ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS PEDULI DONOR DARAH SUKARELA
(
KPDDS )
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Aggota KPDDS
Yang dapat
menjadi anggota KPDDS adalah:
- Anggota biasa yakni Donor Darah
Sukarela yang telah menyumbangkan darahnya sepuluh (10) kali atau lebih
dan telah menerima penghargaan dari Palang Merah Indonesia (PMI).
- Anggota luar biasa adalah
mantan pengurus PMI dan UTD baik tingkat Pusat maupun Daerah serta Kepala
Rumah Sakit Swasta atau Rumah Sakit Pemerintah dimanapun berada sesuai
domisilinya yang diproyeksikan sebagai Penasehat.
- Anggota kehormatan yang
merupakan insan-insan atau pribadi-pribadi pendonor darah yang tidak
rutin, namun banyak berjasa dalam pengabdiannya dan memiliki komitmen
tinggi untuk selalu terus menyumbangkan baik morl maupun materil dalam
sosial kemanusiaan, memiliki kedudukan strategis dalam masyarakat dan
diharapkan dapat mendukung secara finansial yang diproyeksikan sebagai
pembina.
Pasal 2
Tanda Keanggotaan
- Setiap anggota diberikan tanda
keanggotaan yang sah.
- Bentuk dan cara pendaftaran
diatur tersendiri dalam peraturan organisasi (PO) dari Pengurus Pusat.
Pasal 3
Gugurnya Keanggotaan KPDDS
Keanggotaan
KPDDS dapat gugur karena:
- Atas permintaan sendiri dibuktikan
dengan surat tertulis.
- Mendapat hukuman dan harus
menjalankan hukuman pidana lebih dari satu (1) tahun.
- Meninggal dunia.
BAB II
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH
Pasal 4
Peserta dan Hak Suara dalam Musyawarah Nasional
dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
- Peserta yang mempunyai hak
suara dalam Musyawarah Nasional adalah :
- Pada musyawarah nasional yang
pertama masing-masing anggota yang terdaftar menyalurkan aspirasinya atau
suaranya dalam pembentukan pengurus Propinsi, pengurus Kabupaten atau
pengurus Kotamadya dan yang hadir mewakili anggotanya.
- Pada musyawarah selanjutnya
peserta yang dapat hadir mewakili keanggotaan dari pengurus daerah
tingkat Propinsi, Kabupaten atau Kotamadya yang disahkan dan dibuktikan
membawa surat mandat dari pengurus Pusat KPDDS.
- Hak suara dalam Musyawarah
Nasional :
- Pada Musyawarah Nasional yang
pertama masing-masing daerah memiliki satu suara. Sedangkan untuk
tambahan suara untuk setiap daerah sebanyak satu suara untuk setiap tiga
puluh (30) orang anggota yang terdaftar pada masing-masing daerah
Propinsi, Kabupaten atau Kotamadya setempat.
- Pada Musyawarah Nasional
selanjutnya masing-masing daerah hanya mewakili satu suara.
BAB III
ABSAHNYA MUSYAWARAH
Pasal 5
Sahnya Musyawarah Nasional atau Musyawarah
Daerah
- Musyawarah Nasional
/ Musyawarah Nasional Luar Biasa / Musyawarah Daerah dinyatakan sah,
apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 ( separuh ) dari jumlah peserta
yang berhak hadir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Anggaran Rumah
Tangga ini.
- Bila jumlah
peserta pada ayat 1 pasal ini tidak tercapai, maka Musyawarah Nasional /
Musyawarah Nasional Luar Biasa / Musyawarah Daerah dapat ditunda dua (2)
kali per satu jam.
- Bilamana
stelah penundaan sesuai bunyi pada ayat 2 pasal ini jumlah peserta masih
belum terpenuhi, maka Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa
/ Musyawarah Daerah dapat berlanjut dan dimulai dan dinyatakan sah.
- Musyawarah
Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa / Musyawarah Daerah dinyatakan
sah, apabila dihadiri atau dapat menghadirkan sekurang-kurangnya 2/3 ( dua
per tiga ) dari jumlah peserta yang berhak hadir.
- Musyawarah
Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa / Musyawarah Daerah dinyatakan
sah apabila dihadiri mutlak oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah atau
separuh ) dari jumlah peserta yang berhak hadir.
