ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

KOMUNITAS PEDULI DONOR DARAH SUKARELA

 

( KPDDS )

 

 

 

BAB I

 

KEANGGOTAAN

 

Pasal 1

 

Aggota KPDDS

 

Yang dapat menjadi anggota KPDDS adalah:

 

  1. Anggota biasa yakni Donor Darah Sukarela yang telah menyumbangkan darahnya sepuluh (10) kali atau lebih dan telah menerima penghargaan dari Palang Merah Indonesia (PMI).

 

  1. Anggota luar biasa adalah mantan pengurus PMI dan UTD baik tingkat Pusat maupun Daerah serta Kepala Rumah Sakit Swasta atau Rumah Sakit Pemerintah dimanapun berada sesuai domisilinya yang diproyeksikan sebagai Penasehat.

 

  1. Anggota kehormatan yang merupakan insan-insan atau pribadi-pribadi pendonor darah yang tidak rutin, namun banyak berjasa dalam pengabdiannya dan memiliki komitmen tinggi untuk selalu terus menyumbangkan baik morl maupun materil dalam sosial kemanusiaan, memiliki kedudukan strategis dalam masyarakat dan diharapkan dapat mendukung secara finansial yang diproyeksikan sebagai pembina.

 

 

Pasal 2

 

Tanda Keanggotaan

 

  1. Setiap anggota diberikan tanda keanggotaan yang sah.

 

  1. Bentuk dan cara pendaftaran diatur tersendiri dalam peraturan organisasi (PO) dari Pengurus Pusat.

 

Pasal 3

 

Gugurnya Keanggotaan KPDDS

 

Keanggotaan KPDDS dapat gugur karena:

 

  1. Atas permintaan sendiri dibuktikan dengan surat tertulis.

 

  1. Mendapat hukuman dan harus menjalankan hukuman pidana lebih dari satu (1) tahun.

 

  1. Meninggal dunia.

 

 

 

BAB II

 

PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH

 

Pasal 4

 

Peserta dan Hak Suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa

 

  1. Peserta yang mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional adalah :

 

    1. Pada musyawarah nasional yang pertama masing-masing anggota yang terdaftar menyalurkan aspirasinya atau suaranya dalam pembentukan pengurus Propinsi, pengurus Kabupaten atau pengurus Kotamadya dan yang hadir mewakili anggotanya.

 

    1. Pada musyawarah selanjutnya peserta yang dapat hadir mewakili keanggotaan dari pengurus daerah tingkat Propinsi, Kabupaten atau Kotamadya yang disahkan dan dibuktikan membawa surat mandat dari pengurus Pusat KPDDS.

 

  1. Hak suara dalam Musyawarah Nasional :

 

    1. Pada Musyawarah Nasional yang pertama masing-masing daerah memiliki satu suara. Sedangkan untuk tambahan suara untuk setiap daerah sebanyak satu suara untuk setiap tiga puluh (30) orang anggota yang terdaftar pada masing-masing daerah Propinsi, Kabupaten atau Kotamadya setempat.

 

    1. Pada Musyawarah Nasional selanjutnya masing-masing daerah hanya mewakili satu suara.

 

 

 

BAB III

 

ABSAHNYA MUSYAWARAH

 

Pasal 5

 

Sahnya Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah

 

  1. Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa / Musyawarah Daerah dinyatakan sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 ( separuh ) dari jumlah peserta yang berhak hadir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga ini.

 

  1. Bila jumlah peserta pada ayat 1 pasal ini tidak tercapai, maka Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa / Musyawarah Daerah dapat ditunda dua (2) kali per satu jam.

 

  1. Bilamana stelah penundaan sesuai bunyi pada ayat 2 pasal ini jumlah peserta masih belum terpenuhi, maka Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa / Musyawarah Daerah dapat berlanjut dan dimulai dan dinyatakan sah.

 

  1. Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa / Musyawarah Daerah dinyatakan sah, apabila dihadiri atau dapat menghadirkan sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah peserta yang berhak hadir.

 

  1. Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa / Musyawarah Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri mutlak oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah atau separuh ) dari jumlah peserta yang berhak hadir.

 

 

Pasal 6

 

Pengambilan Keputusan

 

  1. Keputusan-keputusan musyawarah diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.

 

  1. Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini tidak dapat menghasilkan suatu keputusan, maka akan diadakan pemungutan suara atas dasar suara terbanyak yakni separuh ditambah satu.

