Color:
���� Penagihan Pajak
- Apa yang dimaksud
dengan penagihan pajak ?
- Siapakah yang
dimaksud dengan penanggung pajak ?
- Apa yang dimaksud
dengan utang pajak ?
- Apa yang dimaksud
dengan pajak ?
- Sebutkan jenis-jenis
pajak !
- Apa saja dasar
penagihan pajak ?
- Siapakah pejabat
untuk penagihan pajak pusat ?
- Siapakah pejabat
untuk penagihan pajak daerah ?
- Apa saja tugas juru
sita pajak ?
- Apakah wewenang
juru sita pajak ?
� �
�
Penagihan
Pajak
Apa yang dimaksud dengan penagihan pajak ?
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak
melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau
memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan
Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan
penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
[ Kembali ke
Pertanyaan ] [ Ke
Menu ]
Siapakah yang dimaksud dengan penanggung pajak
?
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung
jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
[ Kembali ke
Pertanyaan ] [ Ke
Menu ]
Apa yang dimaksud dengan utang pajak ?
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi
administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat
ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
pajak.
[ Kembali ke
Pertanyaan ] [ Ke
Menu ]
Apa yang dimaksud dengan pajak ?
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[ Kembali ke
Pertanyaan ] [ Ke
Menu ]
Jenis-jenis pajak ?
- Jenis Pajak Pusat
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPN dan PPn BM);
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Bea Masuk dan Cukai;
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Jenis Pajak Daerah
Pajak Daerah Tingkat I, terdiri dari :
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pajak Daerah
Tingkat II, terdiri dari :
- Pajak Hotel dan Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
- Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
[ Kembali ke
Pertanyaan ] [ Ke
Menu ]
Apa saja dasar penagihan pajak ?
Dasar Penagihan Pajak antara lain :
- Surat Tagihan Pajak (STP);
- Surat Ketetapan Pajak (SKP);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKPBT);
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Putusan Banding;
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB);
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT);
- Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
(SKBKB);
- Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
Tambahan (SKBKBT);
- Surat Tagihan Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (STB);
- Surat ketetapan sejenis yang memuat besarnya jumlah utang pajak.
[ Kembali ke
Pertanyaan ] [ Ke
Menu ]
Siapakah pejabat untuk penagihan pajak pusat
?
Pejabat untuk penagihan pajak pusat ditunjuk oleh Menteri
Keuangan misalnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan.
[ Kembali ke
Pertanyaan ] [ Ke
Menu ]
Siapakah pejabat untuk penagihan pajak daerah
?
Pejabat untuk penagihan pajak daerah ditunjuk oleh Kepala
Daerah, seperti Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
[ Kembali ke
Pertanyaan ] [ Ke
Menu ]
Apa saja tugas juru sita pajak ?
- melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- memberitahukan Surat Paksa;
- melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
- melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
[ Kembali ke
Pertanyaan ] [ Ke
Menu ]
Apakah wewenang juru sita pajak ?
Dalam melaksanakan tugasnya Jurusita Pajak berwenang memasuki
dan memeriksa ruangan termasuk memasuki membuka lemari, laci atau tempat
lain untuk menemukan obyek sita di tempat usaha dan melakukan penyitaan di
tempat kedudukan, atau di tempat tinggal PP, atau di tempat lain yang dapat
diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita .
[ Kembali ke
Pertanyaan ] [ Ke
Menu ]
M E N U
� [ Home ] [ Profil ] [ Sistem Prosedur ] [ Peraturan Perpajakan ] [ Alamat
Kantor ] [ Download
Formulir ] [ Berita
& Informasi] [ Kepustakaan ] [ Kotak Saran ]
[ FAQ ] [ Berita Terkini ] [ Ilustrasi Perpajakan
] [ PENGUMUMAN
] [ Help ] [ Pencarian Data ]
� � � � �
� � � � � � �
� � � � � � �
�
|