|
Berfirman Allah ta'ala yang
artinya : "Dan berikanlah haknya pada hari memanennya"
(Al-An’am
: 141)
"haknya"
artinya zakatnya,
tafsir As-Sa’dy
hal:277
Dalam ayat lain , yang artinya : "Wahai orang-orang yang beriman berinfaqlah
dari sebagian yang baik yang kalian hasilkan dan apa yang kami keluarkan
buat kalian dari bumi serta jangan kalian sengaja mencari yang jelek untuk
diinfakkan darinya , sedang kalian sendiri tidak akan mengambilnya kecuali
dalam kedaan memicingkan (mata) ketahuilah bahwa Allah ta'ala maha kaya dan
terpuji." (Al Baqoroh : 267)
Keumuman ayat diatas yang berkaitan
dengan hasil bumi dari tanaman dan biji-bijian dikhususkan oleh hadits
berikut ini :
Dari abi Musa al Asy’ary dan Muadz bin Jabal , ketika Rosulullah
sollallahu'alaihi wasallam mengutus keduanya ke negeri yaman untuk mengajari
manusia tentang agama mereka beliau bersabda : "Jangan
kalian berdua mengambil sodaqoh kecuali dari empat ini : sya’ir , hintoh ,
anggur kering dan korma."
(Riwayat Hakim, Baihaqy dan Thobrony serta di shohihkan oleh Syekh al Al bany dalam
irwaul Gholil no : 801)
Dari Ibnu Umar dalam masalah zakat bijian dan tanaman ia berkata : "Apa saja
yang dari jenis korma dan anggur atau Hinthoh dan sya’ir."
[al amwal hal: 472 no: 1379]. Dishohihkan sanadnya oleh syekh al Albany dalam kitab
Tamamul
minnah hal ; 372, lihat pula pada hal: 368-373.
Jadi yang wajib dizakati pada hasil bumi dari tanaman dan biji-bijian adalah
hanya empat macam :
1. Hintoh (Gandum)
2. Sya’ir ( satu jenis dari gandum yang orang katakan barley dan beras
belanda, dari footnote A . Hasan pada buluglul marom hal 273)
3. Korma.
4. Anggur.
Komentar para ulama’ yang mendukung
pendapat ini
Berkata Abu ‘Ubaid Qosim bin sallam: akan tetapi yang saya pilih dari
(pendapat-pendapat) itu adalah mengikuti sunnah Rosulullah sollallahu'alaihi
wasallam, bahwasanya tiada zakat kecuali pada empat macam ini yang beliau
sebutkan dan ajarkan , juga karena pendapat sahabat yang memilihnya begitu
juga para tabi’in, dan karena itu adalah pilihan Ibnu Abi laila dan sufyan (Ats-Tsaury).
Begitu pula Nabi sollallahu'alaihi wasallam
ketika mengkhususkan zakat pada keempat (biji dan tanaman itu) serta beliau
berpaling dari yang lainya dalam keadaan beliau mengetahui bahwa manusia
punya kekayaan yang banyak dari hasil bumi , maka perbuatan beliau
meninggalkan itu, menurut kami adalah keringanan dari beliau seperti
keringanannya pada zakat kuda dan hamba sahaya . (kemudian) penelitian serta
penyerupaan (qiyas) dibutuhkan hanya pada saat tiada sunnah yang tegak ,
jika ada sunah (aturan dari Nabi sollallahu’alaihi wasallam) maka manusia
wajib mengikutinya. Dengan demikian hadits Musa bin tholhah walaupun tidak
musnad- dan para sahabat serta tabi’in yang mengikutinya (hadits tersebut)
adalah panutan bagi kami dimana kami tidak medapatkan dari Nabi
sollallahu'alaihi wasallam yang lebih kuat darinya dan lebih sempurna
sanadnya (al amwal hal:478 no :1410)
Beliau berkata di tempat lain : pendapat ini diambil oleh Ibnu Abi Laila,
Sofyan dan Said yaitu bahwasanya tidak wajib zakat dari hasil bumi kecuali
pada empat macam ,atas dasar apa yang telah disunnahkan oleh Rosulullah
sollallahu'alaihi wasallam dan apa yang beliau perintahkan Mu’adz dengannya
lalu berpegang dengan pendapat ini Ibnu Umar, dan telah diriwayatkan hal
yang serupa dari sahabat Abi Musa al ‘Asy’ary, dan itu diriwayatkan dari
(jalan) Sufyan ats Tsaury dari Tholhah bin Yahya dari abi Burdah dari Abi
Musa al ‘Asy’ary , dan dengannyalah al Hasan (al Bashry) dan Ibu Sirin
berfatwa [ al Amwal hal : 472-473 no: 1382 - 1385
oleh Abu’Ubaid al Qosim bin Sallam]
Berkata as Syaukani : "Maka kebenaran itu berada
pada pendapat al Hasan al Bashry , al Hasan bin Sholih , ats Tsaury, dan as
Sya’by bahwa zakat tidak wajib kecuali pada "bur:(gandum)
, "sya’ir" , korma dan
anggur , bukan pada selain yang empat ini dari apa yang hasilkan oleh bumi ."
