya merujuk
kepada pakaian, tapi juga perilaku, seperti berjalan dengan langkah yang
menggoda juga bertingkah genit atau yang tidak keruan. Hal ini terkait dengan
kata bahraj yang berarti salah, lancung, palsu, memalukan, tidak layak,
murahan, sampah, sedangkan oknumnya disebut dengan mubahraj, yaitu
menyolok, mentereng tapi tidak berharga, terlalu glamour, banyak hiasan, suka
pamer, rosokan, dan murahan.
Dalam QS Al-Ahzab [33]: 33 terdapat istilah tabarruj yang berarti
“menampilkan kecantikan”, yang turunan kata lainnya adalah buruj yang
digunakan dalam beberapa ayat di Al-Qur`an (4: 77; 15: 16; 25: 61; 85: 1). Buruj
artinya “menara” karena visibilitasnya yang jelas, dan “visibilitas” yang jelas
dari perempuan pun dapat diakibatkan dari tipe pakaian yang digunakannya, cara
mereka berjalan, atau cara mereka bertingkah laku. Dalam tafsir klasik tabarruj
diartikan sebagai, pertama, mengigal atau berjingkrak-jingkrak
secara menggoda; berjalan dengan cara yang seksi; mendandani diri sendiri
secara lengkap; kedua, bercumbu-cumbuan, berkelétah; dan, ketiga,
berias, memperlihatkan dandanan, memamerkan daya tarik tubuh. Tabarruj
juga termasuk membuka tudung kepala, mengikatkannya ke belakang yang berlawanan
dengan diikat ke depan, yang mengekspos leher, kalung, telinga dan
anting-anting yang dikenakannya. Dalam pengertian umum tabarruj berarti
seorang perempuan yang memperagakan dirinya sendiri di hadapan publik; termasuk
gaya berjalannya yang tak tertutup dan menggunakan kain yang menyingkapkan
lekuk tubuh, ornamen, make-up, dan sejenisnya.[7]
Lebih jauh lagi, dalam kaitannya dengan sejarah dunia Islam, Nasaruddin
mencatat sejumlah penutup kepala yang dikenal dengan istilah-istilah yang
berbeda di tiap-tiap bangsa, seperti misalnya istilah cadar yang lebih terkenal
di Iran yang mana kata tersebut berasal dari bahasa Persi chador yang
berarti “tenda” (tent). Dalam tradisi Iran cadar itu berarti “sepotong pakaian
serba membungkus yang menutupi seorang wanita dari kepala hingga ujung kaki.”[8] Sedangkan di India, Pakistan dan Bangladesh dikenal dengan istilah purdah
yang berasal dari bahasa Indo-Pakistan, pardeh, yang berarti “gorden” (curtain).
Istilah charshaf lebih dikenal di Turki untuk nama pakaian muslimah
tersebut, milayât di Libya, abâya, serta kudung atau kerudung
untuk daerah Indonesia, Thailand Selatan, Malaysia dan Brunei Darussalam.[9]
Beryl Causari Syamwil, yang
termasuk generasi awal pemakai jilbab di Indonesia, mengamati bahwasanya
di Indonesia busana muslim bukanlah tradisi baru karena sudah ada ketika
pertama kali Islam datang, namun masih dalam proses untuk menutup aurat. Dia
menunjuk selendang tipis yang dikenakan perempuan Indonesia untuk menutupi
sebagian rambutnya sebagai bukti dari proses menuju penggunaan jilbab
dalam pemahaman seperti hari ini. Selain itu, Beryl juga menunjuk proses baju
bodo, busana adat Bugis yang pada awalnya hanya berupa selembar sutra halus
yang tembus pandang, namun kemudian menjadi tujuh lapis ketika pengaruh Islam
masuk. Pada tahun 50-an para perempuan Bali masih banyak yang bertelanjang
dada, namun hari ini mereka telah menggunakan bebat sebagai penutup
dadanya, dan, menurut Beryl lagi, di daerah-daerah Indonesia yang belum
berpakaian tertutup penuh bisa jadi dikarenakan proses evolusinya terhenti oleh
banyak faktor.[10] Dari sini dapat
dilihat bahwa pengertian masyarakat tentang batas aurat pun terus mengalami
perubahan dari aurat yang tadinya dibiarkan terbuka berubah menjadi tabu
apabila terlihat, yang kemudian kembali kedalam bentuk yang lebih halus seperti
yang sering terjadi pada saat-saat sekarang ini.
Menurut Ahmad Mansyur
Suryanegara pengaruh Islam tersebut akan lebih mudah dilihat pada busana
pengantin dari berbagai suku yang memiliki pengaruh Islam cukup kuat. Pertama,
keindahan busana pengantin laki-laki dan perempuan yang terdapat unsur pengaruh
lingkungannya, baik motif hiasan, bahan dan warnanya. Kedua, unsur panjang di
tiap daerah di Indonesia yang sangat bervariasi. Ketiga, tudung kepala untuk
laki-laki dan perempuan yang beranekaragam. Menurutnya, besar kecilnya pengaruh
Islam berakar pada sebuah komunitas di Indonesia saat awal masuknya Islam
terlihat dari sedikit banyaknya pakaian adat suatu daerah yang menutupi bagian
tubuh manusia. Sedang mengenai jilbab Mansyur mengatakan bahwa itu
adalah busana dengan ukuran yang mampu menutupi keburukan atau kekurangan tubuh
serta tidak mengekspos perhiasan fisik.[11]
Pada kenyataannya,
(tradisi) kerudung yang telah berkembang di Indonesia khususnya dan
negara-negara Melayu pada umumnya, ternyata memiliki makna yang sepadan dengan
istilah khimaar pada zaman Rasulullah Saw. Namun, “proses” menutup aurat
tersebut sempat terhenti ketika Belanda dengan peraturan-peraturannya
mewajibkan setiap siswi untuk menggunakan rok ke sekolah-sekolah hingga tak
heran apabila cukup banyak orang yang terkejut ketika isu jilbab dan
baju kurung diangkat lagi ke permukaan. Mengenai hal ini Kees van Dijk mencatat
bahwa
Bangsa Belanda dan bangsa Eropa
lainnya yang tiba di Hindia Belanda berkonfrontasi dengan bangsa Indonesia
dalam hal gaya hidup Eropanya, termasuk dalam hal pakaian. Orang-orang
Indonesia, yang telah berziarah ke pusat keagamaan Islam, dan orang-orang
Muslim dari daerah pusat Islam lainnya, dari Saudi Arabia kini, Persia, Mesir
dan India, memperkenalkan, mendorong, dan memodifikasi gagasan dan simbol
religius berkaitan dengan cara bagaimana semestinya bagi seorang Muslim untuk
berperilaku di masyarakat, termasuk norma-norma dalam berpakaian. Belakangan
ini, lajunya telah meningkat secara drastis dan tingkat persentuhannya menjadi
semakin intens, namun konfrontasi antara tiga kompleks pemikiran utama,
perilaku, dan pakaian—Barat, Muslim, dan Indonesia—telah lama berlangsung, semenjak
kontak pertama antara dunia Barat dan Muslim.
Di Indonesia, kontak dengan
bagian-bagian dunia Islam lebih lama dari pada dengan daratan Eropa;
orang-orang Muslim telah meninggalkan bekas lama sebelum orang Belanda dan
Eropa hadir dalam situasi ini. Oleh karena itu, pilihan antara mengenakan
pakaian yang berdasarkan aturan Muslim atau budaya pribumi telah berlangsung
amat lama.[12]
Mitologi Hijab
Ada
sebuah asumsi menarik mengenai asal-usul kerudung atau jilbab yang
diungkapkan oleh Nasaruddin bahwa dalam beberapa literatur Yahudi penggunaan
kerudung berawal dari peristiwa dosa asal (original sin) yaitu peristiwa
ketika Hawa menggoda suaminya, Adam, untuk memetik dan memakan buah khuldi,
buah terlarang, yang mengakibatkan mereka berdua menjadi berdosa dan terusir
dari Surga. Akibat peristiwa itu, dalam Kitab Talmud, maka Adam dan Hawa pun
mendapatkan kutukan berupa 10 penderitaan.[13] Salah satu bentuk kutukan terhadap perempuan adalah bahwa dia akan
mengalami menstruasi di mana sepanjang sejarah manusia menstruasi dianggap
sebagai suatu simbol baik secara teologis maupun mitos, dan dari sini pulalah
para antropolog mengaitkan asal-usul penggunaan jilbab, yaitu dari menstrual
taboo. Istilah menstruasi sendiri memiliki makna teologis[14], yaitu
Kata
menstruasi (mens) berasal dari bahasa Indo-Eropa. Akar katanya adalah manas,
mana, atau men, yang juga sering menjadi Ma. Artinya,
sesuatu yang berasal dari dunia gaib kemudian menjadi “makanan” suci (divine
“food”) yang diberkahi lalu mengalir ke dalam tubuh dan memberikan
kekuatan bukan hanya pada jiwa, tetapi juga fisik. Mana juga berhubungan
dengan kata Mens (Latin) yang kemudian menjadi kata mind
(pikiran) dan moon (bulan). Keduanya mempunyai makna yang berkonotasi
kekuatan spiritual. Dalam bahasa Yunani, Men berarti Month
(Bulan).[15]
Menstruasi merupakan salah satu penderitaan kutukan yang harus dijalani
oleh Hawa dan segenap kaumnya, karena itu perempuan yang sedang mengalami
menstruasi dianggap sedang berada dalam suasana tabu dan darah menstruasinya (menstrual
blood) dianggap sebagai darah tabu yang menuntut perlakuan khusus. Larangan
melakukan hubungan seksual ketika seorang perempuan sedang menstruasi terdapat
di hampir semua agama, kepercayaan, dan adat istiadat. Bahkan di kalangan
Yahudi dan Kristen ada kepercayaan bahwa beberapa jenis makanan tidak boleh
disentuh pada saat seorang perempuan sedang menstruasi karena dikhawatirkan
akan mencemari, terutama itu adalah makanan atau minuman yang mengandung
alkohol.
Tatapan
perempuan yang sedang menstruasi memiliki semacam kemampuan tertentu untuk
menimbulkan daya rusak Sang Mata Kejahatan. Sang Mata Kejahatan dapat
menyebabkan gagalnya panen, membusuknya makanan, dan sakitnya anak kecil.[16]
Kepercayaan akan menstrual taboo tersebut mengakibatkan munculnya
berbagai macam tanda dan isyarat yang harus digunakan oleh perempuan pada
anggota badan tertentu agar masyarakat dapat terhindar dari pelanggaran
terhadap menstrual taboo. Mengenai tabu tersebut Franz Steiner juga
Evelyn Red menjelaskan lebih jauh bahwa
Istilah
tabu atau taboo pada darah haidl…berasal dari rumpun bahasa Polynesia.
Kata ta berarti tanda, simbol (mark) dan kata pu atau bu
adalah keterangan tambahan yang menggambarkan kehebatan (intensity),
lalu diartikan sebagai “tanda” yang sangat ampuh (marked thoroughly)…Taboo
juga sering diartikan dengan “tidak bersih” (unclean, impure), tetapi
juga diidentikkan dengan kata “suci” (holy) dan “pemali” (forbidden).
Tabu juga sering dikacaukan pengertiannya dengan sakral (sacred) dan
profan… Menstrual taboo sudah menjadi istilah yang umum digunakan dalam
buku-buku antropologi yang berbicara tentang persoalan menstruasi.[17]
Dari menstrual taboo tersebut lahirlah apa yang disebut sebagai menstrual
creation berupa kosmetik, sisir, selop, sandal, sepatu, pondok haidl,
kerudung dan cadar. Pada mulanya, kosmetik hanya digunakan oleh perempuan yang
sedang menstruasi, dan terlarang bagi anak-anak yang belum menstruasi, orang
yang sudah menopause, apalagi kaum laki-laki; kosmetik ini berfungsi sebagai
isyarat tanda bahaya (signal of warning) agar tidak terjadi pelanggaran
terhadap menstrual taboo serta sebagai penolak bala. Cara penggunaan
kosmetik tersebut juga memiliki corak dan tata cara masing-masing pada setiap
daerahnya. Selain itu, di beberapa kelompok masyarakat, perempuan yang sedang
menstruasi tidak boleh menginjakkan kakinya ke tanah tanpa alas kaki (selop,
sandal atau sepatu) untuk mencegah polusi dan malapetaka. Bahkan di beberapa
daerah alas kaki tersebut dibuat berat, berukuran kecil dan runcing agar
perempuan yang sedang menstruasi tidak bisa berjalan jauh ke mana-mana.
Kemudian, pondok haidl, suatu pondok yang dibangun jauh dari perkampungan dan
dikhususkan untuk perempuan yang sedang menstruasi agar mereka tidak membaur
dengan masyarakat, termasuk keluarga dekatnya sendiri. Adapun cadar (hood)
pertama kali digunakan untuk wanita yang sedang menstruasi dan pengganti pondok
haidl bagi perempuan dari kalangan raja atau bangsawan. Cadar tersebut
berfungsi untuk menutupi pancaran mata terhadap cahaya matahari dan sinar bulan
yang diyakini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan malapetaka bagi alam
dan manusia.
