KOORDINATOR DAERAH
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA

JAWA TIMUR

 

No  :  23/C/GMNI_Jatim/V/2002     

Hal : Statement Politik ttg Amandemen UUD 1945

 

Merdeka!

 

Berkenaan dengan terjadinya polemik seputar proses Amandemen UUD 1945. Dan telah dilaksanakannya perubahan sampai tahap ke III.

Berdasarkan hasil kajian terhadap materi perubahan pertama sampai ketiga, dan dengan mencermati rancangan materi perubahan ke empat, didasari oleh semangat kebangsaan Korda GMNI Jawa Timur berpendapat telah terjadinya 2 kesalahan prinsip dalam proses perubahan UUD 45.

 

  1. KESALAHAN SUBSTANTIF, adalah kesalahan yang terdapat dalam hasil-hasil perubahan, yang merupakan kesalahan pokok substantif.
  • Hilangnya semangat kebangsaan. Bahwa hasil hasil perubahan/ Amandemen sampai tahap ketiga telah mendistorsi semangat kebangsaan menjadi semangat kedaerahan. Bahwa kepentingan daerah harus diakomodasi oleh kepentingan nasional, itu jelas; tetapi yang dimunculkan oleh perubahan sampai tahap ke III adalah sebuah kemunduran. Semangat kebangsaan telah direduksi sedemikian jauh. Jauh meninggalkan cita-cita Nasional.
  • Kentalnya muatan “kepentingan sesaat”. Bahwa UUD haruslah dipersiapkan untuk mampu mengantisipasi perubahan dan tantangan jaman kedepan, sambil menjelaskan arah kemana bangsa ini akan bergerak. Sampai perubahan ke III, warna kepentingan sesaan sangat nampak. Muncul akibat ketakutan yang berlebihan terhadap isu “sentralisme”. Bahwa akar dari nasionalisme adalah “persatuan nasional”, dijawab oleh perubahan I-II-III UUD 45 sebagai “kecurigaan nasional”. Kecurigaan yang berlebihan muncul dan diwujudkan dengan “mengamankan” kepentingan masing-masing. Ketidakjelasan atas ide bentuk pemerintahan, dijawab dengan munculnya pasal-pasal dominasi legislatif misalnya.
  • Ketidak jelasan arah terhadap bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Bahwa tiap negara mempunyai ke-khas-an dalam sistem kenegaraannya haruslah diakui. The Founding Fathers Indonesia telah menetapkan pondasi yang cukup kokoh dalam pembacaan ke-khas-an sosiologi politik masyarakat Indonesia. Yang nampak dalam Perubahan I-III UUD 45 adalah adopsi sepotong-sepotong terhadap berbagai sistem pemerintahan negara lain, dan melupakan origin sosio-kultural-politik bangsa Indonesia. Yang terjadi akhirnya bukan penguatan konsep Negara Kesatuan berbentuk Republik dengan sistem Pemerintahan Presidensiil , tetapi yang muncul kemudian adalah Negara Federal berbentuk Republik dengan sistem Pemerintahan Tidak Jelas Arah. Bentuk negara apapun akan cocok JIKA cocok (macth) dengan kharakteristik geo-politik dan sosio-kultural-politik negara yang bersangkutan. Dan Indonesia, satu satunya negara kepulauan terbesar dengan penduduk terbesar sudah harus sadar untuk menemukan ciri diri sendiri, bukan dengan semangat inferior meniru konsep negara lain yang jelas berbeda geo-politik-nya.

 

  1. KESALAHAN PROSES, adalah kesalahan yang terjadi dalam proses dirubahnya UUD 1945, yang akan bisa jadi berpengaruh terhadap output yang dihasilkan.
  • Semangat Amandemen UUD 1945 direduksi hanya menjadi urusan MPR semata, bahkan telah direduksi hanya menjadi urusan PAH I semata. Amandemen UUD, secara prinsip, jelas akan mempengaruhi seluruh sendi-sendi kehidupan bernegara, sehingga seharusnya seluruh warga negara berhak turut dalam proses usulan, penolakan, maupun tuntutan atas perubahan-perubahan yang dilakukan.
  • Tidak fokus. Perubahan I-III UUD 45 dari proses berjalannya tidak fokus. Terlalu banyak yang disoroti sehingga akhirnya memunculkan bias, memunculkan ketidak jelasan. Di semua negara-negara demokratik, hubungan penataan pembahasan, baik dari bab ke bab, maupun dari pasal ke pasal, termasuk bagian penjelasannya merupakan suatu susunan yang utuh dan terintegrasi. Ini tidak terjadi di perubahan I-III UUD 45, justru yang terjadi adalah perloncatan pembahasan, tidak runtut, ketiadaan penjelasan, dan jelas kemudian akan nampak: Tidak Fokus.
  • Terlalu cepat. Pembahasan perubahan I-III memakan waktu yang sangat cepat, terkesan memaksakan kehendak bahwa perubahan ini kemudian “harus dipakai” pada pemerintahan hasil pemilu 2004 nanti. Sehingga melupakan proses bahwa TIDAK PERNAH di negara manapun ada perubahan UUD yang begitu drastis seperti yang terjadi di Indonesia sekarang ini.
  • Orde Baru. Begitu kentalnya kita, kelompok pro-demokratik, tahun tahun lalu menuntut adanya clean and good governance, dan meng-ide-kan bahwa Orde Baru adalah sama dan sebangun dengan rejim korup dan otoriter. Dan pada saat ini kita percayakan perubahan nasib negara kita pada orang orang di MPR yang sama sekali belum bersih dari campur tangan orde baru. Artinya sama dengan kita meletakkan arah perubahan terhadap orang-orang yang telah membawa Indonesia ke keterpurukan selama 2 kali!

 

 

Dengan segala pertimbangan, dan termasuk reasoning yang kami jelaskan di atas Maka KORDA GMNI JAWA TIMUR menyatakan:

 

  1. Menuntut untuk menghentikan Pembahasan Perubahan ke IV UUD 1945.
  2. Menuntut Mahkamah Agung (bertindak sebagai Mahkamah Konstitusi) untuk melakukan Judicial Review (Peninjauan Kembali) terhadap materi hasil Perubahan I-II-III UUD 1945.
  3. Menuntut dilibatkannya seluruh elemen warga negara dalam proses pembahasan, sosialisasi, debat publik dan sarana lainnya tentang SEGALA yang menyangkut perubahan UUD.
  4. Menolak proses Perubahan/Amandemen UUD 1945 dilakukan dan dikotori oleh tangan-tangan korup MPR sisa-sisa Orde Baru. Dan menuntut Penundaan segala proses Amandemen sampai paling tidak terpilihnya wakil rakyat yang lebih ideal pada Pemilu 2004.

 

Demikian sikap politik ini kami buat dengan semangat kebangsaan dan dilandasi amanat penderitaan rakyat.

Surabaya, 5 Mei 2002

 

KORDA GMNI JAWA TIMUR

 

ttd

DIDIK PRASETIYONO
KETUA

ttd 

HABIB M ROHAN
SEKRETARIS

 

KONTAK :

0818393031 (DIDIK)
0817543577 (ROHAN)

website  www.geocities.com/gmni_jatim
email [email protected]

 

Hosted by www.Geocities.ws

1