" P ÅP ÇçÏè ¶
Pancasila sejak dahulu kala dikatakan ada karena adanya suatu ‘ materi ‘ pada bangsa Indonesia yang terdiri dari : Budaya, adat istiadat, dan kepercayaan dan merupakan penjabaran dari Pancasila. Dijabarkan sejak 1908 – 1928 dengan intinya kepada hati nurani yang luhur untuk bebas dari penjajahan .
Pada 17 – 08 – 1945 hanya terbentuk negara Indonesia dengan adanya teks ‘PROKLAMASI’ dan itu belum berarti ‘merdeka’.
Pada 18 – 08 – 1945 Pancasila baru menjadi dasar negara…….sedangkan pelaksanaanya ‘baru’ setelah Orde Baru , dikatakan demikian sebab selama 1945 s/d 1965 terjadi perang antar bangsa Indonesia sendiri ( perang saudara ).Point yang mendasari terbentuknya Pancasila ialah :
Point 3,4,5 tersebut diatas merupakan aplikasi kehidupan.Pancasila diangkat sbg sumber dr segala sumber hukum melalui TAP MPRS/XX/66
UUD è
>> Pembukaan : alinea :> konsepsi dasar pengembangan negara ( tdp pd alinea IV neg. adil & makmur)
Perombakan kabinet harus berdasarkan tongkat estafet sehingga akan tercapai tujuanya (berani mundur untuk diganti dg yg lebih baik ) dan alih generasi ( berubah warna/ corak ). Juga harus dilaksanakan secara yuridis, yaitu secara konstitusional ( dilaks. Dg peraturan** yg berlaku spt : UU, UUD, TAP )
Pelaksanaan UUD
1. OBYEKTIF à scr konstitusional lewat lembaga lembaga ( spt. Leglislatif, yudikatif & eksekutif )
( sebab kebijaksanaan artinya relatif )
MPR merupakan suatu lembaga aspirasi rakyat ‘ murni ‘ yang harus beranggotakan personil yg unggul sbg motorik rakyat dalam pembangunan.
Integralistik : dilihat secara keseluruhan.
à. Penekanan pada individu -- > tsk sama pd masy. Bernegara & berbangsa
à . dilaksanakan sehari hari & berinteraksi dengan masyarakat ( masy. : homogen & heterogen )
à . subyektif disini maksude : menekankan pada tatanan kehidupan yg dinamis.
PROBLEMATIKA PANCASILA ditekankan pada nilai dasar & sifat nasional.
Nilai dasar à kristalisasi & pelaksanaan Pancasila artinya menjiwai & menegarai
Sifat NASIONAL ditekankan pada filsafat bangsa à pandangan hidup membawa nilai nilai bangsa dikembangkan dalam ketetapan MPRS/XX/66 : tertib sumber segala sumber hukum.
Didasarkan pada PENGEJA WANTAHAN maksude penjabaran secara :
Pada 17/08/1945 à nilai dasar perjuangan yang merupakan konsepsi dasar melalui pembukaan UUD
Pokok pikiran pembangunan :
à kepatuhan & ketaatan.
DEMOKRASI DAN KONSTITUSI
à Realisasinya à dengan anggapan :
prinsip demokrasi pada abad 19 / 20 :
Peranan pemerintah dalam menentukan jalanya negara terjadi adanya suatu keterlibatan dalam berbagai sektor kehidupan dalam masyarakat.( à suatu proses dalam mekanisme pemerintahan ).
Oleh karena itu ditinjau dari terbentuknya negarar Indonesia lahir dari pengalaman kolonialisme.
Hal yang menjadikan Demorasi salah satu prinsipnya adalah ketatanegaraan : ketegasan, kedisiplinan, kebijaksanaan,. Maka Demokrasi pada peranan negara untuk masyarakat yaitu : untuk menentukan sendiri jalanya terkait pada organisasi negara yang dijamin. Rakyat memberikan suatu ketentuan dalam masalah pokok ( kehidupan dan kebijaksanaan ) sebab didalam kebijaksanaan merupakan inti pokok untuk menentukan kehidupan rakyat dan harus dilihat dari otonomi daerah yg dikembangkan ke otonomi pusat.