Penggunaan
kata “hut” dalam bahasa Inggris yang berarti “kerudung/cadar yang
menutup bagian kepala sampai ke leher” dan kata hat yang berarti topi
mempunyai kedekatan makna dan boleh jadi berasal dari satu akar kata dengan hut
yang berarti “bangunan sementara” (temporary wooden house) bagi wanita
yang sedang menstruasi. Secara etimologis kata hut maknanya berkonotasi
negatif, karena bisa juga berarti bangunan yang jelek (the house of rude
construction). Sama dengan kata hood, selain berarti kerudung/cadar,
juga berarti “penjahat” dan “buaya darat”. Karena itu, penggunaan dua kata yang
disebut terakhir digunakan dalam konteks yang negatif pula.[18]
Dalam
agama Yahudi, kemudian, bahkan muncul peraturan yang menyatakan bahwa
… Para
wanita yang bepergian ke muka umum dengan tanpa berhijab merupakan penyebab sah
bagi tindakan penceraian, sebagaimana halnya dengan kekafiran.[19]
Mungkin karena itu pula maka Nur Veergin menunjuk ajaran agama lain,
khususnya Kristen, sebagai penyebar penggunaan chador atau kerudung
hitam panjang.
Saya
harus mengatakan bahwa berbagai kategori ini dipengaruhi oleh ajaran Kristen.
Sebagai contoh adalah cadar. Dikatakan bahwa chador hitam mengerikan yang
kian banyak terlihat di jalanan Istambul merupakan sesuatu yang berkaitan
dengan ajaran Islam, bagaimanapun itu sama sekali tidak berhubungan dengan
Islam Turki. Kebiasaan itu datang dari Byzant (ajaran Kristen), ia datang dari
Iran, tetapi ia jelas tidak diturunkan, tidak berasal dari budaya nasional
Turki atau pun budaya Islam di Turki.[20]
Menurut Farzaneh Milani, perubahan dari pondok haidl menjadi jilbab
adalah buah dari perjuangan perempuan bangsawan, namun tidak ada data yang
pasti mengenai kapan peralihan itu terjadi. Sedangkan menurut Navabakhsh, jilbab
sudah menjadi bagian dari tradisi pra-Islam, bahkan 500 tahun SM jilbab
sudah menjadi pakaian kehormatan bagi perempuan bangsawan di Kerajaan Persia.
Lebih jauh lagi dia menyatakan bahwa
Semula
Al-Qur`an sendiri tidak menetapkan kapan wanita harus dihijab dari
lingkungan laki-laki. Kata hijab—dalam arti pengucilan wanita—tidak
dikenal sebagai suatu fenomena sosial historis pada masa Rasulullah. Hijab
ketika itu lebih sering diasosiasikan dengan gaya wanita kelas atas di kalangan
masyarakat petani dan para pendatang, yang merupakan bagian dari tradisi
pra-Islam di Syria dan adat di kalangan orang-orang Yahudi, Kristen, dan
Sasania.[21]
Sedangkan Fatimah Mernissi menyatakan bahwa “jilbab dalam arti hijab,
sebagai kesan untuk memisahkan wanita dari masyarakat tidak dikenal pada masa
Rasulullah…[kecuali] …dua abad setelah Rasulullah Saw wafat, terutama setelah Kitab
Fikih disusun (abad kedua Hijriah) dan setelah Islam meluas dan
mengakomodir berbagai kultur dan mitos lokal, seperti bekas wilayah kerajaan
Persi dan Romawi yang bersikap tegas terhadap penggunaan jilbab.” [22] Hal yang serupa dikemukakan oleh Akbar S. Ahmed, bahwasanya,
Meskipun
hijab, chador atau bahkan purdah tidak terdapat di masa
awal Islam menurut pendapat beberapa cendekiawan, seiring perjalanan waktu
busana ini mulai dikaitkan dengan Islam. Kebiasaan ini terasimilasi bersamaan
dengan penaklukan masyarakat Persia dan Byzantium dan dianggap mencerminkan
semangat Al-Qur`an. Mungkin benar bahwa penutupan diri dan pemakaian cadar
mencerminkan wanita kelas atas, wanita urban yang berusaha melindungi diri dari
pandangan mereka yang berkeliaran di pasar ataupun ladang-ladang pertanian.
Tetapi selama beberapa abad, kebiasaan ini menyebar ke bagian lain dalam
masyarakat. Di kelompok-kelompok tertentu hal ini menyebar ke bagian lain dalam
masyarakat. Di kelompok-kelompok tertentu hal ini mendatangkan konsekuensi yang
tidak menguntungkan. Wanita di kota-kota kecil dan besar sering terkurung di
rumah-rumah kecil dengan kontak sosial yang terbatas dan karena itu terhalang
dari kehidupan masyarakat.[23]
Pandangan bahwasanya jilbab itu berasal dari menstrual taboo
sebagaimana dikemukakan oleh para antropolog di atas bisa jadi sebenarnya
merupakan sebuah bentuk deviasi dari ajaran agama. Bahwa memang sudah biasa
terjadi bagaimana sebuah ajaran agama yang dibawa oleh para Nabi atau Rasul
pada awalnya memiliki makna serta kekuatan spiritual yang tinggi, jernih dan
murni, karena masih diajarkan oleh tangan pertama secara langsung—tak ubahnya
minum langsung dari mata air. Namun, setelah para Nabi atau Rasul tersebut
meninggal, dan tidak ada pengganti yang memang ditunjuk untuk meneruskan dan
menjaga ajaran tersebut, maka biasanya ajaran agama tersebut akan mulai terdeviasi
menjadi suatu ritual tanpa spiritualitas, dan mulai muncul tambahan-tambahan di
dalamnya. Kemudian, setelah beberapa lama, biasanya ajaran tersebut akan
terdeviasi lagi menjadi sesuatu yang sifatnya emosional, agama dengan wajahnya
yang kaku atau aturan-aturan yang sifatnya menekan, tak bermakna, dan cenderung
mengada-ada.
Oleh karena itu, bisa jadi jilbab yang dianggap terlahir dari menstrual
taboo tadi sebenarnya sebuah jejak yang terbaca oleh para antropolog pada
fase ketiga dari deviasi suatu ajaran agama. Melihat bagaimana sebuah kerudung
atau jilbab cukup sering muncul di berbagai belahan bumi yang memiliki
jejak dari ajaran agama-agama besar, bukan tidak mungkin bahwa kerudung atau jilbab
tersebut memang termasuk bagian dari ajaran agama di masa-masa awalnya dengan
penyesuaian terhadap budayanya. Karakteristik alam dan budaya dari suatu bangsa
tentunya akan sangat mewarnai bentuk dari ajaran dan aturan agama yang ada di
wilayah tersebut, terutama dalam masalah perilaku orientasi seksualitas para lelakinya
(terutama apabila dikaitkan dengan penggunaan jilbab, atau lebih luas
lagi, cara menutup aurat bagi perempuan); sebagaimana Rasulullah Saw sendiri
pernah bersabda bahwa “Cadar yang sesungguhnya terletak di mata kaum lelaki.”
Dalam hal ini, budaya sebenarnya lebih merupakan proses pemaknaan baik
pada alam atau realitas eksternalnya, juga pada sistem sosial yang memiliki
nilai-nilai adiluhung baik pada identitas maupun kehidupan sehari-hari. Namun,
tetap harus ada suatu pembedaan yang tegas antara kebiasaan sehari-hari berupa
bentukan yang cenderung bersifat banal (habitus)[24] dengan budaya (culture) sebagai cerminan jiwa yang hakiki dari
suatu suku bangsa serta mengandung nilai-nilai adiluhung, simbolik dan
eskatologis. Budaya membedakan dirinya dengan alam untuk menetapkan identitas
keberadaannya, lalu melegitimasi diri dengan membandingkannya kembali pada alam
dan menetapkan dirinya sebagai “yang alamiah” lebih sebagai “yang kultural” itu
sendiri. Alam, dengan begitu, merupakan realitas mentah yang melingkupi suatu
masyarakat. Betapa pun tak tersentuhnya, “yang alamiah” adalah makna yang
dibentuk oleh suatu budaya bagi alam. Dengan kata lain, “yang alamiah”
merupakan produk budaya, sedangkan alam itu sendiri adalah pra-kultural.[25]
Hal ini nantinya akan terkait pula dengan orientasi seksual dari para
laki-laki di tiap-tiap daerah; perilaku dan ketertarikan secara seksual
terhadap perempuannya pun berbeda-beda, sehingga melahirkan tabu yang
berbeda-beda pula namun tetap berada di seputar daerah erogen perempuan. Para
perempuan di daerah gurun biasanya menggunakan bahan yang berlapis, menutupi
wajah dan berbentuk terusan (untuk menghindari dehidrasi dan hilangnya panas
tubuh) yang disesuaikan dengan kondisi alam, budaya, serta kebiasaan
masyarakatnya. Sedangkan di daerah-daerah tropis yang biasanya cukup hijau
dengan iklim yang sejuk, kebanyakan dari pakaian daerahnya sudah menutupi
sebagian besar tubuhnya, dari mulai leher, lengan hingga ujung kaki. Tidak
seperti para perempuan di gurun, para perempuan di daerah tropis biasanya hanya
menggunakan kerudung yang digulungkan di kepalanya, serta pakaian yang biasanya
terdiri dari dua potong kain untuk tubuh dan bagian kaki; yang juga disesuaikan
dengan kondisi alam, budaya dan kebiasaan masyarakatnya.
Selain itu, untuk mengatakan bahwa jilbab terlahir dari mitos
yaitu menstrual taboo sebenarnya kurang tepat, ketimbang dipandang
sebagai deviasi dari suatu ajaran agama. Mitos, sebagaimana dikemukakan oleh
Lévi-Strauss, sebenarnya merupakan suatu bentuk sapienza poetica
(kebijakan puitis) dari masyarakat tradisional di mana mereka menyatakan cara
pandangnya terhadap dunia lewat berbagai bentuk metafisik metafora, simbol, dan
mitos-mitos. Itulah yang membedakan antara cara berpikir yang “ilmiah” dan yang
“primitif.” Cara berpikir “ilmiah” bekerja dengan memilah-milah alam ke dalam
kategori-kategori yang lebih kecil dan semakin kecil; sebaliknya, berpikir
“primitif” bersifat holistik, dan bertujuan untuk menemukan jalan bagi
pengertian akan seluruh alam.
Oleh karena itu, menstrual taboo bukanlah suatu “mitos” melainkan
lebih merupakan suatu bentuk deviasi dari ajaran agama. Mitos, sebagai suatu
cara berpikir, memiliki suatu makna yang lebih dalam daripada yang tampak
secara fenomena, sedang perlakuan terhadap menstrual taboo tersebut
lebih merupakan penafsiran harfiah yang kaku dan represif dari suatu ajaran
agama yang pasti memiliki dimensi esoterik yang dalam dan agung. Namun dimensi
esoterik ini seringkali sukar ditransmisikan sehingga mudah terkubur dalam
perjalanan waktu, terdeviasi oleh benak manusia yang cenderung membatasi
ide-ide yang universal, yang kehilangan mata air ajaran agamanya (mitos pun
sebenarnya dapat juga mengalami hal serupa). Namun, melihat bagaimana ajaran
mengenai penggunaan jilbab tersebut ternyata diakomodir pula oleh
kitab-kitab suci menandakan bahwa yang terjadi adalah deviasi bukan mitos. Akan
tetapi, dalam lintasan sejarah adalah sesuatu yang telah terpola di mana
deviasi akan dikoreksi serta dimurnikan kembali untuk kemudian terdeviasi kembali,
kemudian dikoreksi dan dimurnikan kembali, dan demikian seterusnya.
