Home Current Articles Previous Articles Upcoming Articles Get Involved Contact Us

Electronic Journal: International Relations Issues


PRAKTEK GOOD GOVERNANCE OLEH PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA

 Oleh: Muh. Taufiqurrohman

  Penulis adalah mahasiswa S2 HI UNPAR dan aktivis LSM PILAR


I. PENDAHULUAN

Kabupaten Jembrana adalah satu dari 9 Kabupaten dan Kota yang ada di Propinsi Bali, terletak di belahan barat pulau Bali, membentang dari arah barat ke timur pada 8°.03'.40" – 8°60'48" LS dan 114°25'53" - 114°42'40" BT. Luas wilayah Jembbrana 84,180 Km atau 14,96 % dari luas wilayah pulau Bali. Dari luas wilayah tersebut, berikut ini adalah gambaran penggunaannya:

II. PRAKTEK GOOD GOVERNANCE

Dari kesepuluh prinsip good governance yang ada, ada tiga prinsip yang menonjol dalam pelaksanaannya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jembarana. Prinsip-prinsip tersebut adalah:

A.     Visi Pembangunan Yang Jelas

B.     Partisipasi

C.     Efisiensi dan Efektifitas

D.     Responsif dan Efisiensi

Prinsip pertama dapat kita lihat prakteknya dalam visi dan misi pembangunan Pemkab Jembrana yang dapat dipahami dengan jelas dan berorientasi ke masa depan. Prinsip kedua telah dilaksanakan dalam program POKMAS dan prinsip ketiga telah dilaksanakan melalui program IKJ. Prinsip keempat secara nyata juga telah dilaksanakan melalui program KTP Gratis, SPP Gratis dan Bebas Pajak.

Pada bagian berikut ini akan diuraikan pelaksanaan keempat prinsip good governance tersebut secara lebih rinci.

A. Visi Pembangunan Yang Jelas

1. Visi Kabupaten Jembrana

Terwujudnya masyarakat Jembrana yang bahagia dan sejahtera, berkeadilan dan berkebudayaan yang dilandasi iman dan taqwa serta didukung oleh sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta memiliki semangat untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

2. Misi Kabupaten Jembrana

B. Partisipasi

1. POKMAS

Dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan visi pembangunan di kabupaten Jembrana, proses yang harus dilalui adalah mengupayakan langkah-langkah kongkrit berupa terobosan yang berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Upaya tersebut dilatarbelakangi oleh kenyataan dimana masyarakat belum siap menghadapi globalisasi, yang diantaranya pernah terjadi yaitu pertengahan tahun 1997 Indonesia dilanda krisis moneter yang meluas menjadi krisis ekonomi, berdampak pada kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi.

Atas pengalaman tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Jembrana mengkemas program untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat, yang sasaran utamanya adalah masyarakat berpendapatan rendah/miskin yang tersebar diseluruh pelosok Desa/Kelurahan se Kabupaten Jembrana.

3 (tiga) strategi yaitu :

·        Pengembangan Sumber Daya Manusia

·        Pengembangan kemampuan dalam permodalan

·        Pengembangan Kelembagaan Masyarakat

Prinsip Dasar, Sistem dan Fungsi Pokmas

Prinsip Dasar

·        Pendekatan pemberdayaan adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kepemimpinan dari masyarakat

·        Keserasian

·        Pendekatan Kemitraan (Pokmas sebagai mitra kerja pembangunan yang berperan serta dalam pengembalian keputusan)

·        Swadaya

·        Belajar sambil bekerja (Pokmas dibimbing dan dibina melalui proses melakukan sendiri, mengalami sendiri dan menemukan sendiri)

·        Pendekatan Keluarga

Sistem

Upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat dikemas kedalam suatu sistem, dimana sub sistemnya secara bersinegis merupakan suatu satu kesatuan yang utuh untuk menghasilkan output berupa pendapatan masyarakat.