[Nainul author 4/170]
Berkata As Shon’any : berkata Syarih ( Husain bin Muhammad ): Hadits
tersebut yakni hadits Muadz , dan abi Musa mencakup semuanya , dan dhohirnya
bersama orang yang sependapat dengannya, saya (As Shon’any) katakan : karena
(kontek) hadits itu membatasi , maka tidak bisa sebuah keumuman melawannya ,
tidak pula qiyas saya katakan : dan yang menguatkan bahwa tidak diambil
zakat dari selainya , prinsip yang sudah pasti yaitu , haramnya harta
seorang muslim dan tidak bisa dikeluarkan dari pemilikannya kecuali dengan
dalil yang pasti , dan yang disebutkan ini tidak bisa melawan prinsip itu ,
juga pada asalnya (seseorang) terlepas dari beban , dua prinsip ini tidak
bisa dihapus oleh dalil yang melawan keduanya maka tiada tempat untuk
hati-hati kecuali dengan (cara) tidak mengambil (zakat) jagung dan yang
lainnya yang tidak ada (dalilnya) kecuali hanya keumuman-keumuman yang telah
dikhususkan. [subulussalam 2/ 266]
Cara zakat biji-bijian dan tumbuhan
Syarat-syarat zakatnya :
1. mencapai nishob, yakni 5 wasaq , satu wasaq = 60 sho', 1 sho' = 4 mud, 1
mud = 1 cupak dua tangan yang berukuran sedang . 4 mud = kurang lebih
beratnya berkisar 2 ,5
- 3 kg.
2. memilikinya disaat diwajibkan mengeluarkan zakat yaitu dihari panen.
Dalilnya, sabda Rosulullah sollallahu’alaihi wa sallam yang artinya : ((
tiada zakat pada yang kurang dari lima ( 5) wasaq )) R bukhori dan Muslim
dari hadits Abi Sa’id al Khudry
Firman Allah ta’ala : yang artinya: "Dan berikanlah haknya pada hari memanennya"
(Al-An’am
: 141)
Kadar yang wajib dikeluarkan untuk zakat
Kadar yang wajib dikeluarkan berbeda sesuai perbedaan sarana penyiramannya
maka :
1. jika disiram tanpa membutuhkan beban seperti dengan aliran sungai , hujan, dan yang menyerap sari makanan sendiri dengan akarnya , maka yang wajib
dikeluarkan adalah 1/10 nya.
2. jika disiram dengan beban seperti yang disiram dari sumur maka yang wajib
dikeluarkan adalah setengah 1/10 atau 1/20 nya.
Dalilnya, dalam shohih Bukhori dari hadits Ibnu Umar dari Rosulullah
sollallahu'alaihi wa sallam beliau bersabda : (( Pada apa yang disiram
dengan hujan dan mata air atau yang menyerap dengan akar-akarnya , 1/10 nya,
dan pada yang disiram setengahnya 1/10 )) dan dalam riwayat Muslim dari
hadits Jabir : (( pada apa yang disiram dengan sungai atau hujan 1/10 nya
dan pada apa yang disiram setengahnya 1/10)). |