Home | Current Articles | Previous Articles | Upcoming Articles | Get Involved | Contact Us |
Electronic Journal: International Relations Issues
PRAKTEK GOOD GOVERNANCE OLEH PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
Oleh: Muh. Taufiqurrohman
Penulis adalah mahasiswa S2 HI UNPAR dan aktivis LSM PILAR
I. PENDAHULUAN
Kabupaten Jembrana adalah satu dari 9 Kabupaten dan Kota yang ada di Propinsi Bali, terletak di belahan barat pulau Bali, membentang dari arah barat ke timur pada 8°.03'.40" – 8°60'48" LS dan 114°25'53" - 114°42'40" BT. Luas wilayah Jembbrana 84,180 Km atau 14,96 % dari luas wilayah pulau Bali. Dari luas wilayah tersebut, berikut ini adalah gambaran penggunaannya:
II. PRAKTEK GOOD
GOVERNANCE
Dari kesepuluh
prinsip good governance yang ada, ada tiga prinsip yang menonjol dalam
pelaksanaannya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jembarana.
Prinsip-prinsip tersebut adalah:
A.
Visi Pembangunan Yang Jelas
B.
Partisipasi
C.
Efisiensi dan Efektifitas
D.
Responsif dan Efisiensi
Prinsip
pertama dapat kita lihat prakteknya dalam visi dan misi pembangunan Pemkab
Jembrana yang dapat dipahami dengan jelas dan berorientasi ke masa depan.
Prinsip kedua telah dilaksanakan dalam program POKMAS dan prinsip ketiga telah
dilaksanakan melalui program IKJ. Prinsip keempat secara nyata juga telah
dilaksanakan melalui program KTP Gratis, SPP Gratis dan Bebas Pajak.
Pada bagian
berikut ini akan diuraikan pelaksanaan keempat prinsip good governance tersebut
secara lebih rinci.
A. Visi
Pembangunan Yang Jelas
1. Visi Kabupaten Jembrana
Terwujudnya
masyarakat Jembrana yang bahagia dan sejahtera, berkeadilan dan berkebudayaan
yang dilandasi iman dan taqwa serta didukung oleh sumber daya alam dan sumber
daya manusia yang berkualitas serta memiliki semangat untuk
melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
2. Misi Kabupaten Jembrana
B.
Partisipasi
1. POKMAS
Dalam rangka
mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan visi pembangunan
di kabupaten Jembrana, proses yang harus dilalui adalah mengupayakan
langkah-langkah kongkrit berupa terobosan yang berdampak pada peningkatan
pendapatan masyarakat.
Upaya tersebut
dilatarbelakangi oleh kenyataan dimana masyarakat belum siap menghadapi
globalisasi, yang diantaranya pernah terjadi yaitu pertengahan tahun 1997
Indonesia dilanda krisis moneter yang meluas menjadi krisis ekonomi, berdampak
pada kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi.
Atas
pengalaman tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Jembrana mengkemas program
untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat, yang sasaran utamanya adalah
masyarakat berpendapatan rendah/miskin yang tersebar diseluruh pelosok Desa/Kelurahan
se Kabupaten Jembrana.
·
Pengembangan
Sumber Daya Manusia
·
Pengembangan
kemampuan dalam permodalan
· Pengembangan Kelembagaan Masyarakat
·
Pendekatan
pemberdayaan adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kepemimpinan dari masyarakat
·
Keserasian
·
Pendekatan
Kemitraan (Pokmas sebagai mitra kerja pembangunan yang berperan serta dalam
pengembalian keputusan)
·
Swadaya
·
Belajar
sambil bekerja (Pokmas dibimbing dan dibina melalui proses melakukan sendiri,
mengalami sendiri dan menemukan sendiri)
·
Pendekatan
Keluarga
Upaya
pemberdayaan ekonomi masyarakat dikemas kedalam suatu sistem, dimana sub
sistemnya secara bersinegis merupakan suatu satu kesatuan yang utuh untuk
menghasilkan output berupa pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan
Masyarakat melalui Pokmas, diarahkan untuk memberdayakan anggotanya agar
memiliki kekuatan mandiri, yang mampu menerapkan inovasi (teknis, sosial dan
ekonomi) memanfaatkan azas skala ekonomi dan menghadapi resiko usaha, sehingga
mampu memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak.
