Abstract
Fundamentalism is one of most terrible phenomenon
in late 20 century. The emergence of fundamentalism was back grounded by many
complex factors, which not merely related to religious problems, but also to
socio-political, economics and ideological interests. All religions teaches
noble teachings for betterment of human life. Nonetheless, some religions used
as a vehicle to reach individual or certain political group interests. The
phenomenon has catalyzed violation as
well as destruction. The emergence of religious fundamentalism was inevitable
when poltization of religion still going on.
Keywords: fundamentalism, religious violence,
religious politization, secular democracy, paradox of religion
Komitmen anti-kekerasan
merupakan tujuan luhur manusia. Siapa yang ingin ada pertumpahan darah,
pembantaian wanita, dan anak-anak yang tak berdosa hidup dalam ancaman?1 Tujuan luhur manusia itu sejajar dengan
ajaran semua agama juga memiliki tujuan yang sama: kedamaian dan
anti-kekerasan. Semua agama yang ada di muka bumi ini mengajarkan kebaikan dan
kedamaian hidup manusia. Buddha mengajarkan kesederhanaan, Kristen mengajarkan
cinta kasih, Konfusianisme mengajarkan kebijaksanaan, dan Islam mengajarkan
kasih sayang bagi seluruh alam.
Islam, dilihat dari segi
namanya saja merupakan agama yang unik, karena ia berarti “keselamatan”,
“kedamaian”, atau “penyerahan diri secara total kepada Tuhan.” Inilah
sesungguhnya makna firman Allah, Inna al-din ‘ind Allah al-Islam
, (Q.s. Ali Imran/3:19) “Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah ialah
Islam”. Bila Islam diterjemahkan “perdamaian”, maka terjemahan ayat tersebut
menjadi “Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah agama
perdamaian.” Dengan demikian, seorang Muslim adalah orang yang menganut agama
perdamaian kepada seluruh umat manusia. Para nabi sejak Nabi Adam sampai Nabi
Muhammad saw. menganut agama Islam2 atau
agama perdamaian itu. Pernyataan Nabi Ibrahim misalnya “La syarika lahu
wabi dzalika umirtu wa ana awwalul muslimin “ (Tidak ada sekutu bagi-Nya dan demikian itu
diperintahkan kepadaku dan aku adalah golongan orang-orang pertama yang
menganut agama perdamaian”) (Q.s. Al An’am/6: 163).
Dalam
menyebarkan ajaran agama Islam, para nabi itu menyebarkannya secara damai,
kecuali bila sangat terpaksa karena orang kafir melakukan tindakan ofensif,
mereka terpaksa melawannya dengan perang pula. Jadi, pedang dilawan dengan
pedang. Namun demikian, meskipun terjadi peperangan menghadapi orang-orang
kafir dan. banyak ayat-ayat al-Qur’an yang memerintahkan agar umat Islam
memerangi orang-orang kafir seperti Q.s. Al-Baqarah/2: 191, Q.s. An Nisa/4: 89,
91 dan sebagainya, watak Islam sebagai agama perdamaian tidak hilang. Islam
tetap merupakan agama perdamaian yang mengajarkan kasih sayang bagi segenap
alam. Pernyataan Allah dalam Al-Qur’an, Wa ma arsalnaka illa
rahmatan lil ‘alamin (Q.s. Al-Anbiya/21: 108) (“Dan tidaklah
Aku utus Engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat (kasih sayang) bagi
segenap alam”)
Bila
tujuan luhur manusia dan semua agama menghendaki kedamaian dan komitmen
terhadap anti-kekerasan, lalu mengapa kekerasan agama itu kerap terjadi dengan
korban yang tidak terhitung jumlahnya ? Kekerasan agama selama berabad-abad merupakan
kejahatan terburuk yang telah mengisi peradaban manusia. Sesuatu yang paradoks,
karena agama mengajarkan nilai-nilai luhur, tetapi agama juga bertanggung jawab terhadap terjadinya kerusakan di
muka bumi ini. Mengapa agama yang mengajarkan kesejukan, kedamaian,
kesentosaan, kasih sayang dan nilai-nilai ideal lainnya, kemudian tampil dengan
wajah yang keras, garang dan menakutkan? Agama
kerap dihubungkan dengan radikalisme, ekstrimisme, bahkan terorisme.
Agama dikaitkan dengan bom bunuh diri, pembantaian, penghancuran gedung, dan
lain-lain yang menunjukkan penampilan agama yang menakutkan.
Peran agama sebagai perekat
heterogenitas dan pereda konflik sudah lama dipertanyakan. Tidak dapat
dipungkiri, bahwa manusia yang menghuni muka bumi ini begitu heterogen terdiri
dari berbagai suku, etnis, ras, penganut agama, kultur, peradaban dan
sebagainya. Samuel P. Huntington mengatakan bahwa perbedaan tidak mesti
konflik, dan konflik tidak mesti berarti kekerasan. Dalam dunia baru,
konflik-konflik yang paling mudah menyebar dan sangat penting sekaligus paling
berbahaya bukanlah konflik antarkelas sosial, antar golongan kaya dengan
golongan miskin, atau antara kelompok-kelompok (kekuatan) ekonomi lainnya,
tetapi konflik antara orang-orang yang memiliki entitas-entitas budaya yang
berbeda-beda.3 Namun, selama
berabad-abad, perbedaan entitas agama telah menimbulkan konflik yang paling
keras dan paling lama, paling luas, dan paling banyak memakan korban. Dalam
citranya yang negatif, agama telah memberikan kontribusi terhadap terjadinya
konflik, penindasan dan kekerasan. Agama telah menjadi tirani, di mana atas
nama Tuhan orang melakukan kekerasan, menindas, melakukan ketidakadilan dan
pembunuhan.
Dalam konteks kekinian,
bentuk-bentuk konflik, kekerasan dan perang agama itu biasanya dihubungkan
dengan bangkitnya fundamentalisme agama. Fundamentalisme agama mengekspresikan
cita-cita sosial-politiknya dalam bentuk ekstrimisme dan kekerasan sebagai
reaksi terhadap kondisi kehidupan manusia yang dianggapnya tidak ideal.
Fundamentalisme, sebagaimana dikatakan Karen Armstrong, merupakan salah satu
fenomena paling mengejutkan di akhir abad 20. Ekspresi fundamentalisme ini
terkadang cukup mengerikan. Para fundamentalis menembaki jamaah yang sedang
salat di masjid, membunuh dokter dan perawat dalam klinik aborsi, membunuh
presiden, dan bahkan mampu menggulingkan pemerintahan yang kuat.4 Peristiwa paling mutakhir yang
menghebohkan dunia, yaitu hancurnya gedung World Trade Center (WTC) di New
York, Amerika Serikat, September 2001 lalu, juga dihubungkan dengan gerakan
fundamentalisme.
Fundamentalisme
dan kekerasan agama merupakan isu
paling hangat belakangan ini dalam wacana percaturan global yang
mendorong kita untuk melakukan kajian terhadap dua persoalan ini.
“Fundamentalisme identik dengan kekerasan”. Inilah stereotip yang
dilestarikan Barat selama berabad-abad. Islam fundamentalis adalah penyebab
terjadinya berbagai tindakan kekerasan, bom bunuh diri, pembunuhan,
pembantaian, peperangan dan penghancuran. Doktrin perang suci atau jihad yang
menjadi keyakinan yang diusung fundamentalisme memperkuat stereotip itu.
Benarkan fundamentalisme identik dengan kekerasan ? Adakah kaitan antara
fundamentalisme dengan kekerasan agama ?
Pertanyaan di atas merupakan
permasalahan yang akan diangkat ke permukaan menjadi tema penelitian ini.
Penelitian ini mencoba untuk membuktikan hipotesis bahwa fundamentalisme muncul
ketika agama tercampur dengan ekspresi-ekspresi kekerasan dari
aspirasi-aspirasi sosial, kebanggaan personal, dan gerakkan-gerakkan untuk
perubahan politik. Ketika ekspresi keagamaan ditujukan untuk memperbaiki
tatanan dunia (world order) yang
bobrok, dan ekspresi kekerasan ditempuh sebagai jalan terakhir dan terpaksa
dilakukan dengan motivasi semata-mata murni keagamaan, maka dalam hal ini agama
atau gerakkan agama tersebut tidak selalu dapat dipersalahkan.