Teologi Hijab
Dalam
Islam tak ada kaitan antara penggunaan jilbab dengan menstrual taboo
(bahkan istilah yang terakhir sama sekali tidak dikenal), begitu pula perlakuan
terhadap perempuan yang sedang menstruasi. Pada masa Rasulullah Saw, perempuan
dari kalangan Yahudi apabila sedang mengalami menstruasi, maka masakannya tidak
dimakan dan mereka tidak boleh bersama keluarganya di rumah. Kemudian datanglah
seorang sahabat menanyakan perihal itu kepada Rasulullah Saw, dan beliau pun
diam untuk beberapa saat, dan turunlah ayat yang berbunyi,
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran.” Oleh
sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah
suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri.” (QS Al-Baqarah [2]: 222)
Kaum Yahudi pun terkejut mendengar turunnya ayat ini, terkejut melihat
bagaimana hal yang selama ini mereka tabukan ternyata dianggap sebagai suatu
hal yang alami (adzan), dan mereka pun bereaksi dengan mengatakan bahwa
“apa yang disampaikan oleh laki-laki itu (Nabi Saw) adalah suatu penyimpangan
dari tradisi besar kita.” Hal ini dilaporkan kepada Rasulullah Saw oleh Usaid
Ibnu Hudhair dan Ubbad Ibnu Basyr, dan wajah Rasulullah Saw pun berubah karena
tidak suka dengan reaksi kaum Yahudi tersebut. Kontak sosial dengan perempuan
yang sedang mengalami menstruasi ini sering didemonstrasikan oleh Rasulullah
Saw, misalnya, beliau pun minum dalam satu bejana dengan ‘Aisyah yang sedang
haidh; selain itu beliau Saw pun sering menegaskan berulangkali dalam
hadits-haditsnya seperti,
Segala
sesuatu dibolehkan untuknya kecuali kemaluannya (faraj). (Al-Hadits)
Segala
sesuatu boleh untuknya kecuali bersetubuh (al-jimâ). (Al-Hadits)
Adapun penggunaan hijab dalam ajaran agama Islam sebenarnya
bermula dari usulan ‘Umar bin Khaththab r.a. sebagaimana tersebut dalam sebuah
hadits,
‘Aisyah r.a.
menceritakan, “Apabila para isteri Nabi hendak buang air pada malam hari,
mereka pergi ke tanah lapang. Umar (bin Khaththab r.a.) mengusulkan kepada Nabi
Saw supaya menyuruh para isteri beliau memakai hijab. Tetapi Rasulullah
Saw tidak berbuat apa-apa. Pada suatu malam Saudah binti Zam’a, istri
Rasulullah, keluar waktu Isya, dan dia adalah seorang wanita yang tinggi
perawakannya. Lalu Umar menyapanya, ‘Hai, kami mengenal engkau, hai Saudah!’
Dia menyapa karena sangat mengharapkan supaya turun ayat hijab. Memang
sesudah itu turun ayat hijab.” (Al-Hadits)
Sesungguhnya, tidaklah mengherankan melihat bagaimana ‘Umar bin
Khaththab r.a. telah mengusulkan penggunaan hijab tersebut karena
Rasulullah Saw sendiri menyebutkan ihwal ‘Umar bin Khaththab dalam haditsnya,
Sesungguhnya
sebahagian dari umatku itu orang-orang yang disampaikan berita (muhaddits),
guru dan ahli-ahli ilmu kalam. Dan sesungguhnya Umar itu sebahagian dari
mereka. (Al-Hadits)
Hal ini dapat dilihat pula pada Asbabun Nuzul dari beberapa
ayat-ayat Al-Qur`an yang ternyata turun atas usulan atau juga membenarkan
usulan dari ‘Umar bin Khaththab. Namun, tetap harus disadari bahwa turunnya
ayat-ayat dalam Al-Qur`an bukan karena pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan
kepada Rasulullah Saw, tersusun dari peristiwa-peristiwa yang kebetulan
terjadi, atau bahkan atas usulan dari ‘Umar bin Khaththab. Permasalahan
tersebut terlalu besar dan tidak relevan untuk dibahas dalam tulisan ini.
Kembali ke permasalahan pakaian, pada kesempatan lain Rasulullah Saw pernah
bersabda ihwal pakaian sebagai simbol dari Ad-Diin—yang lagi-lagi
dilekatkan kepada ‘Umar bin Khaththab,
Dari
Abu Sa’id Al-Khudri r.a., Katanya Rasulullah saw bersabda: “Aku bermimpi dalam
tidurku, seolah-olah aku melihat manusia dihadapkan kepadaku. Baju (qamis)
mereka di antaranya ada yang sampai ke susunya dan ada pula yang kurang dari
itu. Kulihat juga Umar bin Khaththab dihadapkan kepadaku, sedangkan bajunya
dihela-helanya karena sangat dalam.” Para sahabat bertanya: “Apakah takwil
mimpi Anda itu?” Jawab Nabi Saw: “Ad-Diin.” (Al-Hadits)[26]
Bahwa Ad-Diin
didirikan di atas iman dan amal shalih, yang mudahnya, biasa juga diistilahkan
dengan Taqwa, oleh karena itu qamis
‘Umar bin Khaththab r.a. melambangkan ketaqwaannya, sebagaimana hadits lainnya
menyebutkan
Iman
itu tidak berpakaian. Pakaiannya ialah taqwa, perhiasannya ialah malu dan
buahnya ialah ilmu. (Al-Hadits)
Hadits ini juga menjadi penjelas dari ayat
Al-Qur`an yang berbunyi,
“Hai
anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup
auratmu, dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa (libasut taqwa) itulah yang paling baik.
Yang demikian itu adalah sebagian dari ayat-ayat Allah, mudah-mudahan mereka
selalu ingat. “ (QS Al-A’raaf [7]:
26)
Adapun untuk perkara iman sendiri, yang akan
menjadi fondasi terdasar dalam permasalahan jilbab
nantinya, dibahas secara kompehensif oleh Imam Al-Ghazali r.a.[27] Bahwa iman itu berwujud cahaya, tempatnya dalam qalb, dan fungsinya untuk menerima
petunjuk yang akan membimbing manusia menuju Shirathaal Mustaqiim (jalan orang-orang yang dianugrahi ni’mat) dan mengerjakan amal shalih. Ada
perbedaan kualitas dan entitas yang sangat signifikan antara mu’min dan al-mu’min baik dalam Al-Qur`an maupun Al-Hadits, seperti dalam
bahasa Inggris yang membedakan antara book
(yang bisa merujuk ke buku secara umum) dan the
book (yang merujuk pada suatu buku tertentu saja). Apabila seseorang telah
mendapatkan cahaya iman maka dia disebut sebagai mu’min (atau mu’minaat),
sedang apabila orang tersebut bertaqwa (bentukan dari iman dan amal shalih; dan
orangnya disebut sebagai muttaqiin,
sedang jenjang tertingginya adalah al-muttaqiin)
maka dia disebut sebagai al-mu’min
(atau al-mu’minaat), dan
seminimal-minimalnya jenjang al-mu’min
adalah shalihiin.[28] Selain itu, al-mu’min
merupakan orang-orang yang telah dianugrahi rahmat—minimal rahmat pertama[29]—sehingga digelari pula sebagai al-muthahharuun (QS Al-Waaqi’ah [56]:
79), dan mengenai itu Rasulullah Saw dalam salah satu haditsnya bersabda,
“Jika
Allah telah memberimu rahmat, maka rahmat itu harus ditunjukkan di dalam
hidupmu.” Mereka bertanya kepada beliau Saw, “Bagaimana rahmat Allah itu harus
ditunjukkan?” Beliau menjawab, “Dengan berpakaian yang bersih, berbau harum,
memperputih rumah, menyapu halaman rumah, dan menyalakan lampu sebelum terbenam
matahari sehingga akan menambah keindahannya.”[30] (Al-Hadits)
Rangkaian ayat Al-Qur`an dan Al-Hadits di atas
berfungsi untuk menjelaskan aspek-aspek mendasar pembentuk landasan dari
syari’at Islam mengenai hijab serta
subyek yang ditujunya, sehingga ayat mengenai hijab tersebut dapat lebih terpahami konteksnya.
“Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri al-mu’miniin: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS Al-Ahzab [33]: 59)
Tidak
ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa hijab) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka,
saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak
laki-laki dari saudara mereka yang perempuan dan hamba sahaya yang mereka
miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya
Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. (QS Al-Ahzab [33]: 55)
Katakanlah
kepada al-mu’minaat: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan dalam
kaumnya, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian
kepada Allah, hai al-mu’miniin supaya
kamu beruntung. (QS An-Nuur [24]: 31)
Al-mu’minaat adalah suatu suri tauladan yang seharusnya ditiru
oleh para mu’minaat,
keberserahdiriannya, ketaqwaannya, tingkah lakunya, bahkan hingga cara
berpakaiannya. Oleh karena itu maka Rasulullah Saw pun dalam hadits-haditsnya
menganjurkan
Barangsiapa
meniru-niru tingkah laku suatu kaum maka dia tergolong dari mereka. (Al-Hadits)
Manusia
itu menurut agama temannya. Maka hendaklah diperhatikan oleh seseorang kamu
akan orang yang akan diambil menjadi teman. (Al-Hadits)
Teman
duduk yang shalih adalah seumpama orang yang mempunyai kesturi. Jikalau ia
tidak memberikan kepadamu dari kesturinya, niscaya engkau akan memperoleh bau
harumnya. (Al-Hadits)
Itulah sebabnya Rasulullah Saw pada saat itu
melarang pakaian yang melewati mata kaki, karena itu mencerminkan kesombongan
keagamaan, sehingga seolah-olah sang pemakai adalah orang yang agamanya sebagus
Umar, sementara Umar r.a. secara jasadiah hanya mengenakan pakaian penuh
tambalan. Seperti itu juga hikmah dari larangan Rasulullah Saw tentang
pemakaian sutra dan emas, karena pakaian itu adalah pakaian laki-laki penghuni
surga. Karena itu permasalahan keislaman seseorang, tidak hanya dilekatkan pada
penggunaan jilbab secara fisik
semata, tapi justru utamanya dalam peniruan akhlaq
dan tingkah laku seorang al-mu’minaat
hingga suatu hari bisa Allah Swt masukkan ke dalam golongan al-mu’min tersebut.
Sebagaimana dicatat oleh Nasaruddin bahwa feminis
seperti Fatimah Mernissi dan Riffat Hasan dapat saja “menggugat” keberadaan jilbab dan hijab dengan berbagai alasan kritis, namun dampak-dampak positif
dari penggunaan jilbab tidak dapat
mereka nafikan, seperti yang dikemukakan oleh Lama Abu Odeh bahwa
Bagi seorang feminis, keragaman seksualitas
berhijab dapat menjadi sangat menarik dan menjanjikan interaksi dan dialog yang
kaya dengan para wanita yang berhijab. Posisinya secara bersesuaian akan
menjadi lebih bernuansa dan beragam. Dari pada mengabaikan mereka sebagai
musuh, ancaman, kesadaran yang salah, ia dapat memandang mereka sebagai
komunitas wanita yang beragam, bercabang, nampak bersatu, yang berusaha untuk
tetap bertahan dalam sebuah lingkungan yang tidak bersahabat bagi mereka
sebagaimana pula baginya. Adalah sebuah keragaman yang mengundang percakapan
antara ‘yang sama’, dari pada keterpisahan dari ‘yang lain’.[31]
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
penggunaan jilbab telah banyak
dibahas dalam literatur-literatur yang membahasnya secara panjang lebar, namun,
tetap dengan satu nafas yang sama bahwa jilbab
tidak boleh menampilkan lekuk-lekuk tubuh perempuan, transparan, atau segala
hal yang bisa mengundang syahwat bagi laki-laki yang melihatnya. Akan tetapi,
ada hal-hal lain juga yang mesti dilihat secara hati-hati, misalnya perbedaan
antara rapi dan bermegah-megah. Selain itu juga, predikat “berlebihan” tidak
bisa serta merta ditempelkan terhadap segala bentuk yang dipandang (secara
subyektif) mewah dan berkemilauan karena ada masalah kezuhudan (yaitu, tidak
mengisi qalb dengan kecintaan
terhadap dunia) yang seringkali tersembunyi, seperti Nabi Sulaiman yang memang
kaya raya namun tidak mencintai kekayaan tersebut. Namun, secara umum
Rasulullah Saw memberikan beberapa larangan mengenai cara berpakaian, di
antaranya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits berikut,
Rasulullah
mengutuk laki-laki yang berpakaian seperti wanita dan wanita berpakaian seperti
laki-laki. (Al-Hadits)
Dari
Ibnu Umar, Rasulullah Saw bersabda: “Allah tidak akan melihat kepada orang yang
berpakaian terlalu dalam sampai terseret di tanah, karena kesombongannya.” (Al-Hadits)
Tiga
orang tidak ditanyakan tentang mereka: laki-laki yang bercerai dari jama’ah
orang banyak, laki-laki yang mendurhakai imamnya, lalu meninggal dalam berbuat
maksiat. Maka kedua orang itu tadi tidak ditanyakan halnya. Dan wanita yang
suaminya tiada bersama dengan dia dan telah dicukupkannya untuk wanita itu
perbelanjaan dunia. Lalu wanita itu berhias di luar batas dibelakangnya. Maka
tidak ditanyakan dari halnya. Dan tiga orang tiada ditanyakan halnya, yaitu
laki-laki yang bertengkar dengan Allah tentang selendang-Nya. Dan selendang
Allah itu ialah keagungan (al-kibria’).
Sarung-Nya ialah, kemuliaan. Laki-laki yang dalam keraguan tentang Allah. Dan
laki-laki yang putus asa daripada rahmat Allah. (Al-Hadits)
Ada catatan menarik yang dibuat oleh Nasaruddin
mengenai makna dari warna serta motif jilbab
yang digunakan oleh perempuan kaum Badui (Bedouin
women) di kawasan Timur Tengah, selain juga penggunaannya yang dilakukan
pada momen-momen tertentu.
