|
Dalam bab ini insya Allah membahas hukum-hukum memperlakukan barang yang
diperjualbelikan sebelum qabdh dan Iqalah, serta bagaimana gambaran qabdh yang
benar dan yang salah (tidak sah).
Qabdh secara bahasa adalah memegang adapun menurut istilah jual beli adalah
memindahkan barang dari penjual kepada pembeli yang tata caranya bermacam-macam,
jika berupa rumah atau mobil misalnya dengan diserahkan kuncinya, kalau berupa
barang misalnya dengan diantar sampai ketempat dan sebagainya. Adapun iqalah
adalah mengangkat/melepaskan akad dengan kembalinya masing-masing yang
bertransaksi kepada asalnya (tidak jual beli) tanpa menambahkan atau mengurangi.
Ketauhilah bahwa tidak sah untuk memperlakukan barang yang kita beli sebelum
kita qabdh jika barang tersebut adalah sesuatu yang ditakar, ditimbang,
dihitung, atau di ukur dengan hasta berdasarkan kesepakatan para imam. Contohnya
jika kita beli emas, maka emas ini tidak boleh dijual lagi atau meminjamkannya
sebelum emas itu kita qabdh (terima). Demikian pula sama hukumnya dengan
barang-barang yang tidak dapat diukur menurut pendapat yang sahih dan rajih
(kuat) dari dua pendapat ulama rahimahumullah, hal ini berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam :
“Barangsiapa menjual makanan, janganlah dia
menjualnya sampai dia memenuhinya” (Mutafaq ‘Alaihi). Dalam lafadz lain dikatakan
:
“Sampai dia menerimanya.” Adapun dalam riwayat Muslim disebutkan : “Sampai dia menimbangnya.”
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata : "Saya tidak menyangka selain dengan
makanan juga sama dalam hal hukum, seperti sangat jelas diriwayatkan oleh imam
Ahmad : 'Jika engkau membeli sesuatu jangan engkau menjualnya sampai engkau menerimanya', dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah
shallallahu
‘alaihi wasallam melarang menjual suatu barang di tempat dia membelinya (belum
terjadi qabdh) sampai pedagang itu memindahkan ke tempat mereka.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim rahimahumallah berkata
: Illah (alasan) larangan menjual sebelum qabdh adalah karena kelemahan pembeli
untuk menerima barang, karena si penjual terkadang bisa menyerahkannya dan terkadang pula tidak menyerahkan (tidak jadi dijual) apalagi jika dia (penjual)
melihat pembeli telah untung, sehingga dia berusaha utnuk mengembalikan barang
baik itu dengan menolak ataupun berusaha untuk membatalkannya dan hal ini
dikuatkan dengan larangan mengambil untung dari sesuatu yang belum ada
jaminannya.
Maka wajib bagi setiap Muslim untuk memperhatikan masalah ini, maka jika seorang
Muslim membeli suatu barang jangan berani untuk mengarahkannya sampai dia
benar-benar menerimanya dengan sempurna (gabdh yang sempurna). Dan ini adalah
masalah yang dianggap mudah atau pura-pura tidak tahu sehingga dia membeli
barang-barang kemudian menjualnya lagi padahal dia belum qabdh (memilikinya)
atau qabdh yang tidak sempurna seperti membeli semen atau beras tapi sudah
disiapkan (dipak) dalam keadaan masih berada ditempat pembelian kemudian dia
langsung pergi mencari pembeli dan menjualnya kembali kepada yang lainnya, maka
ini tidak teranggap sebagai qabdh yang benar yang menyebabkan bolehnya pembeli
untuk memperlakukan sesuatu pada barang-barang tersebut.
Apabila engkau bertanya : ”Apa itu qabdh yang benar yang membolehkan pembeli
untuk memperlakukan sesuatu pada barang dagangan?" Maka jawabnya : Qabdh
terhadap barang itu berbeda-beda sesuai dengan jenis barang tersebut, apabila
barang tersebut berupa yang ditimbang maka qabdh-nya dengan ditimbang, apabila
sesuatu yang dihitung maka qabdh-nya adalah dengan dihitung, dan jika sesuatu
yang diukur maka qabdhnya dengan diukurnya barang tersebut. Bersamaan dengan
itu, semua barang tersebut harus dipindahkan ke tempat pembeli. Dan jika barang
tersebut dari jenis pakaian dan binatang dan mobil maka qobdh-nya adalah dengan
memindahkannya ketempat pembeli. Apabila barang itu adalah sesuatu yang bisa
diambil dengan tangan seperti permata, buku maka qabdh-nya adalah dengan diambil
atau dipilihnya dari penjualnya. Kalau barang itu dari sesuatu yang tidak
mungkin dipindahkan dari tempat seperti rumah, tanah dan buah-buahan yang masih
dipohon, maka qabdh-nya adalah dengan cara dipersilahkannya pembelinya untuk
memperlakukan apa yang dia inginkan layaknya pemilik, atau dengan membukakan
pintunya atau menyerahkan kuncinya.
Dan telah disebutkan hadits-hadits tentang larangan memperlakukan barang (dengan
menjual, meminjamkan dsb) sebelum qabdh yang terpandang secara syar’i, mengingat
adanya maslahat baik bagi pembeli maupun penjual berupa menutup jalan
perselisihan dan selamat dari perdebatan yang banyak terjadi disebabkan karena
bermudah-mudahan dalam masalah qabdh dan tidak adanya pembelian pembeli terhadap
barang-barang serta terpenuhinya perjanjian antara penjual dan pembeli secara
sempurna sehingga terputuslah masa kepemilikan penjual terhadap barang
tersebut. Ini adalah perkara yang sudah semestinya seorang Muslim untuk lebih
perhatian dalam masalah qabdh dan menerapkannya dalam mu’amalahnya.
Banyak manusia sekarang ini bermudah-mudahan dalam qabdh terhadap barang,
kemudian mereka memperlakukan barang-barang tersebut sebelum adanya qabdh yang syar’i, sehingga mereka terjerumus ke dalam larangan Rasulullah
shallallahu’alaihi wasallam, dan terjatuh dalam perdebatan dan pertikaian atau
mereka ditimpa penyesalan ketika tersingkap hakikat sebenarnya dari barang yang
padahal sebelumnya dia menyepelekan, sehingga mereka tidak mampu untuk keluar
dari masalah ini kecuali dengan mengadu atau membela, maka seperti inilah akibat
orang yang menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka
mesti terjatuh ke dalam penyesalan.atau sesuatu yang membebani.
Termasuk perkara yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
dan diberikan dorongan adalah pembatalan akad oleh seseorang terhadap yang
lainnya dari dua orang yang berakad dengan membatalkan penjualan ketika
seseorang menyesal dengan akadnya atau dengan sebab akad dia kehilangan
kebutuhannya akan suatu barang yang lain. Nabi bersabda :
”Barang siapa yang
melepaskan akad sesama Muslim, maka Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat.”
Dan iqalah adalah hak seorang Muslim terhadap saudaranya yang
Muslim
ketika seorang Muslim itu membutuhkannya dan ini adalah termasuk kebaikan
mu’amalah dan konsekwensi persaudaraan iman. |