Media Barat sering memberi
kesan bahwa bentuk keagamaan yang saling bertentangan dan sekali-sekali
diwarnai kekerasan yang dikenal sebagai “fundamentalisme” cuma ada pada
fenomena Islam. Kesan itu salah besar. Fundamentalisme adalah fakta global dan
muncul pada semua kepercayaan sebagai tanggapan pada masalah-masalah
modernisasi. Ada Judaisme fundamentalis, Kristen fundamentalis, Hindu
fundamentalis, Sikh fundamentalis, dan bahkan Konfusianisme fundamentalis.5 Karen Armstrong mengatakan bahwa gerakan fundamentalis tidak muncul
begitu saja sebagai respons spontan terhadap datangnya modernisasi yang
dianggap sudah keluar terlalu jauh. Semua orang religius berusaha mereformasi
tradisi mereka dan memadukannya dengan budaya modern, seperti dilakukan
pembaharu Muslim. Ketika cara-cara moderat dianggap tidak membantu, beberapa
orang menggunakan metode yang lebih ekstrem, dan saat itulah gerakan
fundamnetalis lahir.6
Berbicara mengenai istilah
fundamentalisme, banyak sarjana yang mengakui bahwa penggunaan istilah
‘fundamentalisme” itu problematik dan tidak tepat. Istilah ini seperti
dikatakan William Montgomery Watt, pada
dasarnya merupakan suatu istilah Inggris—kuno kalangan Protestan yang secara
khusus diterapkan kepada orang-orang yang berpandangan bahwa al-Kitab harus
diterima dan ditafsirkan secara harfiah. Istilah sepadan yang paling dekat
dalam bahasa Perancis adalah integrism, yang merujuk kepada
kecenderungan senada tetapi tidak dalam pengertian kecenderungan yang sama di
kalangan kaum Katolik Romawi. Kaum fundamentalis Sunni menerima al-Qur’an
secara harfiah, sekalipun dalam beberapa kasus dengan syarat-syarat tertentu,
tetapi mereka juga memiliki sisi lain yang berbeda. Kaum Syiah Iran, yang dalam
suatu pengertian umum adalah para fundamentalis, tidak terikat kepada
penafsiran harfiah al-Qur’an. Watt mendefinisikan bahwa kelompok fundamentalis
Islam adalah kelompok muslimin yang
secara sepenuhnya menerima pandangan dunia tradisional serta berkehendak
mempertahankannya secara utuh.7
James Barr dalam bukunya Fundamentalism
mengkritik definisi yang mengatakan bahwa kaum fundamentalis adalah kelompok
yang menafsirkan kitab suci secara harfiah. Menurutnya definisi itu jauh dari
tepat. Ia mengemukakan ciri-ciri fundamnetalisme (Kristen) sebagai berikut:
a. Penekanan
yang amat kuat pada ketiadasalahan (inerrancy) Alkitab. Bahwa Alkitab
tidak mengandung kesalahan dalam bentuk apapun;
b. Kebencian
yang mendalam terhadap teologi modern serta terhadap metode, hasil dan
akibat-akibat studi kritik modern terhadap Alkitab;
c. Jaminan
kepastian bahwa mereka yang tidak ikut menganut pandangan keagamaan mereka sama
sekali bukanlah ‘Kristen sejati”. 8
Fazlur Rahman tampaknya kurang
suka memakai istilah fundamentalisme, ia lebih suka memakai istilah revivalism. Seperti dalam bukunya Revival and Reform in Islam, Rahman yang
digolongkan sebagai pemikir neo-modernis ini mengatakan bahwa pergerakan
reformasi sosial pra-modern yang menghidupkan kembali makna dan pentingnya
norma-norma Al-Qur’an di setiap masa. Mereka adalah kelompok pra-modern
“fundamentalis-tradisionalis-konservatif” yang memberontak melawan penafsiran
Al-Qur’an yang digerakkan oleh tradisi keagamaan, sebagai perlawanan terhadap
penafsiran yang disandarkan pada hermeneutika Al-Qur’an antar teks (inter-textual). Menurut Rahman, dalam
daftar kosa katanya, “fundamentalis” sejati adalah orang yang komitmen terhadap
proyek rekonstruksi atau rethinking
(pemikiran kembali).8 Fazlur Rahman menggunakan
istilah kebangkitan kembali ortodoksi untuk kemunculan gerakan fundamentalisme
Islam. Gerakan ortodoksi ini bangkit dalam menghadapi kerusakan agama dan
kekendoran serta degenerasi moral yang merata di masyarakat muslim di sepanjang
propinsi-propinsi Kerajaan Utsmani (Ottoman) dan di India. Ia menunjuk gerakkan
Wahabi yang merupakan gerakan kebangkitan ortodoksi sebagai gerakan yang sering
dicap sebagai fundamentalisme. 9
David Sagiv, seorang penulis
Yahudi mengatakan bahwa lebih dua dekade, slogan-slogan al-ushuliyah
al-Islamiyah (akar Islam atau fundamentalisme Islam) telah menyihir
berjuta-juta kaum muda di dunia Islam pada umumnya dan di Mesir, khususnya,
disamping istilah-istilah lainnya seperti al-salafiyah
(warisan leluhur), al-sahwah al-Islamiyah
(kebangkitan Islam), al-ihya
al-islami (kebangkian kembali Islam) atau al-badil al-islami (alternatif Islam).10
Robert N. Bellah, sosiolog
Amerika yang terkenal itu mengakui bahwa terminologi yang biasa digunakan dalam
kerangka ini sangat membingungkan—konservatif, liberal, reformis,
fundamentalis, modernis, neo-ortodoks—dan sebagian besarnya sangat
menyesatkamn. Bellah cenderung memakai istilah skripturalis untuk istilah
fundamentalis. Kelompok skripturalis melihat Al-Qur’an dan Sunnah sebagai suatu
entitas yang sempurna, yang suci, yang datang dari Tuhan, dan sama sekali
terhindar dai berbagai kemungkinan kritik. Sikap semacam ini telah menjadikan
para skripturalis memperoleh julukan yang bernada menjelekkan, yakni
“fundamentalis”. Sebagaimana telah sering ditunjukkan, sikap seperti ini dapat
dipahami sebagai reaksi defensif mereka terhadap rasa percaya diri kebudayaan
Barat yang arogan, meskipun akar persoalannya sebenaranya jauh lebih dalam
lagi.11
Menurut Roger Geraudy
fundamentalisme didefinisikan oleh kamus Larous kecil (1966 M) dengan
cara yang umum sekali, yaitu: sikap mereka yang menolak menyesuaikan
kepercayaan dengan kondisi-kondisi yang baru. Sedangkan, kamus Larous
saku (1979 M) hanya menerapkan istilah itu bagi Kristen Katolik saja, yaitu
sikap pemikiran sebagian orang-orang Katolik yang membenci untuk untuk
menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan modern. Dalam kamus Larous besar
(1984 M), tertulis fundamentalisme adalah “sikap stagnan dan membeku yang
menolak seluruh pertumbuhan dan seluruh perkembangan.” Mazhab konservatif yang
membeku dalam masalah keyakinan politik. Sementara, dalam kamus Larous
tahun 1987 M, tertulis “sikap sebagian orang-orang Katolik yang menolak seluruh
kemajuan, ketika mereka menisbatkan diri mereka kepada turats (warisan
lama).” 12
Dalam pandangan Richard Nixon,
mantan Presiden Amerika, bahwa orang-orang fundannetais (Islam) adalah:
a. Mereka
yang digerakkan oleh kebencian mereka yang besar terhadap Barat,
b. Mereka
yang bersikeras untuk mengembalikan peradaban Islam yang lalu dengan
membangkitkan masa lalu itu,
c. Mereka
yang bertujuan untuk mengaplikasikan syariat Islam,
d. Mereka
yang mengampanyekan bahwa Islam adalah agama dan negara, dan
e. Meskipun
mereka melihat masa lalu, namun mereka menjadikan masa lalu itu sebagai
penuntun bagi masa depan. Mereka bukan orang-orang konservatif, namun mereka
adalah orang-orang revolusioner.13
Muhammad Imarah menggunakan
kata ushuliyah untuk fundamentalisme seperti dalam bukunya Al-Ushuliyah
Bain al-Gharbi wa al-Islam. Muhammad Imarah menemukan perbedaan yang jelas
hingga secara diametral antara pemahaman dan pengertian istilah
“fundamentalisme” seperti dikenal orang Kristen Barat, dengan pemahaman istilah
ini dalam warisan pemikiran Islam, serta dalam aliran-aliran pemikiran Islam,
baik masa lalu, modern, maupun kontemporer.14
Kaum ushuliyun
(fundamentalis) di Barat adalah orang-orang
kaku dan taklid yang memusuhi akal, metafor, takwil, dan qiyas
(analogi), serta menarik diri dari masa kini dan membatasi diri pada penafsiran
literal nas-nas. Sementara kaum ushuliyun dalam peradaban Islam adalah
para ulama ushul fiqih yang merupakan kelompok ulama yang paling menonjol dalam
memberikan sumbangsih dalam kajian-kajian akal atau mereka adalah ahli penyimpulan
hukum, istidlal, (pengambilan dalil), ijtihad, dan pembaharuan.15
Tokoh-tokoh yang biasa
digolongkan modernis dan neo-modernis menggunakan istilah fundamentalisme
dengan nada yang berbau sinisme. Fazlur Rahman, misalnya menyebut kaum
fundamentalis sebagai “orang-orang yang dangkal dan superfisial”, “anti
intelektual” dan pemikirannya “tidak bersumberkan” Al-Qur’an dan budaya
intelektual tradisional Islam.” Istilah ‘fndamentalisme digunakan secara
negatif untuk menyebut gerakan-gerakan Islam “berhaluan keras’ seperti di
Lybia, Aljazair, Lebanon, dan Iran.16
Akibat istilah yang digunakan
oleh media massa, pengertian “kaum fundamentalis muslim” kini cenderung
diartikan sebagai kelompok Islam yang berjuang mencapai tujuannya dengan
menggunakan cara-cara kekerasan.”Fundamentalime Islam”bagi media-media Barat
tidak lain berarti “Islam yang kejam”, “Islam yang terbelakang dan sebagainya”.17
Golongan-golongan yang kurang
simpati, menyebutnya dengan istilah muta’ashibun
(orang-orang fanatik) atau pun mutatharrifun
(orang-orang radikal). Pemerintah Indonesia secara khusus menggunakan istilah
“ekstrem kanan” untuk menyebut fundamentalis. Kelompok ini dituduh ingin
mengganti negara Pancasila dengan negara Islam. Di Malaysia, istilah “puak
pelampau” (orang-orang ekstrim) atau “puak pengganas” (orang-orang kejam) telah
lazim digunakan oleh media massa untuk mengganti istilah kaum
fundamentalis. Menurut Leonard Binder,
sebagai aliran keagamaan “fundamentalisme” adalah “aliran yang bercorak romatis
kepada Islam periode awal.” Mereka
berkeyakinan bahwa doktrin Islam adalah lengkap, sempurna, dan mencakup segala
persoalan. Hukum-hukum Tuhan diyakini telah mengatur seluruh alam semesta tanpa
ada masalah-masalah yang luput dari perhatiannya.18
Bagi Allan Taylor, Patrick
Bannerman, Daniel Pipes, Bassam Tibi dan Bruce Lawrence, kaum fundamentalis
adalah kelompok yang melakukan pendekatan rigid
dan literalis. Menurut Bannerman, kaum
fundamentalis adalah kelompok ortodoks yang bercorak rigid dan ta’ashub
yang bercita-cita untuk menegakkan konsep-konsep keagamaan dari abad
ketujuh masehi, yaitu doktrin Islam dari zaman klasik.19
Fundamentalisme ternyata tidak
muncul begitu saja. Sebagaimnana dikatakan Karen Armstrong, penulis The
Battle for God di atas, fundamentalisme merupakan gejala tiap agama dan
kepercayaan, yang merepresentasikan pemberontakan terhadap modernitas. Menurut
dia, sebenarnya sekelompok kecil saja kalangan fundamentalis yang melakukan
tindakan terorisme.20
Sementara Bassam Tibi, dalam buku The Challenge of
Fundamentalism: Political Islam and the New World Disorder (1998), seperti
dikutip Alfan Alfian M., seorang
peneliti dari Yayasan Katalis, memandang fundamentalisme Islam hanya
salah satu jenis dari fenomena global yang baru dalam politik dunia, di mana
isunya pada masing-masing kasus lebih pada ideologi politik.21 Kelompok ini berpendapat, Barat telah
gagal dalam menata dunia. Karena itu, perlu diganti dengan tatanan baru
berdasar interpretasi politik Islam versi mereka. Namun, selama ini, hal itu baru
sebatas retorika. Mereka bisa saja merancang terorisme dan kekacauan. Tetapi,
Tibi mengingatkan, sebenarnya Islam fundamentalisme itu beragam dan saling
bersaing. Maka sulit membayangkan mereka bisa menciptakan tatanan baru yang
komprehensif secara ekonomi, politik, dan militer.22
Barangkali perlu diajukan pula pandangan Ahmad S Moussali
dalam buku Moderate and Radical Islamic Fundamentalism: The Quest for
Modernity, Legitimacy, and the Islamic State (1999), menyebut, Islam
fundamentalis sebagai manifestasi awal atas gerakan sosial masif yang
mengartikulasikan agama dan aspirasi peradaban dan mempertanyakan isu-isu di
seputar moralitas teknologi, distribusi ala kapitalis, legitimasi non-negara,
dan paradigma non-negara bangsa. Islam fundamentalis, lebih dari sekadar
gerakan lokal. Ia beraksi dan bereaksi melingkupi negara-bangsa dan tatanan
dunia. Ia mempersoalkan tak hanya isu dan aspirasi yang berdimensi lokal,
tetapi juga regional dan universal. Fundamentalisme itu sendiri bisa bersifat
moderat dan radikal. Bagi Moussalli, "to radical fundamentalism, tawhid
becomes a justification for the domination of others; to moderate
fundamentalism, it becomes a justification for not being dominated by others".23
(bagi fundamenatlisme radikal, menjadikan tauhid sebagai pembenaran bagi
pendominasian terhadap yang lain; (adapun) fundamentalisme moderat, menjadikan
tauhid bukan untuk mendominasi yang lain.
