Bab I
KEANGGOTAAN
Bagian I
ANGGOTA
Pasal 1
ANGGOTA MUDA
Adalah Pemuda/Pelajar Siri Sori Islam dan atau mereka yang mempunyai hubungan keturunan/keluarga dan Desa Siri Sori Islam yang berumur 12-15 tahun atau dengan parameter study kelas 1 sampai 3 SLTP
Pasal 2
ANGGOTA BIASA
Adalah Pemuda/Pelajar Mahasiswa Siri Sori Islam dan atau mereka yang mempunyai hubungan keturunan/keluarga dan Desa Siri Sori Islam yang berumur ±15 tahun keatas atau dengan parameter study kelas I SLTA sampai dengan menikah
Pasal 3
ANGGOTA KEHORMATAN
Adalah mereka yang bejasa kepada IPPMASSI yang telah ditetepkan oleh pengurus
IPPMASSI.
Bagian II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a. Beragama Islam
b. Terdaftar atau mendaftarkan din pada pengurus IPPMASSI
c. Berasal dan Desa Siri Sori Islam dan atau mempunyai hubungan ketununan/keluarga yang beras dan Desa Siri Sori Islam
d. Bersedia mentaati aturan-aturan organisasi
Bagian III
MASA KEANGGC TAAN
Pasal 5
a. Mulai dan umur 12 tahun atau Kelas 1 SLTP sampai dengan menikah
b. Aggota habis masa keanggotannya karena:
1. Meninggal dunia
2. Telai habis masa keanggotaannya
3. Diberhentikan atau dipecat
4. Atas permintaan sendiri
c. Anggota yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaannya sampai habis masa kepengurusan
Bagian IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
HAKANGGOTA
a. Anggota muda mempunyai hak mengikuti kegiatan-kegiatan IPPMASSI denga status sebagai peninjau dan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
b. Anggota biasa mempunyai hak mengajukan usul, mengikuti kegiatan-kegiataIPPMASSI, mengikuti latihan-latihan organisasi dan memiliki hak dipilih dan memilih.
c. Anggota kehormatan mempunyai hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan maupun tulisan.
Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Membayar uang pangkal dan iuran anggota.
b. Menjaga nama baik organisasi
c. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi
d. Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)
Bab II
KEKUASAAN
Pasal 8
MUSYAWARAH BESAR DAN RAPAT KERJA
a. Status
1. Musyawarah Besar dan RAKER merupakan Musyawarah seluruh anggota
IPPMASSI
2. MUBES dan RAKER memegang kekuasaan tertinggi organisasi
3. MUBES dan RAKER diadakan 2 tahun sekali
4. Dalam keadaan luar biasa, MUBES dan RAKER dapat diadakan menyimpang dan ketentuan pasal 8 ayat 3
b. Kekuasaari dan Wewenang
1. Menetapkan anggaran dasar dananggaran rumah tangga IPPMASSI
2. Membahas dan menetapkan program kerja IPPMASSI yang akan dilaksanakan oeh pengurus terpilih
3. Memilih dan menetapkan pengurus IPPMASSI dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagal Formatur dan 2 orang Mide Formatur.
Bab III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
a. Status
1. Pergurus IPPMASSI adalah Badan/instansi kepemimpinan tertingg organisasi
2. Pengurus IPPMASSI memegang masa jabatan selama 2 tahun, terhitung sejak terpilih
3. Ketua Umum memegang jabatar s&.ama 2 tahun, terhitung se5a tWir dan sesudah itu tidak dapat dipilih kembali
b. Personalia Pengurus
1. Formasi pengurus IPPMASSI terdiri dariKetua Umum, Ketua Bidang, Sekretraris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Ketua Departemen, Anggota Departemen.
c. Tugas dan Wewenang
1. Melaksanakan ketetapan-ketetapan MUBES dan RAKER
2. Menjaankan program-program kerja
3. Selambat-lambatnya 1 bulan, pengurus baru terbentuk pengurus IPPMASSI Demisioner harus mengadakan serah terima jabatan
4. Membuat kebijakan-kebijakan yang dapat memajukan organisasi
5. Menyelenggarakan MUBES dan RAKER pada akhir kepengurusan
6. Menyiapkan Draf materi MUBES
7. Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota pada MUBES PAKER
Bab IV
KEUANGAN
Pasal 10
a. Besar uang pangkal dan iuran ditentukan oleh pengurus
b. Laporan keuangan dipertanggung jawabkan dalam Forum MUBES dan RAKER
BabV
ATRIBUT ORGAN ISASI
Pasa! 11
Atribut organisasi terdiri dan Lambang, Bendera, Lagu dan Kartu anggota yangpenggunaannya diatur melalui ketetapan organisasi.
BabVI
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 12
a. Perubahan AD/ART hanya dilakukan di forum MUBES dan RAKER
b. Dalam keadaan istimewa perubahan AD/ART dapat dilakukan melalui Musyawara Luar Biasa yang agendanya hanya membahas khusus masaalah perubahan AD/ART
Bab VII
P EM B U BA RAN
Pasal 13
Pembubaran IPPMASSI hanya dapat dilaksanakan oleh MUBES dan RAKER
Pasal 14
Keputusan pembubaran IPPMASSI sekurang-kurangnya harus disetujul oleh 2/3 peserta MUBES
Pasal 15
Harta benda IPPMASSI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan yang bergarak di bidang pemajuan Syiar Islam
Bab VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
- Setiap anggota IPPMASSI dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini, setelah ditetapkan.
- Setiap anggota dan pengurus IPPMASSI harus memtaati AD/ART IPPMASSI
|