Perempuan
yang sudah kawin menggunakan jilbab
warna hitam dengan bahan ikat pinggang warna merah. Warna hitam pertanda simbol
kelemahan manusia yang tidak luput dari kesalahan dan dosa, sedangkan warna
merah adalah simbol penciptaan hidup (creation
of life) yang diasosiasikan kepada darah menstruasi. Darah adalah simbol
kehidupan (fertility symbol). Ketika
terjadi pembuahan maka darah menstruasi akan terhenti dan terwujudlah sebuah
janin, jadi motif warna merah mempunyai teologi tersendiri. Kalau sedang
bepergian jauh mereka menggunakan jilbab
hitam, dan pada acara-acara resmi, seperti pesta perkawinan, mereka menggunakan
selendang hitam (black shawl/milaya).[32]
Sedangkan mengenai cara berpakaian, bentuk dan
warnanya, sangat Rasulullah Saw tekankan aspek kesederhanaannyan di mana dalam
ajarannya Islam senatiasa mengajarkan suatu jalan pertengahan, suatu
keseimbangan. Selain wujud penampakan luar yang memang harus diperhatikan,
aspek dalam atau nafs manusia jauh
lebih utama untuk diperhatikan, dipelihara, disucikan, serta “diberi pakaian”
(baca: taqwa) dan karenanya pakaian, khususnya hijab, sebenarnya lebih merepresentasikan permasalahan akhlak dan
kesucian nafs dari sang pemakai yang
menuntut kesimetrian pada aspek luar atau jasadiah dan tingkah laku. Hal ini
bisa dilihat dari rangkaian hadits-hadits berikut ini,
Kebajikan
semuanya dijadikan pada orang yang sedang (pertengahan). (Al-Hadits)
Pekerjaan
yang terbaik ialah yang ditengah-tengah (sedang). (Al-Hadits)
Pakaian
untukmu yang terbaik ialah yang berwarna putih, maka pakailah dan juga untuk
mengkafani mayat-mayatmu. (Al-Hadits)
Sesungguhnya
aku adalah hamba, aku memakai pakaian, sebagaimana yang dipakai oleh hamba.
(Al-Hadits)
Bahwa
Allah itu indah, yang mencintai keindahan. (Al-Hadits)
Bahwa
Allah Ta’ala tiada memandang kepada rupamu dan hartamu. Sesungguhnya Ia
memandang kepada qalb-mu dan amalmu.
(Al-Hadits)
Wahai
Tuhanku! Jadikanlah batiniyahku itu lebih baik dari zahiriyahku. Dan jadikanlah
zahiriyahku itu yang baik!. (Al-Hadits)
Adapun dalam khazanah agama yang turun sebelum
Islam ada juga anjuran untuk menggunakan penutup kepala bagi perempuan,
misalnya seperti yang tertulis dalam Kitab Injil 1 Korintus 11: 2-16 sebagai
berikut,
Aku
harus memuji kamu, sebab dalam segala sesuatu kamu tetap mengingat akan aku dan
teguh berpegang pada ajaran yang kuteruskan kepadamu. Tetapi aku mau, supaya
kamu mengetahui hal ini, yaitu Kepala dari tiap-tiap laki-laki ialah Kristus,
kepala dari perempuan ialah laki-laki dan kepala dari Kristus ialah Allah.
Tiap-tiap laki-laki yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang bertudung
menghina kepalanya. Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat
dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan
perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi
kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi
perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka
haruslah ia menudungi kepalanya. Sebab laki-laki tidak perlu menudungi
kepalanya: ia menyinarkan gambaran dan kemuliaan Allah. Tetapi perempuan
menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab laki-laki tidak berasal dari perempuan,
tetapi perempuan berasal dari laki-laki. Dan laki-laki tidak diciptakan karena
perempuan, tetapi perempuan diciptakan karena laki-laki. Sebab itu, perempuan
harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena para malaikat. Namun
demikian, dalam Tuhan tidak ada perempuan tanpa laki-laki dan tidak ada
laki-laki tanpa perempuan. Sebab sama seperti perempuan berasal dari laki-laki,
demikian pula laki-laki dilahirkan oleh perempuan; dan segala sesuatu berasal
dari Allah.
Pertimbangkanlah sendiri: Patutkah perempuan
berdoa kepada Allah dengan kepala yang tidak bertudung? Bukankah alam sendiri
menyatakan kepadamu, bahwa adalah kehinaan bagi laki-laki jika ia berambut
panjang, tetapi bahwa adalah kehormatan bagi perempuan, jika ia berambut
panjang? Sebab rambut diberikan kepada perempuan untuk menjadi penudung.
Tetapi jika ada orang yang mau membantah,
kami maupun Jemaat-jemaat Allah tidak mempunyai kebiasaan yang demikian.
Pada bagian awal telah diperlihatkan bagaimana jilbab dalam penggunaannya di masyarakat
pra-Islam ternyata banyak diselubungi oleh mitos mengenai menstrual taboo, “mitos” yang sebenarnya lebih dekat kepada
fenomena deviasi ajaran agama yang kemudian sangat merendahkan dan menindas
perempuan. Adapun dalam Islam, penggunaan jilbab
sama sekali tidak berhubungan dengan mitos menstrual
taboo tersebut; jilbab dalam
Islam merupakan representasi dari nafs
al-mu’minaat yang telah dibersihkan (al-muhtthaharun),
cahaya iman yang telah “diberi pakaian” taqwa, dan karenanya jilbab juga merupakan representasi dari
akhlaq yang mulia, keihsanan. Namun, dalam perkembangan zaman berikutnya, era
di mana unsur-unsur peradaban pun semakin kompleks dan sistem kemasyarakatan
pun mengarah kepada globalisasi, maka makna jilbab
pun berkembang, bahkan hingga ke arah yang tak terduga, di mana—meminjam
kata-kata Yi-Fu Tuan—
Kita tidak dapat tetap bermoral dalam segenap makna
kata tersebut, maupun (kita tak dapat) menjaga proyek dan kreasi-kreasi
kita—termasuk perkakas, perumahan, perkotaan, dan pertamanan—kesungguhan moral
dalam bentuk apapun, tanpa di suatu tempat dibelakangnya terdapat sebuah
dukungan dari suatu model realitas religius yang dirasakan amat mendalam.[33]
Fenomena yang menarik dari maraknya penggunaan jilbab di Indonesia adalah bahwa gerakan
tersebut justru dipelopori oleh mahasiswi di lingkungan perguruan tinggi non
IAIN dan sekolah-sekolah menegah non pesantren sejak tahun 1980-an, sebagaimana
dicatat oleh Kees van Dijk bahwa,
Popularitas jilbab yang berkembang pesat
sekali lagi telah mengangkat diskusi tentang apa yang merupakan tradisi Arab
dan apa yang merupakan ajaran agama. Mereka yang membedakan kedua hal tersebut
menemukan bahwa cadar jarang dikenakan oleh para mahasiswi di
institusi-institusi perguruan tinggi Islam, namun mahasiswi di universitas
sekuler kadang memilih untuk mengenakannya. Diperkirakan bahwasanya perwujudan
Islam yang lebih ekstrim menemukan dukungannya pada mereka yang belum mendalami
nilai-nilai Islam semenjak kanak-kanak namun oleh mereka yang menemukan
pentingnya Islam kemudian dalam kehidupan mereka.[34]
Gejala ini sebenarnya memiliki kaitan erat dengan
Revolusi Iran 1979 yang menetapkan seluruh perempuannya—termasuk turis asing
yang sedang berkunjung ke negeri itu—untuk memakai jilbab apabila akan bepergian keluar rumah. Bahkan pada saat itu,
majalah-majalah berbahasa Inggris—seperti Yaumul
Quds, Makjubah, dan lain
sebagainya—menampilkan potret-potret perempuan anggun, terpelajar, pejuang dan
tokoh masyarakat dengan jilbabnya
yang beraneka corak dan warna.[35] Akbar S. Ahmed melihat bahwa proses kembalinya
umat Islam kepada identitas primordial merupakan suatu cara memperoleh kembali
martabatnya yang hilang.
Seorang
wanita mengenakan hijab atau seorang
pria memelihara jenggot, keduanya berupaya mendapatkan kembali harga diri
mereka. Mereka membuat pesan: dengan menonjolkan diri dan identitas mereka
sendiri, mereka bermaksud menangkap kembali sedikit martabat yang secara
mendalam diperlukan oleh semua manusia.[36]
Di Turki tahun 1839, misalnya, ketika rezim
Nasionalis-Sekuler pimpinan Kemal Ataturk berkuasa diterapkanlah institusi Tanzimat (reorganization) di mana simbol-simbol dan identitas lokal kembali
diperkuat, jilbab dianggap sebagai
identitas asing yang harus dilepaskan, bahkan thariqah Mawlawiyyah pun dilarang melakukan ritual tarian
berputarnya. Namun ketika rezim konservatif berkuasa, maka isu pertama yang
diangkat adalah reislamisasi kaum perempuannya. Sedangkan di Indonesia jilbab muncul dalam bentuk simbol yang
memiliki banyak makna serta didasarkan pada pemahaman perempuan yang
menggunakannya, bahkan Suzanne April Brenner berpendapat bahwa jilbab di Indonesia merupakan suatu
peristiwa yang “seratus persen modern” di mana perempuan berjilbab adalah sebagai
suatu
tanda globalisasi, suatu lambang identifikasi orang Islam di Indonesia dengan
umat Islam di negara-negara lain di dunia modern ini…(serta) …menolak tradisi
lokal, paling tidak dalam hal berpakaian; dan sekaligus si pemakai juga menolak
hegemoni Barat, dan hal-hal lain yang terkait dengannya di Indonesia.[37]
Namun, pada awalnya, jilbab di Indonesia hanya dianggap sebagai simbol busana kaum
pinggiran, selain itu pemakaiannya pun sangat dibatasi oleh ruang dan waktu,
misalnya pada saat melayat, shalat tarawih berjama’ah di masjid, atau pada hari
raya baik Idul Fitri maupun Idul Adha; sedang perempuan yang mengenakan jilbab kemanapun ia pergi biasanya
adalah seorang perempuan yang sudah berhaji (hajjah). Tentu saja, hari ini hal tersebut telah mengalami
perubahan yang cukup drastis, sebagaimana dicatat oleh Akbar
Hijab pada tahun 1980-an dan
1990-an telah menjadi mode dan menjadi simbol identitas Muslim yang diakui di
kalangan gadis-gadis muda. Mesti ditegaskan bahwa rasa takut dan tekanan dari
rumah harus dihadapi para gadis yang mengenakan busana itu. Banyak gadis yang
tetap mengenakannya meski mendapat tentangan di rumah. Hal itu merupakan cara
yang sopan untuk mengatakan: di sinilah saya berdiri dan saya bangga karenanya.[38]
“Jilbab
bagiku adalah sebuah pembebasan. Karena dengan jilbab ini aku bisa beraktivitas di masyarakat secara leluasa tanpa
harus dipandang rendah oleh orang lain,” ujar seorang sahabat, aktivis yang
mengaku feminis. Feminisme biasanya memprotes ihwal terlalu dominannya
kepentingan laki-laki dalam melahirkan teologi, misalnya, benturan dengan
penggunaan jilbab yang diasumsikan
sebagai penjara bagi kaum perempuan, namun hal itu dibantah oleh sahabat tadi
ketika ditanya pendapatnya mengenai kontradiksi tersebut. Begitulah jilbab hari ini, pemaknaannya yang
begitu beragam tampaknya lebih mendekati ke arah ideologis. Penelitian lapangan
yang dilakukan oleh Karen W. Washburn, misalnya, memperlihatkan banyak
sisi-sisi yang menarik mengenai landasan pemahaman personal akan penggunaan jilbab pada tiga orang perempuan yang
bisa dianggap mewakili tiga dari sekian banyak bentuk “ideologi” jilbab.[39]
Dari tiga studi kasus yang dikemukakan oleh
Washburn, kasus Noor adalah kasus yang paling menarik di mana Noor
kadang-kadang memakai jilbab dan
kadang-kadang tidak, bergantung pada perasaannya serta keadaan. Bagi Noor jilbab hanyalah suatu cara berpakaian,
bukan sebagai suatu simbol agama yang dikaitkan dengan suatu state spiritualitas tertentu (seperti
yang telah diuraikan sebelumnya di atas). Selain itu Noor pun menyatakan
dirinya sebagai seorang feminis. Pengalaman lainnya yang dia alami adalah
pernah dikira sebagai WTS ketika pulang dari kampus malam hari, padahal dia
sedang mengenakan jilbab. Pola
pemahaman dan penafsiran terhadap jilbab
seperti yang dilakukan Noor ini cukup banyak, dan bisa dikatakan sebagai suatu
gejala yang biasa di kalangan aktivis yang bergelut dengan wacana. Suatu
kesangsian semiotis terhadap jilbab
dengan kesimpulan yang terlalu fatalis.
