|
2 h a r i p e l a
t i h a n
SISTEM MANAJEMEN K3 (SMK3)
LATAR BELAKANG
Dengan adanya UU No. 1
tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Departemen Tenaga Kerja
RI telah mengeluarkan PERMEN No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) maka perlu
untuk diantisipasi karena sudah mulai diterapkan dengan Sistem
Sertifikasi. Sedangkan PERMEN tersebut dikeluarkan setelah
mempertimbangkan :
-
Kenyataan bahwa sebagian
besar kecelakaan kerja disebabkan oleh faktor manusia,
-
Mengantisipasi hambatan
ekspor produk Indonesia ke luar negeri,
-
Menjamin keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di
tempat kerja.
-
Menjamin keselamatan dan
keamanan sumber produksi, proses produksi dan keamanan
lingkungan kerja.
Sasaran penerapan
peraturan tersebut adalah perusahaan yang proses produksinya
menimbulkan resiko bahaya yang tinggi pada karyawannya lebih
dari 1000 orang. Seminar ini penting untuk diikuti guna
mengetahui secara lebih lengkap.
TUJUAN
Setelah mengikuti
pelatihan ini peserta diharapakan dapat :
-
Mensosialisasikan program
SMK3 pada Industri dan bagaimana kiat menerapkannya di
Perusahaan,
-
Mengantisipasi ISO 9000-2000
yang mencakup sistem mutu, kesehatan dan keselamatan kerja
dan juga lingkungan.
SIAPA YANG PERLU
MENGIKUTI
Tim Kerja SMK3, Praktisi
P2K3, HRD & Personalia, Penanggung jawab K3 dan Personil
lainnya yang terkait dengan K3.
INSTRUKTUR
PELATIHAN
Terdiri dari para instruktur yang sudah berpengalaman
dibidangnya.
MATERI
-
Pengenalan Sistem Manajemen,
-
Interpretasi UU No. 1 tahun
1970,
-
Interpretasi PERMEN NAKER No.
5 tahun 1996 tentang K3,
-
Sistem Dokumentasi,
-
Kiat-kiat mempersiapakan
Audit SMK3.
PENYELENGGARAAN
Waktu : Jam 08.00
� 16.30 WIB,
Fasilitas : Snack, makan siang, bahan pelatihan, tas, ATK dan
sertifikat),
Jumlah peserta maksimum 15 orang.
Tempat : Gd. Indocal, Jl. Jend. A. Yani No. 245, Lt. 3 Bandung
40114. Telp. 022-7234688
(*Tempat sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan
sebelumnya) |
|