INTERUPSI CAK (juga dimuat di www.bojonegoro.cjb.net):
Persaamaan pajak dan zakat
Saya ingin menjawab 9 (sembilan) buah surat yang saya terima sebagai berikut.Rasa-rasanya diskusi ini menjadi tidak obyektif kalau hanya menonjolkan perbedaannya saja.Persamaan antara istilah pajak dan zakat juga banyak ditulis oleh berbagai penulis.Salah satu pendapat yang mengatakan persamaan istilah pajak dan zakat adalah sebagai berikut (saya kutip sesuai aslinya):
1."Zakat is liable to be collected by force like tax,if the payer does not pay it willingly.This position is applicable where the state compulsorily collects zakat,and in modern days,has legislated accordingly.The Quran and the Sunnah make it very clear that it is the obligation of an Islamic state which follows Islam to collect zakat.An important proof in this regard in the decision of Hazrat Abu Bakar (R.A.) ,the first head of the state of the Islamic Khilafat,to wage war against those who denied to pay zakat to the state."
2."Zakat collected in an Islamic state has to be kept in the state treasury,in a separate account ,like tax.Zakat is collected by the state through zakat officials. However,zakat is collected by non-government organizations of communities,there should be kept safely as in the case of public fund."
3."Zakat,like tax,is paid trough there is no direct and equivalent economic benefit is obtained by the payer.This the different matter that zakat payer expects return in the life hereafter and the tax payer may receive some service from the state in return but there is no direct co-relation.(Amelina Alaiha,,Former Secretary Ministry of Finance.Govt.of the People's Republic of Bangladesh). "
Ada yang menarik dan mungkin banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui bahwa di Propinsi NAD (Nanggroe Aceh Darussalam) bahwa zakat merupakan salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah),sedangkan di propinsi lain PAD hanya diambil dari pajak dan retribusi.Di Serambi Mekah ini berlaku ketentuan yaitu barangsiapa yang membayar zakat dapat mengurangi kewajiban membayar pajak .
Antara pajak dan zakat berlaku pengertian bahwa di dalam perbedaan ada persamaan dan di dalam persamaan ada perbedaan.Pajak dan zakat memang mempunyai persamaan (titik temu) yaitu sama-sama merupakan kewajiban.Bahkan ada yang mengatakan bahwa zakat adalah "alms tax","obligatory charity tax",dan "the poor tax".Barangkali,pelaksanaan zakat sebagai salah satu pemasukan PAD di Propinsi NAD suatu saat nanti juga bisa dilaksanakan di propinsi-propinsi lain secara nasional.Meskipun demikian penggunaan pajak dan zakat harus sesuai fungsinya masing-masing.
Hariyanto Imadha
Jl.AIS Nasution 5
Bojonegoro