Dalam bukunya yang berjudul Kekerasan
Agama Tanpa Agama, Thomas Santoso mengatakan bahwa menurut pendapat para
ahli biologi, fisiologi, dan psikologi, manusia melakukan kekerasan karena
kecenderungan bawaan (innate) atau sebagai konsekuensi dari kelainan
genetik atau fisiologis. Kelompok pertama (ahli biologi) meneliti hubungan kekerasan
dengan keadaan biologis manusia, namun mereka gagal memperlihatkan
faktor-faktor biologis sebagai penyebab kekerasan. Juga belum ada bukti ilmiah
yang menyimpulkan bahwa manusia dari pembawaannya memang suka kekerasan.24
Kelompok kedua (ahli fisioogi),
berpandangan, pengertian kekerasan sebagai tindakan yang terkait dengan
struktur. Johan Galtung (1975) mendefinisikan kekerasan sebagai segala sesuatu
yang menyebabkan orang terhalang untuk mengaktualisasikan potensi diri secara
wajar. Kekerasan struktural yang dikemukakan Galtung menunjukkan bentuk
kekerasan tidak langsung, tidak tampak, statis serta memperlihatkan stabilitas
tertentu. Dengan demikian kekerasan tidak hanya dilakukan oleh aktor/kelompok
aktor semata, tetapi juga oleh struktur seperti aparatus negara. 25
Berbeda
dengan Galtung yang melihat struktur bersifat sistemik dan tunggal, kelompok Pos-Strukturalis melihat
struktur yang tidak sistemik dan lebih dari satu. Pemikir Pos-Strukturalis
seperti Frank Graziano (1992), Jacques Derrida (1997), Samuel Weber (1997),
James K.A. Smith (1998), Robert Hefner (1999) dan James T. Siegel (1999),
mengembangkan perhatian pada kekerasan struktural yang berlainan dengan
politik-agama.26
Graziano
menjelaskan keterlibatan struktur negara lewat pelbagai cara, strategi dan
tindak kekerasan, seraya secara munafik mengalihkan tanggung jawab ekses
perbuatan tersebut kepada rakyat. Weber menguraikan kekerasan sebagai cara
terstruktur untuk menunjukkan identitas diri dalam upaya penentuan nasib
sendiri. Derrida menawarkan investigasi politik terhadap kekerasan “atas nama
agama” atau “agama tanpa agama” sebagai bentuk kekerasan yang tidak
terkendalikan yang menyertai “kembalinya
agama” dalam maknanya yang paling kaku. Hefner mengingatkan bahwa
kekerasan bisa terjadi karena negara memanfaatkan agama, atau bisa pula agama
memanfaatkan negara. Siegel juga memperkuat dalil Derrida tentang “pembunuhan
ganda” dalam struktur masyarakat dan negara. 27
Kelompok
ketiga (ahli psikologi), menyebut kekerasan sebagai jejaring antara aktor dan
struktur seperti dikemukakan Jeniffer Turpin & Lester R. Kurtz (1997).
Asumsi dari kelompok ini menyatakan bahwa ialah konflik bersifat endemik bagi
kehidupan masyarakat (konflik sebagai sesuatu yang ditentukan), ada sejumlah
alat alternatif untuk menyatakan/menyampaikan konflik sosial, untuk
menyampaikan masalah kekerasan dengan efektif diperlukan perubahan dalam
organisasi sosial dan individu, masalah kekerasan merupakan salah satu masalah
pokok dari kehidupan modern, terdapat hubungan kekerasan level mikro-makro dan
antara aktor-struktur (pemecahan masalah kekerasan struktural mengharuskan kita
berkecimpung dalam kekerasan aktor, demikian sebaliknya), dan akhirnya
spesialisasi akademik justru mengaburkan masalah karena hal ini mengabaikan pendekatan
yang holistik termasuk di dalamnya dimensi ruang dan waktu.28
Dari
ketiga kelompok pengertian tentang kekerasan, kelompok pertama dan kedua
cenderung mengkotak-kotakkan kajian kekerasan. Kekerasan sebagai tindakan aktor
menekankan aspek mikro dan mengabaikan aspek makro, serta pemfokusan pada
bentuk kekerasan spesifik yang sering terbatas ruang dan waktunya. Sebaliknya
kekerasan sebagai produk dari struktur menekankan aspek makro dan mengabaikan
aspek mikro, serta pemfokusan pada bentuk kekerasan struktural yang sering
meniadakan kompleksitas kekerasan spesifik. Oleh karena itu, kekerasan
sebagai jejaring antara aktor dengan
struktur yang menekankan pendekatan interdisipliner merupakan cara yang paling
menjanjikan untuk memahami kekerasan secara holistik.29
Hal yang tidak kalah penting untuk diurai ialah ‘mengapa kekerasan
politik-agama bisa terjadi?’ Seperti dinyatakan Gurr bahwa kekerasan politik
dimulai dari diri aktor. Gurr menyatakan bahwa individu yang memberontak
sebelumnya harus memiliki latar belakang situasi, seperti terjadinya
ketidakadilan, munculnya kemarahan moral, dan kemudian memberi respons dengan
kemarahan pada sumber penyebab kemarahan tersebut. Selain itu, massa juga harus
merasakan situasi konkret dan langsung yang menjadi pendorong ungkapan
kemarahan mereka, sehingga mereka bersedia menerima risiko yang berbahaya. 30
Kekerasan politik-agama dalam kerusuhan dipengaruhi secara bersamaan
oleh tekanan struktur sosial yang meghimpit mereka dalam kehidupan sehari-hari
akibat perlakuan yang tidak adil, tidak jujur, serta motivasi dan kepentingan
pribadi yang bersangkutan. Akumulasi kemarahan dan frustasi di tengah kehidupan
sehari-hari, di samping emotional illiteracy (buta emosi) dan
ketidakmampuan mengekspresikan emosi secara cerdas serta cara yang ditempuh
ternyata tidak membuahkan hasil, telah dibelokkan menjadi kekerasan massa (deflected
aggression) terhadap sasaran-sasaran utama yang sudah ditentukan sebelumnya
(precipitating factor).31
Kesadaran
akan konflik terkait dengn seberapa parah tingkat penderitaan suatu komunitas
dibanding kelompok lainnya, ketegasan identitas kelompok (tingkat penderitaan,
tingkat perbedaan kultural, dan intensitas konflik), derajat kohesi dan
mobilisasi kelompok, serta kontrol represif oleh kelompok dominan. Perasaan
bahwa kelompok agamanya dipinggirkan oleh kelompok agama lain juga menimbulkan
radikalisasi agama. Persoalan pribadi yang sepele dapat merebak menjadi konflik
antar agama atau suku. 32
Agama
semestinya tidak menimbulkan kekerasan. Namun fakta menunjukkan bahwa agama
dapat menimbukan kekerasan apabila berhubungan dengan faktor lain, misal
kepentingan kelompok/nasional atau penindasan politik. Agama dapat
disalahgunakan dan disalaharahkan baik dari sisi eksternal maupun internal.
Dari sisi eksternal, agama profetik (kenabian) seperti Islam dan Kristen,
cenderung melakukan kekerasan segera setelah identitas mereka terancam. Dari
sisi internal, agama profetik cenderung melakukan kekerasan karena merasa yakin
tindakannya berdasar kehendak Tuhan. Oleh karena itu, pemahaman agama atau
bagaiamana agama diinterpretasi merupakan salah satu alasan yang mendasari
kekerasan politik-agama.
