SERTIFIKASI, PROFESIONALISME GURU
Oleh: Dr. H. Endang Komara, M.Si.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (UUGD) disahkan pada Desember 2005, sertifikasi menjadi istilah yang
sangat populer dan menjadi topik pembicaraan yang hangat pada setiap pertemuan,
baik di kalangan akademisi, guru maupun masyarakat. Dengan diberlakukan UUGD
minimal memiliki tiga fungsi. Pertama sebagai
landasan yuridis bagi guru dari perbuatan semena-mena dari siswa, orang tua dan
masyarakat. Kedua untuk meningkatkan
profesionalisme guru. Ketiga untuk
meningkatkan kesejahteraan guru. Baik yang berstatus sebagai pegawai negeri
(PNS) ataupun non PNS.
UUGD seakan menjadi ‘angin surga’ bagi guru di seluruh wilayah
Guru sebagai agen pembelajaran di Indonesia
diwajibkan memenuhi tiga persyaratan seperti dijelaskan oleh Muchlas Samani
(2006:7), yaitu kualifikasi pendidikan minimum, kompetensi, dan sertifikasi
pendidik. Ketiga persyaratan untuk menjadi guru sesuai dengan Pasal 1 butir
(12) UUGD yang menyebutkan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal
sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Sementara itu, pada Pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Untuk itu, guru dapat
memperoleh sertifikat pendidik jika telah memenuhi dua syarat, yaitu
kualifikasi pendidikan minimum yang ditentukan (diploma-D4/sarjana S1) dan
terbukti telah menguasai kompetensi tertentu. Untuk itu, sebenarnya syarat
untuk menjadi guru bila dicermati lebih dalam hanya ada dua, yaitu kualifikasi
akademik minimum (ijazah D4/S1) dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru
yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan
dua syarat di atas, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan
kompetensi minimal sebagai guru.
Guru memiliki peran yang strategis dalam bidang
pendidikan, bahkan sumberdaya pendidikan lain yang memadai seringkali kurang
berarti apabila tidak disertai dengan kualitas guru yang memadai. Begitu juga
yang terjadi sebaliknya, apabila guru berkualitas kurang ditunjang oleh
sumberdaya pendukung yang lain yang memadai, juga dapat menyebabkan kurang
optimal kinerjanya. Dengan kata lain, guru merupakan ujung tombak dalam upaya
peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan. Dalam berbagai kasus, kualitas
sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru (Beeby,
1969). Untuk itu, peningkatan kualitas pendidikan harus dilakukan melalui upaya
peningkatan kualitas guru. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kualitas guru di
Indonesia masih tergolong relatif rendah. Hal ini antara lain disebabkan oleh
tidak terpenuhinya kualitas pendidikan minimal. Data dari Direktorat Tenaga
Kependidikan Dikdasmen Depdiknas pada tahun 2004 menunjukkan terdapat 991.243
(45,96%) guru SD, SMP dan SMA yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan
minimal.
Sebagai gambaran rinci keadaan kualifikasi
pendidikan minimal guru di Indonesia sebagai berikut: Guru TK yang tidak
memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sebesar 119.470 (78,1%) dengan sebagian
besar 32.510 orang berijazah SLTA. Di tingkat SD, guru yang tidak memenuhi
kualifikasi pendidikan minimal sebesar 391.507 (34%) yang meliputi sebanyak
378.740 orang berijazah SMA dan sebanyak 12.767 orang berijazah D1. Di tingkat
SMP, jumlah guru yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sebesar
317.112 (71,2%) yang terdiri atas 130.753 orang berijazah D1 dan 82.788 orang
berijazah D2. Begitu juga di tingkat SMA, terdapat 87.133 (46,6%) guru yang
belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal, yakni sebanyak 164 orang
berijazah D1, 15.589 orang berijazah D2, dan 71.380 orang berijazah D3.
Gambaran jumlah guru yang tidak memenuhi
kualifikasi pendidikan minimal tersebut akan semakin besar persentasenya bila
dilihat dari persyaratan kualifikasi pendidikan minimal guru yang dituntut oleh
PP No. 19/2005 tentang SNP. Di samping itu, pada Pasal 28 PP tersebut, juga
mempersyaratkan seorang guru harus memenuhi kompetensi minimal sebagai agen
pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran ini meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Isi Pasal 1 butir (11) UUGD menyebutkan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru dan dosen. Tentu saja dengan logika bahwa yang
bersangkutan terbukti telah menguasai kedua hal yang dipersyaratkan di atas
(kualifikasi pendidikan minimum dan penguasaan kompetensi guru). Untuk
kualifikasi pendidikan minimum, buktinya dapat diperoleh melalui ijazah
(D4/S1). Namun sertifikat pendidik sebagai bukti penguasaan kompetensi minimal
sebagai guru harus dilakukan melalui suatu evaluasi yang cermat dan
komprehensif dari aspek-aspek pembentuk sosok guru yang kompeten dan profesional.
