Sabtu, 15 Mei 2004

Ambisi dan Inkonsistensi Depdiknas

Oleh : Estu Retnaningtyas N

Setelah melewati penolakan oleh sebagian siswa guru, praktisi pendidikan, dan LSM, akhirnya Ujian Akhir Nasional (UAN) tahun ini tetap berlangsung. Sebagaimana diekspos di berbagai media, penolakan UAN sebagai standar kelulusan berargumen: pendidikan tidak bisa diseragamkan, khawatir banyak siswa tidak lulus, pemborosan anggaran yang ujungnya membebani orangtua siswa, masih banyak sekolah yang sarananya minim dan belum siap, hingga mengemukakan berbagai teori dan dasar filosofis pendidikan. Bahkan ada yang menuduh UAN sekadar proyek. Aroma dramatisasi dan politisasi pun tidak dapat disangkal.

Akibatnya Depdiknas pun melunak. Hasil UAN yang semula menjadi standar kelulusan dengan nilai minimal 4,01 diubah tidak dijadikan standar kelulusan. Selanjutnya, Komisi VI DPR mendesak agar kelulusan diserahkan kepada sekolah yang bersangkutan.

Inkonsistensi
Keberanian sebagian praktisi pendidikan menolak UAN adalah karena keterlibatan pemerintah dalam mekanisme UAN dari tingkat pusat, daerah, hingga ke sekolah-sekolah yang dianggap terlalu jauh, terutama akibat inkonsistensi dan ambivalensi atas berbagai kebijakan Depdiknas. Akibatnya muncul kesan bahwa berbagai kebijakan pendidikan kita masih trial and error.

Inkonsistensi ini juga ditunjukkan pada UAN. Aturan semula, batas nilai minimal kelulusan masing-masing tiga mata pelajaran yang diujikan adalah 4,01. Jika salah satu mata pelajaran nilainya di bawah passing grade 4,01 siswa tersebut tidak lulus dan harus mengulang pada ajaran baru tahun berikutnya. Tetapi, atas desakan beberapa pihak, Depdiknas meregulasi aturan bagi yang tidak lulus UAN, dapat mengikuti UAN ulangan. Bahkan berita terakhir menyatakan hasil UAN tidak dijadikan standar kelulusan.

Inskonsistensi juga terjadi pada standar nilai 4,01. Terungkap bahwa tingkat kesulitan soal-soal yang diujikan juga akan disesuaikan dengan kondisi daerah. Ini berarti, Depdiknas akan mengeluarkan soal-soal ujian dengan tingkat kesulitan yang berbeda. Di daerah yang sudah maju dan di Pulau Jawa, tingkat kesulitan soalnya paling tinggi (kelas 1), sementara daerah lain, katakan Papua misalnya, tingkat kesulitannya lebih rendah (kelas 2).

Jika benar demikian, apakah justru tidak akan memunculkan pertanyaan baru bahwa apakah UAN yang semula bertujuan memetakan standar mutu pendidikan nasional, dengan menghabiskan dana negara dan masyarakat hingga ratusan miliar rupiah hanya semacam "kamuflase" dan "ambivalensi statistik" belaka? Di mana konsistensi standarisasinya jika ada pembedaan tingkat kesulitan soal untuk daerah-daerah tertentu? Maukah daerah tertentu disebut daerah kelas 2? Bukankah pembedaan ini justru merupakan suatu bentuk diskriminasi? Berbagai kebijakan Depdiknas yang kurang dipikirkan masak-masak dan dipegang teguh, termasuk penerapan UAN justru menjadi kontra-produktif, dan malahan kian mengukuhkan adanya inkonsistensi terutama maju-mundurnya standar kelulusan dan "pengakuan" (recognition) terhadap sertifikat/ijazah yang diperoleh.

Prioritas penting
Upaya Depdiknas meningkatkan mutu pendidikan lewat standar kelulusan merupakan keinginan mulia yang pantas diberikan apresiasi positif. Sayangnya, niat baik tersebut belum didahului atau minimal dibarengi meningkatkan kualitas manajemen, guru, dan infrastruktur pendidikan secara signifikan. Menyikapi persoalan mendasar ini, sekali lagi, Depdiknas bisa dikatakan inkonsisten dan ambivalen. Satu sisi menginginkan output pendidikan yang berkualitas, di pihak lain kemampuan merealisasikan anggaran pendidikan jauh di bawah 20 persen APBN. Hal ini berarti, upaya membangun dunia pendidikan masih jauh dari tuntutan perubahan. Bahkan pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, kini seakan dibebankan kepada rakyat.

