|
|
|
ANGGARAN DASARANGGARAN DASAR FORUM SILATURRAHMI IKHWAH JAMBI YOGYAKARTA (FORSIJAYA) BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Forum Silaturrahmi Ikhwah Jambi Yogyakarta (FORSIJAYA). Pasal 2 waktu Organisasi ini berdiri pada hari Ahad, 3 Juli 2005 bertepatan dengan 26 Jumadil Awal 1426 H. Pasal 3 Tempat Organisasi ini berdiri di Ruang Sidang Ahmad Dahlan lantai 5 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. BAB II AZAS DAN SIFAT Pasal 4 Azas Forum Silaturrahmi Ikhwah Jambi Yogyakarta (FORSIJAYA) berazaskan Islam. Pasal 5 Sifat Forum Silaturrahmi Ikhwah Jambi Yogyakarta (FORSIJAYA) bersifat terbuka bagi mahasiswa dan pelajar muslim Jambi yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. BAB III FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 6 Fungsi Forum Silaturrahmi Ikhwah Jambi Yogyakarta (FORSIJAYA) berfungsi sebagai forum dakwah mahasiswa dan pelajar muslim Jambi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 7 Tujuan 1. Menjalin ukhuwah antar mahasiswa dan pelajar muslim Jambi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. Meningkatkan pemahaman dan pemberdayaan potensi mahasiswa dan pelajar muslim Jambi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 8 Anggota Forum Silaturrahmi Ikhwah Jambi Yogyakarta (FORSIJAYA) adalah mahasiswa dan pelajar muslim Jambi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. BAB V STRUKTUR ORGANISASI Pasal 9 Struktur organisasi Forum Silaturrahmi Ikhwah Jambi Yogyakarta (FORSIJAYA) terdiri dari : 1. Pembina 2. Pengurus Harian (PH) 3. Koordinator Kampus 4. Anggota BAB VI MUSYAWARAH Pasal 10 1. Musyawarah dilakukan dalam suasana Ukhuwah Islamiyah 2. Musyawarah Forum Silaturrahmi Ikhwah Jambi Yogyakarta (FORSIJAYA) terdiri dari : 1. Musyawarah Besar 2. Musyawarah Istimewa 3. Musyawarah Pengurus BAB VII PENDANAAN Pasal 11 Pendanaan Forum Silaturrahmi Ikhwah Jambi Yogyakarta (FORSIJAYA) bersumber dari : 1. Dana awal daniuran anggota 2. Bantuan tidak mengikat yang sesuai syariat Islam BAB VIII PERUBAHAN DAN ANGGARAN DASAR Pasal 12 1. Perubahan Forum Silaturrahmi Ikhwah Jambi Yogyakarta (FORSIJAYA) hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar dan atau Musyawarah Istimewa. 2. Perubahan Anggaran Dasar Forum Silaturrahmi Ikhwah Jambi Yogyakarta (FORSIJAYA) dilakukan oleh Musyawarah Besar dan atau Musyawarah Istimewa. BAB IX PENUTUP Pasal 13 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan secara tersendiri, tertulis dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sudah disahkan dan ditetapkan. 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Musayawarah Besar Forum Silaturrahmi Ikhwah Jambi Yogyakarta (FORSIJAYA).
Ditetapkan di Yogyakarta Hari/tanggal : Sabtu, 2 Juli 2005 Pukul : 21.47 WIB Pimpinan Sidang : Hasta Hadi Wiguna Wakil Pimpinan Sidang : Redi Irawan Notulen : Septin Pratiwi
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM SILATURRAHMI IKHWAH JAMBI YOGYAKARTA (FORSIJAYA) BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Pengertian Anggota Anggota Forum Silaturrahmi Ikhwah Jambi Yogyakarta (FORSIJAYA) adalah mahasiswa dan pelajar muslim Jambi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah terdaftar dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Pasal 2 Syarat-Syarat Keanggotaan Syarat-syarat keanggotaan FORSIJAYA :
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 3 Hak Anggota Forum Silaturrahmi Ikhwah Jambi Yogyakarta (FORSIJAYA) mempunyai hak:
Pasal 4 Kewajiban Setiap anggota Forum Silaturrahmi Ikhwah Jambi Yogyakarta (FORSIJAYA) wajib mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga nama baik organisasi. BAB III SANKSI Pasal 5 Anggota dapat dikenai sanksi apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi. Pasal 6 Bentuk Sanksi Sanksi dapat dijatuhkan dalam bentuk:
BAB IV MUSYAWARAH Pasal 7 Musyawarah Besar
Pasal 8 Musyawarah Istimewa
Pasal 9 Musyawarah Pengurus Musyawarah Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam periode kepengurusan. BAB V STRUKTUR ORGANISASI Pasal 10 Pembina Pembina adalah orang yang ditunjuk oleh organisasi sebagai pengarah jalannya organisasi. Pasal 11 Pengurus Hariah (PH)
Pasal 12 Koordinator Kampus Koordinator Kampus adalah orang yang ditunjuk Pengurus Harian (PH) untuk mengkoordinir anggota yagn berada di kampus yang bersangkutan. BAB VI LAMBANG Pasal 13 Arti Lambang Arti lambang Forum Silaturrahmi Ikhwah Jambi Yogyakarta (FORSIJAYA) adalah:
BAB VII PENUTUP Pasal 14
Ditetapkan di Yogyakarta Hari/tanggal : Ahad, 3 Juli 2005 Pukul : 00.25 WIB Pimpinan sidang : Redi Irawan Notulen : Septin Pratiwi |
�>
@All-if2006