Fungsi Kelompok Masyarakat (Pokmas)

Pemberdayaan Masyarakat melalui Pokmas, diarahkan untuk memberdayakan anggotanya agar memiliki kekuatan mandiri, yang mampu menerapkan inovasi (teknis, sosial dan ekonomi) memanfaatkan azas skala ekonomi dan menghadapi resiko usaha, sehingga mampu memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak.

Fungsinya adalah :

·        Kelas belajar-mengajar

·        Sebagai unit produksi

·        Sebagai wahana kerja sama

·        Sebagai Kelompok Usaha

Sebagai sasaran pemberdayaan, di Kabupten Jembrana telah tumbuh dan berkembang Pokmas-pokmas diseluruh pelosok Desa/Kelurahan di masing-masing Kecamatan. Agar masyarakat dapat mengakses sumber daya, permodalan teknologi tepat guna dan pasar melalui Pokmas , Pemerintah Kabupaten Jembrana menetapkan dan merealisir program terobosan dengan kebijakan mengalokasikan dana pembangunan atau rutin untuk bantuan modal kerja/usaha kepada kelompok masyarakat dengan Pola Bergulir sejak TA.2000.

Untutk mewujudkan daya guna dan hasil guna program terobosan ini, Bupati Jembrana menetapkan kebijakan, kantor PMD Kabupaten Jembrana dibebani tugas-tugas menyelenggarakan koordinasi dengan Dinas/Badan/Kantor terkait dan pembinaan managemen Pokmas-pokmas, sedangkan pembinaan teknisnya oleh Dinas/Kantor teknisnya.

Bantuan Dana Bergulir adalah merupakan pinjaman lunak yang bersifat ekonomis produktif kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) yaitu kelompok Petani, Nelayan, Peternak, Pengerajin, Pengebun, Buruh, Pedagang kecil, dan Wirausaha lainnya yang langsung dikelola oleh anggota Pokmas yang bersangkutan maupun secara berkelompok.

Sumber dana yang digunakan adalah "Dana Pembangunan yang disalurkan melalui Proyek" dan "Dana Rutin yang disalurkan melalui Bantuan Bupati"

Jenis/bentuk pinjaman dan jangka waktu pengembalian

Jaminan pengembalian :

C. Efisiensi dan Efektifitas

1. JKJ (Jaminan Kesehatan Jembrana)

Tahun 2001 Kabupaten Jembrana mulai mengevaluasi program kesehatan puskesmas dan rumah sakit terutama dari segi kwalitas pelayanan dan biaya pelayanan kesehatan. Evaluasi dilaksanakan untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit Negara kurang diminati oleh masyarakat karena kwlitas pelayanannya mengecewakan. Masyarakat menilai pelayanan swasta lebih meyakinkan, kwalitasnya lebih baik, obatnya lebih baik, petugasnya ramah serta gedungnya lebih baik dan bersih.

Dalam pengamatan dilapangan bahwa pemanfaatan Rumah Sakit Negara tidak begitu optimal rata-rata BOR dibawah 60 % di Puskesmaspun kunjungan tidak begitu banyak sekitar 30 – 40 orang sehari. Dalam pemanfaatan APBD subsidi obat untuk Rumah Sakit dan Puskesmas dari tahun ke tahun cukup besar (3,5 Milyar Rupiah setahun) sementara pendapatan dari sektor kesehatan, tercatat subsidi selalu lebih besar dari pendapatan. Dalam pengamatan dari tahun ketahun seberapa besarpun subsisdi yang diberikan tidak mampu mendongkrak pemasukan dari sector kesehatan.

