بسم الله الرحمن الرحيم
|
Islam Sebagai Rahmat Untuk Seluruh Alam Oleh : Al Ustadz Muhammad Umar As Sewwed |
|
Kalimat "negara Islam" telah menjadi momok yang menakutkan, terutama sejak dipaksakannya rekayasa sejarah yang mendiskreditkan Islam dan gerakan Islam. Digambarkan betapa seramnya hukum Islam jika diterapkan, betapa sadisnya hukum rajam dan potong tangan dan seterusnya. Ditambah lagi dengan gerakan-gerakan bid'ah yang berjihad tanpa ilmu, yang menambah rusaknya gambaran Islam di mata awam. Yang akibatnya orang awam dan non-Islam mengira gerakan jihad identik dengan terorisme, perampokan, penjarahan, dan seterusnya.
Akhirnya Islamophobia menjalar di
masyarakat, bahkan orang-orang yang berstatus Muslim pun takut kalau hukum Islam
diterapkan di Indonesia Raya ini. Padahal kalau mereka mau melihat Islam dari
sumbernya yang asli dari Qur'an dan Sunnah, dengan pemahaman generasi-generasi
terbaik yang dipuji Allah Subhanahu
Wa Ta'ala dan Rasul-Nya Shalallahu Alaihi Wa Sallam, maka mereka akan dapati Islam
adalah rahmat dan kasih sayang untuk seluruh alam. Allah Subhanahu
Wa Ta'ala ciptakan syariat ini dan Allah Subhanahu
Wa Ta'ala utus Rasul-Nya Shalallahu Alaihi Wa Sallam adalah sebagai bukti kasih sayang-Nya kepada seluruh manusia. Allah
Subhanahu
Wa Ta'ala berfirman :
"Tidaklah
Kami mengutus engkau kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam."
(Al-Anbiya: 107)
Ibnu
Abbas Radhiallahu Anhu
berkata tentang ayat ini :
"Siapa
yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka Allah tuliskan baginya rahmat di
dunia dan akhirat. Adapun orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,
maka mereka pun mendapat rahmat dengan datangnya Rasul yaitu keselamatan dari
adzab di dunia, seperti ditenggelamkannya ke dalam bumi atau dihujani dengan
batu." (Tafsir
Ibnu Katsir 3/222)
Oleh
karena itu ketika malaikat Jibril datang kepada Nabi
Shalallahu
Alaihi Wa Sallam dalam keadaan beliau terusir dari kaumnya, dilempari dengan batu di Thaif hingga
berdarah kakinya, duduk di luar kota tanpa kawan, bermunajat kepada Allah Subhanahu
Wa Ta'ala.
Malaikat itu berkata :
"Aku
diutus Allah untuk mentaati perintahmu. Jika engkau menginginkan agar aku
menimpakan gunung ini kepada mereka aku akan laksanakan."
Maka
Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Ya
Allah, berilah hidayah pada mereka karena sesungguhnya mereka belum mengetahui."
Melihat Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berdoa seperti itu, Jibril
mengatakan: "Maha benar Allah yang menamakanmu ra'ufur rahim."
(lihat Nurul Yaqin hal. 56) Inilah bukti kasih sayang Beliau Shalallahu Alaihi Wa Sallam kepada seluruh manusia. Jika beliau diberi pilihan doa yang maqbul terhadap kaumnya apakah dilaknat dan diadzab ataukah diberi hidayah, tentu beliau memilih berdoa agar Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan hidayah.
Pernah suatu hari beliau didatangi oleh Thufail Ad-Dausi. Dia berkata: "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya kabilah Daus menentang dan menolak dakwah ini. Maka
doakanlah agar Allah menghancurkan mereka." Maka Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wa Sallam pun menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya. Para shahabat yang ada di
situ berucap : "Binasalah
Daus!"
Ternyata
Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wa Sallam mengucapkan doa :
"Ya
Allah, berilah hidayah pada suku Daus dan bawalah mereka kemari" (beliau
mengucapkannya tiga kali).
