1. Binatang ternak
a.
Unta
Dari hadits Anas bin Malik : "Bahwasanya Abu Bakr, menuliskan untuknya: ini
adalah kewajiban-kewajiban sodaqoh / zakat yang diwajibkan oleh Rosulullah
sollallahu’alaihi wasallam atas kaum muslimin , dan yang Allah perintahkan
dengannya RosulNya : Pada unta yang berjumlah 24 (duapuluh empat) dan yang
kurang darinya ada zakat kambing , pada tiap lima ekor maka zakatnya satu
kambing (yang telah mencapai umur satu tahun - pen) , kemudian sampai
mencapai 25 (duapuluh lima) ekor hingga 35 (tigapuluh lima) maka zakatnya
bintu makhodl betina, kalau tidak ada maka ibnu labun jantan , pada jumlah
36 (tigapuluh enam) ekor sampai 45 (empatpuluh lima) maka zakatnya bintu
labun betina,
pada jumlah 46 (empatpuluh enam) ekor sampai 60 (enampuluh) maka zakatnya
hiqqoh yaitu yang sudah bisa dinaiki oleh onta jantan , jika mencapai jumlah
61 (enampuluh satu) sampai 75 ( tjupuluh lima) maka zakatnya satu jadz’ah,
pada jumlah 76 (tujuhpuluh enam) ekor sampai 90 (sembilanpuluh) maka
zakatnya dua bintu labun , jika mencapai jumlah 91 (sembilanpuluh satu)
sampai 120 (seratus duapuluh) , maka zakatnya dua hiqqoh yaitu yang bisa
dinaiki onta jantan, maka jika bertambah dari 120 (seratus duapuluh) ekor ,
disetiap empatpuluh ekor bintu labun dan disetiap limapuluh ekor hiqqoh dan
barang siapa yang memiliki kurang dari 4 ekor onta maka tidaklah wajib zakat
kecuali jika pemiliknya menghendakinya….
Jika umur onta itu berlainan , dalam
kewajiban sodaqoh , maka barang siapa yang ontanya mencapai kewajiban
memberikan jadz’ah kemudian dia tidak mempunyainya, tapi punya hiqqoh , itu
diterima darinya bersama dua ekor kambing , jika dia dengan mudah akan
mendapatkannya atau ditambah duapuluh dirham, dan barangsiapa yang mencapai
kewajiban zakat hiqqoh tapi dia mempunyai jadz’ah maka diterima darinya dan
pengambil sodaqoh memberinya duapuluh dirham atau dua ekor kambing . Dan
barangsiapa yang mencapai kewajiban hiqqoh namun tidak punya kecuali bintu
labun maka, itu diterima darinya bersama dua ekor kambing jika ia dengan
mudah mendapatkannya atau ditambah duapuluh dirham . Dan barang siapa
berkewajiban mengeluarkan bintu labun namun dia tidak punya kecuali hiqqoh
maka itu diterima darinya dan pengambil zakat memberinya dua ekor kambing
atau duapuluh dirham. Barangsiapa yang telah mencapai kewajiban zakat bintu
labun tapi dia tidak punya bintu labun cuma punya bintu makhodl maka itu
diterima darinya dengan ditambah dua ekor kambing jika mudah mendapatkannya
atau dua puluh dirham dan barang siapa mencapai kewajiban zakat bintu makhodl tapi dia tidak punya
kecuali ibnu labun jantan maka itu diterima darinya tanpa tambahan apapun .
Dan barangsiapa yang tidak punya kecuali 4 ekor unta maka dia tidak
berkewajiban mengeluarkan zakat kecuali jika yang punya menghendakinya. (HR.
Ahmad , Bukhori, Abu Dawud, dan Nasa'i )
Keterangan:
Bintu Makhodl : onta betina yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki
tahun kedua.
Bintu labun : onta betina yang genap berumur dua tahun dan memasuki tahun
ketiga.
Ibnu labun : onta jantan yang telah genap berumur dua tahun dan memasuki
tahun ketiga.
Hiqqoh : onta betina yang telah genap berumur tiga tahun dan memasuki tahun
keempat .
Jadz’ah : onta betina yang telah genap berumur empat tahun dan memasuki
tahun kelima .
b. Sapi
Dari Muadz bin Jabal , ia berkata : "Telah mengutusku Rosulullah
sollallahu'alaihi wasallam ke negeri yaman lantas menyuruhku untuk mengambil
pada setiap tigapuluh ekor sapi tabii’ atau tabi’ah dan pada setiap empat
puluh musinnah …. (HR. Ahmad , Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i Ibnu Majah , Ibnu Hibban dan Hakim
dan di shohihkan oleh keduanya dan menyepakatinya Dzahaby , juga oleh Syekh
Al Albany dalam Irwa’ul Glolil No : 795)
Maka jika bertambah dari empat puluh tiada zakatnya sampai tujuhpuluh ekor
maka pada ada zakat satu tabii’ dan satu musinnah , jika mencapai delapan
puluh ekor maka dua musinnah dan begitu seterusnya.
