KOMUNITAS PEDULI DONOR DARAH SUKARELA
( KPDDS )
PEMBUKAAN
Dengan ijin
serta rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwasanya
darah dalam tubuhh setiap manusia adalah anugerah dan karunia dari Tuhan Yang
Maha Esa yang sangat mendasar dalam kehidupan setiap insan.
Bahwasanya
darah dalam tubuh manusia hanya dapat diproduksi/diolah manusia itu sendiri,
sesuai hakekat dasar dari sang pencipta Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwasanya
setiap insan manusia sejak dilahirkan mempunyai derajat, hak serta martabat
yang sama sebagai mahluk sosial, sering memerlukan dan membutuhkan satu sama
lain, dan berkewajiban saling tolong menolong dalam penderitaan tanpa
membedakan agama, bangsa, suku, golongan atau warna kulit dan bahasa.
Bahwasanya
jalinan kasih sayang terhadap sesama manusia hanyalah dilandasi rasa sosial
kemanusiaan yang tinggi, adil dan beradab dalam bingkai budi pekerti luhur, dan
roh semangat menolong sesama adalah sikap terpuji yang senantiasa harus
dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari ditengah kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Bahwa
sesuai amanat tersebut diatas, memandang perlu untuk mendukung secara
kooperatif dalam kerjasama dengan lembaga atau instansi yang ada seperti
Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Palang Merah Indonesia (PMI), Unit
Transfusi Darah dan LSM-LSM yang sudah ada serta instansi terkait lainnya, maka
dianggap serta dipandang perlu diera demokrasi ini para Donor Darah Sukarela
(DDS) yang sepuluh(10) kali dan seterusnya berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan serta menyatakan pendapat dalam sebuah organisasi kemasyarakatan,
lembaga swadaya masyrakat/LSM demi cita-cita serta harapan Donor Darah Sukarela
(DDS) pelestarian pengabdian untuk sesama yang dinamakan / disebut “Komunitas
Peduli Donor Darah Sukarela” yang disingkat KPDDS.
Bahwa kelak
dikemudian hari dan seterusnya KPDDS ini berguna dalam menjalankan visi-misi
dan fungsi sosialnya dibidang kemanusiaan dan turut serta mensukseskan program
kemanusiaan, menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya
yang peduli atas misi sosial kemanusiaan dan kesehatan masyarakat umumnya
dengan berpedoman kepada Angaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
sebagai berikut :
BAB I
NAMA, BENTUK, SIFAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Kumpulan
atau organisasi ini bernama Komunitas Peduli Donor Darah Sukarela atau
disingkat KPDDS.
Pasal 2
Bentuk
Kumpulan
atau organisasi ini berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) / Organisasi
kemasyarakatan (Ormas) yang anggotanya adalah para Donor Darah Sukarela yang
telah menyumbangkan darahnya lebih dari sepuluh (10) kali demi kemanusiaan di
PMI Unit Transfusi Darah (UTD) di seluruh Indonesia.
Pasal 3
Sifat
KPDDS
adalah organisasi yang bersifat kritis dan demokratis yang punya kepedulian sosial
kemanusiaan yang tinggi dan punya tanggung jawab sosial dan tidak akan pernah
berada dibawah naungan partai politik atau berorientasi / berafiliasi pada
partai politik manapun.
Pasal 4
Waktu dan Kedudukan
1. Kumpulan
organisasi ini dibentuk berdasarkan aspirasi bersama para Donor darah Sukarela
se Indonesia sebagai reaksi spontanitas terhadap pemberitaan adanya praktek
jual beli (bisnis) darah, dimedia massa medio Desember 2007.
BAB II
AZAS, KEDAULATAN, FUNGSI
Pasal 5
Organisasi KPDDS
ini berazaskan keTuhanan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi sosial kemanusiaan
yang adil dan beradab, mengedepankan kejujuran dalam pengabdian dan kesetaraan
dalam kekeluargaan, kritis dan demokratis.
Pasal 6
Kedaulatan
Kedaulatan
organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui
musyawarah nasional.
Pasal 7
Fungsi
Organisasi
berfungsi :
BAB III
TUJUAN
Pasal 8
Tujuan
Komunitas Peduli
Donor Darah Sukarela disingkat KPDDS bertujuan sebagai berikut :
BAB IV
LAMBANG / LOGO DAN BENDERA
Pasal 9
Lambang /
Logo dan Arti Filosofi
KPDDS
mempunyai lambang atau logo berupa tetes darah warna merah yang dilingkari dua
(2) garis bulat (bulatan) merah dengan warna dasar putih dan tulisan Komunitas
Peduli Donor Darah Sukarela (KPDDS) warna hitam dan angka :
10 warna
putih