(HR. Bukhari dan Muslim) Pernah dikatakan kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam :
"Wahai
Rasulullah, doakanlah kejelekan bagi musyrikin."
Maka
Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wa Sallam menjawab :
Dalam riwayat lain Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Hanya
saja aku diutus sebagai rahmat yang diberikan."
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3 / 222).
Rasulullah
Shalallahu
Alaihi Wa Sallam melarang kaum Muslimin untuk mengganggu orang-orang non-Islam yang hidup sebagai
kafir dzimmni. Yaitu orang kafir yang termasuk warga negara Islam yang
dilindungi selama mereka mentaati peraturan-peraturan negara dan membayar jizyah
(semacam upeti atau pajak). Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Sesungguhnya
Allah tidak mengijinkan kalian untuk masuk ke rumah orang-orang ahli kitab
kecuali dengan seijin mereka, tidak boleh memukul mereka dan mengambil
buah-buahan mereka selama mereka memberikan kepada kalian kewajiban mereka."
(HR. Abu Dawud).
Demikianlah
warga negara non-Islam diberikan hak-haknya dan dijaga hartanya, tidak boleh
dirampas hartanya atau dibunuh jiwanya dengan dhalim selama mereka mentaati
peraturan-peraturan negara Islam, walaupun kita sama-sama tahu bahwa kedudukan
mereka lebih rendah dari kaum Muslimin, sebagaimana ucapan Umar bin Khattab
Radhiallahu Anhu
:
"Rendahkanlah
mereka tapi jangan dhalimi mereka." (Fatawa 28 / 653) Demikian pula orang-orang non-Muslim yang bukan warga negara tetapi terikat perjanjian damai. Seperti para pendatang dari negara asing yang tidak dalam keadaan berperang (dengan Muslim) atau dalam kata lain terikat perjanjian damai. Maka kita tidak boleh mengganggu, apalagi membunuh mereka selama mereka mengikuti peraturan-peraturan negara Islam. Demikian pula duta-duta asing yang tinggal di negara Islam. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam mengancam orang-orang yang mengganggu atau mendhalimi mereka. Mereka ini distilahkan dengan kafir mu'ahhad (yaitu terikat perjanjian) :
"Ketahuilah
barang siapa mendhalimi seorang mu'ahad; atau mengurangi hak-haknya; atau
membebaninya di luar kemampuannya; atau mengambil sesuatu daripadanya tanpa
keridlaannya. Maka aku akan menjadi penentangnya pada hari kiamat."
(HR.
Abu Dawud dan Baihaqi. Lihat Ash-Shahihah oleh Syaikh Al-Albani 1 / 807).
Apalagi
membunuh seorang mu`ahad, Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wa Sallam lebih keras lagi mengancamnya : "Barangsiapa
membunuh seorang mu'ahad, maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal harumnya
surga didapati dari jarak 40 tahun perjalanan."
(HR. Bukhari).
Oleh
karena itu para duta-duta asing atau tamu-tamu asing yang non-Muslim tidak perlu
khawatir masuk negara Islam dan tidak perlu takut berdirinya negara Islam di
bumi persada Indonesia ini karena Islam merupakan rahmat untuk seluruh manusia.
Bahkan kalau pendatang non-Muslim itu merupakan utusan, walaupun utusan itu dari negara kafir yang sedang berperang dengan negara Islam sekali pun, mereka tidak perlu takut karena Islam dengan rahmatnya tidak membolehkan menangkap, menahan atau membunuh para utusan (yang diistilahkan dalam syari'at dengan wufud).
Pernah suatu hari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam didatangi dua orang utusan dari Musailamah al-kadzab, seorang nabi palsu yang memusuhi Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam . Kemudian Beliau Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Apakah kalian mau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah?"
Mereka
berkata: "Kami bersaksi bahwa Musailamah adalah Rasulullah."
Maka
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam pun bersabda :
"Aku
beriman kepada Allah dan para rasul-Nya! Kalau saja aku membolehkan untuk
membunuh seorang utusan tentu akan aku bunuh kalian berdua!"