Keterangan:
Tabii’ : sapi jantan yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun
kedua .
Tabii’ah : sapi betina yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki
tahun kedua .
Musinnah : Sapi betina yang telah genap berumur dua tahun dan memasuki tahun
ketiga.
c. Kambing.
Dalam surat Abu bakr disebutkan : "… Dan pada zakat kambing , pada kambing
yang mencari makanan sendiri , jika mencapai 120 (seratus dua puluh) ekor
maka zakatnya 1 satu ekor kambing , jika bertambah dari 120 (seratus dua
puluh) sampai 200 (dua ratus) ekor maka zakatnya dua ekor kambing , jika
bertambah dan melebihi 200 (dua ratus) sampai 300 (tiga ratus) ekor maka
zakatnya 3 (tiga) ekor kambing , jika bertambah menjadi lebih dari 300 (tiga
ratus) ekor maka setiap 100 (seratus) ekor zakatnya satu kambing , jika pada
kambing yang demikian, orang memilikinya kurang 1 (satu) ekor dari 40 (empat
puluh) ekor , maka tidak ada zakatnya kecuali jika pemiliknya
menghendakinya, dan tidak boleh menggabungkan dua kelompok kambing yang
tertpisah atau memisahkan yang berkelompok karena takut dari kewajiban zakat
, dan kambing yang bercampur ( dari lebih dari satu pemilik) maka (
kewajiban itu ) kembali kepada para pemiliknya dengan sama , dan jangan
dikeluarkan untuk zakat kambing yang sudah tua , punya cacat atau pejantan (
yang diambil keturunannya) kecuali jika pemiliknya menghendakinya…."
(HR.
Ahmad, Bukhori, Abu Dawud, dan Nasa'i )
2. Nadq ( nadq
artinya sesuatu yang telah diterima masyrakat umum sebagai alat untuk tukar
- menukar/transaksi (lihat zakat saham oleh syekh sholeh as Sadlan hal : 28)
1. emas .
2. perak .
3. uang.
Allah ta'ala berfirman : "Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak serta tidak mengifaqkanya di jalan Allah ta'ala
maka berilah kabar gembira mereka dengan adzab yang pedih." (QS.
At Taubah: 34)
"Tidaklah seorang pemilik emas atau perak yang
tidak memberikan haknya (zakatnya) kecuali nanti pada hari qiyamat , akan
diberikan padanya lemperan-lemperan dari neraka." (HR Bukhory dan Muslim)
Dari Jabir bin Abdillah ia berkata telah bersabda Rosulullah
sollallahu'alaihi wasallam : "Bukanlah pada yang kurang dari lima lima
uqiyah dari perak itu ada shodaqohnya , dan bukanlah pada yang kurang dari
lima dzaud dari onta itu ada shodaqohnya , dan bukanlah pada yang kurang
dari lima wasaq dari kurma itu ada shodaqohnya." (HR. Ahmad dan Bukhori dari
hadits Abi Sa’id)
Catatan:
Lima uqiyah = 200 dirham.
Lima wasaq = 60 sho', 1 sho' = 4 mud, 1 mud = 1 supak dengan dua tangan yang
sedang . 4 mud = kurang lebih 2 ,5 – 3 kg.
Dari Ali bin Abi Tholib bersabda Rosulullah sollallahu'alaihi wasallam : "Aku telah maafkan kalian dari sodaqoh kuda dan budak , maka berikanlah
sodaqohnya riqqoh ( perak) , pada setiap empat puluh dirham satu dirham,
dan tidaklah ada zakatnya sampai pada ukuran 190 (seratus sembilanpuluh) ,
tapi jika mencapai 200 dua ratus maka zakatnya 5 lima dirham." (HR. Ahmad ,
Abu Dawud ,Tirmidzi , Nasa’i tapi dalam sanadnya ada perbincangan, dan
Ibnu Hajar telah menghasankannya serta Tirmidzi-pun menukilkan
penshohihan Bukhory terhadap hadits tersebut. dan dishohihkan oleh Syekh Al
Albany dalam shohih Sunan Abi Dawud No: 1574)
Mengenai uang , alasannya adalah: Karena uang kertas telah menjadi harga dan menduduki emas dan perak
dalam bertransaksi , pengembangan serta peredaran, bahkan telah dipercaya
sebagai sarana untuk pertukaran antar sesama manusia . oleh karenanya , uang
kertas adalah nilai naqd tersendiri memiliki hukum seperti halnya hukum emas
dan perak , dengan demikian wajib zakat padanya jika telah mencapai
nisobnya. Dan perbedaan mata uang berarti perbedaan macam artinya tiap macam
mata uang punya hukum tersendiri. ( Lihat zakat saham dan uang oleh Sholeh As Sadlan hal:53-54 dan ini
pendapat yang dipilih oleh mayoritas dewan ulama’-ulama’ besar seperti dalam
keputusannya yang bertangal 16/4/1393H no:10 dan keputusan majlis kongres
fiqh Islam pada pertemuannya yang ke 5 yang bertempat di kantor Robithoh
alam islamy di Makkah pada bulan Robi’ tsani 1402 H )
3. Biji-
bijian dan buah-buahan .