Pasal 6
Pengambilan Keputusan
- Keputusan-keputusan
musyawarah diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.
- Apabila
musyawarah dan mufakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini
tidak dapat menghasilkan suatu keputusan, maka akan diadakan pemungutan
suara atas dasar suara terbanyak yakni separuh ditambah satu.
BAB IV
PEMILIHAN PENGURUS KPDDS
Pasal 7
Ketua Umum dan ketua KPDDS Daerah
- Ketua umum
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
- Tata tertib
atau cara pemilihan ketua umum akan diatur dalam tata tertib Musyawarah Nasional.
- Ketua /
pengurus daerah tingkat Propinsi, Kabupaten atau Kotamadya ditetapkan oleh
mekanisme Musyawarah Daerah.
- Tata tertib
atau cara pemilihan ketua / pengurus daerah diatur dalam tata tertib
Musyawarah Daerah.
Pasal 8
Rangkap Jabatan Pengurus
- Ketua KPDDS
baik tingkat pusat ataupun daerah seperti tingkat Propinsi, Kabupaten atau
Kotamadya di seluruh Indonesia tidak boleh merangkap jabatan pada
organisasi lain yang sejenis.
- Pengurus KPDDS
terlebih-lebih ketua yang terpilih wajib melepaskan jabatan pada
organisasi lain yang sejenis yang dikehendaki.
Pasal 9
Persyaratan Pengurus
KPDDS
Persyaratan Ketua Umum KPDDS adalah :
- Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Anggota KPDDS yang
aktif.
- Telah
menyumbangkan darahnya untuk kemanusiaannya lebih dari Tujuh Puluh
Lima (75) kali.
- Mempunyai jiwa
welas asih, tidak arogan dan memiliki integritas serta jiwa sosial yang
tinggi.
- Setia kepada
Pancasila dan UUD 1945.
- Sehat jasmani
dan rohani.
- Mempunyai jiwa
kepemimpinan.
- Tidak atau
sedang dalam urusan pihak berwajib.
- Menyatakan
secara tertulis bersedia dipilih diatas segel meterai enam ribu rupiah (
Rp.6000,-).
- Bersedia dan
mampu menjalankan garis-garis besar program kerja baik jangka pendek maupun
jangka panjang dengan yang telah ditetapkan dan berlandaskan / berpedoman
kepada AD / ART KPDDS yang berlaku.
BAB V
PEMBERHENTIAN DARI KEPENGURUSAN DAN SANKSI
Pasal 10
Pemberhentian dari Kepengurusan
Anggota
Pengurus KPDDS berhenti karena :
- Permintaan
sendiri.
- Mendapat
hukuman pidana lebih dari satu ( 1 ) tahun.
- Mendapat sanksi
berat dari organisasi / indisipliner.
- Mutasi tempat
domisili.
- Meninggal dunia.
Pasal 11
Sansksi atas Tindakan Tidak
Disiplin
Sebagai
sanksi atas tindakan indisipliner yang dikenakan kepada anggota pengurus KPDDS
berupa :
- Peringatan keras.
- Skorsing.
- Pemecatan dari kepengurusan
KPDDS dan pencabutan Kartu Tanda Anggota KPDDS.
Pasal 12
Peringatan keras diberikan kepada anggota
pengurus KPDDS dikarenakan :
- Terbukti melalaikan tugas.
- Menyalahgunakan hak milik inventaris
organisasi.
- Menyalahgunakan kewenangan, atau
mencemarkan nama baik / citra organisasi.
Pasal 13
Skorsing
- Skorsing dijatuhkan / diberlakukan
kepada anggota pengurus apabila setelah sebanyak dua (2) kali, tetapi
masih juga mengulangi pelanggaran.
- Skorsing diputuskan oleh sidang rapat
pleno pimpinan KPDDS untuk masing-masing tingkat pengurus, berdasarkan
atas keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu yang dihadiri
sedikitnya 2/3 ( dua per tiga ) anggota pengurus KPDDS.
Pasal 14
Pemecatan
Pemecatan terhadap anggota pengurus KPDDS yang nyata-nyata telah melakukan
kesalahan berat seperti bunyi pasal 10 Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan oleh
pengurus KPDDS dimasing-masing tingkatan organisasi, terutama yang telah
terbukti melanggar AD-ART organisasi KPDDS.