 

 

 

BAB IV

 

PEMILIHAN PENGURUS KPDDS

 

Pasal 7

 

Ketua Umum dan ketua KPDDS Daerah

 

  1. Ketua umum ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.

 

  1. Tata tertib atau cara pemilihan ketua umum akan diatur dalam tata tertib Musyawarah Nasional.

 

  1. Ketua / pengurus daerah tingkat Propinsi, Kabupaten atau Kotamadya ditetapkan oleh mekanisme Musyawarah Daerah.

 

  1. Tata tertib atau cara pemilihan ketua / pengurus daerah diatur dalam tata tertib Musyawarah Daerah.

 

 

Pasal 8

 

Rangkap Jabatan Pengurus

 

  1. Ketua KPDDS baik tingkat pusat ataupun daerah seperti tingkat Propinsi, Kabupaten atau Kotamadya di seluruh Indonesia tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi lain yang sejenis.

 

  1. Pengurus KPDDS terlebih-lebih ketua yang terpilih wajib melepaskan jabatan pada organisasi lain yang sejenis yang dikehendaki.

 

Pasal 9

 

Persyaratan Pengurus KPDDS

 

Persyaratan Ketua Umum KPDDS adalah :

 

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 

  1. Anggota KPDDS yang aktif.

 

  1. Telah menyumbangkan darahnya untuk kemanusiaannya lebih dari Tujuh Puluh Lima  (75) kali.

 

  1. Mempunyai jiwa welas asih, tidak arogan dan memiliki integritas serta jiwa sosial yang tinggi.

 

  1. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

 

  1. Sehat jasmani dan rohani.

 

  1. Mempunyai jiwa kepemimpinan.

 

  1. Tidak atau sedang dalam urusan pihak berwajib.

 

  1. Menyatakan secara tertulis bersedia dipilih diatas segel meterai enam ribu rupiah ( Rp.6000,-).

 

  1. Bersedia dan mampu menjalankan garis-garis besar program kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan yang telah ditetapkan dan berlandaskan / berpedoman kepada AD / ART KPDDS yang berlaku.

 

 

 

BAB V

 

 

PEMBERHENTIAN DARI KEPENGURUSAN DAN SANKSI

 

Pasal 10

 

Pemberhentian dari Kepengurusan

 

Anggota Pengurus KPDDS berhenti karena :

 

  1. Permintaan sendiri.

 

  1. Mendapat hukuman pidana lebih dari satu ( 1 ) tahun.

 

  1. Mendapat sanksi berat dari organisasi / indisipliner.

 

  1. Mutasi tempat domisili.

 

  1. Meninggal dunia.

 

 

Pasal 11

 

Sansksi atas Tindakan Tidak Disiplin

 

Sebagai sanksi atas tindakan indisipliner yang dikenakan kepada anggota pengurus KPDDS berupa :

 

  1. Peringatan keras.

 

  1. Skorsing.

 

  1. Pemecatan dari kepengurusan KPDDS dan pencabutan Kartu Tanda Anggota KPDDS.

 

 

Pasal 12

 

Peringatan keras diberikan kepada anggota pengurus KPDDS dikarenakan :

 

  1. Terbukti melalaikan tugas.

 

  1. Menyalahgunakan hak milik inventaris organisasi.

 

  1. Menyalahgunakan kewenangan, atau mencemarkan nama baik / citra organisasi.

 

 

Pasal 13

 

Skorsing

 

  1. Skorsing dijatuhkan / diberlakukan kepada anggota pengurus apabila setelah sebanyak dua (2) kali, tetapi masih juga mengulangi pelanggaran.

 

  1. Skorsing diputuskan oleh sidang rapat pleno pimpinan KPDDS untuk masing-masing tingkat pengurus, berdasarkan atas keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu yang dihadiri sedikitnya 2/3 ( dua per tiga ) anggota pengurus KPDDS.

 

 

Pasal 14

 

Pemecatan

 

Pemecatan terhadap anggota pengurus KPDDS yang nyata-nyata telah melakukan kesalahan berat seperti bunyi pasal 10 Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan oleh pengurus KPDDS dimasing-masing tingkatan organisasi, terutama yang telah terbukti melanggar AD-ART organisasi KPDDS.

 

 

Pasal 15

 

Pembelaan Diri

 

Anggota pengurus KPDDS yang terkena sanksi skorsing atau pemecatan dapat dan boleh melakukan pembelaan diri melalui :

 

  1. Bagi anggota pengurus KPDDS pusat yang terkena skorsing melalui sarana musyawarah pengurus harian atau rapat pleno pengurus harian, sedangkan yang terkena pemecatan hanay dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.