1. Hintoh (Gandum)
2. Sya’ir ( satu jenis dari gandum yang orang katakan barley dan beras
belanda, dari footnote A . Hasan pada buluglul marom hal 273)
3. Anggur
4. Korma
Berfirman Allah ta'ala yang artinya : "Dan berikanlah haknya pada hari
memanennya." (QS. Al An’am : 141)
Dalam ayat lain , yang artinya : "Wahai orang-orang yang beriman berinfaqlah sebagian yang baik yang kalian
hasilkan dan apa yang kami keluarkan buat kalian dari bumi serta jangan
kalian sengaja mencari yang jelek untuk diinfakkan darinya , sedang kalian
sendiri tidak akan mengambilnya kecuali dalam kedaan memicingkan (mata)
ketahuilah bahwa Allah ta'ala maha kaya dan terpuji." (QS. Al Baqoroh : 267)
Keumuman ayat diatas yang berkaitan dengan hasil bumi dari tanaman dan
biji-bijian dikhususkan oleh hadits berikut ini :
Dari Abi Musa al Asy’ary dan Muadz bin Jabal , ketika Rosulullah
sollallahu'alaihi wasallam mengutus keduanya ke negeri yaman untuk mengajari
manusia tentang agama mereka beliau bersabda : "Jangan kalian berdua
mengambil sodaqoh kecuali dari empat ini : sya’ir , hintoh , anggur kering
dan korma." (HR. Hakim, Baihaqy dan Thobrony serta di shohihkan oleh Syekh
Al Al bany
dalam Irwaul Gholil No : 801)
Lima wasaq = 60 sho', 1 sho' = 4 mud, 1 mud = 1 cakupan dua tangan yang
sedang . 4 mud = 2 ,5 – 3 kg.
Membagikan zakat kepada fakir miskin di daerah asal zakat
Pada asalnya zakat dibagikan kepada fakir miskin yang zakat tersebut berasal
dari daerah mereka , karena merekalah yang paling berhak mendapatkan
santunan ,bantuan dan derma dari orang-orang kaya yang berada dalam satu
daerah dengan mereka , lain halnya jika pada daerah asal zakat tersebut
orang-orangnya sudah kecukupan maka ,
dipernenankan untuk memindahkannya ke daerah lain , inilah yang diajarkan
oleh Rosulullah sollallahu'alaihi wasallam , seperti yang diriwayatkan oleh
:
-
Dari ‘Imron bin Hushoin : "Bahwasanya ia
dijadikan amil sodaqoh, maka ketika dia pulang dikatakan kepadanya, mana
harta ( zakat)nya? Dia menjawab : Untuk hartakah engkau utus aku !? Kami
mengambil sepertihalnya kami mengambil di zaman Nabi sollallahu'alaihi
wasallam dan kami meletakkannya sepertihalnya kami meletakkannya di zaman
Nabi sollallahu'alaihi wasallam." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah dan disohihkan
oleh Al Albany dalam sohih Sunan Ibnu Majah no : 1476 dan shohih Sunan Abi
Dawud No:1625.)
-
Ketita Rosulullah
sollallahu'alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke yaman beliau mengatakan : "Dan
kabarkanlah kepada mereka , bahwasanya Allah ta'ala mewajibkan kepada mereka
sodaqoh / zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan
kepada orang miskin mereka." (HR. Bukhory dan Muslim
(lihat : Roudotunnadiyyah 1/491-492)
Tiada zakat pada harta-harta ini :
Berkata Al Majd : "Bukanlah dari kebiasaan Nabi sollallahu'alaihi
wasallam mengambil zakat dari kuda , hamba sahaya, bighol ( persilangan
antara kuda dan keledai), keledai, sayur mayur, semangka, timun, madu, dan
buah-buahan yang tidak diukur dengan mikyal dan tidak baik untuk disimpan
kecuali korma dan anggur maka beliau, mengambil dari keduanya dan tidak
membedakan antara yang basah dan yang kering." [Shirotil
Mustaqim ( Roudotunnadiyah 1/487)] |