Namun, ketiga studi kasus yang dikemukakan oleh
Washburn tersebut bisa dikatakan sebagai kasus jilbab “serius” di mana ketiga responden yang diwawancarainya
memiliki suatu konsep yang dipikirkan serta diyakininya. Pada kenyataannya ada
juga fenomena lain dari jilbab yang
dapat dikategorikan sebagai suatu fenomena gaya hidup pop, fenomena yang
biasanya dikenal dengan nama ‘kudung gaul”, “jilbab lontong”, atau “jilbab
trendi.” Perempuan yang mengenakan kudung
gaul tersebut biasanya selalu mengenakan jilbab pada saat bepergian keluar rumah—berbeda dari Noor—namun jilbab itu kemudian dikombinasikan
dengan pakaian berupa sweater atau t-shirt yang “kekecilan” (body fit) sehingga membentuk lekuk-lekuk
tubuhnya dan tergantung di atas pinggangnya, serta celana (jeans maupun katun) yang juga ketat (stretch atau hipster).
Cara berpakaian ini memang sedang menjadi suatu trend fashion yang
seringkali diidentikkan sebagai pakaian anak
gaul. Oleh karena itu—berbeda dengan ketiga responden yang diwawancarai
Washburn—cara pandang mereka terhadap jilbab
sangatlah banal dan permukaan, selain itu dalam pergaulan pun mereka mengikuti
etika yang berlaku pada komunitas anak
gaul, seperti cara berpacaran, kebiasaan jalan-jalan di mal, ngeceng, mendatangi jumpa fans atau konser idolanya dan
berteriak-teriak histeris, bahkan dalam beberapa kasus ada yang hingga hamil di
luar nikah. Kudung gaul dalam hal ini
bisa dikatakan sebagai suatu bentuk ideologi skizofrenik.
“Busana muslimah kian trendi,” begitu headline yang tertulis di suatu koran
nasional dan menandakan bahwa dunia fashion
pada akhirnya melirik busana muslimah sebagai alternatif gaya seperti yang
terjadi pada tanggal 10 Januari 1996 di mana digelar peragaan busana dengan
tema “Tendensi Busana Muslim” yang mengambil tempat di Puri Agung, Hotel Sahid
Jakarta dan memperagakan karya-karya dari 12 desainer. Pada saat itu, peragaan
tersebut bisa dikatakan merupakan suatu terobosan baru, suatu pergelaran besar
yang menyajikan keanggunan dan kemewahan busana muslimah yang kemilau, yang
dapat membuat seorang ibu menangis karena kehabisan undangan seharga Rp. 45000
(suatu harga yang cukup mahal untuk saat itu). Acara ini merupakan suatu upaya
adaptasi busana muslimah yang dulu diidentikkan dengan pakaian kaum pinggiran
kepada kalangan atas, dan, sebagaimana layaknya peragaan fashion lainnya, hanya 30% saja dari busana yang diperagakan dapat
dipakai, sedang sisanya hanyalah untuk menarik perhatian saja. Atau paling
tidak untuk melepaskan keinginan terpendam sang desainer yang diungkapkan lewat
karya-karyanya yang “aneh”; suatu cara untuk menghindari kejenuhan akan model
busana yang itu-itu saja;[40] tentu saja kreasi-kreasi tersebut memang terlalu
riskan untuk dikatakan memenuhi syarat-syarat digariskan dalam syari’at Islam.
Fenomena lainnya adalah bahwa pada saat ini pun relatif lebih mudah untuk
menemukan showroom busana muslimah
dengan koleksi-koleksinya yang menarik. Harganya pun ada yang berkisar hingga
ratusan ribu ke atas. Busana muslimah pun kini muncul dalam berbagai corak dan
warna, bahkan juga dipadukan dengan berbagai corak etnik. Mengenai ini Kees van
Dijk mencatat,
Kekayaan dan kerumitan juga tidak bebas dari
pelanggaran-pelanggaran. Salah satu konsekuensi dari penekanan yang baru
terhadap Islam adalah pengadopsian gaya busana Muslim—untuk pemakaian
sehari-hari juga untuk peristiwa-peristiwa yang lebih seremonial—dan gaya
busana Muslim memperlihatkan… Rok-rok yang panjang dan kepala yang
berhijab—hiasan jilbab Muslim yang bergaya banyak dicari—namun ajaran yang
paling ketat mengenai bahan-bahan pakaian Muslim yang pantas tidak dijadikan
sebagai sebuah hukum. Pakaian-pakaian berwarna-warni cerah, dan tidak selalu
serba menyembunyikan. Muslimah di Indonesia, sebagaimana pernah dinyatakan
dalam suatu pertunjukan semacam itu, ‘menginginkan busana yang menarik, nyaman,
dan memungkinkan kebebasan gerak’. Pertunjukan busana Muslim diselenggarakan
serangkai dengan pertunjukan ‘biasa’ lainnya, dimana pakaian yang sesuai dengan
ajaran Islam dipertunjukkan sebagaimana juga dengan gaya-gaya lain yang lebih
berani…Meski demikian, pertunjukan busana Muslim merupakan sebuah indikasi
pergeseran gradual menuju nilai-nilai Islam, sebagaimana popularitas ‘Muslim
pop’, wahana para artis dan penyanyi yang telah berubah menjadi religius.[41]
Dalam
kenyataannya memang gaya visual bisa menyatu dengan gaya hidup karena manusia
tidak bisa lepas dari bahasa rupa, baik tiga dimensi maupun dua dimensi. Pada
zaman tradisional masyarakat terbagi sangat jelas baik melalui perhiasan
ataupun pakaian. Peter York menyatakan bahwa dibanding dengan hari ini, orang
jaman dulu hidup dalam penjara gaya karena dalam masyarakat tradisi lama gaya
visualnya relatif tidak banyak berubah. Adapun dalam sistem masyarakat modern
batas-batas budaya lokal, nasional maupun regional dengan cepat menghilang
karena arus gelombang gaya hidup global melalui media sangat mudah untuk
berpindah-pindah tempat. Alvin Toffler menyatakan bahwa sekarang ini terjadi
kekacauan nilai, yang diakibatkan oleh runtuhnya sistem nilai tradisional yang
mapan sehingga yang ada adalah nilai-nilai terbatas seperti kotak-kotak nilai
yang disebutnya sebagai subkultur (sebagai akibat peralihan dari masyarakat
tradisional ke masyarakat modern). Toffler mendefinisikan gaya hidup sebagai,
…alat
yang dipakai oleh individu untuk menunjukkan identifikasi mereka dengan
subkultur tertentu. Setiap gaya hidup disusun dari mosaik beberapa item, yaitu
“super-product” yang menyediakan cara
mengorganisir produk dan idea.[42]
Dalam perspektif ini, maka busana muslimah pun bisa
dikategorikan sebagai sebuah gaya hidup yang menawarkan sebuah identitas
sekaligus sarana untuk menghindari kebingungan dikarenakan begitu banyak
pilihan. Namun, gaya hidup yang berkembang hari ini sangat beragam, mengambang
dan tidak hanya dimiliki oleh suatu masyarakat khusus. Dengan kata lain, semua
individu adalah konsumer yang bisa memilih dan membeli gaya hidupnya sendiri
sesukanya sehingga terjadilah ketidakpastian akan nilai dan gaya hidup yang
sebenarnya ditawarkan oleh busana muslim. Karena sistem “pasar gaya hidup”
inilah maka perubahan yang radikal dan ironis dalam idiom busana muslimah pun
terjadi secara paradigmatik maupun sintagmatik.
Hijab untuk bagian kepala biasanya berupa jilbab yang telah dijahit sedemikian
rupa, namun secara paradigmatik dia bisa digantikan dengan sehelai kain entah
berupa kain saja, taplak atau bahkan selimut (mengingat pada masa awal turunnya
perintah jilbab ini banyak sekali
kaum muslimin yang hidup sangat kekurangan) namun tetap dengan mengindahkan
syari’at penutupan aurat. Sedang secara sintagmatik hijab biasanya terdiri dari
khimar, dir’, niqab dan burq, idzar, rida’, dan jilbab. Selain itu, secara sintagmatik pula, warna hijab membentuk idiom yang memiliki
makna-makna spiritual seperti warna hitam dan warna merah seperti yang telah
diuraikan di atas. Warna-warna lain pun memiliki makna spiritual seperti warna
putih--warna yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw—melambangkan kesucian nafs dengan keberserahdiriannya. Biru
gunung lambang kehendak yang mantap, biru samudra lambang kebijaksanaan yang
dalam, biru keungu-unguan lambang qalb
yang rapuh tanpa kesetiaan, kuning gading lambang kerinduan yang dalam akan
perintah Tuhan, dan lain sebagainya.[43]
Sedangkan hari ini idiom hijab atau busana muslimah tersebut diubah secara paradigmatik. Jilbab, misalnya, diganti dengan sebuah
topi yang menutupi rambut saja, atau ciput
yang biasanya hanya menjadi bagian dalam dari jilbab, atau bahan-bahan lainnya yang biasanya fashionable namun masih menampakkan bagian leher. Selain itu secara
sintagmatik jilbab, misalnya lagi,
dipadukan dengan sweater atau t-shirt body fit ditambah celana atau jeans
yang ketat (stretch atau hipster), plus kosmetik tebal dan parfum
yang menyengat. Selain itu, pemilihan warna pun dikombinasikan hanya sebatas
pertimbangan matching atau tidak,
sebatas estetika pop saja.[44] Sebagaimana yang dicatat juga oleh Lama Abu Odeh,
Dan ada pula mereka yang menggunakan warna-warni,
malu-malu namun dengan berani, semakin menjadi lebih memasyarakat. Mereka
mengenakan make-up dengan hijabnya. Mereka lebih kreatif, mengikuti gaya busana
masyarakat, secara konstan berupaya melunakkan hijab. Mereka menciptakan
beragam cara untuk mengikatkan scarf kerudung pada leher mereka, yang dengan
sendirinya menjadi lebih berwarna-warni selain warna putih standar. Pakaian
hijab yang longgar tiba-tiba menjadi sedikit lebih ketat, lebih berwarna, lebih
berani dalam meniru busana Barat, bahkan jika hal ini tidak secara eksplisit memperlihatkan
bagian tubuh wnaita. Kita dapat pula memperhatikan mereka di jalan-jalan
bercakap-cakap dengan pria, berjalan-jalan dengan mereka, menumbangkan
pemisahan yang dikedepankan oleh hijab terhadap perbedaan jenis kelamin.[45]
Hal ini bisa dilihat pada kostum pramugari di
berbagai penerbangan dunia Arab yang menggunakan kostum rancangan
desainer-desainer Prancis yang tidak lagi mengindahkan norma-norma motif maupun
bentuk tradisional yang penuh dengan makna-makna spiritual. Selain itu,
desainer dalam pengungkapan fashionnya
biasanya selalu berpindah-pindah dalam memilih bagian tubuh yang ingin
ditonjolkannya, dan umumnya yang menjadi perhatian adalah daerah-daerah erogen,
seperti dada, pinggang, paha, pantat, kaki, tangan dan bagian tubuh lainnya
yang selalu dikaitkan dengan kewanitaan. Prediksi Jean-Luc Godard luput ketika
dia menyatakan “It may be that one has to
choose between ethics and aesthetics, but whichever one chooses, one will
always find the other at the end of the road.”[46] Berkaitan dengan hal ini Lama Abu Odeh mencatat,
Andaikan kita dapat membekukan waktu
tersebut dalam era 70-an, dalam upaya untuk memahami hubungan wanita dengan
tubuh mereka, kita akan menemukannya berlapis-lapis dan amat rumit. Dari satu
sisi tubuh mereka nampak sebagai medan perang dimana perjuangan budaya
masyarakat pasca kolonial berlangsung. Di sisi lain, busana Barat yang menutupi
tubuh mereka membawa dengannya konstruksi kapitalis atas tubuh wanita: yang
terseksualisasi, terobjektivikasi, terbendakan, dsb… Namun karena kapitalisme
tidak pernah benar-benar menang dalam masyarakat pasca kolonial, dimana ia
berhasil tinggal bersama dengan formasi-formasi sosial pra-kapitalis
(tradisionalisme), tubuh-tubuh para wanita ini juga secara simultan
terkonstruksi secara ‘tradisional’: ‘terbendakan’, ‘termilikkan’, terteror
sebagai wakil kehormatan (seksual) keluarga. Proses tinggal bersama
(kohabitasi) dalam tubuh wanita dari konstruksi ganda ini (yang kapitalis dan
yang tradisional) dialami oleh para wanita ini sebagai sesuatu yang senantiasa
berselisihan. Yang awal seperti memaksa mereka untuk menjadi perayu, seksi dan
seksual, sementara yang terakhir menjadi pemalu, konservatif dan aseksual. Di
mana yang awal didukung oleh atraksi pasar (konsumsi komoditas-komoditas
Barat), yang terakhir didukung oleh ancaman kekerasan (sang wanita amat
disucikan, seringkali dengan kematian, jika ia mengorbankan kehormatan seksual
keluarga).[47]
Fashion pada dasarnya adalah suatu antusiasme yang singkat
terhadap sesuatu seperti pada gaya berpakaian. Gejolak tersebut datang dan
pergi secara cepat dengan kekuatan tinggi, suatu phantasmagoria yang tak ubahnya musim dengan waktu sendiri. Selain
itu, fashion pun merepresentasikan
kecenderungan perilaku manusia yang berlangsung sangat singkat. Dalam masyarakat
modern fashion merupakan suatu
industri yang memutar faktor manusia dan modal yang kemudian menjadikannya
sebagai suatu kebutuhan industri sehingga terbentuklah pola-pola yang berkaitan
dengan perkembangan fashion.
