Pusat Informasi Ketenagakerjaan Makassar
Surat Ijin Usaha Perdagangan
PROSEDUR MENDAPATKAN SURAT IJIN USAHA PENEMPATAN (SIUP)
PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA INDONESIA (PJTKI)
( KEPMEN NOMOR : KEP-204/MEN/1999 )

1. Untuk mendapatkan SIUP-PJTKI, pemohon mengajukan permohonan tertulis dengan memenuhi persyaratan :

    1. Badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas ( PT ) atau Koperasi yang dalam akte pendirian atau anggaran dasarnya mencantumkan adanya kegiatan di bidang penempatan TKI
    2. Mempunyai kantor dan peralatan kantor yang lengkap serta alamat yang jelas sesuai dengan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang
    3. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    4. Mempunyai jaminan deposito pada bank peserta program sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Menteri
    5. Memiliki modal disetor yang tercantum dalam akte pendirian perusahaan sekurang-kurangnya Rp.750.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
    6. Mempunyai tempat penampungan TKI yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku atau surat pernyataan tentang kesanggupan penyediaan sarana dan prasarana akomodasi sesuai keperluan untuk proses persiapan penempatan TKI
    7. Surat keterangan Undang-undang gangguan
    8. Mempunyai bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang No.7 tahun 1981
    9. Mempunyai rencana kegiatan perusahaan minimal untuk 3 (tiga) tahun kalender berturut-turut yang meliputi : kegiatan pemasaran; penyediaan TKI; negara tujuan; jumlah TKI yang akan ditempatkan; dan jenis jabatan; perlindungan TKI; organisasi pelaksana; keuangan
    10. Mempunyai pegawai yang berpengalaman di bidang ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja
    11. Khusus bagi badan hukum yang berbentuk koperasi harus mendapatkan rekomendasi dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang perkoperasian setempat
    12. Penanggung jawab perusahaan atau badan hukum pemohon tidak pernah dijatuhi sanksi pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap


            Sumber : Direktorat Jenderal Binapenta - DEPNAKER

Menu ]

·Lowongan dalam Negeri ·Lowongan Luar Negeri
·Daftar Perusahaan ·Berita Baru ·Balai Latihan Kerja


Pusat Informasi Ketenagakerjaan Makassar
Jl. Bandang 140 (d/h Kesima Travel) Makassar - Sulawesi Selatan 90155 -Indonesia
Telp: +62-411-334740-324396, Fax: +62-411-334740
Designed y: MUSTAFA TOPE
E-mail: [email protected]

Hosted by www.Geocities.ws

1