Dari hasil pengamatan tersebut maka pemerintah mengambil langkah yaitu mengalihkan subsidi yang semula diberikan untuk biaya obat-obatan RSUD dan Puskesmas dan diberikan kepada masyarakat melalui satu lembaga asuransi yang dibangun Pemerintah Kabupaten Jembrana, yaitu Lembaga Jaminan Kesehatan Jembrana (JKJ) dengan keputusan Bupati Nomor 31 Tahun 2003. Subsidi ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jembrana dalam bentuk premi untuk biaya rawat jalan tingkat pertama di unit pelayanan kesehatan yang mengikat kontrak kerja dengan Bapel/Badan Penyelenggara JKJ. Pada saat yang bersamaan Puskesmas dan Rumah Sakit diwajibkan untuk mencari dana sendiri untuk kebutuhan rutin termasuk obat-obatan, hanya obat-obatan khusus/program khusus yang dibantu oleh Pemerintah (Program imunisasi, Malaria, TBC, Demam Berdarah Diare dan kusta serta program Gizi).

Pengelolaan Jaminan Kesehatan Jembrana

Subsidi untuk premi ditetapkan sebesar Rp 3 Milyar untuk tahun 2003. Dengan subsidi premi ini masyarakat Jembrana berhak memiliki kartu keanggotaan JKJ yang dapat digunakan untuk biaya berobat rawat jalan di setiap PPK-1 baik milik pemerintah maupun swasta (Dokter/drg/Bidan/Praktik swasta/poliklinik RS swasta kelas D) tanpa dipungut bayaran. Khusus untuk di Bidan hanya berlaku pelayanan Ante Natal Care (Pemeriksaan ibu hamil / sebelum melahirkan).

Untuk pelayana di PPK-1 premi masyarakat disubsidi penuh oleh pemerintah, dimana klaim oleh dokter umum PPK-1 maksimal sebesar Rp. 27.000,- per kali kunjungan yang terdiri dari biaya jasa medis sebesar Rp. 10.000,- obat suntik Rp. 2.000,- dan obat-obatan lainya maksimal Rp. 15.000,- sesuai perhitungan harga obat yang digunakan. Kunjungan ulang dengan diagnose sama hanya boleh di klaim kalau tenggang waktu kunjungan peratama dengan berikutnya minimal 3 hari.

Apabila sebelum 3 hari pasien dating lagi dengan kasusu yang sama maka segala biaya pengobatan menjadi tanggungan PPK-1 besangkutan.

Untuk biaya pelayanan kesehatan Gigi besarnya klaim ditentukan lebih bervariasi yaitu untuk biaya pelayanan gigi tanpa tindakan adalah sesuai dengan tariff dokter umum sebesar Rp. 27.000,- . Bila dengan tindakan ditur dengan system paket sebagai berikut : cabut gigi susu sebesar Rp. 15.000, cabut gigi pernanen Rp. 30.000, tumpata sementara Rp. 20.000,- dan tumpata permanent sebesar Rp. 30.000,-.

Untuk biaya pelayanan bidan, untuk PPK-1 bidan hanya boleh menangani pelayanan ANC dan pelayanan KB sederhana (Pil dan Suntik) tidak dibenarkan menangani pasien diluar kebidanan. Jasa untuk pelayanan bidan klaim dibayar maksimal sebesar Rp. 15.000,- dengan perincian jasa medis sebesar Rp. 6000,- dan obat-obatan Rp. 9.000,-

Pembayaran Klaim JKJ

Manjemen keuangan JKJ menggunakan system pra-upaya seperti pada JPKM, tetapi pra-upaya dilakukan ditingkat Bapel, bukan di tinkat PPK-1. Subsidi pemerintah disalurkan dan diterima oleh Bapel JKJ dan Bapel JKJ membayar kepada PPK-1 sesuai klaim yang diajukan . Klaim dikoreksi oleh tim verifikasi dan setelah koreksi dilaksanakan klaim baru dibayar.