 

  1. Bagi anggota pengurus KPDDS daerah yang terkena skorsing sesuai tingkatnya, seperti Propinsi, Kabupaten atau Kotamadya mekanisme skorsing melalui musyawarah / rapat pleno pengurus harian daerah sesuai tingkatannya, sedang yang terkena pemecatan hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Daerah.

 

 

Pasal 16

 

Penggantian Pengurus Antar Waktu

 

  1. Pergantian pengurus antar waktu (PAW) adalah tindakan pengisian lowongan jabatan pengurus organisasi KPDDS yang disebabkan salah seorang atau lebih pengurusnya mengundurkan diri, mendapat hukuman disiplin, mutasi tempat tinggal (domisili) atau mendapat hukuman pidana kurungan lebih dari satu (1) tahun atau akibat meninggal dunia, sesuai bunyi pasal 3-10 Anggaran Rumah Tangga KPDDS.

 

  1. Pergantian pengurus anatar waktu mekanismenya dilakukan melalui keputusan pimpinan pengurus KPDDS pada tiap tingkat organisasi dalam rapat pimpinan harian.

 

  1. Pergantian pengurus antar waktu dapat dilakukan dengan mengangkat calon dari pengurus yang sudah ada dengan mempertimbangkan kemampuannya.

 

 

 

BAB VI

 

 

KEUANGAN

 

Pasal 17

 

Honor Pengurus

 

  1. Pengurus dalam semua tingkatan tidak menerima honor dari Organisasi KPDDS.

   

  1. Dalam hal keuangan baik dan memungkinkan, anggota pengurus dapat mengajukan permohonan penggantian kepada organisasi unutk mengembalikan pengeluaran yang telah dikeluarkannya dengan mengajukan bukti pengeluaran yang sah.

 

 

 

Pasal 18

 

Laporan Keuangan

 

  1. Laporan keuangan KPDDS dilaporkan setiap tahun pada akhir masa jabatan kepengurusan.

 

  1. Laporan keuangan KPDDS yang dibuat pada masa akhir jabatan kepengurusan baru dan dianggap sah setelah memperoleh verifikasi oleh tim yang dibentuk khusus untuk itu dalam Musyawarah Nasional ( Munas ) KPDDS.

 

 

 

BAB VII

 

LAIN-LAIN

 

Pasal 19

 

Lain-lain

 

  1. Anggaran Rumah Tangga ( ART ) KPDDS ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) KPDDS ini akan diatur dalam peraturan-peraturan organisasi ( PO ) KPDDS.

 

Pasal 20

 

Tim Perumus Anggaran Rumah Tangga

 

 

Anggaran Rumah Tangga  KPDDS ini disusun oleh Tim perumus Anggaran Rumah Tangga ( ART ) yang ditunjuk secara bersama dan berjumlah sesuai kebutuhan yang selanjutnya disebut TIM PERUMUS ANGGARAN RUMAH TANGGA. Dan pada tanggal ............................. dan akan dicatatkan dengan Akta Pendirian pada Notaris ...................... di Jakarta ......... dengan Akte No........................

 

 

Ditetapkan  di   : Jakarta

Pada tanggal     :           Januari 2008

 

 

 

TIM PERUMUS ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

KOMUNITAS PEDULI DONOR DARAH SUKARELA

 

( KPDDS )

 

1. ...............................................................     2. ...............................................................

    Nama :............................... DDS ke :              Nama :.............................  DDS ke :

 

3. ...............................................................      4. ..............................................................

    Nama :............................... DDS ke :               Nama :.............................  DDS ke :

 

5. ...............................................................      6. ..............................................................

    Nama :............................... DDS ke :               Nama :.............................  DDS ke :

 

7. ...............................................................       8. .............................................................

    Nama :...............................  DDS ke :                Nama :.............................  DDS ke :

 

9. ...............................................................       10. ..........................................................

    Nama :...............................  DDS ke :                 Nama :............................ DDS ke :

 

11. .............................................................       12. .........................................................

     Nama :..............................  DDS ke :                 Nama :............................  DDS ke :

 

13. .............................................................       14. ........................................................

     Nama :............................... DDS ke :                  Nama :...........................   DDS ke :

 

                                   

                                                15. ..............................................................

                                                     Nama:..................................   DDS ke :                     

 

 

   

 

 

 

 

 

 

           

 

Hosted by www.Geocities.ws

1