Ippmasi Website
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sirisori Islam
Kembali ANGGARAN DASAR
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA SIRI SORI ISLAM
(IPPMASSI)
 

 

Bismillahirrahmanirrahiim
MUQADDJMAH
Sesungguhnya, kemajemukan dan pluralitas dalam Iingkungan social masyarakat. adalah sunna’tollah yang merupakan karunia kepada hambaNya yang beriman dan bertaqwa. Sehingga penerima nikmat ini wajib bersyukur kepada Allah SWT, dengan berijitihad untuk melakukan usaha — usaha guna menjaga persatuan dan kesatuan lebih -lebih di kalangan umt Islam. Ukhuwa Islamiyah merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar, ia harus menjadi sumber motifasi dalam mengembangkan dan memajukan umat ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa yang merupakan generasi muda yang sadar akan hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawab kepada umat, daerah dan bangsa, yang bertekad mendarmabaktikan dan untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman dan dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT.
Menyakini bahwa tujuan ini dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, serta berijitihad melaksanakan usaha-usaha yang teratur dan terencana, maka dengan nama Allah, kami Pemuda Pelajar Mahasiswa asal desa Siri Sori Islam, mengikat diri dalam suatu organisasi yang digerakan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai herikut:

Bab I
NAMA TEMPAT DAN WAKTU
Pasal I
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Siri Sori Islam, dan disingkat IPPMASSI.
Pasal 2
TEMPAT DAN WAKTU
IPPMASSI didirikan di Ambon dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
IPPMASSI berpusat dan berkedudukan hukum di Kota Ambon
Bab II
AZAS, TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
AZAS
IPPMASSI berazaskan Islam
Pasal 5
TUJUAN
Mewujudkan kesatuan generasi muda Siri Sori Islam yang kreatif, inopatif yang didukung oleh ilmu pengetahuan yang berlandaskan iman dan taqwa yang mampu. mendarmabaktikan semua kemampuannya kepada desa Siri Sori Islam, bangsa da agama.
Pasal 6
USAHA
a. Menghimpun semua potensi generasi muda Siri Sori Islam, dalam upaya mengembangkan potensi kreatif mereka.
b. Mempelopori kegiatan — kegiatan yang dianggap dapat bermanfaat bagi kemaslahatan anggota IPPMASSI dan masyarakat desa Siri Sori Islam.
c. Mengekplorasi gagasan — gagasan kreatif dan inofatif bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) IPPMASSI, sehingga diharapkan IPPMASSI dapat
menjadi sumber inspirasi bagi pembangunan desa.
d. Usaha-usaha lain yang sesual dengan azas organisasi serta berguna untuk mencapal tujuan IPPMASSI.
Pasal 7
SIFAT
IPPMASSI bersifat independen.
Bab III
KEANGGOTAN
Pasal 8
a. Yang menjadi anggota IPPMASSI adalah pemuda, pelajar dan mahasiswa yang berasal dan desa Siri Sori Islam dan atau mereka yang mempunyal hubungan keturunan/keluarga yang berasal dan Siri Sori Islam.
b. Anggota IPPMASSI terdiri dari:
- Anggota muda
- Anggota biasa
- Anggota kehormatan
Bab IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
KEKUASAAN
Kekuasaan dipegang oleh Musyawarah Besar   (MUBES)  IPPMASSI
Pasal 10
KEPEMIMPINAN
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh pengurus IPPMASSI
b. Bila dipandang perlu,pengurus IPPMASSI dapat mengjajaki pembentukan cabang-cabang IPPMASSI di daerah lain.
Bab V
PERBENDERAHAN
Harta benda IPPMASSI diperoleh dari :

  • Uang pangkal iuran dan dana anggota
  • Usaha-Usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.


Bab VI
PENETAPAN DAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 12
a. Penetapan dan perubahan anggaran dasar dilakukan dalam forum MUBES dan Raker.
b. Dalam keadaan istimewa perubahan anggaran dasar dapat dilakukan melalui MUBES istimewa dengan agenda khusus membahas perubahan anggaran dasar.
c. Perubahan anggaran dasar di atas dapat dilakukan bila disetujui minimal 2/3 dan anggota yang hadir.
Bab VII
PEMBUBARAN
Pasal 13
Pembubaran IPPMASSI hanya dapat dilakukan pada forum MUBES IPPMASSI, dan minimal disepakati oleh 90 % dari jumlah anggota.
Bab VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dimuat dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketantuan yang tidak berrtentangan dengan Anggaran Dasar.
Bab IX
PENUTUP
Pengesahan dan pemberlakuan anggaran dasar
a. Anggaran dasar ini disahkan dalam Musyawarah Besar IPPMASSI.
b. Anggaran dasar ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Anbon
Pada Tanggal 6 April 2003

 


copyright © ippmasi Ambon
Hosted by www.Geocities.ws

1