Tuntutan evaluasi yang cermat dan komprehensif ini berlandaskan pada isi Pasal
11 ayat (3) UUGD yang menyebutkan bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jadi sertifikasi guru dari sisi
proses akan berbentuk uji kompetensi yang cermat dan komprehensif. Jika seorang
guru/calon guru dinyatakan lulus dalam uji kompetensi ini, maka dia berhak
memperoleh sertifikat pendidik.
Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan
tingkat kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran di sekolah dan sekaligus memberikan sertifikat pendidik bagi guru
yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi. Adapun manfaat uji
sertifikasi sebagai berikut. Pertama,
melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten
sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri. Keduai, melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak
berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas
pendidikan dan penyiapan sumberdaya manusia di negeri ini. Ketiga, menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas
mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna
layanan pendidikan. Keempat, menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang
potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Bentuk uji kompetensi dalam pelaksanaan
sertifikasi guru. Wacana yang berkembang dalam penyusunan Rencana Peraturan
Pemerintah (RPP) Guru, uji kompetensi tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu:
(1) ujian tertulis dan (2) ujian kinerja. Untuk melengkapi kedua jenis
tersebut, peserta sertifikasi juga akan diminta untuk menyusun self appraisal
dan portofolio.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Untuk meyakinkan bahwa
guru sebagai pekerjaan profesional maka syarat pokok pekerjaan profesional
menurut Wina Sanjaya (2005:142-143): (1) pekerjaan profesional ditunjang oleh
suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga
pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang
dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah; (2) suatu profesi
menekankan kepada suatu keahlian dalm bidang tertentu yang spesifik sesuai
dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya
dapat dipisahkan secara tegas; (3) tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi
didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh
masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai
dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya dengan demikian
semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya; (4) suatu profesi
selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial
kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi
terhadap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya. Sebagai suatu
profesi, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi
pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi sosial kemasyarakatan.
Melalui sertifikasi diharapkan dapat dipilah
mana guru yang profesional mana yang tidak sehingga yang berhak menerima
tunjangan profesi adalah guru profesional yang bercirikan berilmu pengetahuan,
berlaku adil, berwibawa dan menguasai bidang yang ditekuninya. Semoga.
REFERENSI
Direktorat P2TK dan KPT, Ditjen
Dikti,
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Samani, Muchlas, dkk. 2006. Mengenai Sertifikasi Guru di Indonesia.
Sanjaya, Wina. 2005. Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum
Berbasis Kompetensi.
Tim Sertifikasi Guru dan
Lulusan. 2006. Bahan Sosialisasi
Sertifikasi Guru.
CURRICULUM VITAE
Nama lengkap : Dr. H. Endang
Komara, Drs., M.Si.
Tempat tanggal
lahir : Purwakarta, 19
Juli 1964
Alamat kantor :
Jl. Permana No. 32B 6648311 Cimahi
Alamat rumah : Jl Jati Indah IV/6
RT. 10 RW. 11 Kel. Gumuruh
Kecamatan Batununggal
Tilpon. (022) 7309887
Pekerjaan : Dosen PNS
Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP
Pasundan Cimahi
Pangkat/Golongan : Pembina, IV/a
Fungsional Dosen : Lektor Kepala
Jabatan Struktur : Pembantu Ketua Bidang Akademik STKIP Pas
Ketua Program Pendidikan Akta IV
Dan Ketua Program Studi Pendidikan IPS Pend.
Magister (S
Pendidikan
terakhir : S3
Universitas Padjadjaran, lulus 2003
(Doktor Ilmu Sosial)
Publikasi Ilmiah : Historia UPI, JPIPS,Suara Daerah,
Tri Dharma,
Jurnal Nasional Fakultas Tarbiyah UIN Sunan
Gunung Djati Bandung dan Jurnal Nasional
FKIP UNPAS
Penulis,
Dr.
H. Endang Komara, Drs., M.Si.
NIP.
132007609
Kepada Yth:
Redaktur Opini P.R.
P.R. Yaho Dotcom
Artikel untuk dipertimbangkan
pemuatannya
Dari Endang Komara