Setelah melewati penolakan oleh sebagian siswa guru,
praktisi pendidikan, dan LSM, akhirnya Ujian Akhir Nasional
(UAN) tahun ini tetap berlangsung. Sebagaimana diekspos di
berbagai media, penolakan UAN sebagai standar kelulusan
berargumen: pendidikan tidak bisa diseragamkan, khawatir
banyak siswa tidak lulus, pemborosan anggaran yang ujungnya
membebani orangtua siswa, masih banyak sekolah yang sarananya
minim dan belum siap, hingga mengemukakan berbagai teori dan
dasar filosofis pendidikan. Bahkan ada yang menuduh UAN
sekadar proyek. Aroma dramatisasi dan politisasi pun tidak
dapat disangkal.
Akibatnya Depdiknas pun melunak. Hasil UAN yang semula
menjadi standar kelulusan dengan nilai minimal 4,01 diubah
tidak dijadikan standar kelulusan. Selanjutnya, Komisi VI DPR
mendesak agar kelulusan diserahkan kepada sekolah yang
bersangkutan.
Inkonsistensi
Keberanian sebagian praktisi
pendidikan menolak UAN adalah karena keterlibatan pemerintah
dalam mekanisme UAN dari tingkat pusat, daerah, hingga ke
sekolah-sekolah yang dianggap terlalu jauh, terutama akibat
inkonsistensi dan ambivalensi atas berbagai kebijakan
Depdiknas. Akibatnya muncul kesan bahwa berbagai kebijakan
pendidikan kita masih trial and error.
Inkonsistensi ini juga ditunjukkan pada UAN. Aturan semula,
batas nilai minimal kelulusan masing-masing tiga mata
pelajaran yang diujikan adalah 4,01. Jika salah satu mata
pelajaran nilainya di bawah passing grade 4,01 siswa
tersebut tidak lulus dan harus mengulang pada ajaran baru
tahun berikutnya. Tetapi, atas desakan beberapa pihak,
Depdiknas meregulasi aturan bagi yang tidak lulus UAN, dapat
mengikuti UAN ulangan. Bahkan berita terakhir menyatakan hasil
UAN tidak dijadikan standar kelulusan.
Inskonsistensi juga terjadi pada standar nilai 4,01.
Terungkap bahwa tingkat kesulitan soal-soal yang diujikan juga
akan disesuaikan dengan kondisi daerah. Ini berarti, Depdiknas
akan mengeluarkan soal-soal ujian dengan tingkat kesulitan
yang berbeda. Di daerah yang sudah maju dan di Pulau Jawa,
tingkat kesulitan soalnya paling tinggi (kelas 1), sementara
daerah lain, katakan Papua misalnya, tingkat kesulitannya
lebih rendah (kelas 2).
Jika benar demikian, apakah justru tidak akan memunculkan
pertanyaan baru bahwa apakah UAN yang semula bertujuan
memetakan standar mutu pendidikan nasional, dengan
menghabiskan dana negara dan masyarakat hingga ratusan miliar
rupiah hanya semacam "kamuflase" dan "ambivalensi statistik"
belaka? Di mana konsistensi standarisasinya jika ada pembedaan
tingkat kesulitan soal untuk daerah-daerah tertentu? Maukah
daerah tertentu disebut daerah kelas 2? Bukankah pembedaan ini
justru merupakan suatu bentuk diskriminasi? Berbagai kebijakan
Depdiknas yang kurang dipikirkan masak-masak dan dipegang
teguh, termasuk penerapan UAN justru menjadi kontra-produktif,
dan malahan kian mengukuhkan adanya inkonsistensi terutama
maju-mundurnya standar kelulusan dan "pengakuan"
(recognition) terhadap sertifikat/ijazah yang
diperoleh.
Prioritas penting
Upaya Depdiknas meningkatkan
mutu pendidikan lewat standar kelulusan merupakan keinginan
mulia yang pantas diberikan apresiasi positif. Sayangnya, niat
baik tersebut belum didahului atau minimal dibarengi
meningkatkan kualitas manajemen, guru, dan infrastruktur
pendidikan secara signifikan. Menyikapi persoalan mendasar
ini, sekali lagi, Depdiknas bisa dikatakan inkonsisten dan
ambivalen. Satu sisi menginginkan output pendidikan
yang berkualitas, di pihak lain kemampuan merealisasikan
anggaran pendidikan jauh di bawah 20 persen APBN. Hal ini
berarti, upaya membangun dunia pendidikan masih jauh dari
tuntutan perubahan. Bahkan pendidikan yang seharusnya menjadi
tanggung jawab negara, kini seakan dibebankan kepada
rakyat.
Maka, tidak heran jika kondisi mutakhir pendidikan kita
masih memprihatinkan. Mendiknas A Malik Fadjar sendiri
baru-baru ini mengakui bahwa perkembangan pendidikan di
Indonesia amat lamban. Dibandingkan dengan Malaysia, misalnya,
kelambanan itu akan tampak jelas. Tahun 1970-an, Malaysia
masih 'belajar' dan mendatangkan banyak guru dari Indonesia.