Politik–agama
yang banyak terjadi di negara yang baru merdeka, yang berjuang untuk menentukan
identitas nasionalnya dan adanya kelompok minoritas yang menegaskan hak-haknya,
mengakibatkan agama memainkan peran yang lebih besar. Lituania, Armenia, dan
Azerbaijan adalah beberapa contoh di antaranya. Penguasa menganggap kekerasan,
teror dan otoritas mutlak sebagai hak prerogatif yang tidak bisa dipisahkan
dari kekuasaan. Agama telah dimanipulasi untuk kepentingan politik sebagai
upaya untuk membebaskan dirinya dari kewajiban moral jika merasa eksistensinya
terancam. Kekerasan telah dibingkai “agama” sebagai ekspresi keinginan untuk
menetralisir dosa. Kekerasan dilegitimasi oleh negara untuk mempertahakan
kekuasaan. Merebaknya kekerasan pada masa Orde Baru dengan munculnya
kelompok-kelompok Islam radikal, peristiwa pembantaian Tanjung Priok, perusakan
tempat ibadah merupakan rekayasa pemerintah untuk memarginalkan kelompok Islam
dan untuk mempertahakan kekuasaan. Dengan demikian, munculnya kelompok-kelompok
Islam radikal lebih disebabkan oleh kepentingan-kepentingan kelompok tertentu
dengan menggunakan agama sebagai alat legitimasi.33
Kekerasan
juga sering diidentikkan dengan terorisme yang mengandung arti menakut-nakuti.
Kata tersebut berasal dari bahasa Latin terrere
(“menyebabkan ketakutan”), dan digunakan secara umum dalam pengertian politik
sebagai serangan terhadap tatanan sipil selama Rejim Teror pada masa Revolusi
Perancis akhir abad XVIII. Dalam hal ini, respons publik terhadap kekerasan
sebagai akibat yang ditimbulkan oleh terorisme—merupakan bagian dari makna
istilah tersebut. Madeline Albright, membuat daftar tiga puluh organisasi
teroris dunia yang paling berbahaya, lebih dari setengahnya bersifat keagamaan.
Mereka terdiri dari kaum Yahudi,
muslim, dan Buddhis. Warren Christopher, menyatakan bahwa aksi-aksi teroris
agama dan identitas etnis telah menjadi “salah satu tantangan keamanan
terpenting yang kita hadapi dalam kaitan dengan bangkitnya Perang Dingin.” 34
Salah satu persoalan yang “mengganggu” beberapa analis sarjana
agama—di antaranya Emile Durkheim, Marcel Muss, dan Sigmund Freud, adalah
mengapa agama tampaknya “memerlukan” kekerasan dan kekerasan agama, dan mengapa
“mandat” tuhan untuk melakukan perusakan diterima dengan keyakinan yangs
sedemikian rupa oleh sebagian orang beriman.
Menurut Francois Houtart,
setiap masyarakat memiliki unsur kekerasan. Secara apologetis terlalu mudah
untuk mengklaim bahwa muatan agama pada dasarnya tidak violent (memiliki unsur kekerasan) dan bahwa adalah manusia yang,
baik secara individu maupun kolektif, membelokkan dari makna sesungguhnya.
Dalam kenyataannya akar kekerasan bisa ditemukan langsung dalam agama, dan
bahwa karena itulah maka agama bisa dengan mudah menjadi kendaraan bagi
tendensi kekerasan.35
Unsur pengorbanan merupakan hal
penting dalam kebanyakan agama. Teori-teori Girard tentang hal ini sudah
demikian terkenal memberi perhatian pada sifat fundamental kekerasan dan peran
pengorbanan sebagai suatu cara melarikan diri dari kekerasan. Di sini
pengorbanan menjadi sesuatu yang semakin ritual, yang menghasilkan kekerasan
simbolik. Ini membuat kekerasan menjadi lebih abstrak sebagaimana diklaim
penulis lain dalam kaitannya dengan ritus Vedie yang menunjukkan bahwa
kekerasan tidak menghilangkan efek utama dari apa yang ditampilkan oleh
penawaran ideal, di mana orang yang melakukan pengorbanan sekaligus menjadi
korban. Sakralisasi kekerasan membuat kekerasan bisa dibedakan dengan kekerasan
tak sah (lawless), yang ditolak
masyarakat. Jelas bahwa semua hal ini bisa juga ditemukan dalam peritiwa
kontemporer, seperti fakta bahwa GIA Aljazair memenggal leher korbannya.36
Pertentangan antara yang baik
dan jahat adalah sumber lain kekerasan yang sangat terkait dengan agama. Hal
ini banyak dipaparkan dalam Kitab Suci, baik Perjanjian Baru maupun Perjanjian
Lama. Identifikasi terhadap kebaikan telah membenarkan banyak kekerasan dalam
sejarah dari semua agama, dalam sejarah melawan penjajah, melalui penindasan
internal heretik dan inquisisi.37
Bila menyentuh sistem-sistem
agama besar maka kita akan menemukan jejak yang sama. Naskah-naskah landasan
agama mencerminkan ritualisasi kekerasan pengorbanan, penggunaan kekerasan
untuk mencapai kebaikan tertinggi dan kebutuhan akan kekerasan dalam
mempertahankan iman, bersamaan dengan regulasi etis kekerasan tidak sah,
semuanya bertujuan mencapai perdamaian tertinggi.38
Karena itu Hinduisme tidak bisa
begitu saja direduksikan menjadi ahimsa (tidak melakukan kejahatan, yang
biasanya diterjemahkan tanpa kekerasan), sebagaimana yang diyakini selama ini.
Rig Vedas menawarkan pespektif yang berbeda terutama dalam hubungan dengan
pengorbana. Para raja, meminta para dewa agar memberikan kemenangan peperangan,
dan Baghavadgita menilai bahwa membunuh dalam perang dianggap sah, karena jiwa
tidak akan mati. Hukum Manu membentuk suatu hirarki di mana kaum Brahmana, yang
secara ontologis menempati pucuk skala kasta, dengan mudah membenarkan upaya
mempertahankan kedudukannya dengan kekerasan. Selain itu, membunuh seorang
Brahmana tidak sama dengan membunuh kaum dalit (yang tak dapat disentuh). Dalam
ambivalensi Hinduisme kita menemukan suatu tempat penting bagi Kali, Dewi
Kehancuran. Sebagaimana dalam usaha pertahanan yang dilakukan Hindutva, yang
memiliki wujud politiknya dalam Baratya Janaty Party, dalam kondisi sekarang
menunjukkan bahwa perjuangan tanpa kekerasan bukan menjadi pilihannya.39
Buddhisme memiliki reputasi
terbaik, karena ia memberi penekanan lebih pada ahimsa dan semangat cinta kasih. Dalam pembahasan menyangkut etika,
Buddhisme menekankan niatnya. Melakukan kekerasan untuk melawan kekerasan
dengan demikian bukan tujuannya, meskipun kekerasan sesunguhnya tidak dicari.
Tidak terkecuali dengan Islam, yang memberi penekanan lebih besar pada keadilan
daripada cinta kasih, sebagaimana yang diungkapkan Ali Mazrui. Islam menawarkan
sedikit pertahanan atas kecenderungan kelompok tertentu untuk melakukan
atribut-atribut keadilan ini dalam penggunaan kekerasan.40
Dalam Yudaisme, Andre Wening
menyatakan: “Tidak satupun kekerasan manusia yang terlepas dari Kitab Suci.
Atau dengan kata lain, Tuhan secara konstan terlibat di dalamnya, dan sering
kali sebagai pelakunya.” Kekerasan paling banyak terjadi di zaman penantian
Mesias. Kitab Keluaran mengatakan bahwa Tuhan adalah ksatria dan bahwa
intervensi Tuhan justru menimbulkan kehancuran yang dasyat ? Kekristenan, yang
memiliki sumber yang sama, memiliki kultur agama yang sama, sehingga ia tidak
diragukan melakukan perang suci dan perang salib. Kekristenan memperoleh
inspirasinya dari pemikiran mesianik yang merupakan bentuk pemikiran yang sarat
kekerasan karena mereka merupakan wujud dari kelompok-kelompok tertindas.41
Contoh
kontemporer yang paling menonjol menyangkut persoalan agama dan kekerasan
adalah konflik antara Israel dan Palestina. Agama hanya menjadi sebagian faktor
relevan bagi kedua pihak, tetapi secara numerik dan sosial agama merupakan
faktor penting. Bagi kedua pihak argumen agama merupakan hal penting. Setiap
orang memiliki argumennya masing-masing, tetapi masing-masing mereka percaya
bahwa mereka berjuang atas nama Tuhan. Bagi kalangan Yahudi ekstrem, bangsa
terpilih mempertahankan tanah yang diberikan pada mereka oleh Tuhan; ada banyak
referensi biblis yang bisa mereka gunakan sebagai dukungannya. Penggunaan
kekuasaan, dan dengan demikian penggunaan kekerasan, merupakan suatu tugas
agama, bukan dalam dirinya, tetapi untuk mempertahankan nilai tertinggi. Bagi
kaum Hamas Palestina, upaya mempertahankan identitas muslim merupakan hal
penting dan sakral. Pada kenyataannya metode kekerasan digunakan sebagai
pertahanan terhadap kelompok yang memiliki sumber daya cukup besar. Kedua belah
pihak membunuh atas nama Tuhan, dan keduanya melakukan hal tersebut agar suatu
hari kelak kedamaian yang sesungguhnya akan tercapai, bergantung pada masih
tersimpannya sisa-sisa kesetiaan pada suatu agama.42
Perjuangan
di beberapa negara seperti Aljazair, Iran, Sudan, Mesir sampai Arab Saudi
dilakukan khususnya atas nama Islam, karena Islam merupakan nilai utama dalam
menghadapi disintegrasi sosial masyarakat tradisional, kehilangan
eksistensinya, dan penegakan adat baru yang menimbulkan kehilangan orientasi.
