بسم الله الرحمن الرحيم
|
Bid’ah-Bid’ah Dalam Dakwah Abu Zaki Fathurrahman [SALAFY XXIV/1418/1998/MABHATS] |
|
Tidak diragukan lagi bahwa dakwah ilallah merupakan perkara ibadah yang agung. Sebab ibadah harus didasari dengan ikhlas karena Allah dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Oleh karena itu orang-orang yang melakukan bid’ah dalam dakwah tidak akan dibiarkan begitu saja tanpa diminta pertanggungjawaban dan perhitungan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebaliknya orang-orang yang mengikuti sunnah dalam berdakwah akan mendapatkan banyak keutamaan di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal ini telah banyak diterangkan dalam nash Al Qur’an dan As Sunnah. Untuk itu hendaknya kita harus berhati-hati dalam menjalankan dakwah. Jangan sampai kita menjalankan kebid’ahan dan mengira telah mengikuti sunnah dan dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana yang dipahami Salafuna Shalih. Yang lebih mengerikan lagi adalah timbulnya sikap marah dan menentang ketika dinasihati dan ditunjukkan kebid’ahannya dalam berdakwah. Naudzubillahi min dzalik. Sebelum kita membahas perincian bid’ah yang terjadi di dalam berdakwah, kami nukilkan fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah secara ringkas. Beliau ditanya tentang suatu perkumpulan yang bersatu dalam rangka melakukan dosa-dosa besar seperti membunuh, mencuri, minum khamr, dan lain-lain. Kemudian ada seorang syaikh yang terkenal dengan kebaikannya dan pengikut sunnah bermaksud melarang perbuatan tersebut. Syaikh itu mengatakan bahwa tidak mungkin akan dapat mendakwahi mereka kecuali dengan cara memperdengarkan kepada mereka nyanyian seperti rebana atau nyanyian seorang penyanyi dengan syair-syair mubah. Setelah dilaksanakan hal tersebut, maka bertobatlah perkumpulan itu. Namun pada pagi harinya ternyata mereka tetap tidak shalat, masih membunuh, tidak membersihkan diri, tidak menjauhi perkara-perkara yang syubhat, dan juga tidak melaksanakan kewajiban lainnya. Apakah (dakwah) yang demikian dapat dibenarkan? Dan apakah jalan yang ditempuh syaikh tersebut termasuk perkara mashlahah dengan alasan tidak mungkin mendakwahi mereka kecuali dengan jalan itu? Syaikhul Islam menjawab : [ Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, pokok jawaban dari permasalahan ini dan yang semisalnya adalah sebagai berikut : Perlu diketahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mengutus Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang benar untuk dimenangkan atas seluruh agama yang lain dan cukuplah Allah sebagai saksi … (sampai beliau rahimahullah berkata : ) Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam untuk menunjukkan setiap kebaikan dan melarang setiap kemungkaran, menghalalkan setiap yang baik dan mengharamkan setiap yang jelek. Dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi melainkan dia berkewajiban menunjukkan umatnya kepada kebaikan yang dia ketahui bagi mereka dan melarang mereka dari kejelekan yang dia ketahui bagi mereka.” (HR. Muslim bab Al Imarah juz 12 nomor 10/4753 dari Amr bin Ash, Nasa’i bab Bai’ah 25/4202 dari Abdurrahman bin Abdi Rabbil Ka’bah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah 3/3907 dan 1/241, Ibnu Majah dalam Al Fitan jilid 2 nomor 9/3956, Ahmad 2/161 dari Amr bin Ash radliyallahu 'anhu) ] Masih banyak lagi dalil yang beliau (Syaikhul Islam) terangkan hingga beliau rahimahullah berkata : [ Hendaklah kita berpegang pada Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana yang dipahami oleh Salafuna Shalih. Barangsiapa berpegang padanya maka dialah wali Allah yang bertakwa dan golongan yang mendapatkan kemenangan. Apabila kita telah memahami kaidah ini maka jelaslah bahwa Allah memberikan hidayah kepada orang-orang tersesat, memberi jalan bagi orang-orang yang lalai, dan membuka