Pemerintah Malaysia banyak mengirim pemudanya belajar ke
Indonesia (dan ke lembaga pendidikan bergengsi di luar negeri,
seperti Inggris, Australia, dan Amerika).
Kini, setelah hampir seperempat abad berlalu, berkat
konsistensi antara keinginan dan pentingnya dunia pendidikan
bagi kemajuan bangsa (seperti dibuktikan antara lain lewat
penyediaan anggaran pendidikan hingga 23 persen dari total
anggaran negara), perkembangan pendidikan di Malaysia melesat
meninggalkan Indonesia. Ketika dunia pendidikan kita masih
terjebak pada masalah mendasar, seperti ambruknya
gedung-gedung sekolah dan tingkat kesejahteraan guru, Malaysia
sudah melewati tataran peningkatan kualitas pendidikan dan
menggagas apa yang mereka sebut pendemokrasian pendidikan.
Lalu, saat ini para birokrat dan praktisi pendidikan di
Indonesia sibuk berdebat tentang passing grade 4,01,
kurikulum, apa dan bagaimana sesungguhnya sistem pendidikan
nasional, meningkatkan kualitas pendidikan dan wacana seputar
anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. Sedangkan Malaysia
sudah mengatur strategi mewujudkan suatu sistem pendidikan
bertaraf internasional.
Starting point
Upaya untuk meningkatkan kualitas
output pendidikan nasional melalui penerapan standar
mutu, memang masih berbenturan dengan tingkat disintegrasi
mutu antar-sekolah yang lebar. Maka, jika beradu pada
disparitas kualitas dan sarana pendidikan di Indonesia, maka
sah-sah saja orang berpendapat bahwa menjadikan hasil UAN
sebagai penentu kelulusan bisa dipandang bertentangan dengan
asas keadilan.
Namun, jika kita cermati lebih jauh justru sebaliknya.
Dengan diterapkannya standar kelulusan secara nasional, asas
keadilan akan didapatkan. Yaitu hanya siswa yang memenuhi
syaratkah yang berhak lulus? Hal ini juga untuk mereduksi
budaya meluluskan 100 persen tanpa peduli etos belajar siswa
dan penerapan budaya mutu. Di samping itu, juga berfungsi
sebagai parameter kemajuan sekolah yang bersangkutan. Lebih
jauh lagi, UAN bahkan akan sangat baik jika dimanfaatkan
sebagai seleksi awal bagi penerimaan siswa pada jenjang
pendidikan berikutnya, terutama seleksi ke perguruan tinggi
(PT). Mengapa demikian? Karena banyak PT (khususnya PTN yang
menerapkan jalur khusus), proses seleksi masuknya telah
meninggalkan asas "yang memperoleh nilai tertinggilah yang
berhak masuk, diganti yang berani membayar tinggilah yang
paling berpeluang dapat kursi." Banyak PTN yang telah
menurunkan standar kualitas seleksi dengan imbalan segepok
rupiah dari calon mahasiswa (lihat: Masuk FK Undip tanpa tes
Rp 150 juta).
Jadi, bagaimana mungkin kita meningkatkan kualitas SDM jika
SMP/SMA lebih mengedepankan kebiasaan meluluskan 100 persen,
sementara PT lebih mengedepankan kemampuan finansial calon
mahasiswa daripada kecerdasannya. Bukankah fenomena ini
merupakan bentuk ketidakadilan dan diskriminasi bagi orang
miskin?
Pendek kata, standardisasi kelulusan dengan patokan
passing grade sebagai upaya meningkatkan kualitas
pendidikan harus tetap ada. (Dan, syarat kelulusan minimal
4,01 jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, masih
jauh lebih rendah. Di samping itu, angka 4 sesungguhnya nilai
mati. Jika dikonversikan ke sistem penilaian PT yang memakai
skala 4, equivalen D atau E, sementara tuntutan dunia kerja
adalah B). Kita pun tidak bisa menunggu sampai seluruh sekolah
di Tanah Air siap. Jika menunggu kesiapannya, rasanya tidak
akan pernah terwujud.
Untuk itu yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi
Depdiknas merealisasikan standarisasi kelulusan yang
achieveable. Untuk menghindari tuduhan bahwa UAN
sekadar realisasi proyek, pelaksanaan UAN bisa diserahkan
kepada badan penyelenggara UAN yang independen. Dan, yang jauh
lebih penting lagi adalah tidak membebankan biaya UAN kepada
siswa serupiah pun!
Dengan demikian, Depdiknas tinggal konsentrasi untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana pendidikan,
meningkatkan kualitas guru, dan kepala sekolah, baik dalam
pengetahuan, kurikulum, penilaian, pengelolaan pendidikan, dan
leadership.
Dosen Universitas Muhammadiyah
Surakarta