Fungsinya
adalah :
·
Kelas
belajar-mengajar
·
Sebagai unit
produksi
·
Sebagai
wahana kerja sama
·
Sebagai
Kelompok Usaha
Sebagai
sasaran pemberdayaan, di Kabupten Jembrana telah tumbuh dan berkembang
Pokmas-pokmas diseluruh pelosok Desa/Kelurahan di masing-masing Kecamatan. Agar
masyarakat dapat mengakses sumber daya, permodalan teknologi tepat guna dan
pasar melalui Pokmas , Pemerintah Kabupaten Jembrana menetapkan dan merealisir
program terobosan dengan kebijakan mengalokasikan dana pembangunan atau rutin
untuk bantuan modal kerja/usaha kepada kelompok masyarakat dengan Pola Bergulir
sejak TA.2000.
Untutk
mewujudkan daya guna dan hasil guna program terobosan ini, Bupati Jembrana
menetapkan kebijakan, kantor PMD Kabupaten Jembrana dibebani tugas-tugas
menyelenggarakan koordinasi dengan Dinas/Badan/Kantor terkait dan pembinaan
managemen Pokmas-pokmas, sedangkan pembinaan teknisnya oleh Dinas/Kantor
teknisnya.
Bantuan Dana
Bergulir adalah merupakan pinjaman lunak yang bersifat ekonomis produktif kepada
Kelompok Masyarakat (Pokmas) yaitu kelompok Petani, Nelayan, Peternak,
Pengerajin, Pengebun, Buruh, Pedagang kecil, dan Wirausaha lainnya yang langsung
dikelola oleh anggota Pokmas yang bersangkutan maupun secara berkelompok.
Sumber dana
yang digunakan adalah "Dana Pembangunan yang disalurkan melalui Proyek"
dan "Dana Rutin yang disalurkan melalui Bantuan Bupati"
Jenis/bentuk
pinjaman dan jangka waktu pengembalian
Jaminan
pengembalian :
C.
Efisiensi dan Efektifitas
1.
JKJ (Jaminan Kesehatan Jembrana)
Tahun 2001
Kabupaten Jembrana mulai mengevaluasi program kesehatan puskesmas dan rumah
sakit terutama dari segi kwalitas pelayanan dan biaya pelayanan kesehatan.
Evaluasi dilaksanakan untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat yang menyatakan
bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit Negara kurang diminati
oleh masyarakat karena kwlitas pelayanannya mengecewakan. Masyarakat menilai
pelayanan swasta lebih meyakinkan, kwalitasnya lebih baik, obatnya lebih baik,
petugasnya ramah serta gedungnya lebih baik dan bersih.
Dalam
pengamatan dilapangan bahwa pemanfaatan Rumah Sakit Negara tidak begitu optimal
rata-rata BOR dibawah 60 % di Puskesmaspun kunjungan tidak begitu banyak sekitar
30 – 40 orang sehari. Dalam pemanfaatan APBD subsidi obat untuk Rumah Sakit
dan Puskesmas dari tahun ke tahun cukup besar (3,5 Milyar Rupiah setahun)
sementara pendapatan dari sektor kesehatan, tercatat subsidi selalu lebih besar
dari pendapatan. Dalam pengamatan dari tahun ketahun seberapa besarpun
subsisdi yang diberikan tidak mampu mendongkrak pemasukan dari sector kesehatan.