Dalam negara hukum pada asasnya Demokrasinya contoh di negara Eropa, hak hak politik rakyat & hak asasi manusia secara individu merupakan tema dasar dalam ketatanegaraan maka timbul gagasan ttg cara membatasi hukum dan kekuasaan pemerintah melalui pembuatan UU atau Konstitusi tertulis dan tdk tertulis sehingga menjadi konstitusionalisme ketatanegaraan.
Pada konsep Demokrasi abad 19 ditandai dg negara hukum secara formal & bisa disebut sebagai negara pluralisme ( tdk mandiri ). Pada negara yg tidak mandiri, pemerintah hanya bertindak sebagai penyaring berbagai keinginan dari dalam masyarakatnya dan lahir dari aspirasi rakyat dalam inisiatif kebijaksanaanya. Perumusan yuridisnya tentang gagasan konstitusionalisme dicapai pada permulaan abad 20 yang ditandai dg RULE OF LAW , sehingga menekankan cirinya :
Konsepsi negara Indonesia pada tabiat dan demokratis pada masyarakat merupakan corak hidup tradisional sebagai kelompok Masyarakat yang ditekankan pada kekerabatan ( ditekankan pada 1928 )
HUKUM DASAR :
2.Hukum tak tertulis ( tumbuh & berkembang berdasarkan gagasan sosial karena pada dasarnya dunia dikuasai oleh hukum alam à menuju pada kemantapan nya sehingga untuk mewujudkan keadilan & republik )
B. GBHN
Pada pasal 27 berdasrkan pada gagasan semua warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama sehingga bisa dilihat tinggi & kuatnya hukum pada kedudukanyapada suatu rakyat umum. Di dalam UUD perlu di re- definisikan ( disempurnakan ! ) sesuai dengan dinamika positif yang terjadi didalam masyarakat , didasarkan pada pandangan hidup bangsa & mengikuti keperluan jaman. Pada negara hukum berkaitanm dengan negara republik, Indonesia pada sistim pemerintahanya negara ditegakkan dalam UUD => Indonesia didasarkan atas negara hukum bukan negara kekuasaan absolute sehingga sistimnya konstiitusional dan itu berarti pemerintahanya berdasarkan atas sistim konstitusi.
Pada keterangan hukum dasr menunjukkan bagaimana tinggi & kuatnya kedudukan hukum dan danya konstitusi di asntara kenegaraan masing masing sebab hukum dasar terkait dengan danya suatu norma & kekuasaan tertinggi dalam tata negara. Pada hukum dasar terkait dg adnya GBHN.
GBHN menetapkan asas pembangunan, setiap warga negara penyelenggara hukum harus taat thd hukum & negara menjamin kepastian hukum, oleh karena itu di dalam GBHN, dalam rangka menetapkan sistem hukum nasional bersumber pada Pancasila & UUD.
Pada pembangunan, hukum diarahkan untuk mengatur tugas umum di dalam penataan & penyelenggaraan pembangunan Nasional didukung oleh aparatur negara yang bersih, disiplin, jujur, taat hukum dan mewujudkan keadilan sosial dengan rasa kemanusiaan serta dilengkapi saran prasarana. ( misal : suatu peradilan, kelembagaan sarana hukum ). Pada pembangunan aparatur yang memiliki kemampuan untuk mengayomi masyarakat dan mendukung pemmbangunan nasional.
PRIORITAS GBHN : Penataan hukum nasional dengan meletakkan pola pikir yang mendasari penyesuaian sistim hukum yang bersumber pada Pancasila & menginvebtarisasikan & penyesuaian unsur unsur ketatanan hukum dalam rangka pembangunan nasional serta pembaruan hukum diikuiti dengan penegak hukum.
|
|
|