Bahkan walaupun utusan kafir tersebut kemudian masuk Islam, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam tetap memerintahkannya untuk kembali kepada kaum yang mengutusnya sebagaimana diriwayatkan dari Abu Rafi' sebagai berikut : Aku diutus oleh orang-orang kafir Quraisy menemui Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam. Ketika aku melihat beliau, masuklah Islam ke dalam hatiku. Maka aku mengatakan kepada Beliau Shalallahu Alaihi Wa Sallam :
"Wahai
Rasulullah, demi Allah aku tidak akan kembali kepada mereka selama-lamanya." Maka Rasulullah Shalallahu Alaihi
Wa Sallam bersabda :
"Sesungguhnya
aku tidak akan melanggar perjanjian dan tidak akan menahan para utusan. Maka
kembalilah engkau! Kalau pada dirimu tetap ada keimanan seperti sekarang ini
maka kembalilah engkau kemari."
(HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Ahmad. lihat Silsilah
Al-Ahadits Ash-Shahihah oleh Syaikh Al-Albani 6 / 316).
Dalam riwayat lain dikatakan :
"Sesungguhnya
aku tidak melanggar janji dan tidak akan menangkap seorang utusan."
(HR. Abu Dawud dan Nasa'i)
Rahmat
Islam dalam Perang
Diriwayatkan
dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya dari Aisyah radliyallahu `anha , ia
berkata: Bahwasanya Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wa Sallam jika mengutus seseorang komandan yang membawa sebuah pasukan --besar
atau kecil-- beliau mewasiatkan kepada pribadinya untuk bertakwa kepada Allah
dan mewasiatkan untuk kaum muslimin dengan kebaikan. Kemudian bersabda :
"Berperanglah
dengan nama Allah di jalan Allah! Perangilah orang yang kafir kepada Allah.
Berperanglah tapi jangan mencuri rampasan perang, jangan ingkar janji, jangan
merusak jasad musuh, jangan membunuh anak-anak. Jika kalian menemui musuhmu dari
kalangan musyrikin, maka ajaklah mereka kepada tiga perkara. Jika mereka
menerima salah satunya, maka terimalah dan berhentilah (tidakmemerangi): Ajaklah
kepada Islam. Kalau mereka mengikuti ajakanmu, maka terimalah dari mereka dan
tahanlah peperangan. Ajaklah kepada Islam. Kalau mereka menyambut ajakanmu, maka
terimalah dan ajaklah untuk pindah (hijrah) dari desa mereka ke tempat muhajirin
(Madinah). Kalau mereka menolak(hijrah), maka sampaikanlah kepada mereka bahwa
mereka dianggap sebagai orang-orang arab gunung (nomaden) yang Muslim. Tidak ada
bagi mereka bagian ghanimah (pampasan perang) sedikit pun kecuali jika mereka
berjihad bersama kaum muslimin. Kalau mereka menolak (untuk masuk Islam) maka
mintalah dari mereka untuk membayar jizyah (upeti) (sebagai orang-orang kafir
yang dilindungi). Kalau mereka menolak, maka minta tolonglah kepada Allah untuk
menghadapi mereka kemudian perangilah.
”Jika
engkau mengepung penduduk suatu benteng, kemudian mereka menyerah ingin meminta
jaminan Allah dan Rasul-Nya, maka janganlah kau lakukan. Tetapi jadikanlah untuk
mereka jaminanmu, karena jika kalian melanggar jaminan-jaminan kalian itu lebih
ringan daripada kalian menyelisihi jaminan Allah. Dan jika mereka menginginkan
engkau untuk mendudukkan mereka di atas hukum Allah,
maka jangan kau lakukan. Tetapi dudukkanlah mereka di atas hukummu karena
engkau tidak tahu apakah engkau menepati hukum Allah pada mereka atau tidak." (HR. Muslim dalam Kitabul Jihad bab Ta'mirul Imam no. 1731)
Di awal wasiatnya Beliau Shalallahu Alaihi Wa Sallam memperingatkan untuk jangan mencuri, jangan ingkar janji, jangan merusak jasad musuh, jangan membunuh anak-anak, dan seterusnya. Sebuah nasihat yang merupakan kasih sayang Islam kepada seluruh manusia walaupun terhadap orang kafir. Kemudian Beliau Shalallahu Alaihi Wa Sallam menganjurkan untuk memberikan pilihan kepada musuh. Apakah mereka akan masuk Islam atau membayar jizyah yang berarti mereka akan selamat; atau tidak mau memilih keduanya yang berarti perang. Ini merupakan kasih sayang yang sangat besar, memberikan kesempatan kepada musuh untuk selamat dunia dan akhirat. Kalau mereka memilih Islam berarti mereka selamat di dunia dan di akhirat. kalau memilih jizyah berarti selamat di dunia. Sedangkan kalau mereka tidak ingin selamat, maka barulah mereka diperangi. Pantaskan?!
