HOME

SALAFY

MUSLIMAH

DOWNLOAD

LINKS

ABOUT ME

بسم الله الرحمن الرحيم

Beberapa Hukum Memperlakukan Barang Yang Dibeli Sebelum Qabdh dan Iqalah

Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

 

Dalam bab ini insya Allah membahas hukum-hukum memperlakukan barang yang diperjualbelikan sebelum qabdh dan Iqalah, serta bagaimana gambaran qabdh yang benar dan yang salah (tidak sah).


Qabdh secara bahasa adalah memegang adapun menurut istilah jual beli adalah memindahkan barang dari penjual kepada pembeli yang tata caranya bermacam-macam, jika berupa rumah atau mobil misalnya dengan diserahkan kuncinya, kalau berupa barang misalnya dengan diantar sampai ketempat dan sebagainya. Adapun iqalah adalah mengangkat/melepaskan akad dengan kembalinya masing-masing yang bertransaksi kepada asalnya (tidak jual beli) tanpa menambahkan atau mengurangi.

Ketauhilah bahwa tidak sah untuk memperlakukan barang yang kita beli sebelum kita qabdh jika barang tersebut adalah sesuatu yang ditakar, ditimbang, dihitung, atau di ukur dengan hasta berdasarkan kesepakatan para imam. Contohnya jika kita beli emas, maka emas ini tidak boleh dijual lagi atau meminjamkannya sebelum emas itu kita qabdh (terima). Demikian pula sama hukumnya dengan barang-barang yang tidak dapat diukur menurut pendapat yang sahih dan rajih (kuat) dari dua pendapat ulama rahimahumullah, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

 

“Barangsiapa menjual makanan, janganlah dia menjualnya sampai dia memenuhinya” (Mutafaq ‘Alaihi). Dalam lafadz lain dikatakan : “Sampai dia menerimanya.” Adapun dalam riwayat Muslim disebutkan : “Sampai dia menimbangnya.”

Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata : "Saya tidak menyangka selain dengan makanan juga sama dalam hal hukum, seperti sangat jelas diriwayatkan oleh imam Ahmad : 'Jika engkau membeli sesuatu jangan engkau menjualnya sampai engkau menerimanya', dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menjual suatu barang di tempat dia membelinya (belum terjadi qabdh) sampai pedagang itu memindahkan ke tempat mereka.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim rahimahumallah berkata : Illah (alasan) larangan menjual sebelum qabdh adalah karena kelemahan pembeli untuk menerima barang, karena si penjual terkadang bisa menyerahkannya dan terkadang pula tidak menyerahkan (tidak jadi dijual) apalagi jika dia (penjual) melihat pembeli telah untung, sehingga dia berusaha utnuk mengembalikan barang baik itu dengan menolak ataupun berusaha untuk membatalkannya dan hal ini dikuatkan dengan larangan mengambil untung dari sesuatu yang belum ada jaminannya.

Maka wajib bagi setiap Muslim untuk memperhatikan masalah ini, maka jika seorang Muslim membeli suatu barang jangan berani untuk mengarahkannya sampai dia benar-benar menerimanya dengan sempurna (gabdh yang sempurna). Dan ini adalah masalah yang dianggap mudah atau pura-pura tidak tahu sehingga dia membeli barang-barang kemudian menjualnya lagi padahal dia belum qabdh (memilikinya) atau qabdh yang tidak sempurna seperti membeli semen atau beras tapi sudah disiapkan (dipak) dalam keadaan masih berada ditempat pembelian kemudian dia langsung pergi mencari pembeli dan menjualnya kembali kepada yang lainnya, maka ini tidak teranggap sebagai qabdh yang benar yang menyebabkan bolehnya pembeli untuk memperlakukan sesuatu pada barang-barang tersebut.

Apabila engkau bertanya : ”Apa itu qabdh yang benar yang membolehkan pembeli untuk memperlakukan sesuatu pada barang dagangan?" Maka jawabnya : Qabdh terhadap barang itu berbeda-beda sesuai dengan jenis barang tersebut, apabila barang tersebut berupa yang ditimbang maka qabdh-nya dengan ditimbang, apabila sesuatu yang dihitung maka qabdh-nya adalah dengan dihitung, dan jika sesuatu yang diukur maka qabdhnya dengan diukurnya barang tersebut. Bersamaan dengan itu, semua barang tersebut harus dipindahkan ke tempat pembeli. Dan jika barang tersebut dari jenis pakaian dan binatang dan mobil maka qobdh-nya adalah dengan memindahkannya ketempat pembeli. Apabila barang itu adalah sesuatu yang bisa diambil dengan tangan seperti permata, buku maka qabdh-nya adalah dengan diambil atau dipilihnya dari penjualnya. Kalau barang itu dari sesuatu yang tidak mungkin dipindahkan dari tempat seperti rumah, tanah dan buah-buahan yang masih dipohon, maka qabdh-nya adalah dengan cara dipersilahkannya pembelinya untuk memperlakukan apa yang dia inginkan layaknya pemilik, atau dengan membukakan pintunya atau menyerahkan kuncinya.

Dan telah disebutkan hadits-hadits tentang larangan memperlakukan barang (dengan menjual, meminjamkan dsb) sebelum qabdh yang terpandang secara syar’i, mengingat adanya maslahat baik bagi pembeli maupun penjual berupa menutup jalan perselisihan dan selamat dari perdebatan yang banyak terjadi disebabkan karena bermudah-mudahan dalam masalah qabdh dan tidak adanya pembelian pembeli terhadap barang-barang serta terpenuhinya perjanjian antara penjual dan pembeli secara sempurna sehingga terputuslah masa kepemilikan penjual terhadap barang tersebut. Ini adalah perkara yang sudah semestinya seorang Muslim untuk lebih perhatian dalam masalah qabdh dan menerapkannya dalam mu’amalahnya.

Banyak manusia sekarang ini bermudah-mudahan dalam qabdh terhadap barang, kemudian mereka memperlakukan barang-barang tersebut sebelum adanya qabdh yang syar’i, sehingga mereka terjerumus ke dalam larangan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, dan terjatuh dalam perdebatan dan pertikaian atau mereka ditimpa penyesalan ketika tersingkap hakikat sebenarnya dari barang yang padahal sebelumnya dia menyepelekan, sehingga mereka tidak mampu untuk keluar dari masalah ini kecuali dengan mengadu atau membela, maka seperti inilah akibat orang yang menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka mesti terjatuh ke dalam penyesalan.atau sesuatu yang membebani.

Termasuk perkara yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan diberikan dorongan adalah pembatalan akad oleh seseorang terhadap yang lainnya dari dua orang yang berakad dengan membatalkan penjualan ketika seseorang menyesal dengan akadnya atau dengan sebab akad dia kehilangan kebutuhannya akan suatu barang yang lain. Nabi bersabda :

 

”Barang siapa yang melepaskan akad sesama Muslim, maka Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat.”

 

Dan iqalah adalah hak seorang Muslim terhadap saudaranya yang Muslim ketika seorang Muslim itu membutuhkannya dan ini adalah termasuk kebaikan mu’amalah dan konsekwensi persaudaraan iman.

 

HOME

SALAFY

MUSLIMAH

DOWNLOAD

LINKS

ABOUT ME

Hosted by www.Geocities.ws

1