Dari hasil
pengamatan tersebut maka pemerintah mengambil langkah yaitu mengalihkan subsidi
yang semula diberikan untuk biaya obat-obatan RSUD dan Puskesmas dan diberikan
kepada masyarakat melalui satu lembaga asuransi yang dibangun Pemerintah
Kabupaten Jembrana, yaitu Lembaga Jaminan Kesehatan Jembrana (JKJ) dengan
keputusan Bupati Nomor 31 Tahun 2003. Subsidi ini diberikan kepada seluruh
masyarakat Jembrana dalam bentuk premi untuk biaya rawat jalan tingkat pertama
di unit pelayanan kesehatan yang mengikat kontrak kerja dengan Bapel/Badan
Penyelenggara JKJ. Pada saat yang bersamaan Puskesmas dan Rumah Sakit diwajibkan
untuk mencari dana sendiri untuk kebutuhan rutin termasuk obat-obatan, hanya
obat-obatan khusus/program khusus yang dibantu oleh Pemerintah (Program
imunisasi, Malaria, TBC, Demam Berdarah Diare dan kusta serta program Gizi).
Subsidi untuk
premi ditetapkan sebesar Rp 3 Milyar untuk tahun 2003. Dengan subsidi premi ini
masyarakat Jembrana berhak memiliki kartu keanggotaan JKJ yang dapat digunakan
untuk biaya berobat rawat jalan di setiap PPK-1 baik milik pemerintah maupun
swasta (Dokter/drg/Bidan/Praktik swasta/poliklinik RS swasta kelas D) tanpa
dipungut bayaran. Khusus untuk di Bidan hanya berlaku pelayanan Ante Natal Care
(Pemeriksaan ibu hamil / sebelum melahirkan).
Untuk pelayana
di PPK-1 premi masyarakat disubsidi penuh oleh pemerintah, dimana klaim oleh
dokter umum PPK-1 maksimal sebesar Rp. 27.000,- per kali kunjungan yang terdiri
dari biaya jasa medis sebesar Rp. 10.000,- obat suntik Rp. 2.000,- dan
obat-obatan lainya maksimal Rp. 15.000,- sesuai perhitungan harga obat yang
digunakan. Kunjungan ulang dengan diagnose sama hanya boleh di klaim kalau
tenggang waktu kunjungan peratama dengan berikutnya minimal 3 hari.
Apabila
sebelum 3 hari pasien dating lagi dengan kasusu yang sama maka segala biaya
pengobatan menjadi tanggungan PPK-1 besangkutan.
Untuk biaya
pelayanan kesehatan Gigi besarnya klaim ditentukan lebih bervariasi yaitu untuk
biaya pelayanan gigi tanpa tindakan adalah sesuai dengan tariff dokter umum
sebesar Rp. 27.000,- . Bila dengan tindakan ditur dengan system paket sebagai
berikut : cabut gigi susu sebesar Rp. 15.000, cabut gigi pernanen Rp. 30.000,
tumpata sementara Rp. 20.000,- dan tumpata permanent sebesar Rp. 30.000,-.
Untuk biaya
pelayanan bidan, untuk PPK-1 bidan hanya boleh menangani pelayanan ANC dan
pelayanan KB sederhana (Pil dan Suntik) tidak dibenarkan menangani pasien diluar
kebidanan. Jasa untuk pelayanan bidan klaim dibayar maksimal sebesar Rp.
15.000,- dengan perincian jasa medis sebesar Rp. 6000,- dan obat-obatan Rp.
9.000,-
Manjemen
keuangan JKJ menggunakan system pra-upaya seperti pada JPKM, tetapi pra-upaya
dilakukan ditingkat Bapel, bukan di tinkat PPK-1. Subsidi pemerintah disalurkan
dan diterima oleh Bapel JKJ dan Bapel JKJ membayar kepada PPK-1 sesuai klaim
yang diajukan . Klaim dikoreksi oleh tim verifikasi dan setelah koreksi
dilaksanakan klaim baru dibayar.