Selanjutnya Beliau Shalallahu Alaihi Wa Sallam menasihatkan dalam memberikan keputusan terhadap musuh tidak boleh mengatasnamakan Allah. Karena bisa jadi dia tidak tepat atau tidak mencocoki hukum Allah dalam memutuskan. Wanita juga termasuk pihak yang tidak boleh dibunuh dalam peperangan. Islam dengan rahmatnya tidakmembolehkan pembunuhan terhadap wanita. Pernah pada suatu hari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam berjalan bersama pasukannya dalam suatu peperangan. Kemudian Beliau Shalallahu Alaihi Wa Sallam melihat orang-orang berkerumun pada sesuatu, maka beliau pun mengutus seseorang untuk melihatnya.
Ternyata
mereka mengerumuni seorang wanita yang terbunuh oleh pasukan terdepan. Waktu itu
pasukan terdepan dipimpin oleh Khalid bin Walid. Maka Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wa Sallam pun bersabda :
"Berangkatlah
engkau menemui Khalid dan katakan kepadanya: Sesungguhnya Rasulullah melarang
engkau untuk membunuh dzuriyah (wanita dan anak-anak, ed) dan pekerja / pegawai."
(HR. Abu Dawud).
Dalam
riwayat lain Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : "Katakan pada Khalid jangan ia membunuh wanita dan pekerja." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Ath-Thahawi. Lihat Ash-Shahihah oleh Syaikh Al-Albani 6 / 314).
Dalam
riwayat yang lebih shahih dikatakan :
"Diriwayatkan
dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam melihat seorang wanita
terbunuh dalam suatu peperangan. Maka beliau pun mengingkari pembunuhan wanita
dan anak-anak." (Muttafaqun
`alaihi)
Dari
riwayat-riwayat ini jelas bahwa wanita dan anak-anak tidak boleh dibunuh dalam
peperangan. Sedangkan pegawai atau pekerja yang dimaksud adalah warga sipil yang
tidak ikut dalam peperangan. Mereka ini juga tidak boleh dibunuh. Demikianlah
peraturan Islam, betapa indahnya peraturan tersebut. Kaum muslimin sudah
mengenal istilah "warga sipil" yang tidak boleh dibunuh sejak turunnya
Al-Qur'an ribuan tahun yang lalu. Inilah kasih-sayang Islam yang datang sebagai
rahmat bagi seluruh alam termasuk kepada musuhnya sekali pun.
Seperti
hukum qishas, hukum seorang yang membunuh adalah dibunuh pula. Hukum ini membawa
rahmat kepada seluruh kaum muslimin yaitu keamanan dan ketentraman.
Bahkan
hukum yang sepintas terlihat akan membawa korban lebih banyak, ternyata bagi
orang yang cerdas akan terlihat bahwa sesungguhnya hukum ini justru menjaga
kehidupan. Allah berfirman :
"Sesungguhnya
pada hukum qishash ada kehidupan bagi kalian wahai orang yang cerdas, semoga
kalian bertakwa."
