Hubungan Industrial Pancasila yang lebih dikenal dengan HIP merupakan hubungan
antara pelaku dalam proses produksi barang ataupun jasa yang melibatkan 3 (tiga)
unsur utama yang ada dalam suatu usaha, yaitu:
- Pihak Pemerintah
- Pihak Pengusaha, dan
- Pihak Pekerja
untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing yang didasarkan pada nilai-nilai yang
terkandung di dalam Pancasila.
Dalam upaya mencapai tujuan, HIP menganut azas-azas :
- azaz manfaat
- azas kemokrasi
- azas usaha bersama
- azas keseimbangan
- azas adil dan merata
- azas kepercayaan diri
- azas kesadaran hukum
Pusat Informasi Ketenagakerjaan Makassar
Jl. Bandang 140 (d/h Kesima Travel) Makassar - Sulawesi Selatan 90155 -Indonesia
Telp: +62-411-334740-324396, Fax: +62-411-334740
Designed by: MUSTAFA TOPE
E-mail: [email protected]
|
|
| |