Penilaian terhadap suatu komoditi (dalam hal ini adalah busana muslimah)
ditentukan oleh pola pikir masyarakat yang berkembang pada saat itu yang dapat
menular dari satu masyarakat ke masyarakat lainnya melalui media sehingga
mengembangbiakkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, makna-makna
konotatif; inilah ideologi.
Studi konotasi dalam gaya hidup pop diulas secara
rinci oleh Roland Barthes dengan semiologi dengan mengamati pengkeramatan yang
berhasil mengubah budaya borjuis kecil sehingga menjadi berkesan universal,
menyingkapkan konotasi yang pada dasarnya adalah “mitos-mitos” yang
dibangkitkan oleh sistem tanda lebih luas yang membentuk masyarakat.
Mitos-mitos menyelimuti hidup manusia dengan sedemikan halusnya justru karena
mereka nampak benar-benar alami. Konotasi, meskipun merupakan sifat asli tanda,
agar dapat berfungsi dia membutuhkan keaktifan pembaca. Dan Barthes pun membuat
peta tentang bagaimana tanda bekerja.[48]
|
|
|
{ |
1. Penanda |
2. Petanda |
|
|
Bahasa |
{ |
3. tanda I. PENANDA |
II. PETANDA |
||
|
MITOS |
|
||||
|
|
|
III. TANDA |
|||
Hal ini dijelaskan lebih jauh oleh Barthes sebagai
berikut,
Penanda-penanda konotasi, yang dapat kita sebut konotator, terbentuk dari tanda-tanda
(kesatuan penanda dan petanda) dari
sistem yang bersangkutan. Secara alamiah beberapa tanda dapat dikelompokkan
bersama untuk membuat sebuah konotator tunggal—asalkan yang disebut terakhir
tadi memiliki sebuah petanda konotator tunggal; atau dengan kata lain,
satuan-satuan dari sistem terkonotasi tidak mesti memiliki ukuran yang sama
dengan sistem yang tertandakan: fragmen-fragmen besar dari diskursus yang
bersangkutan dapat membentuk sebuah satuan sistem terkonotasi tunggal (inilah
kasus, sebagai contoh, dengan nada suatu teks, yang tersusun dari sejumlah
banyak kata, namun maka dari itu merujuk pada sebuah petanda tunggal). Bagaimanapun
caranya ia dapat menutup pesan yang ditunjukkan, konotasi tidak
menghabiskannya: selalu saja tertinggal ‘sesuatu yang tertunjukkan’ (jika tidak
diskursus menjadi tidak mungkin sama sekali) dan konotator-konotator selalu
berada dalam analisa tanda-tanda yang diskontinu dan tercerai-berai,
dinaturalisasi oleh bahasa pemerlihat yang membawanya.
Sedangkan untuk petanda
konotasi, karakternya umum, global dan tersebar sekaligus; itu adalah, jika
anda mau, sebuah fragmen ideologi. … Petanda-petanda ini memiliki suatu
komunikasi yang amat dekat dengan budaya, pengetahuan, sejarah, dan melalui
merekalah, demikian dikatakan, dunia yang melingkunginya menginvasi sistem
tersebut. Kita dapat katakan bahwa ideologi adalah suatu form (dalam pemaknaan seperti Hjemslev)
penanda-penanda konotasi, sementara retorika adalah form dari konotator-konotator.[49]
Pendek kata, konotasi merupakan aspek bentuk dari
tanda, sedangkan mitos adalah muatannya. Penggunaan tanda satu persatu dapat
mengurangi kecenderungan “anarkis” penciptaan makna yang tak berkesudahan, di
sisi lain, namun keanekaragaman budaya dan perubahan terus-menerus membentuk
wilayah petanda konotatif yang bersifat global dan tersebar. Ideologi, secara
semiotika, adalah penggunaan makna-makna konotasi tersebut di masyarakat, makna
tingkat ketiga, seperti tergambar dalam bagan berikut.[50]

Secara sekilas bagan tersebut mengisyaratkan
bahwasanya tak ada satu pun aktivitas penggunaan tanda yang bukan ideologi,
namun sebenarnya tidak seperti itu. Ideologi, pada hakikatnya, adalah suatu
sistem kepercayaan yang dibuat-buat, suatu kesadaran semu yang kemudian
mengajak (interpellation) kepada
individu-individu untuk menggunakannya sebagai suatu “bahasa” sehingga
membentuk orientasi sosialnya dan kemudian berperilaku selaras dengan ideologi
tersebut.
… Apa yang sebenarnya ditunjuknya adalah sebuah
himpunan relasi-relasi yang ada, tidak seperti suatu konsep ilmiah, ia tidak
menyediakan kita dengan sebuah alat untuk mengetahuinya. Dalam suatu cara khusus
(ideologis), ia menunjukkan beberapa eksistensi, namun tidak memberikan kita
esensinya.[51]
Ideologi berbeda dengan konsep sains, dan lebih
berbeda lagi dengan kesadaran iluminatif. Kesadaran iluminatif berada pada
tingkat kesadaran nafs yang merembes
dari Ruh Al-Quds, sementara kesadaran
ideologis berada pada tingkat kesadaran psikis, atau lebih tepatnya lagi di
wilayah ego yang merupakan sistem representasi berupa image yang mengkonstruksi doxa
(waham atau kesadaran semu) yang
bersumber dari fakultas-fakultas tubuh.[52] Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, jilbab adalah pakaian yang diwajibkan
bagi al-mu’minaat (dengan kesadaran
iluminatifnya) sebagai representasi dari qalbnya
yang tercahayai serta nafsnya yang
tersucikan; sedang apabila jilbab
masih berupa suatu sistem penampakan entah berupa fashion, simbol keagamaan, wacana (dekonstruksi) maupun kesadaran
non iluminatif, maka pada tataran tersebut jilbab
masih merupakan kesadaran ideologis yang sangat rentan terhadap permainan
semiotis.
Bukanlah keinginan akan objek-objek yang mendorong
fetisisme komoditi, namun “keinginan untuk suatu kode… Inilah artikulasi
mendasar dari proses ideologis: tidak dari proyeksi kesadaran yang teralienasi
ke dalam berbagai superstruktur, namun dalam generalisasi pada seluruh
tingkatan dari suatu kode struktural[53]… [Maka ideologi] bukanlah
suatu tipuan misterius dari kesadaran; ia adalah suatu logika sosial yang
disubstitusikan untuk lainnya (dan yang menyelesaikan kontradiksi yang
sebelumnya), sehingga mengubah definisi dari nilai itu sendiri[54] Ia adalah sihir dari kode
yang membentuk “dasar dominasi” …[Ideologi] nampak sebagai semacam selancar
kultural berbuih di atas tepian pantai ekonomi.[55]
Permainan tanda dalam busana kini seakan menjadi
perjuangan akan pluralitas dan identitas yang seringkali dilakukan dengan
pencurian tanda dari suatu kode yang telah mapan dan diberi makna baru yang,
tak jarang, ironis.
Perjuangan di antara diskursus, definisi dan
makna yang berbeda di dalam ideologi oleh karena itu pada saat yang sama selalu
merupakan sebuah perjuangan di dalam signifikansi: sebuah perjuangan untuk
pemilikan tanda yang meluas hingga bidang-bidang yang paling mendunia dari
kehidupan sehari-hari… [objek-objek] dapat disesuaikan secara ajaib; ‘dicuri’
oleh kelompok-kelompok subordinat dan dibuat membawa makna-makna ‘rahasia’:
makna-makna yang menyatakan, dalam kode, sebuah bentuk resistansi terhadap
aturan yang menjamin subordinasi mereka yang berkelanjutan.[56]
Hijab sebagai busana muslimah kini mengalami deviasi
dalam bentuk yang lebih halus; dia tidak lagi dikaitkan praktek takhayul yang
naif, tidak pula dengan tabu-tabu, akan tetapi dengan image (semata) atau, dalam bentuk yang lebih sophisticated, wacana dekonstruksi (syari’at). Seperti yang juga
terjadi pada Hippies, Punk, dan lainnya, jilbab pun tidak terlepas dari sentuhan “Raja Midas” kapitalisme
yang mengubahnya menjadi kode-kode komoditi yang bebas dikonsumsi. Misalnya
dalam acara-acara keagamaan di televisi, setelah syarat-syarat utama sang presenter terpenuhi—cantik, terkenal,
artikulatif dan memiliki image ramah
dan riang—maka kemudian dilengkapilah dengan hijab sebagai kode acara tersebut (hal serupa tidak selalu
“diberlakukan” kepada presenter
laki-laki). Pada kesempatan lain, bisa saja sang presenter kemudian tampil di acara yang bernuansa pantai atau kolam
renang dengan tuntutan swimsuit atau bikini sebagai kodenya. Hal ini menjadi
sesuatu yang umum karena pakaian cenderung dipakai sebagai representasi
ideologi yang seakan dijajarkan dalam suatu etalase, dalam suatu “demokrasi
selera” dari sekian banyak tawaran pilihan gaya hidup yang disediakan; dan,
terutama dalam “dunia gemerlap”, hijab
hanyalah salah satu dari sekian banyak daftar pakaian yang harus dikenakan
dalam menjalani profesi sebagai “tukang pesta” (baca: selebritis).
Permainan semiotis dari simbol-simbol keagamaan
tidak hanya terjadi pada hijab saja,
contoh lainnya adalah seperti penggunaan peci haji yang secara sintagmatik
dipadukan dengan kode busana gaul lainnya yang, tentu saja, menghilangkan image spiritualitasnya, dan digantikan
dengan image yang baru sama sekali.
Atau janggut yang pernah terdeviasi menjadi simbol dari para penganut islam
fundamentalis, kini dijungkirbalikkan menjadi kode milik anak gaul dengan cara diberi warna-warna yang menyolok. Makna-makna
kebudayaan yang adiluhung dan dalam tampak terlalu canggih untuk bisa dipahami
oleh gaya hidup pop (habitus),
apalagi makna-makna spiritual. Bahkan dengan lantangnya sebuah iklan
meneriakkan “Saya mungkin tidak mengerti
makna kehidupan. Tapi jangan katakan bahwa saya tidak tahu bagaimana
menikmatinya.” Makna adalah masalah bagi semangat gaya hidup pop, sesuatu
yang secara superlatif digambarkan oleh Baudrillard bahwasanya
Tidak
ada kesejatian objek, dan denotasi tidak akan pernah lebih dari sekedar
konotasi-konotasi yang paling molek…. Fungsi(onalitas) bentuk-bentuk,
objek-objek, menjadi lebih tak terpahami, tak terbaca, tak terhitung, setiap
hari.[57]
Barthes, yang ingin menghancurkan gagasan bahwa
tanda itu bersifat alami, pernah menganalisis bagaimana kaitan antara pakaian,
tabu dan tanda yang ingin dikomunikasikan oleh si pemakai kepada masyarakat.
Dia mengemukakan bahwa tabu-tabu pada gaya berpakaian bukanlah suatu batasan
akan kebebasan manusia, melainkan tabu itu memperingatkan bahwa jenis-jenis
pakaian tertentu akan menciptakan suatu citra diri sang pemakai dalam pandangan
orang lain. Orang bisa saja mengabaikan peringatan ini, namun kemudian dia harus menjalani konsekuensi dari citra
yang diciptakannya di dalam benak-benak orang lain yang melihatnya. Tak jarang
bahwa citra yang diciptakan dari suatu gaya berpakaian yang asing biasanya
memang bertujuan untuk menarik perhatian orang lain, seperti gaya punk yang “menantang” orang lain dengan
anting, peniti, rantai dan kalung anjing, serta gembok. Atribut-atribut
tersebut sangat riskan untuk menimbulkan rasa sakit bagi para pemakainya,
sangat mudah bagi orang lain untuk menyakitinya dengan memegang dan menarik
atribut-atribut tersebut dari tubuh mereka, tapi pada kenyataannya tak ada
orang yang iseng melakukannya. Dalam hal ini, kudung gaul tampaknya secara terang-terangan ingin mengajukan suatu
citraan mengenai modernitas yang bersatu dengan religiusitas, atau suatu
teka-teki yang memaksa masyarakat untuk mencari kaitan antara religiusitas dan
keseksian yang mereka gabungkan dalam gaya pakaiannya. Barthes mengajukan bahwa
manusia itu senantiasa menyadari efek dari cara berpakaiannya terhadap orang
lain, namun mereka selalu mencoba berpura-pura bahwa cara mereka berpakaian itu
sangat alami dan spontan. Mereka sebenarnya mengekspresikan kesadaran, pilihan
yang secara gaya hidup telah ditentukan dan cara mereka ingin dilihat oleh
orang lain.