D. Responsif dan Efisiensi
1.
KTP Gratis
Dikeluarkannya
Kebijakan pembebasan biaya pembuatan KTP dilatar belakangi oleh masih banyakanya
penduduk Kabupaten Jembrana yang merupakan wajib memiliki KTP tetapi belum
memiliki KTP, maupun penduduk yang Kartu Tanda Penduduknya sudah mati tetapi
tidak melakukan perpanjangan masa berlaku KTP. Untuk merangsang minat masyarakat
untuk memiliki identitas diri yaitu KTP tersebut, maka Pemerintah Kabupaten
Jembrana mengeluarkan kebijakan Pembebasan Biaya Pembuatan KTP (Kartu Tanda
Penduduk) atau yang dikenal dengan program KTP Gratis.
Dengan adanya
kebijakan ini diharapkan kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Kabupaten
Jembrana akan meningkat karena penduduk merasa tidak terbebani biaya pembuatan
KTP, sehingga akan memudahkan pemerintah dalam hal pendataan ataupun pengaturan
masalah-masalah yang berkaitan dengan kependudukan.
Disamping pembebasan biaya pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk), Pemerintah Kabupaten Jembrana juga mengeluarkan program KTP berhadiah, dengan melakukan pengundian nomor KTP setiap bulan, dengan hadiah uatama berupa 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Smash. Pelaksanaan Undian KTP berhadiah bagi penduduk Kabupaten Jembrana ini, dimulai sejak bulan Nopember 2003 sampai sekarang.
2. SPP Gratis
Perubahan
paradigma pembangunan dari sentralisasi menjadi desentralisasi telah dikokohkan
dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah. Konsekuensi logis dari perubahan kebijakan tersebut adalah bidang
perencanaan menjadi sangat penting. Selama ini daerah hanya merupakan pelaksana
dari berbagai program pusat, sekarang daerah harus membuat rencana sendiri
sesuai dengan kondisi objektif masing-masing kabupaten/ kota.
Seiring dengan
perkembangan jaman, tantangan yang dihadapi dunia pendidikan ke depan semakin
berat. Selain kondisi internal yang belum memenuhi standar minimal untuk suatu
proses pembelajaran yang ideal, juga tantangan yang datang dari luar makin berat.
Banyak tantangan dari luar yang dihadapi oleh sektor pendidikan.
Tantangan-tantangan itu ,misalnya : perkembangan ilmu dan teknologi semakin
cepat, era globalisasi yang mempertipis batas antara negara dengan negara,
adanya pengaruh sosial budaya dari berbagai negara, lemahnya kemampuan
masyarakat dalam membiayai pendidikan dan lain sebagainya. Dari berbagai
tantangan ini, maka diidentifikasi isu pokok yang berkembang di Kabupaten
Jembrana adalah lemahnya kemampuan masyarakat dalam membiayai pendidikan.
Dengan
demikian bidang pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam
pembangunan di Kabupaten Jembrana. Pemerintah Kabupaten Jembrana menyadari bahwa
investasi sumber daya manusia adalah investasi jangka panjang yang akan
melanjutkan pembangunan di Kabupaten Jembrana.
Kegagalan
pendidikan dapat menyebabkan keterbelakangan dan keterpurukan sehingga terancam
kehilangan sebuah generasi (lost generation).
Untuk
mengarahkan pembangunan termasuk pembangunan pendidikan di Kabupaten Jembrana,
Pemerintah Kabupaten Jembrana merumuskannya dalam sebuah Visi Kabupaten Jembrana
sebagai berikut “terwujudnya masyarakat Jembrana yang bahagia dan sejahtera,
berkeadilan dan berbudaya yang dilandasi iman dan taqwa serta didukung oleh
sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta memiliki
semangat Mekepung untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan”.
