|
2 h a r i p e l a
t i h a n
HAZARD IDENTIFICATION, RISK
ASSESMENT AND RISK CONTROL (HIRARC) : Manajemen Kecelakaan Kerja
LATAR BELAKANG
Mengingat begitu
pentingnya resiko kerja yang ada di industri, mengharuskan
adanya peraturan yang ketat sehingga dapat meminimalkan
terjadinya kecelakaan kerja. Salah satu peraturan pokok yang
umum menjadi rujukan industri adalah Undang-Undang No. 2 tahun
1970 tentan Keselamatan Kerja. Selain regulasi penunjang lain
yang terkait dengan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
seperti yperaturan Menteri Tenaga kerja. Salah satu hal yang
sangat ditekankan dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja
adalah mengidentifikasi sedini mungkin tingkat resiko atau
bahaya yang akan timbul dari berbagai sumber yang potensial,
seperti bahaya api dan ledakan, listrik, mekanik, organik
toxicology dan lainnya.
TUJUAN
-
Mampu mengidentifikasi secara detail tentang
sumber-sumber bahaya, seperti api, tekanan, kimia, mekanik,
ergonomic dan toxicology, dan lain-lain.
-
Dapat mengevaluasi dan menilai seberapa
besar tingkat resiko dari masing-masing sumber bahaya
tersebut
-
Dapat membuat konsep langkah pengendalian
resiko kecelakaan sehingga angka kecelakaan dapat dicegah
dan ditekan seminimal mungkin.
SIAPA YANG PERLU
MENGIKUTI
Yang perlu hadir dalam
pelatihan ini adalah pihak Manajemen yang bertanggung jawab
terhadap K3 atau pihak-pihak yang terkait secara langsung dengan
tanggung jawab terhadap terjadinya Kecelakaan, Keselamatan, dan
Kesehatan Kerja.
INSTRUKTUR
PELATIHAN
Instruktur adalah ahli K3 dari Depnaker, ahli Iplementasi
dalam HIRARC, serta sudah berpengalaman banyak dalam membantu
industri menerapkan sistem MK3.
MATERI
-
Kebijakan Depnaker di bidang K3
-
Peraturan Perundang-undangan di bidang K3
-
Bahaya-bahaya pada pekerjaan
-
Prosedur Kerja Aman
-
Identifikais Bahaya
-
Nilai Ambang Kualitas (NAK)
-
Asessmen Resiko
-
Pengendalian Resiko
-
Pengendalian Lingkungan Kerja
-
Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
PENYELENGGARAAN
Waktu : Jam 08.00
� 16.30 WIB,
Fasilitas : Snack, makan siang, bahan pelatihan, tas, ATK dan
sertifikat),
Jumlah peserta maksimum 15 orang,
Tempat : Gd. Indocal, Jl. Jend. A. Yani No. 245, Lt. 3 Bandung
40114. Telp. 022-7234688,
(*Tempat sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan
sebelumnya)
|
|