Lama Abu Odeh pun pernah memberikan ilustrasi
bagaimana dengan berjilbab seorang perempuan dapat terhindar dari pelecehan
seksual (sexual harassment),
terlindung dari perkataan dan perlakuan yang tidak senonoh terhadap dirinya
dibanding dengan perempuan yang berpakaian “terbuka” seperti yang
dikemukakannya bahwa
Kesediaan seorang wanita untuk mengemukakan keberatan
terhadap gangguan pria sangatlah berbeda ketika ia berhijab. Rasa ‘untuk tidak
tersentuh’ dari tubuhnya biasanya lebih kuat dari pada seorang wanita yang
tidak berhijab.[58]
Namun hal itu ternyata tidak berlaku bagi para
perempuan pengguna kudung gaul
dikarenakan mereka masih menonjolkan daya tarik tubuhnya kepada laki-laki (di
samping kode-kode gaul yang digunakannya dalam berinteraksi secara sosial) yang
secara otomatis menghilangkan “rasa segan” terhadap perempuan berjilbab pada
umumnya untuk kemudian mereka pun cenderung diperlakukan sama dengan perempuan
yang berpakaian “terbuka” lainnya.
Tidak perlu merangkai kata-kata hingga menjadi
kalimat demi mewakili ide, juga tidak perlu membicarakanya melalui alat-alat
suara demi menyampaikan sebuah maksud, adalah tubuh dan segala sesuatu yang
dipakaikan ke tubuh yang akan membentuk “kata-kata” atau alat untuk
menyampaikan ide. Pakaian adalah ekspresi dari suatu jalan hidup, sedang hijab, khususnya, merupakan representasi
spiritualitas. Namun, simbol, bagaimanapun, dapat dipandang sebagai suatu
entitas kosong yang bisa diisi dengan petanda apapun. Oleh karena itu, Washburn pun mengkategorikan jilbab sebagai personal symbol yang membawa makna baik di tingkat personal maupun
kebudayaan (dan habitus) karena tidak
semua orang memakainya.[59] Secanggih-canggihnya semiotika membeberkan wacana
jilbab tetaplah sulit untuk bisa mewakili keseluruhan fenomena jilbab yang ada
hari ini karena hal tersebut selalu berkaitan kepribadian si pemakai dan
pemaknaan subyektifnya. Jilbab dalam basis teologinya kini senantiasa berada
dalam dilema ketika berhadapan dengan media dan gaya hidup pop, ketika
berhadapan dengan persimpangan jalan antara nilai-nilai spiritual dan
nilai-nilai gaul.
Tampaknya pola sejarah manusia memang berjalan ke
arah yang semakin halus. Tak ada lagi perbudakan manusia secara fisik di dunia
ini, yang kemudian berganti pola menjadi apa yang biasa dikenal sebagai
hegemoni. Tak ada lagi fetishisme terhadap berhala, berganti menjadi fetishisme
terhadap komoditi dan citra yang dikandungnya. Begitu pula halnya dengan hijab sebagai simbol keagamaan, deviasi
yang dialaminya bukan lagi berupa takhayul-takhayul yang naif, tabu-tabu yang
menekan perempuan, tapi bergerak ke arah yang semakin halus berupa deviasi semiotik
atau pembacaan berbasis wacana yang semakin sophisticated.
Dalam garis tipis halus dan licin itulah kini manusia diuji dan disaring ihwal
kemurnian niatnya dalam mencari Tuhan.
Catatan Kaki:
[1] Lihat Nasaruddin Umar, (1996): Antropologi Jilbab, dalam Ulumul Qur’an, no. 5, vol. VI, Lembaga Studi Agama dan Filsafat bekerjasama dengan Pusat Peranserta Masyarakat, hal. 36.
[2] Epstein, Louis M., (1967): Sex, Laws and Customs in Judaism, Ktav Publishing House, Inc.: New York, hal. 36.
[3] Ilyas Islam, The Hijâb in the Qur’ân, sebuah artikel dari internet.
[4] Ibid.
[5] Nasaruddin (1996), dikutip dari Abdul Halim Abu Syaqqah, Tahrir al-Ma’rah fi ‘Ashr al-Risalah, Juz IV, Darul Qalam lil-nasyr wal-Tauzi’: Mesir, hal. 54.
[6] Ilyas, op.cit.
[7] Ibid.
[8] Farzaneh Milani, (1992): Veils and Words: The Emerging Voices of Iranian Women Writer, Syracuse University: New York, hal. 20.
[9] Ibid., hal. 37.
[10] Lihat Beryl Causari Syamwil dalam Busana Muslimah kian Trendi, Republika, Minggu, 28 Januari 1996, hal. 4.
[11] Ahmad Mansyur Suryanegara, (1991): Membudayakan kembali Libasut Taqwa di Indonesia, Diskusi Busana Muslimah, Festival Istiqlal 1991, 29 Oktober, Hotel Borobudur Intercontinental, Jakarta.
[12] Dijk, Kees van, (1997): Sarong, Jubbah, and Trouser, dalam Henk Schulte Nordholt (ed.): Outward Appearances: Dressing State & Society in Indonesia, KITLV Press: Leiden, hal. 43.
[13] Nasaruddin Umar, (1995): Teologi Menstrual: Antara Mitologi dan
Kitab Suci, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, no. 2, vol. VI, Lembaga Studi Agama
dan Filsafat & Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia. Lengkapnya penderitaan
itu adalah sebagai berikut, bahwa bagi Adam beserta seluruh kaumnya kutukannya
adalah:
1. Sebelum terjadi kasus pelanggaran (spiritual decline) postur
tubuh laki-laki lebih tinggi dari pada bentuk normal sesudahnya.
2. Laki-laki akan merasa lemah ketika ejakulasi.
3. Bumi akan ditumbuhi banyak pohon berduri.
4. Laki-laki akan merasa susah dalam memperoleh mata pencarian.
5. Laki-laki pernah makan rumput di lapangan rumput, tetapi Adam memohon
kepada Tuhan agar kutukan yang satu ini dihilangkan.
6. Laki-laki akan memakan makanan dengan mengeluarkan keringat di alisnya.
7. Adam kehilangan ketampanannya yang menakjubkan yang telah diberikan
Tuhan kepadanya.
8. Ditinggalkan oleh ular yang sebelumnya telah menjadi pembantu setia laki-laki.
9. Adam dibuang dari taman Surga dan kehilangan status sebagai penguasa
jagat raya.
10. Laki-laki diciptakan dari debu dan akan kembali menjadi debu. Ia
ditakdirkan untuk mati dan dikubur.
Sedang bagi Hawa
beserta seluruh kaumnya kutukannya adalah:
1. Wanita akan mengalami siklus menstruasi, yang sebelumnya tidak pernah
dialami oleh Hawa.
2. Wanita yang pertama kali melakukan persetubuhan akan mengalami rasa
sakit.
3. Wanita akan mengalami penderitaan dalam mengasuh dan memelihara
anak-anaknya yang membutuhkan perawatan, pakaian, kebersihan, dan pengasuhan
hingga dewasa. Ibu merasa risih manakala pertumbuhan anak-anaknya tidak seperti
diharapkan.
4. Wanita akan merasa malu terhadap tubuhnya sendiri.
5. Wanita akan merasa tidak leluasa bergerak ketika kandungannya berumur
tua.
6. Wanita akan merasa sakit pada waktu melahirkan.
7. Wanita tidak boleh mengawini lebih dari satu laki-laki.
8. Wanita masih akan merasakan hubungan seks lebih lama sementara suaminya
sudah tidak kuat lagi.
9. Wanita sangat berhasrat melakukan hubungan seks terhadap suaminya,
tetapi amat berat menyampaikan hasrat itu kepadanya.
10. Wanita lebih suka tinggal di rumah.
[14] Salah satu pembahasan yang cukup menarik, misalnya, bisa dibaca pada tulisan Robin Edgar berjudul Red Moon Rising: Menstrual Symbolism in Total Lunar Eclipses di sebuah situs internet.
[15] Nasaruddin (1995), sebagaimana dikutip dari Lara Owen, (1993): Her Blood is Gold: Celebrating the Power of Menstruation, Harper: San Francisco, hal. 29.
[16] Grahn, Judy, (1993): Blood, Bread, and Roses: How Menstruation Created the World, Beacon Press: Boston, hal. 87.
[17] Nasaruddin, (1995 & 1996), op.cit., hal. 78 & 43, dikutip dari beberapa sumber yaitu Franz Steiner, (1956): Taboo, Penguin: London, hal. 32; Evelyn Red, (1993): Woman’s Evolution, Pathfinder: New York; Thomas Buckley & Alma Goettlieb, (1988): Blood Magic: The Anthropology of Menstruation, University of California Press: Berkeley, hal. 7.
[18] Nasaruddin, (1995), op.cit., hal. 78.
[19] Epstein, (1967), op.cit., hal. 41.
[20] Akbar S. Ahmed, (1997): Living Islam: Tamasya Budaya Menyusuri Samarkand Hingga Stornoway, alih bahasa oleh Pangestuningsih, Mizan: Bandung, hal.233.
[21] Nasaruddin, (1995), op.cit., sebagaimana dikutip dari Mustafa Hashem Sherif, What is Hijab, dalam Journal the Muslim World, vo. LXXVIII, no. 2, hal. 157.
[22] Nasaruddin, (1996), op.cit. hal. 39.
[23] Akbar S. Ahmed, (1997): op.cit., hal. 232-233.
[24] Habitus adalah sebuah istilah yang dipopulerkan oleh Pierre Bourdieu yang didefinisikan sebagai “Sebuah sistem disposisi yang kekal dan berpindah-pindah, yang mengintegrasikan pengalaman-pengalaman masa lalu, berfungsi pada setiap kesempatan sebagai sebuah matriks persepsi, apresiasi, dan tindakan-tindakan dan memungkinkan pencapaian berbagai tugas yang tidak terhingga, berkat jasa transformasi skema-skema analogis yang memungkinkan solusi masalah yang terbentuk nyaris serupa. (dalam Outlineof a Theory of Practice, hal. 83). Sedangkan disposisi itu sendiri adalah “alam kedua” yang diperoleh manusia melalui habitus. Namun dalam artikel ini istilah tersebut digunakan untuk membedakan dari budaya yang memiliki nilai-nilai adiluhung. Habitus dalam hal ini lebih mengarah kepada gaya hidup pop atau kebiasaan hidup sehari-hari yang berdasarkan nilai-nilai yang banal dan permukaan. Masalah ini, Insya Allah, akan dibahas tersendiri dalam tulisan berjudul “Jiwa/Budaya dan Tubuh/Peradaban” yang sedang dalam pengerjaan.
[25] Lihat Terrence Hawkes, (1988): Structuralism and Semiotics, Routledge: London.
[26] Adapun perkara ad-Diin diperjelas lebih jauh dalam sebuah hadits
Pada suatu hari kami (‘Umar bin Khattab r.a. dan para sahabat r.a.
lainnya) duduk-duduk bersama Rasulullah Saw. Lalu muncul di hadapan kami
seorang yang berpakaian putih. Rambutnya hitam sekali dan tidak tampak
tanda-tanda perjalanan. Tidak seorangpun dari kami yang mengenalnya. Dia
langsung duduk menghadap Rasulullah Saw. Kedua kakinya menghimpit kedua kaki
Rasulullah, dan kedua telapak tangannya diletakkan di atas paha Rasulullah Saw,
seraya berkata, “Ya Muhammad, beritahu aku tentang Al-Islam.” Lalu
Rasulullah Saw menjawab, “Al-Islam ialah bersyahadat bahwa tidak ada
tuhan kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan
zakat, puasa Ramadhan, dan mengerjakan haji apabila mampu.” Kemudian dia
bertanya lagi, “Kini beritahu aku tentang Al-Iman.” Rasulullah Saw
menjawab, “Beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
rasul-rasul-Nya, hari akhir dan beriman kepada Qadar baik dan buruknya.” Orang
itu lantas berkata, “Benar. Kini beritahu aku tentang Al-Ihsan.”
Rasulullah berkata, “Beribadahlah kepada Allah seolah-olah anda melihatNYA
walaupun Anda tidak melihatNYA, karena sesungguhnya Allah melihat Anda.” ……
Kemudian orang itu pergi menghilang dari pandangan mata. Lalu Rasulullah Saw
bertanya kepada Umar, “Hai Umar, tahukah kamu siapa orang yang bertanya tadi?”
Lalu Aku (Umar) menjawab, “Allah dan rasulNYA lebih mengetahui.” Rasulullah
lantas berkata, “Itulah Jibril datang untuk mengajarkan Ad-Diin kalian.”
