KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR KEPOLISIAN
SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU
" PRO JUSTITIA "
Logo Polri
SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN
Nomor : LP/B/ 188 / VIII /2026/SPKT/MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM MABES POLRI tanggal 15 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa:
1. nama : DODY SUSANTO
2. nomor identitas : 3510181710840005
3. kewarganegaraan : INDONESIA
4. jenis kelamin : Laki-laki
5. tempat/tanggal lahir : Banyuwangi, 17 Oktober 1984
6. umur : 42 Tahun
7. pekerjaan : BURUH HARIAN LEPAS
8. agama : Islam
9. alamat : Dsn. Krajan I RT. 005 RW. 001 Kel/Ds. Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi.
10. nomor HP. : -
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penyadapan tanpa ijin pengadilan Pasal. 27 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 31 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp800 juta. Bagi aparat penegak hukum, tindakan penyadapan sebagai upaya paksa wajib mendapatkan izin resmi dari pengadilan atau pejabat berwenang agar tidak dianggap ilegal.. Yang terjadi di Jln.Kampung Anyar Kel.Ketapang Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi. Sekitar Bulan Agustus 2026. dengan Terlapor atas nama VINDIYANA , Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke SPKT RESKRIM MABES POLRI untuk proses hukum lebih lanjut.
Demikian Surat Tanda Terima dibuat dengan sebenarnya.
Pelapor
DODY SUSANTO
Surabaya, 15 Agustus 2026
a.n. KA SPKT BARESKRIM MABES POLRI
KA SIAGA
SUDIYONO,SH
KOMPOL NRP 72120172