INFO FKIK

 

Jakarta 1 Juni 2003

 

Dengan hormat,

 

Bersama ini perlu kami informasikan sedikit sejarah FKIK dan kronologis perjalanan PT Kebun hingga saat ini.

Pada tanggal 4 September 2002 PT Kebun mengadakan pertemuan dengan Investor di Binakarna. Dalam pertemuan para Investor merasakan perlunya Wadah yang dapat menampung para Investor. Hal ini ditindak lanjuti dengan pertemuan ± 25 Investor di PT Kebun, untuk membentuk Wadah/Perkumpulan Investor. Maka dibentuk Panitia pelaksana. Pada tgl 12 Oktober 2002 berkumpul ± 180 Investor dan sepakat menamakan Wadah tersebut FKIK (Forum Komunikasi Investor PT Kebun)

Pada saat itu terpilih sebagai : Ketua            : Tarbiyanto

                                             Wakil Ketua : M Taufik Darmansyah

                                             Sekretaris     : Lukman Djajapermana

Atas kesepakatan bertiga diangkat sebagai Bendahara : Kartiwan Rukmantara

Sedangkan susunan kepengurusan secara lengkap diserahkan kepada pengurus terpilih dan akan diumumkan kemudian.

Dalam perjalanannya mulai tgl 25 November 2002 PT Kebun tidak dapat membayar Kewajibannya pada para Investor. Maka FKIK yang kepengurusannya baru terdiri dari 4 (empat) Orang, mulai menanyakan hal ini pada Direksi PT Kebun.

29 November 2002 – Pemberitahuan penundaan pembayaran I (mulai 16 Desember 2002)

18 Desember 2002 – Pemberitahuan penundaan pembayaran II (Dibayar akhir bulan Desember)

Gejala Ketidak mampuan PT Kebun terlihat, maka FKIK meminta Direksi memberi penjelasan langsung pada para Investor dalam pertemuan khusus.

31 Desember 2002 sampai dengan 3 Januari 2003, pertemuan khusus diadakan di Persada Halim. Direksi PT Kebun menjelaskan kondisi perusahaan, kesimpulannya antara lain:

1. Akan dibentuk Tim Audit dari Investor dengan jadwal sbb:

    6 Januari 2003, Penyerahan neraca/cash flow PT Kebun pada FKIK.

    7 Januari s/d 12 Januari 2003, Audit dijalankan.

    13 Januari 2003, pertemuan dengan manajemen PT Kebun dan FKIK meminta agar PT

    Kebun dalam membuat jadwal pembayaran kewajiban dibuat sekonservatif mungkin.

    15 Januari 2003, PT Kebun diharap dapat mengeluarkan jadwal pembayaran.

2. Hasil Tim Audit  FKIK akan  dibicarakan dengan  managemen dan  akan  dituangkan

    dalam proyeksi anggaran 2003 dan dipublikasikan pada Investor.

Realisasinya:

Tim Audit, dikarenakan waktu yang sangat singkat. Tim Audit belum dapat mengaudit. Jadi hanya menginvestigasi dan memverifikasi data yang ada, dan disampaikan pada Pertemuan dengan management tanggal 13 Januari 2003.

14 Januari 2003, Direksi memberikan tanggapannya yang bersifat sementara dan minta agar tanggapan sementara itu tidak dipublikasikan dulu.

15 Januari 2003, PT Kebun mengeluarkan Jadwal Pembayaran Kewajiban.

17 Januari 2003, Keluar surat pernyataan Direksi tentang penugasan Tim Auditor dan Tim Financial Control.

Dalam perjalanannya karyawan PT Kebun tidak/kurang kooperatif pada tim, sehingga menyulitkan tim Auditor maupun Tim Financial Control.

5 Februari 2003, Ada gejolak karyawan PT Kebun yang dilakukan para Kepala Biro.

17 Februari 2003, Seluruh Kepala Biro PT Kebun mengundurkan diri. Hal ini memacu gejolak karyawan yang lain.

24 Februari 2003, Kepala seksi membantu melanjutkan Audit dengan susah payah.

5 Maret 2003, Pertemuan FKIK dengan Tim Auditor membicarakan Finalisasi Audit agar selesai tgl 14 Maret 2003, sehingga dapat dibagikan saat pertemuan Investor.

16 Maret 2003, Pertemuan Investor membicarakan masalah Audit dan perkembangan terakhir PT Kebun! Para Investor sepakat untuk bertemu kembali tgl 30 Maret, ada atau tidak ada pembayaran mulai 24 Maret 2003.

24 Maret 2003, Tidak ada pembayaran kewajiban pada Investor

30 Maret 2003, Pertemuan Investor, Sehubungan dengan tidak adanya pembayaran per 24 Maret 2003, maka para Investor meminta agar FKIK segera mengelola PT Kebun untuk menyelamatkan Aset-aset yang ada dan mengadakan pertemuan lagi tgl 27 April 2003 dengan menghadirkan Direksi PT Kebun.

31 Maret 2003, FKIK mempersiapkan amanah Investor 30 Maret.

1 April 2003, Pertemuan dengan Direksi, P Djaslim setuju dengan Amanah Investor.

3 April 2003, RUPS Direksi PT Kebun menyerahkan pengelolaan PT Kebun kepada FKIK dihadapan notaris H.S. Wahono SH SpN terhitung tgl 7 April 2003. Dalam akte, FKIK diwakili oleh: Tarbiyanto, Prasetyo, Marbun

Segera penerima kuasa direksi mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan PT Kebun Jakarta, suasana karyawan memprihatinkan karena mereka belum terima Gaji 2 (dua) bulan, Pertemuan juga dilakukan dengan karyawan Pimpinan untuk meminta mereka membuat Short Plan Recovery, juga mengundang pimpinan Cabang.

27 April 2003, Pertemuan Investor dihadiri Direksi PT Kebun, suasana sangat panas, tetapi masih terkendali, dengan hasil P Djaslim dan direksi bersedia menyerahkan semua asset pribadinya pada para Investor dengan menanda tangani surat bermaterai.

Diajukan beberapa orang Investor untuk melengkapi kepengurusan.

Investor sepakat untuk bertemu kembali akhir bulan Mei.

28 April 2003, Kami mendengar P Djaslim ada dalam tahanan Polres Jaksel dikarenakan pengaduan dari dua orang Investor.

1 Mei 2003, Kami mendengar P Djaslim ada dalam tahanan Polda Jkt, kita Cek benar!

3 Mei 2003, surat dari pengelola Gedung Hero II, tagihan/tunggakan Rp 250 Juta ++.

6 Mei 2003, Kami bertemu Direksi Hero II untuk minta keringanan/penghapusan kewajiban karena PT Kebun tidak ada uang. Pada dasarnya disetujui, tetapi PT Kebun harus segera keluar paling lambat 13 Mei 2003 (Selasa). Maka kantor kami pindahkan ke Bintaro sektor IX Jl. Bintaro Utama HB I/15 Tlp 7452364.

22 Mei 2003, kami mendengar P Djaslim mengajukan PKPU, tetapi putusannya tertunda sampai 27 Mei 2003 dan atas usaha kawan-kawan putusan tertunda kembali dan akan bersidang lagi Senin 2 Juni 2003.

Demikianlah sedikit informasi jalannya PT Kebun hingga hari ini.

 

FKIK/TIM MNGM

(disalin dengan sedikit ubahan tanpa merubah makna)

 

 

Hosted by www.Geocities.ws

1