Gerakan-gerakan kaum ekstremis melakukan rekrutmen dari antara
kelompok-kelompok yang paling rentan dalam masyarakat, khususnya dari kalangan
muda yang belum memiliki masa depan. Mereka berkembang di daerah-daerah yang
saleh masyarakatnya, meskipun pemimpin mereka seringkali berperan sebagai
pemuka agama atau intelektual fundamentalis.43
Menurut
Max Weber dalam The Sociology of
Religion, pengorbanan manusia dengan harapan-harapan keduniawian didorong
oleh magisme atau religiusme. Dengan kata lain, pengorbanan yang dilakukan oleh
manusia “yang mengandung unsur kekerasan itu diperintah oleh agama atau
magis.”44
Pada
awal 1960-an, banyak orang meyakini kebenaran gagasan Kondrad Lorenz, seorang
etiolog (pakar "psikologi" binatang) asal Jerman, yang menyebutkan
bahwa kekerasan, tak ubahnya rasa lapar, adalah naluri manusia sebagai bagian
dari kodratnya yang jasmaniah. Di dasawarsa berikutnya, tahun 1970-an, orang
lebih menaruh perhatian pada apa yang kemudian dinamai sebagai "lingkaran
setan" kekerasan. Menurut mereka, kekerasan seolah telah mengental lebih
dari sekadar naluri yang "nature", dan menjadi "culture"
kekerasan. Kalau pengamatan itu benar, artinya perlahan-lahan hubungan
antarmanusia di abad ini tak hanya mengalami eskalasi kekerasan secara
akumulatif, tapi juga sofistikasi, pencanggihan kekerasan.
Kekerasan
agama sering disebut juga dengan radikalisme agama. Secara etimologis,
radikalisme berasal dari kata radix, yang berarti akar. Orang-orang
radikal adalah seseorang yang menginginkan perubahan terhadap situasi yang ada
dengan menjebol sampai ke akar-akarnya. Sebuah kamus menerangkan bahwa “seorang
radikal adalah seseorang yang menyukai perubahan-perubahan cepat dan mendasar
dalam hukum dan metode-metode pemerintahan” (a radical is a person who
favors rapid and sweeping changes in laws and methods of government). Jadi
radikalisme dapat dipahami sebagai suatu sikap atau posisi yang mendambakan
perubahan terhadap status quo dengan
jalan menghancurkan status quo secara
total, dan menggantinya dengan seseuatu yang baru, yang sama sekali berbeda.
Biasanya cara yang digunakan bersifat revolusioner, artinya menjungkirbalikkan
nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekeraan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem.45
Secara sosiologis radikalisme
kerap muncul ketika masyarakat mengalami anomi atau kesenjangan antara
nilai-nilai dengan pengalaman, dan para warga masyarakat merasa tidak mempunyai
lagi daya untuk mengatasi kesenjangan itu, sehingga radikalisme dapat muncul ke
permukaan. Tentu banyak faktor yang mendorong munculnya radikalisme. Sosiolog
Max Rudd mengingatkan bahwa fungsi politik yang konfrontatif dapat mendorong
proses radikalisme. Weber melihat radikalisme dalam konteks politik massa.
Kapitalime yang mula-mula begitu optimis terhadap masa depan manusia, kemudian
telah menimbulkan suasana rutinitas-ritualistis, yang sangat monoton dan
fatalisme, dan telah menyeret manusia ke penjara besi (iron cage) yang tanpa jiwa, tanpa nurani. Kapitalisme telah
menyebabkan manusia teralienasi (terasing)--meminjam istilah Marx-- dan
mendorong godaan radikalisme sebagai solusi utopis. Pudarnya ikatan kelompok
primer dan komunitas lokal, tergusurnya ikatan parokial menurut Daniel Bell
dalam The End of Ideology juga dapat
mendorong munculnya radikalisme. Sedangkan dalam istilah Sigmund Freud, yang
dapat mendorong munculnya gagasan radikalisme adalah apa yang dia sebut sebagai
melancholia, yaitu kejengkelan
mendalam yang menyakitkan (a profoundly
painful dejection).
Dalam hal radikalisme dan
terorisme semua umat beragama memiliki “prestasi” yang cukup tinggi. Bahkan
bagi pemimpin Israel seperti David Ben Gurion, Golda Meir, Menachem Begin dan
Ariel Sharon, seperti dikatakan Amien Rais, ketiga-tiganya adalah
teroris-teroris kelas satu dan bagi para pemimpin Israel itu, terorisme tampaknya
telah mejadi bagian integral kehidupan mereka. 46
Dengan kekerasan yang semakin
canggih dunia semakin kelam dirundung malang. Dunia akan menangis terus melihat
warga Palestina yang dibantai Yahudi selama puluhan tahun, dunia juga akan
bersedih menyaksikan ledakan bom di Shopping Mall Ben Yehuda. Dunia dikejutkan
oleh hancurnya gedung WTC di Washington D.C. dengan ribuan korban tiada
berdosa. Dunia akan selalu bersedih bila terjadi sekian tindakan kekerasan di
masa-masa yang akan datang. Setiap orang yang punya nurani dan masih mempunyai
jiwa cinta kasih tidak akan rela melihat pembunuhan, pembantaian, pemerkosaan
dalam bentuk apa pun dan atas nama apa pun. Setiap orang yang mendambakan
kedamaian akan tersentuh hatinya bila menyaksikan korban-korban berlumuran
darah atau tubuh berkeping-keping akibat peperangan.
Sejarah mencatat tahun 1999
terjadi penembakan etnis di California dan Illinois; tahun 1998
kedutaan-kedutaan Amerika di Afrika diserang, pemboman klinik aborsi di Alabama
dan Georgia tahun 1997; peledakan bom
pada Olimpiade Atlanta dan penghancuran kompleks perumahan militer Amerika
Serikat di Dhahran Arab Saudi pada tahun 1996; penghancuran secara tragis
bangunan Federal di Oklahoma City pada tahun 1999, dan peledakan World Trade
Cente di New York City pada tahun 1993. Insiden-isiden seperti ini dan
serangkaian aksi kekekerasan lainnya dikatakan oleh Marx Juergensmeyer memiliki
keterkaitan dengan ekstremis-ekstremis keagamaan Amerika—di antaranya milisi
Kristen, gerakan Christian Identity, dan aktivis-aktivis Kristen anti-aborsi.
Perancis memiliki masalah
dengan aktivis Muslim Algeria, Inggris dengan kaum nasionalis Katolik Irladia,
Jepang dengan gas beracun yang disebarkan oleh anggota-anggota sekte
Hindu-Buddhis dalam kereta bawah tanah di Tokyo. India menghadapi masalah
dengan separatis Sikh dan pejuang-pejuang Kashmir, Srilanka dengan pejuang
Tamil dan Singhalese, Mesir dengan para militan Muslim, Aljazair dengan Front
Penyelamat Islam (FIS), dan Israel dan Palestina berhadapan dengan aki-aksi
maut para ekstimis Yahudi dan muslim.
Menurut Marx Juergensmeyer,
yang lebih sering mendorong terjadinya aksi-aksi terorisme adalah
agama—kadang-kadang melalui suatu perpaduan dengan faktor-faktor lain, yang
tidak jarang sebagai motivasi utama. Anggapan umum yang menyatakan bahwa telah
terjadi kebangkitan kekerasan agama di seluruh dunia pada dekade terakhir abad
XX dibenarkan oleh mereka yang menyimpan catatan-catatan seperti ini. Waren
Christopher, menyatakan bahwa aksi-aksi teroris agama dan identitas etnis
menjadi ‘salah satu tantangan keamanan terpenting yang kita hadapi dalam kaitan
dengan bangkitnya Perang Dingin.’ 47
Beberapa peneliti berusaha
menjelaskan ikatan-ikatan yang terjadi akhir-akhir ini antara agama dengan
kekerasan sebagai sebuah penyimpangan, hasil dari ideologi politik, atau
karakeristik dari suatu bentuk agama yang senantiasa berubah-ubah. Sebagian
peneliti lainnya beranggapan bahwa kekerasan agama mendapat legitimasi dari
doktrin agama itu sendiri atau merupakan perintah suci dari Tuhan.
James Turner Johnson
menggambarkan secara gamblang, perang suci bagi penganut pelbagai agama sering
dimaknai sebagai perang yang dilakukan atas perintah Tuhan. Bahkan, menurut
dia, ada keyakinan yang membentuk kesadaran kognitif bahwa perang suci adalah
perang yang dilakukan Tuhan sendiri. Dalam tradisi Kristiani dan Yahudi, perang
suci adalah keterlibatan Tuhan dalam perang. 48
Pemahaman literal terhadap
doktrin-doktrin keagamaan mendorong pada kekerasan dalam pelbagai bentuknya, baik
secara struktural maupun kultural. Doktrin agama dan negara (al-din wa
al-dawlah) misalnya, bagi sebagian kalangan senantiasa digunakan untuk
merenggut kekuasaan dengan perantara kekerasan. Peralihan kekuasaan dalam
tradisi Islam selalu menumbalkan kekerasan. Sejarah khilafah dalam
tradisi Islam pasca-wafatnya Utsman bin Affan menjadi salah satu eksperimentasi
historis betapa doktrin agama dan negara diterapkan dengan menggunakan
cara-cara kekerasan. Pemikir muslim, seperti Abid al-Jabiry (1994), melihat
peristiwa itu sebagai awal sakralisasi kekerasan guna mendapatkan otoritas
politik. Kekerasan dan ambisi politik ibarat dua sisi mata uang logam yang tak
bisa dipisahkan. Kekerasan yang diprakarsai Israel juga tak luput dari ambisi
politik untuk menguasai wilayah Palestina.49
Zuhairi Misrawi, peneliti P3M
itu mengatakan bahwa diskursus keagamaan harus mampu melakukan
terobosan-terobosan baru guna mendekontekstualisasi kekerasan, seperti doktrin
perang suci atau jihad, yang kerap dijadikan justifikasi untuk menghalalkan
kekerasan. Amat diperlukan pemahaman keagamaan yang turut mendorong perlawanan
terhadap segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan yang mengancam terwujudnya
masyarakat pluralis, karena bagaimanapun agama menghendaki agar setiap umat
dapat hidup berdampingan tanpa harus menebarkan kebencian dan kecurigaan pada
yang lain.50
Banyak orang yang tidak sepakat
bila agama atau Tuhan memerintah pemeluknya berbuat kekerasan. Menurut
pendapat ini, agama tidak mengandung unsur kekerasan justru mengajarkan
perdamaian dan hidup baik. Kekerasan atau pembunuhan adalah masalah oknum-oknum
yang menyalahgunakan agama untuk kepentingan sendiri atau kelompok. Sering
orang menuduh aspek politik dan ideologi yang telah mengotori agama. Agama
menempati tempat yang suci yang merupakan entitas di luar manusia.51
Ajaran agama di negara-negara
berkembang, masih amat potensial sebagai sumber tindakan praktis dalam
hubungan antara individu dan kelompok.
