|

KOORDINATOR DAERAH
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
JAWA TIMUR
No :
23/C/GMNI_Jatim/V/2002
Hal : Statement Politik ttg Amandemen UUD 1945
Merdeka!
Berkenaan dengan terjadinya polemik seputar
proses Amandemen UUD 1945. Dan telah dilaksanakannya perubahan sampai
tahap ke III.
Berdasarkan hasil kajian terhadap materi perubahan pertama
sampai ketiga, dan dengan mencermati rancangan materi perubahan ke
empat, didasari oleh semangat kebangsaan Korda GMNI Jawa Timur
berpendapat telah terjadinya 2 kesalahan prinsip dalam proses perubahan
UUD 45.
- KESALAHAN
SUBSTANTIF, adalah kesalahan yang terdapat dalam
hasil-hasil perubahan, yang merupakan kesalahan pokok substantif.
- Hilangnya
semangat kebangsaan. Bahwa hasil hasil perubahan/ Amandemen sampai
tahap ketiga telah mendistorsi semangat kebangsaan menjadi semangat
kedaerahan. Bahwa kepentingan daerah harus diakomodasi oleh
kepentingan nasional, itu jelas; tetapi yang dimunculkan oleh
perubahan sampai tahap ke III adalah sebuah kemunduran. Semangat
kebangsaan telah direduksi sedemikian jauh. Jauh meninggalkan
cita-cita Nasional.
- Kentalnya
muatan “kepentingan sesaat”. Bahwa UUD haruslah dipersiapkan
untuk mampu mengantisipasi perubahan dan tantangan jaman kedepan,
sambil menjelaskan arah kemana bangsa ini akan bergerak. Sampai
perubahan ke III, warna kepentingan sesaan sangat nampak. Muncul
akibat ketakutan yang berlebihan terhadap isu “sentralisme”.
Bahwa akar dari nasionalisme adalah “persatuan nasional”,
dijawab oleh perubahan I-II-III UUD 45 sebagai “kecurigaan
nasional”. Kecurigaan yang berlebihan muncul dan diwujudkan dengan
“mengamankan” kepentingan masing-masing. Ketidakjelasan atas ide
bentuk pemerintahan, dijawab dengan munculnya pasal-pasal dominasi
legislatif misalnya.
- Ketidak
jelasan arah terhadap bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Bahwa
tiap negara mempunyai ke-khas-an dalam sistem kenegaraannya haruslah
diakui. The Founding Fathers Indonesia telah menetapkan pondasi yang
cukup kokoh dalam pembacaan ke-khas-an sosiologi politik masyarakat
Indonesia. Yang nampak dalam Perubahan I-III UUD 45 adalah adopsi
sepotong-sepotong terhadap berbagai sistem pemerintahan negara lain,
dan melupakan origin sosio-kultural-politik bangsa Indonesia. Yang
terjadi akhirnya bukan penguatan konsep Negara Kesatuan berbentuk
Republik dengan sistem Pemerintahan Presidensiil , tetapi yang
muncul kemudian adalah Negara Federal berbentuk Republik dengan
sistem Pemerintahan Tidak Jelas Arah. Bentuk negara apapun akan
cocok JIKA cocok (macth) dengan kharakteristik geo-politik dan
sosio-kultural-politik negara yang bersangkutan. Dan Indonesia, satu
satunya negara kepulauan terbesar dengan penduduk terbesar sudah
harus sadar untuk menemukan ciri diri sendiri, bukan dengan semangat
inferior meniru konsep negara lain yang jelas berbeda
geo-politik-nya.
- KESALAHAN
PROSES, adalah kesalahan yang terjadi dalam proses
dirubahnya UUD 1945, yang akan bisa jadi berpengaruh terhadap output
yang dihasilkan.
- Semangat
Amandemen UUD 1945 direduksi hanya menjadi urusan MPR semata, bahkan
telah direduksi hanya menjadi urusan PAH I semata. Amandemen UUD,
secara prinsip, jelas akan mempengaruhi seluruh sendi-sendi
kehidupan bernegara, sehingga seharusnya seluruh warga negara berhak
turut dalam proses usulan, penolakan, maupun tuntutan atas
perubahan-perubahan yang dilakukan.
- Tidak
fokus. Perubahan I-III UUD 45 dari proses berjalannya tidak fokus.
Terlalu banyak yang disoroti sehingga akhirnya memunculkan bias,
memunculkan ketidak jelasan. Di semua negara-negara demokratik,
hubungan penataan pembahasan, baik dari bab ke bab, maupun dari
pasal ke pasal, termasuk bagian penjelasannya merupakan suatu
susunan yang utuh dan terintegrasi. Ini tidak terjadi di perubahan
I-III UUD 45, justru yang terjadi adalah perloncatan pembahasan,
tidak runtut, ketiadaan penjelasan, dan jelas kemudian akan nampak:
Tidak Fokus.
- Terlalu
cepat. Pembahasan perubahan I-III memakan waktu yang sangat cepat,
terkesan memaksakan kehendak bahwa perubahan ini kemudian “harus
dipakai” pada pemerintahan hasil pemilu 2004 nanti. Sehingga
melupakan proses bahwa TIDAK PERNAH di negara manapun ada perubahan
UUD yang begitu drastis seperti yang terjadi di Indonesia sekarang
ini.
- Orde
Baru. Begitu kentalnya kita, kelompok pro-demokratik, tahun tahun
lalu menuntut adanya clean and good governance, dan meng-ide-kan
bahwa Orde Baru adalah sama dan sebangun dengan rejim korup dan
otoriter. Dan pada saat ini kita percayakan perubahan nasib negara
kita pada orang orang di MPR yang sama sekali belum bersih dari
campur tangan orde baru. Artinya sama dengan kita meletakkan arah
perubahan terhadap orang-orang yang telah membawa Indonesia ke
keterpurukan selama 2 kali!
Dengan segala pertimbangan, dan termasuk reasoning yang
kami jelaskan di atas Maka KORDA GMNI JAWA TIMUR menyatakan:
- Menuntut
untuk menghentikan Pembahasan Perubahan ke IV UUD 1945.
- Menuntut
Mahkamah Agung (bertindak sebagai Mahkamah Konstitusi) untuk
melakukan Judicial Review (Peninjauan Kembali) terhadap
materi hasil Perubahan I-II-III UUD 1945.
- Menuntut
dilibatkannya seluruh elemen warga negara dalam proses pembahasan,
sosialisasi, debat publik dan sarana lainnya tentang SEGALA yang
menyangkut perubahan UUD.
- Menolak
proses Perubahan/Amandemen UUD 1945 dilakukan dan dikotori oleh
tangan-tangan korup MPR sisa-sisa Orde Baru. Dan menuntut Penundaan
segala proses Amandemen sampai paling tidak terpilihnya wakil rakyat
yang lebih ideal pada Pemilu 2004.
Demikian sikap politik ini kami buat dengan semangat
kebangsaan dan dilandasi amanat penderitaan rakyat.
Surabaya, 5 Mei 2002
KORDA GMNI JAWA TIMUR
ttd
DIDIK PRASETIYONO
KETUA
ttd
HABIB M ROHAN
SEKRETARIS
KONTAK :
0818393031 (DIDIK)
0817543577 (ROHAN)
website www.geocities.com/gmni_jatim
email [email protected]
|