T  A  N  G  L  E

 

Home Profile School Dreams My Article
Menggapai Mimpi Garuda

 

Kebangkitan Nasional ialah Rasa dan Semangat Kesatuan, Persatuan, dan Nasionalisme untuk mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia. Sedangkan definisi dari nasionalisme  ialah Paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan negara dengan mewujudkan suatu identitas bersama yang mencerminkan tujuan, cita – cita, dan watak dari sekelompok manusia.[1]

            Memilih Pancasila sebagai Identitas bersama bagi Negara Republik Indonesia tentu bukanlah sejarah yang kebetulan terjadi, Pancasila merupakan suatu ideologi bersama tetapi bukan ideologi biasa. Pancasila bukanlah ideologi yang terokrasi, ataupun ideologi sekuler  - terokrasi yang berarti negara yang dipisahkan dari agama, sedangkan sekuler yang merupakan kebalikan dari okrasi yaitu negara yang tidak dapat dipisahkan dari agama  Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mencerminkan watak Rakyat Indonesia yang religius dan “Bhineka Tunggal Ika” yang memperkuat bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat terbuka dan demokratis terhadap perbedaan sisi lain. Indonesia itu unik begitu juga dengan Ideologinya dan tidak ada Ideologi lain seunik Pancasila yang sesuai dengan semangat Nasionalisme dan Kebangkitan Nasional Republik Indonesia.

Pancasila merupakan wujud tertulis dari Nasionalisme Indonesia, yang berperan sebagai patokan motivasi dan cita-cita dari Kebangkitan Nasional Indonesia. Walau umur Pancasila sudah memasuki setengah abad lebih, namun Indonesia belum bisa dikatakan berhasil dalam menginterplementasikan nilai Pancasila dalam kehidupan rakyat.

Pernyataan Wakil Presiden, Budiono yang mengatakan bahwa upaya rakyat Indonesia dalam mewujudkan Nasionalisme Indonesia berhasil[2] sungguh sesuatu yang sangat antitesis. Sila pertama Pancasila yang berbunyi

 “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang sejatinya merupakan penafsiran dari kemerdekaan memeluk agama masing – masing bagi siapa saja, yang kini justru di salah tafsirkan sekaligus dilanggar . Kasus Jamaah Ahmadiyah dan Usman Roy yang terjadi pada tahun 2006 yang diperlakukan secara tidak adil di tanah air yang “katanya” Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Hukum, serta Keadilan dijunjung tinggi merupakan contoh dari penyelewengan tersebut.

Sangat tepat sekali, jika anda berpendapat Negara Indonesia ialah negara Religius dimana eksistensi Tuhan diakui dan percaya bahwa agama itu pembawa perdamaian, penghapusan kalimat “dengan menjalankan syariat islam “ dengan embel – embel “bagi pemeluk – pemeluknya”  yang lalu diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”[3]semakin memperkuat bahwa Pancasila sangat mendukung adanya demokrasi akan pemilihan agama di Indonesia.  Namun yang terjadi justru pelanggaran Nilai – nilai Pancasila yang kian menjadi, bahkan Menteri Agama yang notabenenya berperan sebagai pemerintah mengatakan, “Sebaiknya Jamaah Ahmadiyah dan Usman Roy membentuk agama baru saja.”[4]

Pernyataan ini sungguh tidak adil mengingat Jamaah Ahmadiyahh dan Usman Roy, ataupun yang sejenisnya  juga ingin di akui sebagai bagian dari agama islam. Lalu bagaimana dengan Muhammadiyyah, Al- Washliyah, FPI, dan MUI yang ternyata pada dasarnya merupakan agama yang sejenis dengan Jamaah Ahmadiyah dan Usman Roy?

Seperti yang telah saya katakan di atas, Pancasila bukanlah ideologi terokrasi ataupun Ideologi  Sekuler. Tetapi jika kita menyinggung kembali kasus Jamaah Ahmadiyah dan Usman Roy, Masihkah Pancasila diakui sebagai Ideologi Indonesia?  Haruskah Pancasila di ganti dengan Ideologi Sekuler, seperti negara bersyariat islam ? Tentunya tidak, karena sebelumnya Ideologi Sekuler sudah pernah gagal.

Pertanyaan saya selanjutnya, Dimanakah peran Pemerintah terkait dengan kasus negara dan agama seperti cerita yang terjadi pada Jamaah Ahmadiyah dan Usman Roy? Idealnya, jawaban yang seharusnya muncul ialah Pemerintah berperan sebagai Pengambil Kebijakan yang seadil-adilnya. Pemerintah juga seharusnya berperan sebagai penengah antara 2 kubu yang berseteru bukan menjadi pendukung dari salah satu kubu, dalam kasus Jamaah Ahmadiyah dan Usman Roy saya menilai bahwa pemerintah lebih mendukung terhadap Islam Mayoritas. Dan Masihkah Undang – Undang 28E ayat 1 Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”[5]  masih berlaku?

Lalu Sila Ke-2 yang berbunyi  “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, realitas yang terjadi penyelewengan yang semakin menjadi didalam kehidupan bermasyarakat yang berujung pada Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Sosial yang tidak lain ialah Pelanggaran terhadap Sila Pancasila yang Ke-2 dan keempat sila lainnya. Sekali lagi peran pemerintah dianggap sangat kurang dalam peneyelesaian masalah negeri yang semakin menumpuk. Saya jadi ingat dengan kampanye tahun lalu yang banyak menyuarakan tentang “Pemberantasan Korupsi.” Memang, tidak ada salahnya dengan Pemberantasan Korupsi, Korupsi yang dikabarkan sebagai masalah terbesar yang dihadapi oleh negara Indonesia. Tetapi tidakkah kita mencoba meneliti dari awal dimanakah letak akar kesalahan Indonesia, kita tidak perlu menyesali ataupun mengumpat masa Pemerintahan Soeharto sebagai biang ataupun akar masalah dari maraknya kasus korupsi kini.

Ataupun menyalahkan para orangtua sebagai pendidik dari anak- anak remaja, yang sebagian besar dari mereka melakukan  pelanggaran Hukum dan HAM. Masalah Indonesia sekarang ialah Bagaimana caranya menghilangkan pelanggaran terhadap nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia, Pembangunan Karakter Indonesia sungguh sangat dibutuhkan. Sebagaimana yang telah kita ketahui  Pancasila ialah Dasar Negara sekaligus Ideologi Negara Indonesia. Ideologi ialah kumpulan ide ataupun gagasan[6] yang dijadikan cita – cita, ini artinya Pancasila sebagai cita – cita negara seperti yang telah diketahui oleh masyarakat umum. Lalu, mengapa kita tidak hanya konsisten dengan cita – cita awal negara Indonesia?

Elis Triana


[1] http://www.wikipedia.com

[2] http://www.yahoo.com

[3] Buku Sejarah untuk kelas XI, Erlangga, I Wayan Badrika

[4] http://www.kompas.com

[5] http://www.hukumonline.com

[6] http://www.wikipedia.com