(Al-Hadits)
Imam Ali bin Abi Thalib kwh menegaskan Awaludinna Ma’rifatullah, “Awal
dari Ad-Diin adalah ma’rifatullah.” Adapun ma’rifat itu sendiri adalah
apa yang disabdakan oleh Rasulullah Saw, Man ‘arafa nasfahu faqad ‘arafa
Rabbahu, “Barangsiapa yang mengenal nafsnya maka sungguh ia akan
mengenal Rabbnya.” Kemudian Imam Al-Ghazali r.a. pun memberikan catatan
mengenai hal ini bahwa “kemuliaan dan keutamaan manusia…adalah disebabkan
persediaannya mengenal Allah (ma’rifatullah)…di mana ma’rifatullah
itu di dunia adalah keelokan, kesempurnaan dan kebanggaannya manusia. Dan di
akhirat adalah alat dan simpanannya.” Ad-Diin didirikan diatas tiga
sendi, yaitu Iman, Islam, dan Ihsan; padanannya dalam
Al-Qur’an adalah Iman dan Amal Shalih. Perkara iman diatur dan
berkaitan langsung dengan pembahasan mengenai Aqidah dan Tauhid, sedang perkara
amal shalih diatur dan berkaitan langsung dengan Syari’at. Namun Syari’at pun
terbagi menjadi dua yaitu, pertama, Syari’at Lahir yang diatur dan
berkaitan langsung dengan fiqih dan menghukumi pada tingkatan karya. Kedua,
adalah Syari’at Bathin yang menghukumi pada tingkatan rasa, karsa
dan cipta yang di kemudian hari dikenal dengan nama Tashawwuf. [Klik di sini
untuk melihat bagan]
Pembahasan lebih detail mengenai masalah ini lihat “Serambi Suluk”, op.cit.
[27] Imam Al-Ghazali ra mengemukakan dua pengertian iman, yaitu pengertian majazi, di mana iman diartikan sebagai
percaya, dan pengertian haqiqi, di
mana iman diartikan sebagai cahaya. Lebih jauh, beliau pun membagi tiga
tingkatan iman,[27] yaitu
1.
Iman
awami, yaitu imannya orang-orang yang awam, yang
semata-mata taqlid, di mana iman
dipahami sebagai percaya.
2.
Iman
mutakalimiin, yaitu imannya para ahli kalam yang
bercampur aduk dengan berbagai macam dalil, dan tingkatannya mendekati tingkat
keimanan orang awam.
3.
Iman
‘Arifiin, yaitu imannya para al-mu’min, orang-orang telah ma’rifat kepada Allah SWT, tingkat
keimanan dari orang-orang yang menyaksikan dengan nur keyakinan.
Lebih jauh mengenai
kaitan iman dengan qalb (dan pada
gilirannya nanti adalah ketaqwaan) tergambarkan secara gamblang dalam hadits
bahwa
Qalb itu empat macam: qalb yang bersih, padanya pelita yang
bersinar gemilang, maka itulah qalb
al-mu’min. Qalb hitam terbalik,
maka itulah qalb orang kafir. Qalb terbungkus yang terikat
bungkusannya, itulah qalb orang
munafiq. Dan qalb yang melintang,
padanya keimanan dan kemunafikan, maka keimanan dalam qalb itu, adalah seperti sayur-sayuran, yang dipanjangkan oleh air
yang baik, dan kemunafikan dalam di dalam qalb,
adalah seperti luka yang dipanjangkan leh darah dan nanah. Maka yang manakah di
antara dua hal tadi yang banyak pada qalb,
maka begitulah jadinya qalb itu.
(Dalam riwayat lain: bejalanlah hal itu dengan qalb). (Al-Hadits)
“Taqwa
itu di sini.” Lalu Nabi Saw menunjukkan kepada qalb. (Al-Hadits)
Lebih jauh lagi
mengenai iman dapat dilihat dalam bentuk yang saling berkait pada beberapa ayat
Al-Qur`an serta Al-Hadits sebagai berikut
Orang-orang
Arab itu berkata: “Kami telah beriman”. Katakanlah: “Kamu belum beriman, tetapi
katakanlah ‘kami telah berserah diri (aslam)’
karena iman itu belum masuk ke dalam qalbmu,
dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tiada akan menguarangi
sedikitpun amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS Al-Hujuraat [49]: 14)
Maka
apakah orang-orang yang dilapangkan shudurnya
untuk berserah diri (Al-Islam) lalu
ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka
kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu qalbnya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang
nyata. (QS Az-Zumar [39]: 22)
Pada
hari ketika kamu melihat al-mu’min
dan al-mu’minat, sedang cahaya mereka
bersinar di hadapan (yaitu, cahaya iman)
dan di sebelah kanan mereka (yaitu,
cahaya ilmu) mereka, (dikatakan kepada mereka): “Pada hari ini ada berita
gembira untukmu (yaitu) surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai yang kamu
kekal di dalamnya. Itulah keberuntungan yang banyak. (QS Al-Hadiid [57]: 12)
Berkaitan
dengan Q.S. Az-Zumar [39]: 22 Nabi Saw ditanya: “Apakah pembukaan itu?” Nabi
Saw menjawab: “Yaitu perluasan. Sesungguhnya cahaya itu, apabila telah
dicurahkan ke dalam qalb, niscaya
meluaslah dada dan terbuka.” (Al-Hadits)
Rasulullah
Saw bersabda, “Apabila cahaya Allah telah memasuki qalb maka dadapun menjadi lapang dan terbuka.” Seorang sahabat
bertanya, “Apakah yang demikian itu ada tanda-tandanya ya Rasulullah?”
Rasulullah menjawab, “Ya, orang-orang yang mengalaminya lalu merenggangkan
pandangannya dari negeri tipuan dan bersiap menuju ke negeri abadi serta
mempersiapkan diri untuk mati sebelum mati.” (Al-Hadits)
Sahabat
Anas bin Malik meriwayatakan bahwa pada suatu ketika Rasulullah Saw sedang
berjalan-jalan. Beliau bertemu dengan seorang sahabat Anshar bernama Haritsah.
Rasulullah Saw bertanya, “Bagaimana keadaanmu, ya, Haritsah?” Haritsah
menjawab, “Hamba sekarang benar-benar menjadi seorang mu’min billah.” Rasulullah Saw menjawab, “Ya Haritsah, pikirkanlah
dahulu apa yang engkau ucapkan itu, setiap ucapan itu harus dibuktikan.”
Haritsah menjawab, “Ya Rasulullah, hawa nafsu telah menyingkir, kalau malam
tiba hamba berjaga untuk beribadah kepada Allah SWT, dan di waktu siang hamba
berpuasa. Sekarang ini hamba dapat melihat ‘Arsy Allah tampak dengan jelas di
depan hamba. Hamba dapat melihat orang-orang di surga saling kunjung
mengunjungi. Hamba dapat melihat penghuni neraka berteriak-teriak.” Maka
Rasulullah Saw berkata, “Engkau menjadi orang yang imannya dinyatakan dengan
terang oleh Allah SWT di qalbmu.”
(Al-Hadits)
[28] Lihat QS Al-Ankabuut [29]: 9; QS Al-Israa’ [17]: 9; QS Al-Kahfi [18]:
2; QS An-Nuur [24]: 62.
[29] Untuk mengetahui lebih jauh ihwal rahmat pertama dan rahmat kedua bisa
dilihat dalam Jurnal Suluk Ruh Al-Quds, vol. 1, no.1, Agustus 2001, PICTS:
Bandung.
[30] Hadits ini sebenarnya sangat simbolik, untuk mengetahui lebih lanjut
makna dari kata-kata beliau Saw di atas, lihat kerangkanya dalam Jurnal Suluk
Ruh Al-Quds, op.cit.
[31] Lama Abu Odeh, (1997): Post-Colonial
Feminism and the Veil: Thinking the Difference, dalam Mary M. Gergen &
Sara N. Davis (ed.), Toward a New
Psychology of Gender: A Reader, Routledge: New York, hal. 254-255.
[32] Nasaruddin, (1996): op.cit.,
hal. 39.
[33] Yi-Fu Tuan, sebagaimana di kutip oleh Victor Papanek, (1994): The Coming of a New Aesthetic: Eco-Logic,
Etho-Logic, Bio-Logic, dalam Jeremy Myerson (ed.), Design Renaissance, Open Eye Publishing: England, hal. 29.
[34] Dijk, Kees van, (1997): op.cit.,
hal. 75-77.
[35] Beryl Causari Syamwil, (Dzulqaidah 1414): Harapan kepada Peran Buku-buku Tentang Wanita Islam di Indonesia,
dalam Jurnal Salman Komunikasi Aspirasi Ummat (SKAU), hal. 19.
[36] Akbar S. Ahmed, (1997): op.cit.,
hal. 212.
[37] Washburn, Karen E., (2001): Jilbab,
Kesadaran :Post-Kolonial, dan Aksi Tiga Perempuan (Jawa), dalam Monika
Eviandaru, dkk., Perempuan Postkolonial
dan Identitas Komoditi Global, Kanisius: Yogyakarta, hal. 111.
[38] Akbar S. Ahmed, (1997): op.cit.,
hal. 233.
[39] Lihat Washburn, (2001): op.cit.,
hal. 111-138.
[40] Kebosanan adalah perilaku yang dipacu oleh masyarakat industri atau
kapitalis. Sistem nilai yang berlaku di situ adalah nilai-nilai yang berpijak
pada suatu kapital atau uang. Masyarakat diajak berkelana dalam siklus
kehidupan fashion, dan diajari untuk selalu meraih sesuatu yang baru, serta
diajari juga untuk cepat bosan terhadap suatu mode. Sebuah siklus yang seolah
selalu menawarkan kebaruan, suatu progress, padahal sebenarnya mereka hanya
berputar-putar saja. Selain itu masyarakat pun seolah diberikan kebebasan untuk
memilih yang sebenarnya adalah pendiktean dari seperangkat gaya oleh produsen
kepada konsumen.
[41] Dijk, Kees van, (1997): op.cit.,
hal. 77-78.
[42] Dikutip dari catatan kuliah Estetika III oleh Yustiono di FSRD-ITB
tahun 1998.
[43] Pembahasan mengenai makna-makna spiritual dari warna-warna dibahas
lebih jauh secara mendalam pada Falsafah
Jroning Warna, PICTS: Bandung.
[44] Baru-baru ini sempat mencuat suatu peristiwa yang kontroversial dalam
dunia fashion di Prancis di mana
seorang desainer terkemuka menempelkan potongan ayat Al-Qur’an yaitu surat
Al-Baqarah yang ditempelkan di atas bagian belahan dada yang terbuka pada baju
rancangannya. Ketika ditanya, sang desainer berkata bahwa dia tidak mengetahui
bahwasanya huruf Arab tersebut adalah ayat Al-Qur’an, karena dia menemukan
sebuah potongan ayat tersebut—entah dari mana—yang kemudian dinilainya sangat
bagus apabila ditempelkan pada salah satu baju rancangannya. Di sini bisa
dilihat bahwa “estetika” bagi desainer jauh lebih utama ketimbang maknanya.
[45] Lama Abu Odeh, (1997): op.cit.,
hal. 2547.
[46] Godard, Jean-Luc, sebagaimana dikutip dalam Papanek (1994), op.cit.
[47] Lama Abu Odeh, (1997): op.cit.,
hal. 246-247.
[48] Barthes, Roland, (1983): Myth
Today, dalam Mythologies,
diseleksi dan alih bahasa oleh Annete Lavers Paladin: New York, hal. 115.
[49] Barthes, Roland, (1994): Elements
of Semiology, alih bahasa oleh Annete Lavers & Colin Smith, Hill and
Wang: New York, hal. 91-92.
[50] Fiske, John, (1990): Introduction
to Communication Studies, edisi kedua, Routledge: London, hal. 171.
[51] Althusser, Louis, (1970): For
Marx, alih bahasa oleh Ben Brewster, Vintage: New York, hal. 223.
[52] Penjelasan lebih jauh mengenai masalah ini dibahas dalam Alfathri Adlin
& Ahmad Shalahuddin Zulfa, (2001): Spiritualitas,
Makna Hidup, (Pos)Modernitas: Tashawwuf dan Pencarian Manusia di antara al-Haqq dan Waham, naskah untuk Jurnal Suluk
Ruh Al-Quds.
[53] Ibid., hal. 92.
[54] Ibid., hal. 118.
[55] Ibid., hal. 144.
[56] Hebdige, Dick, (1993): Subculture:
The Meaning of Style, Routledge: London, hal. 17-18.
[57] Baudrillard, (1981): op.cit.,
hal. 196.
[58] Lama Abu Odeh, (1997): op.cit.,
hal. 248-249.
[59] Washburn mengambil pembagian ini dari Dr. Gananath Obysekere yang
mengkategorikannya menjadi tiga bagian, dan dua kategori selain personal symbol tersebut adalah, pertama, cultural symbol, suatu simbol yang sangat dikenali dan diketahui
oleh orang di satu kebudayaan. Kedua,
psychogenetic symbol, suatu simbol
yang mungkin mempunyai arti personal untuk pelaku-pelaku di zaman dulu, tetapi
yang sekarang sudah hilang arti personalnya. Lihat Washburn (2001): op.cit., hal. 131-132.