Dinas
Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jembrana yang bersentuhan
langsung dengan pembangunan pendidikan di Kabupaten Jembrana, memiliki visi
dinas yang merupakan penjabaran dari visi kabupaten menjadi landasan operasional
dalam pembangunan pendidikan. Adapun Visi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah
sebagai berikut “terwujudnya pendidikan yang berbudaya, merata, bermutu,
efektif dan efisien serta relevan dengan kebutuhan masyarakat”.
Sehubungan
dengan hal tersebut, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten
Jembrana adalah sebagai berikut :
Kebijakan-kebijakan
tersebut dijabarkan ke dalam strategi pelaksanaan seperti di bawah ini:
Pemberian
bantuan rehab fisik kepada sekolah negeri yang berupa ruang kelas baru (RKB) dan
ruang penunjang lainnya (RPL) dengan pola block grant.
3. Bebas Pajak
Untuk
menghindari menurunnya luas areal sawah di Kabupaten Jembrana, perlu adanya
upaya yang memberikan daya tarik terhadap usaha pertanian dengan memberikan
proteksi yang sungguh-sungguh dari pemerintah, antara lain yaitu adanya
kebijakan pemberian subsidi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus terhadap tanah
sawah di Kabupaten Jembrana, dalam rangka memberikan perlindungan dan stimultan
kepada petani agar supaya lahan sawah tetap eksis dan tidak beralih fungsi.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Jembrana Nomor. 207 Tahun 2003
tanggal 22 April 2003 tentang pemberian subsidi pajak bumi bangunan khusus
terhadap tanah sawah di Kabupaten Jembrana pada tahun 2003 yang nilainya sebesar
Rp.697.928.061,-
Kebijakan ini
merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan untuk mendukung program
Ketahanan Pangan di Kabupaten Jembrana. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan
alih fungsi lahan sawah menjadi lahan kering dan non pertanian. Jika pada lima
tahun terakhir (tahun 1997 - 2001) rata-rata beralih fungsi sekitar 135 hektar,
maka pada tahun 2002 menjadi penurunan luas lahan sawah 346 hektar, sehingga
lahan sawah di kabupaten Jembrana saat ini luasnya tinggal
7.339 hektar dari lahan semula luasnya 7.685 hektar.
Melihat
kenyataan tersebut diatas maka Pemerintah Kabupaten Jembrana merasa sangat perlu
mengambil langkah-langkah untuk melindungi lahan pertanian tersebut dengan
sebuah rangsangan yaitu pembebasan pajak dengan harapan bahwa para petani tidak
berkeinginan untuk mengalih fungsikan lahan sawah tersebut, sehingga program
ketahanan pangan di Indonesia khususnya di Kabupaten Jembrana dapat terwujud.
III.
KESIMPULAN
Ditengah
bobroknya manajemen pembangunan di Pemkab-pemkab Indonesia ternya Pemkab
Jembrana telah melakukan upaya-upaya yang bertujuan untuk memperbaiki dan
meningkatkan manajemen tersebut dengan melakukan praktek-praktek good
governance. Ada empat prinsip dari sepuluh prinsip good governance yang
telah dipraktekkan oleh Pemkab Jembrana. Keempat prinsip tersebut adalah Visi
Pembangunan Yang Jelas, Partisipasi, Efisiensi dan Efektifitas dan Responsif.
Prinsip
pertama dapat kita lihat prakteknya dalam visi dan misi pembangunan Pemkab
Jembrana yang dapat dipahami dengan jelas dan berorientasi ke masa depan.
Prinsip kedua telah dilaksanakan dalam program POKMAS dan prinsip ketiga telah
dilaksanakan melalui program IKJ dan KTP Gratis. Prinsip ketiga secara nyata
juga telah dilaksanakan melalui program SPP Gratis, yang sekaligus juga menjadi
bukti nyata praktek prinsip yang keempat.
RFERENSI:
Harian Kompas, 6 Nopember 2004 dan www.jembrana.go.id