| Pertimbangan | : | bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana, harus dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya sebagai saksi, dipandang perlu mengeluarkan surat panggilan. |
| Dasar | : |
|
| Kepada | : | seseorang dengan identitas sebagai berikut:
|
|||||||||
| Untuk | : | hadir menemui penyidik KOMBES LUTFI HARIADI SIK, M.H. dan tim di Unit VII Tahtih Reknakta Mabes polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana tentangPenyadapan tanpa ijin pengadilan Pasal. 27 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 31 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp800 juta. Bagi aparat penegak hukum, tindakan penyadapan sebagai upaya paksa wajib mendapatkan izin resmi dari pengadilan atau pejabat berwenang agar tidak dianggap ilegal.. Yang terjadi di Jln.Kampung Anyar Kel.Ketapang Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi. Sekitar Bulan Agustus 2026, dengan membawa dokumen berupa kartu tanda penduduk. Untuk memudahkan dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi penyidik IPDA KOMBES LUTFI HARIADI SIK, M.H.. atau penyidik pembantu KOMPOL JULIANA PUTRI UTARI S.I.K., S.H., dengan nomor handphone 08765445559 atau nomor handphone 0835566682. |
| Jakarta, 21 Agustus 2026 a.n. KEPALA KEPOLISIAN RI KA TAHTIH SELAKU PENYIDIK ![]() AGUS KARTIKA, S.I.K. KOMISARIS POLISI NRP 91888903 |
| Yang menerima ( .................................... ) |
Yang menyerahkan![]() KOMPOL JULIANA PUTRI UTARI S.I.K., S.H., /strong> BRIGADIR NRP 9898888 |
| PERHATIAN | : | Tindak pidana Penyadapan tanpa ijin pengadilan Pasal. 27 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 31 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp800 juta. Bagi aparat penegak hukum, tindakan penyadapan sebagai upaya paksa wajib mendapatkan izin resmi dari pengadilan atau pejabat berwenang agar tidak dianggap ilegal.. Yang terjadi di Jln.Kampung Anyar Kel.Ketapang Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi. Sekitar Bulan Agustus 2026 |
| Catatan | : | Berhubung pemeriksaan belum selesai agar datang kembali pada: |
| No. | Tanggal | Hari | Pukul | Yang dipanggil | Penyidik/Penyidik Pembantu |
|---|---|---|---|---|---|