|
|
|
Prosedur Pendaftaran CALON MAHASISWA Setiap calon mahasiswa Program Ekstension Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran harus melaksanakan tahapan prosedur pendaftaran sebagai berikut: Pendaftaran Konversi Konversi atau alih kredit mata kuliah adalah proses evaluasi atas mata kuliah yang telah ditempuh seorang mahasiswa dari suatu perguruan tingggi (selanjutnya disebut PT. asal) yang akan pindah dan/atau melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi lainnya (selanjutnya disebut PT. tujuan) dengan berpedoman kepada kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh PT. tujuan. Karena adanya perbedaan-perbedaan prinsip dalam status perguruan tinggi, sistem pendidikan, proses belajar mengajar, skala penilaian, bobot kredit mata kuliah, frekuensi tatap muka, muatan kurikulum, dan perbedaan- perbedaan prinsip lainnya antara PT. Asal dan PT tujuan, maka proses pengakuan atau pengalihan kredit mata kuliah lazimnya tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui proses evaluasi yang cermat dan bersifat sangat individual, kasus demi kasus. Karena proses konversi harus dilakukan dengan cara kasus demi kasus, maka setiap individu yang berminat untuk melanjutkan studinya di Program Ekstension Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran wajib mengajukan permohonan konversi mata kuliah sebelum yang bersangkutan dinyatakan berhak menempuh Ujian Saringan Masuk (USM). Permohonan konversi diajukan pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Program Ekstension Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran. Lebih detail mengenai ketentuan Konversi dapat dilihat dalam Buku Pedoman Konversi Mata Kuliah. Tahapan Pendaftaran Konversi
Pendaftaran Ujian Saringan Masuk
Syarat Penerimaan Syar Syarat umum penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Padjadjaran adalah sebagai berikut:
Syarat Khusus Program Studi Akuntansi Memiliki ijasah Negara D-3/Akademi Jurusan Akuntansi atau telah menempuh dan lulus sekurang-kurangnya 110 SKS dari program S-1 bidang ilmu ekonomi Program Studi Manajemen dan ESP Berijasah negara program D-3/Akademi atau telah menempuh dan lulus sekurang-kurangnya 110 SKS dari program S-1.
|
|
Last Update : 06/06/00 |