(Al-Baqarah: 179)
Namun
hukum ini pun terkait dengan tuntutan keluarga korban. Jika mereka memaafkan
maka tidak dilakukan hukum bunuh melainkan membayar diat, semacam uang denda
atau tebusan senilai harga seratus ekor unta yang diberikan kepada keluarga
korban. Ini pun merupakan rahmat dan keringanan dari Allah Subhanahu
Wa Ta'ala untuk mereka sebagaimana Allah Subhanahu
Wa Ta'ala katakan sendiri dalam ayat-Nya :
"Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba
dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari
saudaranya, hendaknya (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan
hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan
cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu
dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampui batas sesudah itu, maka baginya
siksa yang sangat pedih." (Al-Baqarah: 178)
Ini pun kalau benar-benar terbukti ia membunuh dengan sengaja, kalau ternyata tidak sengaja maka tidak ada qishas yang ada adalah diat. Bahkan kalau keluarga korban akan menginfakkan tebusan tersebut kepada sipembunuh dan mema'afkannya, berarti ia tidak perlu membayar diat.
Walaupun
yang dibunuh adalah seorang kafir mu'ahad yang terikat perjanjian, tetap wajib
bagi si pembunuh yang Muslim membayar diat kepada keluarga korban serta
memerdekakan seorang budak. Tetapi tidak ada qishas baginya. Allah Subhanahu
Wa Ta'ala berfirman :
"Dan
tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain) kecuali
karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu) kecuali jika
mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang
memusuhimu padahal ia mukmin, (maka hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba
sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada
perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya,
maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara
bertaubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(An-Nisa: 92).
Sedangkan hukum potong tangan bagi pencuri atau hukum cambuk (bagi penzina yang belum menikah) dan rajam (bagi penzina yang telah menikah) dan lain-lain merupakan kejahatan yang jika sudah sampai kasusnya kepada pemerintah maka harus ditegakkan hukum padanya. Inipun sesungguhnya merupakan rahmat bagi seluruh kaum muslimin bahkan seluruh manusia. Hukum potong tangan bagi pencuri -misalnya-- membawa keamanan dan ketenangan bagi seluruh rakyat. Hukum cambuk dan rajam bagi penzina membawa keselamatan bagi seluruh manusia dari berbagai penyakit-penyakit kelamin disamping menjaga keturunan dan nasab, agar tidak tercampur dan kacau.
Hukum-hukum
ini pun tidak begitu saja diterapkan, tetapi melalui proses dan aturan-aturan
yang jelas. Seperti pada hukum potong tangan, tidak semua pencuri di potong
tangannya. Jika ia mencuri di bawah tiga dirham, maka ia tidak dipotong
tangannya. Berarti ada jumlah tertentu yang menyebabkan seorang pencuri
mendapatkan hukuman potong tangan.
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda :
"Jangan
dipotong tangan seorang pencuri kecuali pada pencurian seperempat dinar ke atas."
(muttafaqun 'alaihi. Dengan lafadh Muslim).
"Dipotong
tangan seorang pencuri pada pencurian seperempat dinar ke atas."
(HR. Bukhari)
"Dari
Ibnu Umar radliyallahu `anhuma bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam memotong
tangan pada pencurian sebuah tameng seharga tiga dirham."
(Muttafaqun `alaihi)
Seperti
kita katakan tadi bahwa hukum ini dilaksanakan jika sudah sampai kasusnya pada
pemerintah. Adapun jika belum sampai kasusnya pada pemerintah, maka dianjurkan
untuk saling memaafkan dan tidak saling menuntut. Abu Majidah menceritakan:
Pernah pada suatu hari aku duduk bersama Abdullah bin Mas'ud Radhiallahu Anhu
, maka beliau pun berkata: Aku ingat orang pertama yang dipotong tangannya oleh
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Waktu itu didatangkan seorang pencuri
kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam.
Lalu
beliau pun memerintahkan untuk dipotong tangannya. Aku melihat wajah Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wa Sallam sepertinya memendam kekecewaan. Maka para shahabat pun berkata :
"Wahai
Rasulullah, sepertinya engkau tidak suka orang itu dipotong tangannya?"
Demikianlah
kasih sayang Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wa Sallam yang diutus oleh Allah yang Maha Penyayang untuk menebarkan kasih
sayang kepada seluruh alam. Kemudian mengenai hukum cambuk dan hukum rajam bagi
para pezina.
