KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR KEPOLISIAN
MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
"PRO JUSTITIA"
SURAT PANGGILAN SAKSI KE - 1
Nomor: S.Pgl/Saksi.1/18/I/RES.1.28./2026/Bareskrim 
Pertimbangan : bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana, harus dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya sebagai saksi, dipandang perlu mengeluarkan surat panggilan.
Dasar :
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Pasal 3 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Pasal 7 ayat (1) huruf i, Pasal 9 ayat (1) huruf i, Pasal 22 ayat (1), Pasal 26, Pasal 28, Pasal 100 ayat (5) huruf a, Pasal 278 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 280, Pasal 327 ayat (2) dan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  4. Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  5. Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM MABES POLRI, tanggal 15 Agustus 2026 ;
  6. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1/I/RES.1.24./2026/Satreskrim, tanggal 21 Agustus 2026;
  7. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1.a/I/RES.1.24./2026/Satreskrim, tanggal 21 Agustus 2026.
MEMANGGIL
Kepada : seseorang dengan identitas sebagai berikut:
nama : VINDIYANA;
pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
tempat tinggal/kediaman : Lingk Klatakan, RT.002, RW.001, Kelurahan Klatak, Kec Kalipuro, Kab Banyuwangi, Prov Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi.
Untuk : hadir menemui penyidik KOMBES LUTFI HARIADI SIK, M.H. dan tim di Unit VII Tahtih Reknakta Mabes polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana tentangPenyadapan tanpa ijin pengadilan Pasal. 27 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 31 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp800 juta. Bagi aparat penegak hukum, tindakan penyadapan sebagai upaya paksa wajib mendapatkan izin resmi dari pengadilan atau pejabat berwenang agar tidak dianggap ilegal.. Yang terjadi di Jln.Kampung Anyar Kel.Ketapang Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi. Sekitar Bulan Agustus 2026, dengan membawa dokumen berupa kartu tanda penduduk. Untuk memudahkan dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi penyidik IPDA KOMBES LUTFI HARIADI SIK, M.H.. atau penyidik pembantu KOMPOL JULIANA PUTRI UTARI S.I.K., S.H., dengan nomor handphone 08765445559 atau nomor handphone 0835566682.
  Jakarta, 21 Agustus 2026
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RI 
KA TAHTIH
SELAKU PENYIDIK


AGUS KARTIKA, S.I.K.
KOMISARIS POLISI NRP 91888903
-----------------Pada hari ini .................... tanggal ....... 1 (satu) lembar Surat Panggilan Saksi ke -1 ini diterima oleh:-----------------
Yang menerima



( .................................... )
Yang menyerahkan



KOMPOL JULIANA PUTRI UTARI S.I.K., S.H., /strong>
BRIGADIR NRP 9898888
PERHATIAN : Tindak pidana Penyadapan tanpa ijin pengadilan Pasal. 27 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 31 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp800 juta. Bagi aparat penegak hukum, tindakan penyadapan sebagai upaya paksa wajib mendapatkan izin resmi dari pengadilan atau pejabat berwenang agar tidak dianggap ilegal.. Yang terjadi di Jln.Kampung Anyar Kel.Ketapang Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi. Sekitar Bulan Agustus 2026
Catatan : Berhubung pemeriksaan belum selesai agar datang kembali pada:
No. Tanggal Hari Pukul Yang dipanggil Penyidik/Penyidik Pembantu