Oleh sebab itu ia menjadi dasar terbentuknya apa yang disebut Donald E. Smith, “Religio political system”, atau menurut
Clifford Geertz “Religions mindedness”,
yakni suatu proses tercapainya ideologisasi agama. Pada saat ini, secara nyata
agama memiliki kekuatan potensial untuk pembakar fanatisme yang akan
mengobarkan pergolakan dan kekerasan yang meletus di kala ada kesempatan. Agama
dengan posisi itu, mempunyai fungsi ganda, yakni sebagai pembentuk integritas
dan pembentuk konfik-konflik kekerasan.52
Kemungkinan penyalahgunaan
agama untuk kepentingan pribadi dan kelompok itu, terkadang sering dikomentari masyarakat secara sinis.
Tindakan yang dilakukan oleh laskar-laskar yang mengatasnamakan Islam yang
bertindak menutup tempat-tempat yang dianggap tempat maksiat seperti kasus yang
terjadi di Jakarta atau beberapa kota lainnya sering mengundang komentar
antipati. Meskipun kita tidak tahu persis apa motivasi mereka, boleh jadi
tindakan yang dilakukan sekelompok laskar Muslim itu didorong oleh motivasi
murni keagamaan atau boleh jadi karena kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Yang jelas tindakan membasmi kemungkaran dengan kekerasan itu kerap mengundang
komentar negatif dari masyarakat. Di antara komentar tersebut seperti
digambarkan dari sebuah hasil penelitian di Solo sebagai berikut ini:
Orang-orang yang setiap
bulan puasa mengadakan penggerebakan tempat hiburan, mereka rata-rata tidak
mempunyai ijin dari aparat. Mereka
kadang mengotori kota Solo dengan mminta-minta di jalan. Menurut saya,
itu memalukan orang Islam sendiri. Kayak pengamen saja. Saya kurang setuju terhadap
aksi mereka. Yang dilakukan merupakan tugas dari aparat yang menertibkan.
Dengan sikap yang mengobrak-abrik tempat hiburan di mana saya bekerja,
sebenarnya saya ingin melakukan perlawanan, tetapi saya takut karena jumlah
mereka terlalu banyak dan mereka sangat ganas alias buas. Kepolian seharusnya
mencegah agar kota Solo jangan kayak Ambon. Saya berharap mereka tidak anarkis,
tdak langsung asal gerebek, melainkan izin dahulu dari aparat. Mereka
seharusnya menghormati pekerjaan orang lain. Contohnya: orang yang bekerja di
tempat hiburan, meskipun bekerja di situ, semata-mata untuk menghidupi
keluarganya. Mereka seharusnya punya ide, misalnya tempat hiburan harus
ditutup, mau memberikan lapangan pekerjaan bagi para pekerja hiburan tersebut.53
Inilah salah satu komentar
sinis masyarakat berkaitan dengan aksi kelompok-kelompok Muslim yang
dikategorikan fundamentalis yang dianggap kerap melakukan tindakan kekerasan
dan main hakim sendiri dengan memakai label agama.
Ada beberapa cara untuk
mengakhiri kekerasan seperti ditawarkan oleh Marx Juergensmeyer dalam bukunya Terror
in The Mind of God: The Global Rise of Religious Violence.54
Skenario
pertama merupakan salah sau dari solusi yang dilakukan melalui
kekuatan. Ia meliputi contoh-contoh yang di dalamnya teroris-teroris
dibinasakan atau dikendalikan dengan jalan kekerasan.
Cara
yang dianggap solusi ini pada kenyataannya bukan solusi yang baik, karena
setiap kekerasan yang dihadapi kekerasan akan menimbulkan kekerasan baru. Inilah
yang dilakukan oleh Amerika ketika mendeklarasikan perang total melawan
terorisme agama dan melaksanakannya selama bertahun-tahun. Penggunaan kekuatan
untuk menghancurkan terorisme tidak jarang hanya merupakan manipulasi untuk
membenarkan kepentingan di balik itu. Misalnya apa yang dilakukan oleh
Amerika terhadap Osama bin laden
bukankah ada kepentingan dibalik misi Amerika melakukan penyerangan terhadap
Osama baik dari segi kepentingan ekonomi, politik dan lain-lain seperti yang
disinyalir oleh surat-surat kabar belakangan ini ? Karena itu, kekerasan yang
dihadapi dengan kekerasan bukan merupakan solusi untuk mencegah kekerasan itu
sendiri karena di samping akan menimbulkan kekerasan baru yang mungkin memakan
korban lebih besar juga penggunaan sarat dengan nuansa kepentingan untuk
menegakkan hegemoni seperti kasus Amerika itu.
Skenerio kedua
seperti ditawarkan Marx Juergensmeyer adalah dalam bentuk ancaman pembalasan
dengan kekerasan atau pemenjaraan untuk menakut-nakuti aktivis-aktivis
keagamaan sehingga mereka ragu-ragu untuk beraksi. Cara ini pun dianggap tidak
efektif, karena meski para aktivis itu diancam atau dipenjara, bahkan dibunuh
sekalipun tidak akan berpengaruh terhadap para aktivis keagamaan lainnya.
Skenario ketiga adalah dengan melakukan kompromi atau negosiasi
dengan para aktivis yang terlibat dalam terorisme. Cara ini pun seperti
dikatakan oleh Marx Juergensmeyer sendiri merupakan penyelasaian yang tidak
selalu berhasil. Beberapa aktivis barangkali menjadi lunak, tapi yang lain menjadi
marah dikarenakan apa yang mereka sebut sebagai penjualan prinsip. Kasus Arafat
dan Hamas merupakan contoh dalam skenario ini. Setiap upaya kompromi yang
dilakukan sekelompok aktivis Palestina akan membuat marah kelompok lainnya.
Skenario keempat pemisahan agama dari politik dan kembali pada
landasan-landasan moral dan metafsikal. Politisasi agama dapat dipecahkan
melalui sekulerisasi.
Solusi
seperti ini telah dilakukan di beberapa negara di dunia ini, namun nampaknya
belum menunjukkan keberhasilan alih-alih malah menimbulkan reaksi keras dari
aktivis-aktivis keagamaan yang kadarnya semakin tinggi.
Skenario kelima adalah
solusi-solusi yang mengharuskan pihak-pihak yang saling bertikai untuk, paling
tidak pada tataran minimal, menyerukan adanya saling percaya dan saling
menghormati. Hal ini ditingkatkan dan kemungkinan-kemungkinan ke arah
penyelesaian dengan jalan kompromi semakin menguat ketika aktivis-aktivis
keagamaan memandang otorits-otoritas pemerintahan memiliki integritas moral
yang sesuai dengan, atau mengakomodir, nilai-nilai agama. Hal ini, karena,
merupakan cara penyelesaian yan kelima, ketika otoritas-otoritas sekuluer
berpegang pada nilai-nilai moral, termasuk di dalamnya yang diasosiasikan
dengan agama.
Menurut Marx Jurgensmeyer, sangat
menyedihkan bahwa pemerintah-pemerintah dari bangsa-bangsa modern begitu sering
dipandang mengalami kebobrokan moral dan kehampaan spiritual sejak
konsep-konsep pencerahan yang memunculkan negara-negara modern dicirikan dengan
sebuah semangat moralistik yang begitu besar. Jean-Jecques Rousseau menggunakan
term agama sipil untuk menggambarkan apa yang dia sebut sebagai landasan moral
dan spiritual yang esensial bagi masyarakat modern yang ingin menopang sebuah
tatanan politik yang kokoh. “Agama” Rousseau ini tidak didasarkan pada
dogma-dogma agama”, tapi pada apa yang dsebut “kesucian kontrak sosial”.
Bsam Tibi dalam bukunya The
Challenge of Fundamentalism menawarkan solusi untuk mencegah
fundamentalisme dengan menegakkan demokrasi sekuler dan HAM (that alternative is a based on seculer
democracy and human right).54
Baragkali solusi tambahan namun teramat penting untuk menghentikan
fundamentalisme dan kekerasan agama adalah dengan menghentikan segala bentuk
penindasan, menegakkan hak asasi tanpa pandang bulu, memberikan kekebasan
kepada bangsa-bangsa terjajah, menumbuhkan sikap saling menghargai dan saling
menghormati berdasarkan prinsip saling menghargai dan saling menghormati dalam
pergaulan antar bangsa dalam suasana yang penuh persamaan dan persaudaraan.
