Mudarat Ulama Indonesia, kencing berlari
Note:
Dibawah ini cuplikan dari Detik.com
yang tentang Fatwa MUI, yang memcoba untuk memurnikan praktek agama Islam di
Indonesia.
Sesungguhnya, apa yang diputuskan
oleh Lembaga Mudarat Ulama Indonesia ini, sejalan dengan ajaran Mudarat
Muhammad yang menganjurkan praktek Diskriminasi, Menolak Toleransi sesama
Manusia. Ibarat Guru kencing berdiri, murid kencing
berlari.
|
11 Fatwa MUI, Mulai Imam
Perempuan Hingga Liberalisme
Nurul Hidayati - detikcom
Jakarta - Munas VII Majelis Ulama Indonesia ditutup
Jumat (29/7/2005) oleh Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta.
Hasil Munas MUI yang patut disimak adalah 11 fatwa yang dirilis lembaga itu.
Fatwa terbaru itu diumumkan Kamis (28/7/2005) malam.
Untuk mengingatkannya, ada baiknya kita simak fatwa-fatwa tersebut:
1) MUI mengharamkan pelanggaran hak atas kekayaan
intelektual termasuk hak cipta.
2) MUI mengharamkan perdukunan dan peramalan termasuk
publikasi hal tersebut di media.
3) MUI mengharamkan doa
bersama antaragama, kecuali doa menurut keyakinan atau ajaran agama
masing-masing, dan mengamini pemimpin doa yang berasal dari agama Islam.
Fatwa ini dikeluarkan karena doa bersama antaragama dianggap sebagai sesuatu
yang bid'ah atau tidak diajarkan dalam syariah agama Islam.
4) MUI mengharamkan kawin beda
agama.
5) MUI mengharamkan warisan beda agama kecuali dengan
wasiat dan hibah.
6) MUI mengeluarkan kriteria maslahat atau kebaikan
bagi orang banyak.
7) MUI mengharamkan
pluralisme (pandangan yang menganggap semua agama sama), sekularisme dan
liberalisme.
8) Fatwa yang memperbolehkan pencabutan hak pribadi
untuk kepentingan umum. Fatwa MUI ini sama dengan kebijakan pemerintah, asal
diberikan ganti rugi yang layak dan tidak untuk kepentingan komersial.
9) MUI mengharamkan imam
salat perempuan.
10) MUI mengharamkan aliran Ahmadiyah.
11) MUI memperbolehkan hukuman mati untuk tindak pidana
berat. (nrl)
|