JEPANG SIAPKAN RUU ”JUGUN IANFU”
Jakarta, Kompas, Rabu, 13 Februari 2002
Partai Demokratik, Partai Komunis, dan Partai Demokratik Sosial Jepang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkembangan Pemecahan Masalah mengenai Korban Tindakan Pemaksaan Seksual pada Masa Perang (Jugun Ianfu). RUU yang disampaikan koalisi partai oposisi tanggal 21 Maret 2001 itu berisi tiga hal utama, yakni permintaan maaf pemerintah Jepang, kompensasi buat para korban, dan pemulihan harga diri para korban di Asia, termasuk perempuan Indonesia.
Hal itu disampaikan empat anggota senator Dewan Tinggi Jepang di sela-sela pertemuan dengan korban Jugun Ianfu dan Eks Heiho (pembantu tentara reguler Jepang dari Indonesia) di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Selasa (12/2). Empat senator yang seluruhnya perempuan itu adalah Tomiko Okazaki, Yoriko Madoka (Partai Demokratik), Haruko Yoshikawa (Partai Komunis), dan Yoko Tajima (Partai Demokratik Sosial).
"Pemerintah Jepang selalu mengatakan bahwa persoalan Jugun Ianfu sudah selesai. Namun, kami akan terus memperjuangkan undang-undang ini," kata Tomiko Okazaki yang menjadi pimpinan rombongan.
Haruko Yoshikawa menambahkan, selama 10 tahun dia sudah menyuarakan agar pemerintah Jepang melakukan permintaan maaf kepada Iugun Ianfu pada Perang Dunia II di mana pun dia berada. RUU itu merupakan jalan keluar atas tanggung jawab pemerintah Jepang terhadap kekerasan seksual bala tentaranya pada masa lalu.
Tajima Yoko mengatakan, tekanan agar meminta maaf selalu dijawab pemerintah Jepang dengan berlindung pada perjanjian San Fransisco dan Perdamaian Indonesia-Jepang pada 50 tahun lalu. Padahal, pada saat perjanjian itu dibuat, masyarakat Jepang dan internasional belum mengenal persoalan jender.
Secara politis empat senator Jepang ini yakin, RUU yang membahas nasib Jugun Ianfu bakal lolos di Majelis Tinggi Jepang. Menurut Okazaki, peta kekuatan oposisi di Majelis Tinggi mencapai 44 persen dibanding partai berkuasa 56 persen. Meski kalah dalam perbandingan suara, beberapa anggota partai berkuasa di Majelis Tinggi mendukung pengajuan RUU tersebut.
Tentang kunjungannya ke Indonesia, empat senator Jepang itu sebelumnya sudah bertemu dengan Sekretaris Jenderal Departemen Sosial. Delegasi ini meminta, Indonesia menyelidiki persoalan Jugun Ianfu dan menghitung jumlah korbannya. Data dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia serta Yayasan Eks Heiho dan Jugun Ianfu, jumlah korban di Indonesia mencapai 17.000 orang, sedangkan menurut data Departemen Sosial jumlah korban 10.000 orang. (sah)
|