|
 |
Sebagai sebuah wadah bagi
siapa saja yang ingin memberikan masukan atau mengkritisi berbagai
aktifitas atau kejadian di suatu lembaga pengelola Benda Cagara Budaya,
BCB,
(baik yang bergerak atau tidak bergerak) di lingkungan lembaga
museum, galeri, suaka atau lainnya.
Wadah bagi lembaga dan
tenaga pengelola BCB (baik pemerintah, swasta atau perorangan)
telah terbentuk, disana ada
Asosiasi Museum Indonesia
(AMI)
dan belakangan
Forum Konservator Indonesia (FKI),
yang semua ingin memajukan peranan lembaga atau profesinya. Namun
demikian, keterbukaan dalam keanggotaan dan akses informasi dari semua
wadah itu masih perlu ditingkatkan.
Peraturan perundangan
yang berlaku sebaiknya tidak hanya dipakai untuk melegal-formalkan
suatu lembaga atau tindakan tetapi yang terpenting adalah memberikan
unjuk-kemampuan dalam bidang tugas yang diembannya. Seperti museum
sebagai lembaga nir laba harus dikelola dengan mempertimbangkan
kegiatan pokoknya dalam hal pengumpulan, penyimpanan, penelitian,
pelestarian dan pameran. Sehingga tenaga pengelola koleksi, yang
memiliki pendidikan yang sesuai, harus mampu melakukan kegiatan
kurasi. Yakni suatu kegiatan yang berhubungan dengan penyimpanan dan
pameran koleksi yang baik dan benar, serta kegiatan pencarian dan
pengolahan informasi yang bersifat fisik atau substansial suatu benda
koleksi yang sudah tidak pada konteknya (kultural, sosial, dsb.). Ini
artinya mereka yang memiliki pendidikan akademik yang baik (minimal S1
dan sesuai dengan jurusannya) perlu diuji untuk menerapkan
pendidikannya. Sehingga pengamatan dan kajian mereka dibidang BCB
melahirkan pengetahuan yang bersifat ilmiah dan teruji secara empiris.
Adalah mustahil, jika
suatu lembaga pengelola BCB tidak memiliki aturan yang jelas dalam
bentuk TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi), alias AD/ART, yang mengatur
aktifitas setiap personal dan unit kerja yang dimiliki (bidang
dan/atau seksi-seksi) dalam menggerakkan suatu lembaga. Kalaupun toh
ada, suatu unit kerja atau personalnya melakukkan kegiatan yang
bukan tugas pokoknya. Penempatan sumber daya manusia adakalanya tidak
sesuai dengan kemampuannya, kejadian ini karena perebutan kepentingan
atau ketidakmampuan seorang pimpinan tertinggi dari suatu lembaga
tersebut. |
|
|
The Indonesian Museum
Watch (IMW),
sebagai forum tukar pikiran sekaligus wadah bagi siapa saja yang memiliki kepedulian
untuk kemajuan lembaga pengelola benda cagar budaya, sebagai warisan
leluhur bangsa yang dilestarikan untuk generasi yang akan datang.
IMW akan memberikan
masukan (melaui tulisan), komentar, kritik atau menyoroti berbagai
aktifitas personal atau kinerja lembaga BCB yang meliputi: profil
personal, manejemen koleksi, konservasi, tata pamer & simpan,
bimbingan & edukasi, publikasi, dan berita terkini. |