Pasal 15
Pembelaan Diri
Anggota pengurus KPDDS yang terkena sanksi skorsing atau pemecatan dapat
dan boleh melakukan pembelaan diri melalui :
- Bagi anggota pengurus KPDDS pusat
yang terkena skorsing melalui sarana musyawarah pengurus harian atau rapat
pleno pengurus harian, sedangkan yang terkena pemecatan hanay dapat
dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
- Bagi anggota pengurus KPDDS daerah
yang terkena skorsing sesuai tingkatnya, seperti Propinsi, Kabupaten atau
Kotamadya mekanisme skorsing melalui musyawarah / rapat pleno pengurus harian
daerah sesuai tingkatannya, sedang yang terkena pemecatan hanya dapat
dilakukan melalui Musyawarah Daerah.
Pasal 16
Penggantian Pengurus Antar Waktu
- Pergantian pengurus antar waktu (PAW)
adalah tindakan pengisian lowongan jabatan pengurus organisasi KPDDS yang
disebabkan salah seorang atau lebih pengurusnya mengundurkan diri,
mendapat hukuman disiplin, mutasi tempat tinggal (domisili) atau mendapat
hukuman pidana kurungan lebih dari satu (1) tahun atau akibat meninggal
dunia, sesuai bunyi pasal 3-10 Anggaran Rumah Tangga KPDDS.
- Pergantian pengurus anatar waktu
mekanismenya dilakukan melalui keputusan pimpinan pengurus KPDDS pada tiap
tingkat organisasi dalam rapat pimpinan harian.
- Pergantian pengurus antar waktu dapat
dilakukan dengan mengangkat calon dari pengurus yang sudah ada dengan
mempertimbangkan kemampuannya.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 17
Honor Pengurus
- Pengurus dalam semua tingkatan tidak
menerima honor dari Organisasi KPDDS.
- Dalam hal keuangan baik dan
memungkinkan, anggota pengurus dapat mengajukan permohonan penggantian
kepada organisasi unutk mengembalikan pengeluaran yang telah
dikeluarkannya dengan mengajukan bukti pengeluaran yang sah.
Pasal 18
Laporan Keuangan
- Laporan keuangan KPDDS dilaporkan
setiap tahun pada akhir masa jabatan kepengurusan.
- Laporan keuangan KPDDS yang
dibuat pada masa akhir jabatan kepengurusan baru dan dianggap sah setelah
memperoleh verifikasi oleh tim yang dibentuk khusus untuk itu dalam
Musyawarah Nasional ( Munas ) KPDDS.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal
19
Lain-lain
- Anggaran Rumah Tangga ( ART )
KPDDS ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ( ART ) KPDDS ini akan diatur dalam peraturan-peraturan
organisasi ( PO ) KPDDS.
Pasal 20
Tim Perumus Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah
Tangga KPDDS ini disusun oleh Tim
perumus Anggaran Rumah Tangga ( ART ) yang ditunjuk secara bersama dan
berjumlah sesuai kebutuhan yang selanjutnya disebut TIM PERUMUS ANGGARAN RUMAH
TANGGA. Dan pada tanggal ............................. dan akan dicatatkan
dengan Akta Pendirian pada Notaris ...................... di Jakarta .........
dengan Akte No........................
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Januari 2008
TIM PERUMUS ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS PEDULI DONOR DARAH SUKARELA
( KPDDS )
1.
............................................................... 2.
...............................................................
Nama :............................... DDS
ke : Nama
:............................. DDS ke :
3.
............................................................... 4. ..............................................................
Nama :............................... DDS
ke : Nama
:............................. DDS ke :
5.
............................................................... 6.
..............................................................
Nama :............................... DDS
ke : Nama
:............................. DDS ke :
7.
............................................................... 8.
.............................................................
Nama :............................... DDS ke : Nama :............................. DDS ke :
9.
............................................................... 10.
..........................................................
Nama :............................... DDS ke : Nama :............................ DDS
ke :
11.
............................................................. 12.
.........................................................
Nama :.............................. DDS ke : Nama :............................ DDS ke :
13.
............................................................. 14.
........................................................
Nama :............................... DDS
ke : Nama :........................... DDS ke :
15.
..............................................................
Nama:..................................
DDS ke :