pintu taubat bagi orang-orang yang bermaksiat dengan lantaran dakwah seseorang. Maka dakwah itu harus dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yakni Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman Salafuna Shalih. Jika tidak demikian berarti kita menganggap bahwa risalah yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam belum sempurna dan memerlukan penambahan. Wajib kita ketahui bahwa amal shalih itu adalah apa-apa yang telah Allah perintahkan baik berupa perintah wajib maupun sunnah, sedangkan amal yang jelek adalah perkara yang Allah larang. Suatu amal apabila mengandung mashlahah dan mafsadah (kebaikan dan keburukan) maka syariatlah yang menentukan. Apabila mashlahahnya lebih besar daripada mafsadahnya maka itulah yang disyariatkan. Namun apabila mafsadahnya lebih besar daripada mashlahahnya maka yang demikian tidak disyariatkan bahkan dilarang sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : “Diwajibkan atas kamu berperang padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 216) Juga firman-Nya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya … .” (QS. Al Baqarah : 219) Berdasarkan ayat ini maka suatu amal dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah tetapi tidak disyariatkan Allah dan Rasul-Nya maka pasti akan mendatangkan kemudlaratan yang lebih besar daripada manfaatnya. Atau paling tidak sebanding antara keduanya. Pencipta undang-undang (Allah) pasti memperhatikan masalah ini. Demikian pula Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak akan membiarkan begitu saja dalam permasalahan mashlahah ini. Beliau tidak akan mengabaikan perkara yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari umatnya. Kemudian contoh seorang syaikh yang disebutkan di atas yang mempunyai tujuan ingin menjadikan ahli maksiat bertaubat dengan jalan yang tersebut di atas merupakan jalan bid’ah yang menunjukkan kebodohan syaikh tersebut terhadap jalan yang telah disyariatkan yang dapat membuat orang bertaubat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya serta tabi’in berdakwah kepada orang-orang yang berbuat kemudlaratan dari kalangan orang-orang kafir, fasik, atau ahli maksiat dengan jalan yang telah disyariatkan. Allah telah mencukupkan mereka dengan jalan syariat tersebut. ] (Majmu’ Fatawa jilid 11 halaman 620-624) Dengan demikian wajib bagi seorang da’i memeriksa setiap jalan yang mereka tempuh untuk mereka cocokkan dengan jalan syariah supaya yang mereka lakukan dalam berdakwah tidak dengan jalan bid’ah. Di bawah ini kita akan melihat macam-macam bid’ah dalam berdakwah : 1. Apa Yang Dinamakan Dengan Mashlahah Dakwah Di antara jalan yang ditempuh syaithan untuk menjauhkan kaum Muslimin khususnya para pemuda dan lebih khusus lagi para da’i dari sunnah adalah dengan apa yang diistilahkan dengan ‘mashlahah dakwah’. Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdil Hamid dalam Ilmu Ushulil Bida’ halaman 226 menyatakan : “Keduanya tidak dapat dibedakan kecuali dengan syariat Islamiyah … .” Sampai ucapan beliau : “Sungguh telah bercampur baur antara hukum mashlahah dengan perkara-perkara bid’ah. Bahkan hampir tidak dapat dibedakan antara keduanya mana yang mashlahah mana yang bid’ah … . Pencampurbauran di atas banyak terjadi di kalangan para penuntut ilmu hingga mereka menjadikan banyak perkara bid’ah sebagai mashlahah.” Syaikh Ali Hasan menukil perkataan Syaikh Umar Al Fasi dalam risalah Al Waqf (Ilmu Ushulil Bida’ halaman 235) yang mengatakan : “Seorang muqallid (orang yang mengikuti tanpa mengetahui dalil, ed.) menganggap bawa mashlahah ini merupakan ketetapan Sang Pencipta Peraturan (Allah Subhanahu wa Ta'ala) akan tetapi dia tidak mau melihat dalam syariat apa yang dia sampaikan dan apa yang dimaksudkan dengan mashlahah itu, bahkan tidak membahas dalil-dalil dan tidak pernah