25 warna
hijau

50 warna
ungu

75 warna
kuning

100
warna biru

Filosofi
Pasal 10
Bendera
Selain sang
dwi warna bendera merah putih sebagai bendera negara Republik Indonesia, KPDDS mempunyai
bendera sebagai lambang organisasi.
BAB V
Pasal 11
Anggota
Keanggotaan KPDDS terdiri dari :
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota biasa
berhak atas:
kemajuan dan eksistensi
organisasi yang positif.
b. Berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi sesuai
kapasitas dan
kemampuannya.
c. mendapatkan perlindungan pembelaan dan pembinaan dari organisasi
sepanjang tidak terkait kasus
pidana.
Anggota biasa
berkewajiban :
b. Memegang teguh dan senantiasa berpedoman pada Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga
(ART) serta peraturan-peraturan dan disiplin
organisasi.
c. Senantiasa melaksanakan program-program organisasi demi peningkatan
eksistensi organisasi.
sama, terkecuali anggota kehormatan
dan anggota luar biasa tidak dapat menjadi
pengurus organisasi pada
tingkat manapun.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Pengurus
bersifat kolektif.
di kepengurusan pusat, maupun di
kepengurusan tingkat daerah, yang merupakan
pribadi-pribadi yang potensial,
layak dan mempunyai kemampuan menjalankan
fungsi tersebut.
Pasal 14
Pengurus Pusat
BAB VII
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 15
Pembina
Pasal 16
Penasehat
Secara umum
memberikan bimbingan, arahan dan nasehat kepada pengurus sesuai tingkatannya
dalam menjalankan aktifitas kegiatan organisasi baik diminta maupun tidak.
BAB VIII
PENGURUS PROPINSI
Pasal 17
Pengurus Propinsi
Yang
dimaksud dengan pengurus Propinsi adalah perangkat organisasi ditingkat wilayah
Ibukota Propinsi, yang dimaksud dengan jajaran keanggotaan pengurus bersifat
kolektif dan dibentuk sesuai kondisi kebutuhan.
Pasal 18
Pengurus Kabupaten / Kotamadya
Yang
dimaksud pengurus Kabupaten / Kotamadya adalah perangkat organisasi di tingkat
wilayah Kabupaten atau Kotamadya, yang dimaksud dengan jajaran keanggotaan
pengurus bersifat kolektif dan dibentuk sesuai kondisi kebutuhan.
BAB IX
MUSYAWARAH
Pasal 19
Jenis Musyawarah
Musyawarah
KPDDS terdiri dari :
Pasal 20
Musyawarah Nasional
anggota pengurus pusat dan
ditambah satu unsur ketua, satu unsur sekretaris
dan satu unsur bidang yang sah
pada tingkat kabupaten maupun kotamadya
melalu mandat organisasi.
b. Bagi daerah tingkat Propinsi,
Kabupaten dan Kotamadya yang belum ada
pengurusnya, dapat mengirim
wakilnya sejumlah tiga (3) orang yang terdiri
dari Donor Darah Sukarela lima
puluh (50) kali keatas, dan keabsahannya
didapat dari / melalui mandat PMI-UTD setempat.
c. MUNAS KPDDS diselenggarakan
sekali dalam lima (5) tahun dan dapat
diawali dengan pra MUNAS KPDDS.
Pasal 21
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Pasal 22
Musyawarah Daerah
BAB X
KEUANGAN
Pasal 23
Anggaran
BAB XI
HAL-HAL LAINNYA
Pasal 24
Pembubaran
KPDDS dapat dibubarkan
dan atau membubarkan diri melalui Munaslub apabila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya 3/4 ( tiga per empat
) dari jumlah anggota yang menghendaki diselenggarakannya Munaslub khusus untuk itu,
yang dinyatakan dalam
BAB XII
Pasal 25
Penutup
Hal-hal yang belum diatur secara implisit maupun eksplisit dalam Anggaran dasar ini akan diatur dan ditentukan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi.
Pasal 26
Anggaran dasar KPDDS ini disusun oleh Tim perumus Anggaran Dasar yang ditunjuk secara bersama dan berjumlah sesuai kebutuhan yang selanjutnya disebut TIM PERUMUS ANGGARAN DASAR. Dan pada tanggal ............................. dan akan dicatatkan dengan Akta Pendirian pada Notaris ...................... di Jakarta ......... dengan Akte No........................
Ditetapkan di :
Pada tanggal : Januari 2008
TIM PERUMUS ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS PEDULI DONOR DARAH SUKARELA
( KPDDS )
1.
............................................................... 2.
...............................................................
Nama :............................... DDS
ke : Nama
:............................. DDS ke :
3.
............................................................... 4.
..............................................................
Nama :............................... DDS
ke : Nama
:............................. DDS ke :
5.
............................................................... 6.
..............................................................
Nama :............................... DDS
ke : Nama
:............................. DDS ke :
7.
............................................................... 8.
.............................................................
Nama :............................... DDS ke : Nama :............................. DDS ke :
9.
............................................................... 10.
..........................................................
Nama :............................... DDS ke : Nama :............................ DDS
ke :
11.
............................................................. 12.
.........................................................
Nama :.............................. DDS ke : Nama :............................ DDS ke :
13.
............................................................. 14.
........................................................
Nama :............................... DDS
ke : Nama :........................... DDS ke :
15.
..............................................................
Nama:..................................
DDS ke :