Apakah ini kalian anggap menghalangi kebebasanmu dalam bergaul ? Kalau kalian cerdas dan tidak sempit pandangan, kalian akan melihat bahwa hukum ini menjaga dan melindungi istrimu, anak perempuanmu, bibimu, saudara perempuanmu dan seterusnya. Bukankah ini rahmat dan kebaikan bagimu?
Pernah
seorang pemuda datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam meminta ijin untuk berzina. Maka dengan sabar Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wa Sallam menerangkan kepadanya cara berfikir yang benar :
"Bagaimana
pendapatmu kalau itu terjadi pada ibumu?" Anak itu menjawab:
"
Ayah dan ibuku sebagai jaminan! aku tidak akan ridla."
"Bagaimana pendapatmu kalau itu terjadi pada istrimu?" Anak
muda itu menjawab : "Ayah
dan ibuku sebagai jaminan! aku tidak akan ridla."
"Kalau
begitu orang lain pun tidak ridla perzinaan itu terjadi pada ibu-ibu mereka,
istri-istri mereka, anak-anak perempuan mereka, saudara-saudara perempuan mereka,
atau pun bibi-bibi mereka."
Inilah hikmah ditegakkannya hukum bagi para pezina dengan cambuk atau rajam. Menjaga istri-istri kita, anak-anak perempuan kita, ibu-ibu kita, saudara-saudara perempuan kita, bibi-bibi kita, dan seterusnya. Di samping itu juga penerapannya tidak sembarangan, harus didatangkan empat saksi untuk ditegakkannya hukum ini. Dan saksi-saksi itu harus mengetahui betul kejadiannya. Bahkan harus yakin betul kalau "timba telah masuk ke dalam sumurnya". Adapun dugaan, prasangka, atau melihatnya berpelukan, berciuman dan lain-lain belum bisa diterima sebagai saksi sampai ia yakin betul bahwa "timba telah masuk ke dalam sumurnya".
Empat
saksi dalam keadaan yang seperti ini sangat susah didapat. Keadaan seperti ini
tidak akan didapat kecuali pada beberapa kemungkinan :
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah
Radhiallahu
Anhu
bahwa datang seseorang dari kaum Muslimin kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa
Sallam, sedang beliau berada di masjid. Orang itu memanggil Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wa Sallam dan berkata : "Wahai Rasulullah, aku telah berzina."
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa
Sallam pun memalingkan wajahnya. Kemudian orang itu bergeser ke hadapan muka Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wa Sallam sambil berkata kembali : "Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina."
Beliau Shalallahu Alaihi Wa Sallam pun berpaling kembali ke arah lain. Dan orang itu pun kembali mengikuti
ke hadapan muka Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wa Sallam dan mengucapkan kembali ucapannya, demikian sampai empat kali. Setelah empat
kali orang itu mempersaksikan atas dirinya dengan zina, Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wa Sallam memanggilnya dan bersabda : "Apakah engkau gila?"
Orang itu menjawab : "Tidak." Beliau
Shalallahu Alaihi Wa Sallam berkata lagi : "Apakah engkau seorang yang muhsan ?" Orang itu
menjawab : "Ya." Maka Nabi pun memerintahkan kepada kaum
Muslimin : "Pergilah kalian membawa orang ini dan rajamlah ia."
(HR. Muttafaqun `alaih)
Dalam riwayat Bukhari, orang tersebut ketika dirajam sempat lari. Yaitu pada saat mulai terasa batu-batu itu menyakiti tubuhnya. Namun orang-orang mengejarnya dan melanjutkan hukuman rajam sampai matinya. Ketika disampaikan kejadian larinya orang tersebut, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Tidakkah
kalian biarkan orang itu lari. Barangkali orang itu bertaubat kepada Allah dan
Allah menerima taubatnya." Dalam riwayat lain, Beliau Shalallahu Alaihi
Wa Sallam bersabda : "Mengapa kalian tidak membawanya kembali kemari." (HR.
