SURAT KUASA

No.013/SK.Pid/NS/III/2026

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : VINDIYANA
Umur : 38 tahun
Tempat/ tanggal lahir : Banyuwangi, 09 November 1988
Agama : Islam
Alamat: : Lingk Klatakan, RT.002, RW.001, Kelurahan Klatak, Kec Kalipuro, Kab Banyuwangi, Prov Jawa Timur
NIK : 3510214911880006
Nama : DIDIK KURNIADI ANANDA PUTRA
Umur : 55 tahun
Tempat/ tanggal lahir : Banyuwangi, 18 Juni 1970
Agama : Islam
Alamat: : Dsn.Kalisari RT 003 RW 001 Ds. Tamansari Kec.Blimbingsari Kab. Banyuwangi Jawa timur
NIK : 3510241806700002

Selanjutnya di sebut sebagai-------------------------------------------------PARA PEMBERI KUASA

Dalam hal ini memilih domisili di kantor kuasanya dan memberi kuasa dengan hak Substitusi dan hak Retensi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada :

  1. 1. NURINA YULIANA,S.H,M.H

Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------PENERIMA KUASA

Adalah Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Berkantor di RUMAH PENCARI KEADILAN HARRIS IJEN Berkedudukan Hukum di Jl. Kenjo Glondok No.06 D, RT.001/RW.001, Glandok, Licin, Kec. Licin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, No Hp : [email protected] || whatsapp : +6281249949035 Dalam hal bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,

----KHUSUS----

Untuk mewakili Pemberi Kuasa sebagai PARA PENGGUGAT dalam perkara Pemeriksaan Di Polresta Banyuwangi Jawa timur atas Dugaan Pengerusakan :

Guna melaksanakan tugasnya ini Penerima Kuasa diberi hak dan berwenang bertindak sebagai berikut :

  1. Menghadap dan menghubungi dengan instansi Pemerintah maupun swasta ;
  2. Mengadakan musyawarah untuk mencari dan mencapai Perdamaian serta menandatangani akta perdamaiannya, baik di luar maupun di dalam Persidangan;
  3. Menyusun dan mengajukan replik, kesimpulan dan lainnya serta menghadiri sidang-sidangnya;
  4. Melakukan atau menerima pembayaran serta memberi dan/atau menandatangani kwitansi, Salinan Putusan
  5. Mewakili Pemberi Kuasa sebagai Pemohon dalam konvensi maupun Tergugat dalam Rekonvensi, mengajukan segala upaya hukum termasuk menyusun Gugatan, membuat replik dan kesimpulan, menerima, menolak atau mengajukan saksi, menerima atau menolak keterangan saksi, dan alat bukti lainnya, mohon supaya diletak kan sita jaminan, tuntutan provisional, bunga, ganti rugi, mohon putusan, mengajukan dan menolak intervensi, mohon banding, kasasi, dan menyusun memori – memorinya, mohon eksekusi, mohon sita eksektutorial;
  6. Pendek kata Penerima Kuasa tersebut boleh melakukan dan menggunakan upaya hukum apa saja asal demi kepentingan dan manfaat serta tercapainya maksud dari Pemberi Kuasa
Banyuwangi, 21 Agustus 2026
Penerima Kuasa
NURINA YULIANA,S.H,.M.H
Pemberi Kuasa
VINDIYANA 

DIDIK KURNIADI ANANDA PUTRA