Bila hal tersebut dilaksanakan
secara konisten, maka fundamentalisme dan kekerasan agama tidak akan muncul,
tidak akan menjadi sesuatu yang jauh lebih berbahaya seperti dikatakan Basam
Tibi (Islamic fundamentalism are more
dangorous) atau dianggap lebih berbahaya dari narkoba seperti dikatakan
Nurcholish Madjid, sehingga perlu untuk melawannya seperti juga dikatakan oleh
H.A.R. Gibb.55
Ajaran agama mengajarkan solusi
yang paling maslahat dalam mencegah terjadinya kerusakan, yaitu dengan
cara-cara yang arif, bijaksana dan damai, kecuali dengan sangat terpaksa harus
menggunakan cara kekerasan, itupun tidak diperbolehkan melampaui batas (la ta’tadu). Solusi yang ditawarkan
adalah berdasarkan kaidah fiqih (qowa’id
al-fiqhiyah) yang menyatakan al-dhororu
la yuzalu bi al-dhororo “kerusakan itu tidak bisa dihilangkan dengan
kerusakan yang lain”.56
Harus
disadari pula agar masyarakat atau siapapun tidak memulai dan melestarikan
kerusakan serta tindakan-tindakan amoral yang dapat mendorong bangkitnya
radikalisme agama. Karena bila tempat-tempat kemaksiatan merajalela, maka akan
mendorong munculnya tindakan main hakim sendiri denga memakai label agama.
Tindakan main hakim dengan memakai label agama sangat sulit dikontrol, dan
apakah itu betul-betul demi menghilangkan maksiat atau ada tujuan yang bersifat
kepntingan pribadi atau kepentingan bisnis.
Tidak bisa dipungkiri bahwa
tindakan kekerasan kerap terjadi dan itu dilakukan oleh orang-orang yang
menggunakan label Islam. Namun apakah Islam memerintahkan pemeluknya untuk
berbuat kekerasan, membunuh tanpa alasan yang benar atau menghancurkan gedung,
merampok penganut agama lain ? dalam hal ini, kita patut merenungkan tulisan
Faraj Fuda, seorang cendekiawan liberal seperti dikutip oleh David Sagiv
sebagai berikut:
Islam sama sekali tidak memiliki hubungan dengan
fakta bahwa satu-satunya cara yang ditempuh oleh anggota Organisasi Jihad agar
dapat memperoleh bantuan finansial adalah menyerang toko-toko perhiasan milik
orang-orang Koptik, membunuh mereka dan mencuri harta kekayaan mereka. Saya
tidak ingin melanjutkan, karena di sini saya tidak ingin menuangkan garam ke
dalam luka yang menganga. Tetapi, ini terkait dengan fatwa yang di
sampaikan oleh seseorang yang harus
kita teriaki…Selamatkan Islam…Selamatkan Islam….karena selama ini Islam tidak
perah menjadi agama terorisme, Islam tidak ambil bagian dalam membunuh seorang
warga negara yang tengah duduk di tokonya dengan aman, menjadikan anak-anak
sebagai anak-anak yatim atau menghancurkan rumah-rumah dengan alasan yang tidak lebih dari sekedar agama mereka berbeda dengan agama
anda, atau seorang amir mengeluarkan
hukuman dan salah, yang memaksa seorang warga negara Mesir membayar teror ini
dalam hidupnya. Orang semacam saya ini
hanya dapat merasa pilu dan pedih dalam membaca kaliamat aneh yang dikemukakan
oleh Ahmad Umar Hasyim ”Umat Islam tidak dilarang melakukan bisnis dengan orang-orang non-Muslim, tetapi dilarang
berteman akrab dan loyal kepadanya…karena persahabatan yang akrab akan terjadi
antara sesama warga Mesir tanpa peduli apakah itu antara seorang Muslim dengan
seorang Koptik. Kata-kata lain hanya akan memisahkan barisan. Orang semacam
saya ini hanya dapat merasa pilu dan sedih ketika suara sang da’i menyatakan,
seorang Muslim India lebih dekat kepada seorang Muslim Mesir ketimbang dengan
seorang Koptik Mesir. 57
Hasan
Hanafi, seorang pemikir Arab kontemporer menjelaskan bahwa dunia Arab dan Islam
tidak dapat dikambinghitamkan sebagai sumber permasalahan dalam dialektika
kekerasan dan anti-kekerasan. Kekerasan juga terjadi di India, Srilanka, Afrika
Selatan, Afrika Utara (Ethiopia dan somalia), Spanyol, dan Amerika Latin
(Nikaragua)….Dialektika kekerasan dan anti-kekerasan merupakan deskripsi umum
dari sebuah proses yang terjadi di banyak tempat, tidak hanya terbatas di dunia
Arab dan Islam. Jika kekerasan hanya dihubungkan dengan salah satu tempat, maka
hal itu hanyalah karena adanya ketertekanan masyarakat di dalamnya dan adanya
kekuatan besar yang menekan mereka. Analisis terhadap permasalahan ini tidak tepat
dijadikan dasar gambaran penetapan hukum.58
Dalam
wawancara dengan Jurnal al-Musawar
mengenai usaha pembunuhan terhadap Makram Muhammad Ahmad, Hasan Abu Basya,
Nabawi Ismail dan lain-lain, Khalid Muhammad Khalid memberikan tanggapan yang
patut juga direnungkan sebagai berikut:
Islam tidak menerima pembunuhan, yang
diklasifikasikan sebagai kejahatan yang paling buruk, bukan hanya terhadap
warga negara Muslim, tetapi juga terhadap orang-orang Kristen. Demikian pula
ketidakadilan, sama sekali tidak diterima dalam Islam. Ketika kita mengikuti
ayat-ayat Al-Qur’an dan ajaran-ajaran Nabi, maka kita tidak boleh menyimpangkan
kebenaran ini. Catat bagaimana Rasulullah melarang seseorang melewati
sekelompok orang dengan pedang yang ujungnya terhunus. Di sini pencegahan lebih
disukai ketimbang penyembuhan….Catat sabdanya, “Barangsiapa menyakiti orang dzimmi
atau seorang seorang sekutu, ia tidak lagi dilindungi oleh Allah atau
Muhammad.” Kalau sekedar melukai seorang Muslim atau Kristen adalah dosa dalam
Islam, sehingga betapa besarnya dosa membunuh, menyebarkan teror dan anarki
(kekerasan-YH) di tengah-tengah masyarakat…Tahukah Anda bahwa Muawiyah menolak
hak menjadi khalifah bagi orang yang memang berhak, yaitu Imam Ali, dengan cara
menolak otoritasnya, sehingga menyebabkan perang saudara.59
Munculnya fundamentalisme
dilatarbelakangi oleh berbagai faktor yang sangat kompleks dan pelik, yang
tidak semata-mata murni bersifat keagamaan, namun berkaitan dengan kepentingan
politik, ekonomi, sosial dan idiologis.
Semua agama mengajarkan
nilai-nilai luhur untuk kemaslahatan hidup manusia. Manusia telah berperan
untuk memperbarui peran agama di berbagai wilayah dunia menjadi sebagai sebuah
idiologi tatanan publik sehingga dalam masyarakat idiologi-idiologi keagamaan
dan politik saling berkelindan. Agama telah dipakai untuk mencapai kepentingan
seseorang atau sekelompok tertentu yang telah mengakibatkan politisasi agama
dalam wilayah-wilayah privat dan
publik. Pada saat terjadinya idiologisasi dan politisasi agama, maka kekerasan
atas nama agama tidak bisa dihindarkan. Dengan demikian kesucian agama telah
tereduksi oleh suatu interest
tertentu yang akan berbahaya bagi kedamaian ummat manusia itu sendiri. Oleh
karena itu, dalam hal ini agama atau Tuhan itu sendiri tidak bisa
dipersalahkan. Umat beragamalah yang telah berpartisipasi menyemarakan
kekerasan dengan menggunakan legitimasi agama dan Tuhan. Agama telah tercampur
dengan ekspresi-ekspresi kekerasan dari aspirasi-aspirasi sosial, kebanggaan
personal, dan gerakan-gerakan untuk perubahan politik.
Fundamentalisme sebagai reaksi
terhadap segala bentuk kebobrokan moral dan spiritual manusia, sebagai
perjuangan untuk pembebasan suatu bangsa, menghapuskan hegemoni dan penindasan,
mendorong kita untuk memberikan toleransi kepadanya atau bahkan mendukungnya,
selama tindakan-tindakan yang mereka lakukan tidak melampaui batas yang sudah
digariskan Tuhan, meskipun cara yang paling damai dan maslahat harus menempati
prioritas pertama sehingga sebisa mungkin terhindar dari upaya “melenyapkan
kekerasan dengan kekerasan” atau “menghalalkan segala cara dalam mencapai
tujuan”. Karena tidak ada dalam Islam
yang menghalalkan kekerasan terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun yang
membahayakan perdamaian hidup manusia di muka bumi ini. Sudah sejak lama
diketahui bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin yang seharusnya
menjadi dasar bagi setiap kelompok Muslim untuk bersikap dan bertindak di
manapun dan kapanpun.
Catatan Akhir:
1 Hassan
Hanafi, Agama, Kekerasan, dan Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Jendela,
2001), hlm. 35.
2
Mengenai Islam agama semua nabi lihat Ibn Taimiyah, Iqidla al-Shirat
al-Mustaqim Muhalifatu Ashab al-Jahim, (Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun),
hlm. 451.
3 Samuel
P. Huntington, Benturan Antar Peradaban dan Masa Depan Politik Dunia,
penerjemah M. Sadat Ismail, (Yogyakarta: Qalam, 2000), hlm. 9.
4 Karen
Armstrong, Berperang Demi Tuhan: Fundamentalisme dalam Islam, Kristen dan
Yahudi, penerjemah Satrio Wahono, Muhammad Helmi, dan Abdullah
Ali, (Jakarta: Serambi, Bandung: Mizan, 2001), hlm. ix).
5 Karen Armstrong, Islam A Short History
(Sepintas Sejarah Islam), (Yogyakarta: IKON TERALITERA, 2002), hlm. 193.
6 Ibid.
7
William Montgomery Watt, Fundamnetalime Islam dan Modrnitas, (Jakarta:
PT RajaGrafido Persada, 1997), hlm. 3-4.
8 James
Barr, Fundamentalisme, (Jakarta: PT BPK Gunung Mulia, 1996), hlm. 1.
8 Fazlur
Rahman, Gelombang Perubahan dalam Islam: Studi tentang Fundamentalisme Islam,
(Jakarta: Rajawali Press, 2000), hlm. 14.
