Pusat Informasi Ketenagakerjaan Makassar
Hubungan Industrial Pancasila (HIP)

Hubungan Industrial Pancasila yang lebih dikenal dengan HIP merupakan hubungan antara pelaku dalam proses produksi barang ataupun jasa yang melibatkan 3 (tiga) unsur utama yang ada dalam suatu usaha, yaitu:

  1. Pihak Pemerintah
  2. Pihak Pengusaha, dan
  3. Pihak Pekerja
untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.

Dalam upaya mencapai tujuan, HIP menganut azas-azas :
  1. azaz manfaat
  2. azas kemokrasi
  3. azas usaha bersama
  4. azas keseimbangan
  5. azas adil dan merata
  6. azas kepercayaan diri
  7. azas kesadaran hukum

Menu ]

·Lowongan dalam Negeri ·Lowongan Luar Negeri
·Daftar Perusahaan ·Berita Baru ·Balai Latihan Kerja


Pusat Informasi Ketenagakerjaan Makassar
Jl. Bandang 140 (d/h Kesima Travel) Makassar - Sulawesi Selatan 90155 -Indonesia
Telp: +62-411-334740-324396, Fax: +62-411-334740
Designed by: MUSTAFA TOPE
E-mail: [email protected]

Hosted by www.Geocities.ws

1