Maka, tidak heran jika kondisi mutakhir pendidikan kita masih memprihatinkan. Mendiknas A Malik Fadjar sendiri baru-baru ini mengakui bahwa perkembangan pendidikan di Indonesia amat lamban. Dibandingkan dengan Malaysia, misalnya, kelambanan itu akan tampak jelas. Tahun 1970-an, Malaysia masih 'belajar' dan mendatangkan banyak guru dari Indonesia. Pemerintah Malaysia banyak mengirim pemudanya belajar ke Indonesia (dan ke lembaga pendidikan bergengsi di luar negeri, seperti Inggris, Australia, dan Amerika).

Kini, setelah hampir seperempat abad berlalu, berkat konsistensi antara keinginan dan pentingnya dunia pendidikan bagi kemajuan bangsa (seperti dibuktikan antara lain lewat penyediaan anggaran pendidikan hingga 23 persen dari total anggaran negara), perkembangan pendidikan di Malaysia melesat meninggalkan Indonesia. Ketika dunia pendidikan kita masih terjebak pada masalah mendasar, seperti ambruknya gedung-gedung sekolah dan tingkat kesejahteraan guru, Malaysia sudah melewati tataran peningkatan kualitas pendidikan dan menggagas apa yang mereka sebut pendemokrasian pendidikan. Lalu, saat ini para birokrat dan praktisi pendidikan di Indonesia sibuk berdebat tentang passing grade 4,01, kurikulum, apa dan bagaimana sesungguhnya sistem pendidikan nasional, meningkatkan kualitas pendidikan dan wacana seputar anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. Sedangkan Malaysia sudah mengatur strategi mewujudkan suatu sistem pendidikan bertaraf internasional.

Starting point
Upaya untuk meningkatkan kualitas output pendidikan nasional melalui penerapan standar mutu, memang masih berbenturan dengan tingkat disintegrasi mutu antar-sekolah yang lebar. Maka, jika beradu pada disparitas kualitas dan sarana pendidikan di Indonesia, maka sah-sah saja orang berpendapat bahwa menjadikan hasil UAN sebagai penentu kelulusan bisa dipandang bertentangan dengan asas keadilan.

Namun, jika kita cermati lebih jauh justru sebaliknya. Dengan diterapkannya standar kelulusan secara nasional, asas keadilan akan didapatkan. Yaitu hanya siswa yang memenuhi syaratkah yang berhak lulus? Hal ini juga untuk mereduksi budaya meluluskan 100 persen tanpa peduli etos belajar siswa dan penerapan budaya mutu. Di samping itu, juga berfungsi sebagai parameter kemajuan sekolah yang bersangkutan. Lebih jauh lagi, UAN bahkan akan sangat baik jika dimanfaatkan sebagai seleksi awal bagi penerimaan siswa pada jenjang pendidikan berikutnya, terutama seleksi ke perguruan tinggi (PT). Mengapa demikian? Karena banyak PT (khususnya PTN yang menerapkan jalur khusus), proses seleksi masuknya telah meninggalkan asas "yang memperoleh nilai tertinggilah yang berhak masuk, diganti yang berani membayar tinggilah yang paling berpeluang dapat kursi." Banyak PTN yang telah menurunkan standar kualitas seleksi dengan imbalan segepok rupiah dari calon mahasiswa (lihat: Masuk FK Undip tanpa tes Rp 150 juta).

Jadi, bagaimana mungkin kita meningkatkan kualitas SDM jika SMP/SMA lebih mengedepankan kebiasaan meluluskan 100 persen, sementara PT lebih mengedepankan kemampuan finansial calon mahasiswa daripada kecerdasannya. Bukankah fenomena ini merupakan bentuk ketidakadilan dan diskriminasi bagi orang miskin?

Pendek kata, standardisasi kelulusan dengan patokan passing grade sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan harus tetap ada. (Dan, syarat kelulusan minimal 4,01 jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, masih jauh lebih rendah. Di samping itu, angka 4 sesungguhnya nilai mati. Jika dikonversikan ke sistem penilaian PT yang memakai skala 4, equivalen D atau E, sementara tuntutan dunia kerja adalah B). Kita pun tidak bisa menunggu sampai seluruh sekolah di Tanah Air siap. Jika menunggu kesiapannya, rasanya tidak akan pernah terwujud.

Untuk itu yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi Depdiknas merealisasikan standarisasi kelulusan yang achieveable. Untuk menghindari tuduhan bahwa UAN sekadar realisasi proyek, pelaksanaan UAN bisa diserahkan kepada badan penyelenggara UAN yang independen. Dan, yang jauh lebih penting lagi adalah tidak membebankan biaya UAN kepada siswa serupiah pun!

Dengan demikian, Depdiknas tinggal konsentrasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana pendidikan, meningkatkan kualitas guru, dan kepala sekolah, baik dalam pengetahuan, kurikulum, penilaian, pengelolaan pendidikan, dan leadership.

Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta



© 2003 Hak Cipta oleh Republika Online
Dilarang menyalin atau mengutip seluruh atau sebagian isi berita tanpa ijin tertulis dari Republika
Hosted by www.Geocities.ws