9 Fazlur
Rahman, Islam, (Bandung: Pustaka, 1997), hlm. 286.
10 David
Sagiv, Islam Otentisitas Liberalisme, (Yogyakarta: LKis, 1995), hlm. 3
11 Robert
N. Bellah, Beyond Belief Esei-esei tentang Agama di Dunia Modern,
(Jakarta: Paramadina, 2000), hlm. 226-27.
12 Lihat
Muhammad Imarah, Fundamentalisme Dalam
Perspektif Barat dan Islam, (Gema Insani Press, 1999), hlm. 9.
13 Ibid, hlm 21.
14 Ibid, hlm. 35.
15 Ibid.
16 Yusril
Ihza Mahendra, Modernisme dan Fundamentalisme dalam Politik Islam,
(Jakarta: Paramadina, 1999), hlm. 6.
17 Ibid.
18 Ibid.
19 Ibid, hlm. 17.
20 Lihat
Majalah Tempo 30 Desember 2001.
21 Lihat
Website www.islamlib.com.
22
lihat Bassam Tibi, The Challenge of
Fundamentalism: Political Islam and the New World Disorder, (Berkeley, Los Angeles, London: University
of California Press, 1998), hlm. 2.
23 Alfan Alfian M.
www.islamlib.com.
24 Thomas Santoso, Kekerasan
Agama Tanpa Agama, (Jakarta: Pustaka Utan Kayu, 2002), hlm. 1.
25 Thomas Santoso, ibid, hlm. 2.
26 Ibid.
27 Ibid.
28 Ibid, hlm. 3.
29 Ibid.
30 Ibid.
31 Ibid, hlm 4.
32 Ibid, hlm. 5.
33 Ibid, hlm 8.
34 Marx
Juergensmeyer, Teror Atas Nama Tuhan :
Kebangkitan Global kekerasan Agama, (Jakarta: Nizam Press & Anima
Publishing, 2002), hlm. 5.
35
Francois Houtart “Kultus Kekerasan Atas Nama Agama: Suatu Panorama” dalam
Thomas Santoso, Kekerasan Agama Tapa
Agama, ., hlm. 11.
36, ibid, hlm. 12.
37 Ibid, hlm. 12.
38 Ibid, hlm. 12.
39 Ibid, hlm. 12.
40 Ibid. hlm. 13.
41 Ibid.
42 Ibid, hlm. 14.
43 Ibid.
44 Lihat Max Weber, Sosiologi
Agama, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2002), hlm 2.
45 Amin Rais, Cakrawala Islam, (Bandung: Mizan, 1999),
hlm. 132.
46 Lihat Amien Rais, ibid, hlm. 134.
47 Marx Juergensmeyer, op. cit.,hlm. 7.
48 James Turner Johnsons, The Holly War Idea in
Western and Islamic Traditions (Ide Perang Suci Dalam Tradisi Barat dan Islam,
(Yogyakarta: Qalam, 2002).
49
Dikutip dari artikel Zuhairi Misrawi, “Agama, Kekerasan, dan Krisis
Perdamaian” dan lihat juga artikel berjudul “Teologi Perdamaian”,
www.islamlib.com.
50 Ibid.
51 Lihat
artikel Haryatmoko, “Apa yang Tersisa dari Agama, dalam Jurnal Basis No. 05-06,
tahun ke-51, Mei-Juni 2002, hlm. 41. Tulisan ini menjelaskan aspek negatif
agama yang sering ditutupi atau tidak diakui oleh pemeluknya serta para
pemimpin agama yang cenderung apologetis.
52 Restoe
Prawiranegoro I, “Agama, Kekerasan dan Integrai Politik”, Majalah Garda, (No.
96/th. III 17 Januari 2001), hlm. 39.
53
Zainuddin Fananie, dkk., Radikalisme Keagamaan dan Perubahan Sosial,
(Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2002), hlm. 195.
54 Marx Juergensmeyer, op. cit.
hlm 307-316.
54 Basam
Tibi, op. cit. hlm. xii.
55 H.A.R.
Gibb, seorang Orientalis dalam bukunya Modern Trends in Islam mengupas
mengenai pergerakan Islam modern dan mengakhiri uraiannya itu dengan mengatakan
bahwa perjuangan untuk melawan fundamentalisme masih harus diteruskan.
Menurutnya, barangkali terlalu pagi bagi kita untuk melangkah lebih jauh dari
yang sudah kita (para orientalis-YH) lalui. Kewajiban umat Muslim sendirilah
untuk mencari jalan keluar dan merumuskan kembali prinsip-prinsip mengenai
keyakinan dan kegiatan mereka, suatu tugas yang mungkin juga bukan tanpa konflik. Kebenaran memang harus selalu
diperjuangkan agar keberadaannya dapat dipertahankan, dan ia tidak selalu
memperoleh kemenangan dalam waktu singkat. (Lihat H.A.R. Gibb, Aliran-aliran Modern dalam Islam,
(Jakarta: Rajawali Press, 1995), hlm 204.
56
Mengenai kerusakan itu tidak bisa dihilangkan dengan kerusakan yang lain, liha
artikel K.H. Cholil Bisri, “Kekeraan Politik dan Agama”, dalam Ahmad Suhaedy
(Editor), Kekerasan Dalam Perspekif
Pesantren, (Jakarta: PT. Grasindo-P3M, 2000), hlm. 139.
57 David
Sagiv, op. cit. hlm. 175.
58 Hassan Hanafi, op. cit., hlm. 40-41.
59 David
Sagiv, op. cit. , hlm. 200-1.
60 Lihat
Zuly Qodir, Agama dalam Bayang-bayang Kekuasaan, (Yogyakarta:
DIAN/INTERFIDEI, 2001), hlm. 3.
61 Sukidi, Teologi Inklusif
Cak Nur, (Jakarta: Kompas, 2001), hlm. 131.
DAFTAR
RUJUKAN
Armstrong, Karen, Berperang Demi Tuhan: Fundamentalisme
dalam Islam, Kristen dan
Yahudi,
Jakarta: Serambi, Bandung: Mizan, 2001.
______________,
Islam A Short History (Sepintas Sejarah Islam), Yogyakarta: IKON
TERALITERA, 2002.
Barr, James, Fundamentalisme, Jakarta: PT BPK
Gunung Mulia, 1996.
Bellah, Robert N., Beyond Belief Esei-esei tentang
Agama di Dunia Modern, Jakarta:
Paramadina, 2000.
Bisri, K.H. Cholil, “Kekeraan
Politik dan Agama”, dalam Suhaedy, Ahmad (Editor),
Kekerasan Dalam Perspekif Pesantren,
Jakarta: PT. Grasindo-P3M, 2000.
Fananie, Zainuddin dkk., Radikalisme Keagamaan dan
Perubahan Sosial, Surakarta:
Muhammadiyah University Press,
2002.
Gibb, H.A.R, Aliran-aliran Modern
dalam Islam, Jakarta: Rajawali Press, 1995.
Hanafi, Hassan, Agama, Kekerasan, dan Islam
Kontemporer, Yogyakarta: Jendela, 2001.
Haryatmoko, “Apa yang Tersisa dari Agama ?” dalam Jurnal
Basis No. 05-06, tahun ke-51,
Mei-Juni 2002.
Houtart, Francois “Kultus Kekerasan Atas Nama Agama:
Suatu Panorama” dalam Santoso,
Thomas, Kekerasan Agama tanpa Agama, Jakarta: Pustaka Utan Kayu, 2002.
Taimiyah, Ibn, Iqidla al-Shirat al-Mustaqim Muhalifatu
Ashab al-Jahim, Beirut: Dar al-Fikr,
Tanpa Tahun.
Huntington, Samuel P., Benturan Antar Peradaban dan
Masa Depan Politik Dunia,
Yogyakarta: Qalam, 2000.
Imarah, Muhammad
Fundamentalisme Dalam Perspektif Barat dan Islam, Gema Insani
Press, 1999.
I, Restoe Prawiranegoro “Agama, Kekerasan dan Integrai
Politik”, Majalah Garda, (No.
96/th. III 17 Januari 2001).
Johnsons, James Turner, The
Holly War Idea in Western and Islamic Traditions (Ide Perang
Suci Dalam Tradisi Barat
dan Islam, Yogyakarta: Qalam, 2002.
Juergensmeyer, Marx, Teror
Atas Nama Tuhan : Kebangkitan Global kekerasan Agama,
Jakarta: Nizam Press &
Anima Publishing, 2002.
Mahendra, Yusril Ihza, Modernisme dan Fundamentalisme
dalam Politik Islam, Jakarta:
Paramadina, 1999.
Misrawi, Zuhairi, “Agama, Kekerasan, dan Krisis
Perdamaian” dan “Teologi Perdamaian”,
www.islamlib.com
Qodir, Zuly, Agama dalam Bayang-bayang Kekuasaan,
Yogyakarta: DIAN/INTERFIDEI,
2001.
Rais, Amin,
Cakrawala Islam, Bandung: Mizan, 1999.
Rahman, Fazlur, Gelombang Perubahan dalam Islam: Studi
tentang Fundamentalisme Islam,
Jakarta: Rajawali Press, 2000.
_____________, Islam, Bandung: Pustaka, 1997.
Sagiv, David, Islam Otentisitas Liberalisme,Yogyakarta:
LKis, 1995.
Santoso, Thomas, Kekerasan
Agama tanpa Agama, Jakarta: Pustaka Utan Kayu, 2002.
Sukidi, Teologi Inklusif Cak Nur, Jakarta: Kompas,
2001.
Tempo 30 Desember 2001.
Tibi, Bassam, The Challenge of Fundamentalism:
Political Islam and the New World
Disorder, Berkeley, Los Angeles, London: University of
California Press, 1998.
Watt, William Montgomery Fundamentalime Islam dan
Modrnitas, Jakarta: PT RajaGrafido
Persada, 1997.
Weber, Marx, Sosiologi Agama, Yogyakarta: IRCiSoD,
2002.