menelitinya. Apakah demikian manhaj yang benar? Tidak lain hal itu hanyalah semata-mata semangat dalam agama dan lancang terhadap hukum syariat tanpa didasari ilmu dan keyakinan … .” Hal ini sering terjadi dalam dunia dakwah. Apalagi setelah terjadi banyak penyimpangan manhaj dakwah dan Islam terpecah menjadi beberapa golongan. Manhaj dakwah ditentukan oleh setiap pemimpin golongan tanpa didasari ilmu yang benar. Tujuan dakwah semata-mata untuk mencari popularitas dan riyasah (kepemimpinan). Akhirnya sering terjadi penghalalan perkara yang diharamkan atau dianggap bid’ah oleh Islam. Bahkan perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang wajib boleh ditinggalkan hanya karena semata-mata demi mashlahah dakwah atau dengan istilah bid’ah lainnya seperti ungkapan mereka ‘belum saatnya’ atau ‘masih fase Makkah’. Yang lebih memprihatinkan lagi apabila ucapan tersebut keluar dari lisan para da’i yang mengaku Salafy sehingga akhirnya banyak kaum Muslimin tersesat karena slogan-slogan tersebut. Tentunya dia akan menanggung dosa kaum Muslimin yang tersesat tersebut. Naudzubillah min dzalik. Di sinilah pentingnya memahami apa yang dimaksud dengan mashlahah dakwah dan bid’ah. Juga di dalam menentukan sikap kita apabila mashlahah dakwah itu disertai dengan perkara-perkara bid’ah. Dalam hal ini tidak lain harus mengikuti bimbingan para ulama karena para ulamalah yang telah menguasai dalil-dalil dan bashirah (pandangan) yang benar terhadap hukum-hukum syariat dan perkara mashlahah dengan penuh kehati-hatian. Syaikh Abdus Salam bin Barjas menukil kaidah syariat dalam Al Asybah wa An Nadhair yang ditulis oleh Imam Suyuthi halaman 87 : “Apabila terkumpul dua mafsadah maka menolak kemudlaratan adalah dengan cara memilih yang lebih ringan, namun menolak mafsadah lebih diutamakan. Apabila terkumpul mafsadah dan mashlahah maka menolak mafsadah lebih diutamakan karena Pembuat Syariat (Allah Subhanahu wa Ta'ala) lebih memperhatikan perkara-perkara yang dilarang (untuk ditinggalkan) daripada perkara-perkara yang diperintahkan (untuk dilaksanakan).” (Dlauratul Ihtimam bis Sunnah An Nabawiyah halaman 93) Dari kaidah di atas jelaslah bahwa tidak boleh menghalalkan untuk mengerjakan perkara bid’ah atau yang haram hanya demi mashlahah dakwah kecuali dalam keadaan betul-betul terpaksa. Selanjutnya Syaikh Ali Hasan mengatakan : “Mashlahah Al Mursalah harus dalam rangka menjaga perkara-perkara yang darurat atau supaya perkara-perkara perintah menjadi sempurna.” (Ilmu Ushulil Bida’ halaman 237) Jadi perbuatan menjadikan mashlahah untuk menghalalkan segala cara adalah bathil kecuali kalau para ulama telah membahasnya dengan alasan dan dalil yang kuat. Salah satu contohnya adalah masalah mihrab di masjid. Mihrab merupakan bid’ah apapun alasannya (Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah jilid 1 halaman 643-647). Maka tidak dapat dijadikan mashlahah demi untuk menunjukkan arah kiblat, misalnya. Hal ini adalah bathil. (Lihat Ilmu Ushulil Bida’ halaman 239) Kalau kita memahami kaidah-kaidah di atas tidak mungkin kita tertipu oleh slogan-slogan yang dilontarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab atau seruan dakwah hizbiyah. Mereka sering dengan mudah menggunakan dalil ‘demi mashlahah’ sampai mereka bertoleransi dan berkerja sama atau lemah lembut terhadap ahlul bid’ah bahkan terhadap kaum musyrik dan kafir sekalipun. Masih banyak kaum Muslimin yang tertipu sehingga akhirnya tanpa terasa mereka telah meremehkan perkara sunnah dan mudah mengerjakan bid’ah. Naudzubillahi min dzalik. 