Inti sari dari program JKJ adalah :

D. Responsif dan Efisiensi

1. KTP Gratis

Dikeluarkannya Kebijakan pembebasan biaya pembuatan KTP dilatar belakangi oleh masih banyakanya penduduk Kabupaten Jembrana yang merupakan wajib memiliki KTP tetapi belum memiliki KTP, maupun penduduk yang Kartu Tanda Penduduknya sudah mati tetapi tidak melakukan perpanjangan masa berlaku KTP. Untuk merangsang minat masyarakat untuk memiliki identitas diri yaitu KTP tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Jembrana mengeluarkan kebijakan Pembebasan Biaya Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau yang dikenal dengan program KTP Gratis.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Kabupaten Jembrana akan meningkat karena penduduk merasa tidak terbebani biaya pembuatan KTP, sehingga akan memudahkan pemerintah dalam hal pendataan ataupun pengaturan masalah-masalah yang berkaitan dengan kependudukan.

Disamping pembebasan biaya pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk), Pemerintah Kabupaten Jembrana juga mengeluarkan program KTP berhadiah, dengan melakukan pengundian nomor KTP setiap bulan, dengan hadiah uatama berupa 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Smash. Pelaksanaan Undian KTP berhadiah bagi penduduk Kabupaten Jembrana ini, dimulai sejak bulan Nopember 2003 sampai sekarang.

2. SPP Gratis

Perubahan paradigma pembangunan dari sentralisasi menjadi desentralisasi telah dikokohkan dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Konsekuensi logis dari perubahan kebijakan tersebut adalah bidang perencanaan menjadi sangat penting. Selama ini daerah hanya merupakan pelaksana dari berbagai program pusat, sekarang daerah harus membuat rencana sendiri sesuai dengan kondisi objektif masing-masing kabupaten/ kota.

Seiring dengan perkembangan jaman, tantangan yang dihadapi dunia pendidikan ke depan semakin berat. Selain kondisi internal yang belum memenuhi standar minimal untuk suatu proses pembelajaran yang ideal, juga tantangan yang datang dari luar makin berat. Banyak tantangan dari luar yang dihadapi oleh sektor pendidikan. Tantangan-tantangan itu ,misalnya : perkembangan ilmu dan teknologi semakin cepat, era globalisasi yang mempertipis batas antara negara dengan negara, adanya pengaruh sosial budaya dari berbagai negara, lemahnya kemampuan masyarakat dalam membiayai pendidikan dan lain sebagainya. Dari berbagai tantangan ini, maka diidentifikasi isu pokok yang berkembang di Kabupaten Jembrana adalah lemahnya kemampuan masyarakat dalam membiayai pendidikan.

Dengan demikian bidang pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam pembangunan di Kabupaten Jembrana. Pemerintah Kabupaten Jembrana menyadari bahwa investasi sumber daya manusia adalah investasi jangka panjang yang akan melanjutkan pembangunan di Kabupaten Jembrana.

Kegagalan pendidikan dapat menyebabkan keterbelakangan dan keterpurukan sehingga terancam kehilangan sebuah generasi (lost generation).

Untuk mengarahkan pembangunan termasuk pembangunan pendidikan di Kabupaten Jembrana, Pemerintah Kabupaten Jembrana merumuskannya dalam sebuah Visi Kabupaten Jembrana sebagai berikut “terwujudnya masyarakat Jembrana yang bahagia dan sejahtera, berkeadilan dan berbudaya yang dilandasi iman dan taqwa serta didukung oleh sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta memiliki semangat Mekepung untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan”.

Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jembrana yang bersentuhan langsung dengan pembangunan pendidikan di Kabupaten Jembrana, memiliki visi dinas yang merupakan penjabaran dari visi kabupaten menjadi landasan operasional dalam pembangunan pendidikan. Adapun Visi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut “terwujudnya pendidikan yang berbudaya, merata, bermutu, efektif dan efisien serta relevan dengan kebutuhan masyarakat”.

Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana adalah sebagai berikut :

  1. Perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
  2. Peningkatan mutu pendidikan yang memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat.
  3. Peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan pendidikan
  4. Peningkatan partisipasi masyarakat.