Abu Dawud)
Oleh karena itu, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad menyatakan : Bolehnya seorang yang sudah mengaku berzina mencabut kembali pernyataannya dan jika orang tersebut lari tidak dikejar, semoga dia mau ruju' dan mencabut kembali ucapannya. Sekali lagi ini adalah khusus bagi yang datang mempersaksikan dirinya bahwa ia telah berzina. Inilah kasih sayang Islam kepada manusia. Tidak sekejam apa yang digambarkan oleh orang-orang kafir dan munafiqin
Kemungkinan
kedua
adalah seorang yang sangat biadab, berzina di tempat terbuka dan menjadi
tontonan manusia tanpa merasa malu apalagi merasa berdosa. Atau bahkan --
maaf-maaf -- menjadi pemain dalam adegan-adegan porno didepan para penonton yang
membayarnya. Sungguh fitrah kita pun ingin merajam orang yang seperti ini
sebelum kita mengerti hukum rajam.
Atau
kemungkinan ketiga
terbukti dengan kehamilan. Berkata Umar bin Khattab dalam khutbahnya : "…Sesungguhnya
rajam itu adalah hak di dalam kitab Allah bagi orang yang berzina jika ia
seorang yang muhsan, baik ia laki-laki maupun perempuan jika telah tegak
bukti-bukti (saksi-saksi). Atau adanya kehamilan, atau ia mempersaksikan dirinya
dengan zina." (Muttafaqun `alaih)
Pernah suatu hari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam memasuki perkampungan kaum Anshar. Kemudian beliau masuk ke suatu tembok kebun salah seorang dari mereka. Tiba-tiba Beliau Shalallahu Alaihi Wa Sallam melihat seekor unta yang kurus. Ketika melihat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam, unta itu menangis, merintih dan meneteskan air mata. Maka Beliau Shalallahu Alaihi Wa Sallam pun mendekatinya lalu mengusap perutnya sampai ke punuknya dan ekornya.
Unta itu pun tenang kembali. Kemudian Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Siapa penggembala unta ini?" Atau dalam riwayat lain Beliau Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : "Siapa pemilik unta ini?" Maka datanglah seorang pemuda dari Anshar, kemudian berkata : "Itu milikku ya Rasulullah." Maka Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam berkata : "Tidakkah engkau bertakwa kepada Allah dalam memelihara ternak yang telah Allah berikan kepadamu itu? Sesungguhnya ia mengeluh kepadaku bahwa engkau melaparkan dan melelahkannya."
Yakni Beliau Shalallahu Alaihi Wa Sallam menegur si pemilik unta tersebut karena dia kurang dalam memberi makan, tetapi
mempekerjakannya dengan beban yang terlalu berat.
Maka
beliau menegurnya dengan ucapan: "Tidakkah kamu takut kepada Allah."
Ini mengandung ancaman bagi orang yang menyiksa hewan peliharaannya. Bukankah
ini suatu rahmat dan kasih sayang yang besar.
Wallahu a`lam bis-shawab. 1. Tafsirul Adhim, Ibnu Katsir, cet. Darus Salam, tahun 1413 H / 1992 M. 2. Fathul Bari, Ibnu Hajar, cet. Darul Fikr, tahun 1414 H / 1992 M. 3. Shahih Muslim dengan Syarah Imam Nawawi, Muslim bin Hajjaj, cet. Darul Ma'rifah, tahun 1414 H / 1994 M. 4. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, Syaikh Al-Albani, cet. Maktabah Al-Ma'arif, tahun 1415 H / 1995 M. 5. Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Imam Ash-Shan`ani, cet. Darul Kitab, th. 1414 H / 1994 M. 6. Al-Hilm, Al-Hafidh Ibnu Abi Dunya dengan tahqiq Majdi Sayyid Ibrahim, cet. Maktabatul Qur'an, tanpa tahun. 7. Nurul Yaqin, Syaikh Muhammad Al-Khudari, cet. Darul Fikr, tahun 1414 H / 1994. 8. An-Nihayah fi Gharibil Hadits, Ibnu Atsir, cet. Darul Fikr, tahun 1399 H / 1979. |