2. Bid’ah Fanatik Kepada Golongan Perkara bid’ah yang paling besar melanda kaum Muslimin adalah sikap fanatik kepada golongan tertentu. Bahkan di setiap negeri timbul berbagai kelompok dan golongan yang masing-masing mempunyai nama, pemimpin, dan ciri-ciri khusus dalam aktivitas dakwah dalam masyarakat. Masing-masing golongan berbangga atau fanatik terhadap golongannya dan merasa paling benar. Sedemikian jauh keadaan kaum Muslimin dari agamanya, akhirnya banyak kaum Muslimin menjadi bingung. Padahal di jaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam hal tersebut belum terjadi. Al Baghdadi rahimahullah mengatakan bahwa keadaan kaum Muslimin di jaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berada di atas satu manhaj, baik dalam perkara ushul maupun furu’, baik yang menampakkan keislamannya atau yang menyembunyikan kemunafikannya. Perselisihan pertama terjadi setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. (Al Farqu Bainal Firaq, Muhammad Al Baghdadi halaman 14). Perpecahan terus berlangsung menjadi besar sampai kaum Muslimin betul-betul mengikuti sunnah kaum nashara dan yahudi. Benarlah sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Sungguh kalian akan mengikuti tata cara orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, bahkan seandainya mereka memasuki lubang biawak pun sungguh kalian akan mengikuti mereka.” (HR. Bukhari dalam Al Anbiya’ jilid 6, 50/3456 dan Al I’tisham 14/7320, Muslim dalam Al Ilmu juz 16, 3/6723 dari Abu Said Al Khudri, Ibnu Majah dalam Fitan jilid 2, 17/3994, Ahmad jilid 2/327, 450, 511, 527 dari Abu Hurairah dan jilid 3/84, 89, 94 dari Abu Said Al Khudri. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Jami’us Shaghir jilid 2/5063 dan Ash Shahihah jilid 3/1348) “Sesungguhnya dua ahlul kitab (nashara dan yahudi) telah terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan umat ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu, yaitu Al Jamaah.” (HR. Abu Dawud dalam As Sunah juz 4 dan Syarhus Sunnah 4597 dari Abu Sufyan, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah jilid 3/3843 dan Ash Shahihah jilid 1/204 dan Tirmidzi dalam Al Iman jilid 5, 18/2641 dari Ibnu Umar dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahih jilid 2/2129 dan Ibnu Majah dalam Fitan jilid 2, 17/3992, 2993 dan Ahmad dan lain-lain). [Lihat Ahlul Hadits Hum Ath Thaifah Al Manshurah oleh Syaikh Rabi’ halaman 26] Masing-masing kelompok mengukur Al Wala’ dan Al Bara’ dengan kelompok masing-masing. Mereka memberikan Al Wala’ (kecintaan) kepada orang yang segolongan dan memberikan Al Bara’ (kebencian) kepada orang yang tidak masuk golongannya. Sampai mengukur kebenaran syariatpun dengan golongannya. Sedemikian jauh penyimpangan kaum Muslimin dalam masalah ini, lebih-lebih ketika mereka mulai jauh dari ilmu dan ulama. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyatakan dalam Al Qur’an : “ … Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian, orang-orang Muslim, dari dahulu … .” (QS. Al Hajj : 78) Dalam menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Katsir menukil satu hadits yang berbunyi : “Barangsiapa menyeru dengan seruan-seruan jahiliyah maka sesungguhnya dia menyeru ke pintu jahanam.” Berkata seseorang : “Ya Rasulullah, walaupun dia puasa dan shalat?” “Ya, walaupun dia puasa dan shalat, walaupun dia mengaku Muslim. Maka menyerulah kalian dengan seruan yang Allah telah memberikan nama atas kalian, yaitu : Al Muslimin, Al Mukminin, Hamba-Hamba Allah.” (HR. Ahmad jilid 4/130, 202 dan jilid 5/344) Dengan demikian maka wajib bagi seorang Muslim dalam berjamaah menata barisan dengan nama yang telah Allah berikan bagi mereka. Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid menukil perkataan Ibnu Abdil Barr bahwa ada seorang bertanya kepada Imam Malik : “Ya Aba Abdillah! Saya mau bertanya kepada engkau yang jawabanmu itu akan menjadi hujjah antara aku dan Allah!” Imam Malik menjawab : “Masya Allah, tiada daya kecuali dengan izin Allah, bertanyalah!” Orang tersebut bertanya : “Siapakah Ahlus Sunnah wal Jamaah itu?” Imam Malik menjawab : “Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang tidak memiliki julukan sebagai Jahmi, Qadari, atau Rafidli.” (Lihat Hukmul Intima’ oleh Bakr bin Abdullah Abu Zaid halaman 37) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : “Termasuk perkara-perkara yang memecah belah dan memilah-milah umat dengan perkara yang tidak diperintahkan Allah dan Rasul-Nya seperti berkata kepada seseorang : ‘Kamu adalah Syukaili atau Qurfandi (pengikut keduanya).’ Namun (julukan) seperti ini adalah nama atau nisbah yang bathil yang tidak pernah Allah turunkan keterangan tentangnya, tidak ada dalam Kitab dan sunnah dan tidak pula dalam atsar dari Salaful Ummah. Maka setiap Muslim apabila ditanya yang demikian, wajib untuk mengatakan : “Saya bukan Syukaili atau Qurfandi, tetapi saya adalah seorang Muslim pengikut Kitab dan sunnah.” Muawiyah bin Abi Sufyan pernah bertanya kepada Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma : “Engkau berada di atas millah Ali ataukah Utsman?” Maka Ibnu Abbas menjawab : “Saya bukan di atas agama Ali ataupun Utsman, akan tetapi saya di atas agama Rasul Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.” (Lihat Majmu’ Al Fatawa 3/415) Jadi jelaslah bahwa memakai julukan dan nama yang tidak pernah Allah tetapkan kemudian berkumpul di bawah bendera dari nama tersebut, mengukur perkara baik dan bathil, dan memberikan wala’ dan bara’ dengannya adalah perbuatan fanatik kepada golongan yang bid’ah. Syariat Islam hanya memerintahkan menggunakan nama yang telah Allah tetapkan dan menisbahkan kepada nama itu sekaligus untuk membedakan dengan firqah-firqah ahlul ahwa’, seperti Al Jamaah, Jama’atul Muslimin, Al Firqatun Najiah, Ath Thaifah Al Manshurah, dan juga untuk membedakan diri dengan ahlul bida’ seperti Salafy, Ahlul Hadits, Ahlul Atsar, Ahlus Sunnah wal Jamaah. (Lihat Hukmul Intima’ halaman 41) Inilah nama-nama mulia yang tidak bid’ah serta nama yang tidak boleh tidak kita harus memakainya. Lihat keterangan lebih lanjut dalam kitab Hukmul Intima’. 3. Bid’ah Sandiwara (Dengan Nama Islami) Sandiwara yang pada hakikatnya adalah dusta lalu dinisbatkan kepada Islam dengan nama sandiwara Islami adalah tertolak dan bathil (Lihat Hadzihi Da’watuna halaman 42). Bahkan tidak dikenal di kalangan kaum Muslimin dan tidak pula orang-orang Arab sebelum Islam, melainkan berasal dari Yunani. Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid menukil dalam Mu’jam Mufashal jilid 2/1149-1150 bahwa asal sandiwara merupakan syiar-syiar ibadah watsaniyah (penyembah berhala) dari negeri Yunani. Syaikh Abdus Salam bin Barjas berkata : “Sekumpulan ulama (para muhaqiqin) telah memberikan fatwa tentang haram dan bathilnya sandiwara. Mereka juga mengingkari jika sandiwara dijadikan wasilah (sarana) dakwah karena sandiwara adalah perkara baru yang tidak pernah dicontohkan dalam syariat Islam.” Oleh karena itu Syaikh Hamud bin Abdillah At Tuwaijiri rahimahullah berkata : “Sandiwara atau drama dalam dakwah bukan termasuk sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan bukan pula sunnah para Khulafa’ur Rasyidin melainkan merupakan perkara muhdats (bid’ah) di jaman kita. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah memperingatkan tentang perkara muhdats dan memerintahkan untuk menolaknya, juga telah mengabarkan bahwa perkara muhdats adalah jelek, sedangkan perkara yang jelek adalah sesat.” Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid bahwa drama atau semisalnya masuk ke dalam Islam setelah kurun mufadlalah (mufadlalah = tiga generasi yaitu shahabat, tabi’in, dan tabiut tabi’in, ed.). Untuk melihat permasalahan ini ada beberapa kaidah syariat di antaranya : - Pada dasarnya tidak ada syariat di dalam ibadah kecuali yang telah disyariatkan Allah. - Pada dasarnya perkara adat tidak boleh masuk ke dalam syariat Islam kecuali Allah menentukannya. Dengan demikian jelaslah bahwa masalah sandiwara adalah bid’ah dan ditolak oleh dalil berikut sebagaimana dinukilkan Syaikh Abdus Salam bin Barjas (Al Hujajul Qawiyah halaman 64-65) : “Wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rasyidin al mahdiyin dan gigitlah keduanya dengan gigi geraham dan berhati-hatilah dengan perkara baru. Sesungguhnya perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud juz 4, As Sunnah 5/4607 dari Irbadl bin Syariah dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih 3/3851, diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah jilid 1, Al Muqaddimah 6/42, dan Ahmad jilid 4/126-127) Dan dalam riwayat lain : “Barangsiapa membuat perkara baru di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan (agama) kami maka tertolak.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani dari ‘Aisyah radliyallahu 'anha) Masih banyak lagi dalil-dalil tentang pelarangan masalah sandiwara atau semisalnya. 4. Bid’ah Nasyid-Nasyid Islami Syaikh Abu Hamud Al Atsari mengatakan : “Pada hakikatnya nasyid-nasyid Islami itu dinisbatkan kepada Islam, padahal demi Allah sama sekali bukan dari Islam, melainkan nyanyian-nyanyian sufiyah sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama dalam kitab mereka. Nyanyian-nyanyian sufi itulah yang mereka sebut sebagai nasyid Islami. Ketahuilah! Sesungguhnya tidak ada perbedaan antara keduanya. Seperti syair sufi yang mengandung ta’ashub (fanatik) tanah air : Saya tidak akan hidup kecuali di tanah airku. Syair-syair seperti ini juga banyak terdapat dalam nasyid-nasyid syiah rafidlah. Menyanyikan nasyid dengan berjamaah juga merupakan perkara baru dan bid’ah, berasal dari bid’ah kaum sufi. Tidak terdapat di dalam sunnah dan para shahabat pun tidak pernah membawakan syair dengan berjamaah. Nasyid telah banyak menyia-nyiakan waktu para pemuda sehingga mereka lalai dari berdzikir kepada Allah, lupa terhadap Al Qur’an dan mendalaminya, lupa menuntut ilmu, bahkan tidak ada waktu yang tersisa kecuali hanya untuk mendengarkan nasyid. Perlu diketahui bahwa kalau nasyid tersebut berisi syair-syair Islami semata dan tanpa alat-alat musik maka tidak menjadi masalah* .” (Diringkas dari Hadzihi Da’watuna wa Aqidatuna halaman 46-50) Syaikh Al Albani mengatakan bahwa apabila nasyid-nasyid itu mengandung makna-makna Islami dan tidak ada unsur musik di dalamnya seperti rebana, gendang, dan lain-lain maka nasyid yang demikian tidak mengapa. Akan tetapi harus diterangkan syarat-syaratnya, yaitu harus terbebas dari makna yang menyelisihi syar’i seperti ghuluw (berlebih-lebihan) dan semisalnya. Juga tidak dijadikan sebagai kebiasaan atau simbol sehingga akan memalingkan pendengarnya dari membaca Al Qur’an yang dianjurkan di dalam sunnah Nabawi yang suci. Demikian pula tidak boleh melalaikan dari mencari ilmu dan berdakwah. Kalau nasyid diiringi rebana boleh bagi wanita dan di kalangan wanita saja (tanpa laki-laki) yang dilaksanakan pada waktu ‘ied atau walimatul ‘urs saja. (Al Ashalah II/5, Jumadil Akhir 1413 H halaman 73) Dengan demikian kita harus dapat membedakan antara sunnah dan bid’ah sehingga tidak berbuat berdasarkan perasaan dan hawa nafsu tanpa keilmuan yang benar. Demikian pula dalam dakwah yang merupakan ibadah agung yang harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Wallahu A’lam. Maraji’ : 1. Majmu’ Al Fatawa jilid 2 dan 3. 2. Tafsir Ibnu Katsir. 3. Hadzihi Da’watuna wa Aqidatuna, Abu Hamud Al Atsari. 4. Hukmul Intima’, Bakr bin Abdullah Abu Zaid. 5. At Tamsil, Bakr bin Abdullah Abu Zaid. 6. Dlaruratul Ihtimam, Abdus Salam bin Barjas. 7. Al Hujajul Qawiyah, Abdus Salam bin Barjas. 8. Al Farqu Bainal Firaq, Muhammad Al Baghdadi. 9. Silsilah Hadits Shahih. 10. Ilmu Ushulul Bida’. * Akan tetapi jika ia dijadikan sebagai metode dalam berdakwah maka hal itu adalah bid’ah, ed. |