Kebijakan-kebijakan tersebut dijabarkan ke dalam strategi pelaksanaan seperti di bawah ini:

  1. Pembebasan iuran wajib pada sekolah negeri di semua tingkatan
  2. Memberikan bea siswa kepada siswa yang kurang mampu bagi sekolah swasta dan pemberian bea siswa kepada siswa yang berprestasi
  3. Memberikan keterampilan kepada siswa SMU melalui Program SMU Plus.
  4. Mengembangkan SLTP dan SMU Kajian disamping SLTP Rintisan serta SMU Unggulan.
  5. Memberikan vakasi kepada guru-guru berdasarkan beban kerja.
  6. Memberikan bantuan dana kepada guru-guru untuk meningkatkan jenjang pendidikannya.

Pemberian bantuan rehab fisik kepada sekolah negeri yang berupa ruang kelas baru (RKB) dan ruang penunjang lainnya (RPL) dengan pola block grant.

3. Bebas Pajak

Untuk menghindari menurunnya luas areal sawah di Kabupaten Jembrana, perlu adanya upaya yang memberikan daya tarik terhadap usaha pertanian dengan memberikan proteksi yang sungguh-sungguh dari pemerintah, antara lain yaitu adanya kebijakan pemberian subsidi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus terhadap tanah sawah di Kabupaten Jembrana, dalam rangka memberikan perlindungan dan stimultan kepada petani agar supaya lahan sawah tetap eksis dan tidak beralih fungsi. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Jembrana Nomor. 207 Tahun 2003 tanggal 22 April 2003 tentang pemberian subsidi pajak bumi bangunan khusus terhadap tanah sawah di Kabupaten Jembrana pada tahun 2003 yang nilainya sebesar Rp.697.928.061,-

Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan untuk mendukung program Ketahanan Pangan di Kabupaten Jembrana. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan alih fungsi lahan sawah menjadi lahan kering dan non pertanian. Jika pada lima tahun terakhir (tahun 1997 - 2001) rata-rata beralih fungsi sekitar 135 hektar, maka pada tahun 2002 menjadi penurunan luas lahan sawah 346 hektar, sehingga lahan sawah di kabupaten Jembrana saat ini luasnya tinggal
7.339 hektar dari lahan semula luasnya 7.685 hektar.

Melihat kenyataan tersebut diatas maka Pemerintah Kabupaten Jembrana merasa sangat perlu mengambil langkah-langkah untuk melindungi lahan pertanian tersebut dengan sebuah rangsangan yaitu pembebasan pajak dengan harapan bahwa para petani tidak berkeinginan untuk mengalih fungsikan lahan sawah tersebut, sehingga program ketahanan pangan di Indonesia khususnya di Kabupaten Jembrana dapat terwujud.

III. KESIMPULAN

Ditengah bobroknya manajemen pembangunan di Pemkab-pemkab Indonesia ternya Pemkab Jembrana telah melakukan upaya-upaya yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan manajemen tersebut dengan melakukan praktek-praktek good governance. Ada empat prinsip dari sepuluh prinsip good governance yang telah dipraktekkan oleh Pemkab Jembrana. Keempat prinsip tersebut adalah Visi Pembangunan Yang Jelas, Partisipasi, Efisiensi dan Efektifitas dan Responsif.

Prinsip pertama dapat kita lihat prakteknya dalam visi dan misi pembangunan Pemkab Jembrana yang dapat dipahami dengan jelas dan berorientasi ke masa depan. Prinsip kedua telah dilaksanakan dalam program POKMAS dan prinsip ketiga telah dilaksanakan melalui program IKJ dan KTP Gratis. Prinsip ketiga secara nyata juga telah dilaksanakan melalui program SPP Gratis, yang sekaligus juga menjadi bukti nyata praktek prinsip yang keempat.

RFERENSI:

Harian Kompas, 6 Nopember 2004 dan www.jembrana.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hosted by www.Geocities.ws

1