HOME

SALAFY

MUSLIMAH

DOWNLOAD

LINKS

ABOUT ME

بسم الله الرحمن الرحيم

Kewajiban Berjihad Dengan Harta

 

Jihad adalah satu perkara yang Allah telah wajibkan atas umat Islam. Jihad dilakukan dengan jiwa, harta dan lisan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam :

"Berjihadlah kalian menghadapi kaum musyrikin (kafirin) dengan harta, jiwa dan lisan kalian" (HSR Abu Daud dan lainnya)

Jihad dengan jiwa adalah keluarnya seorang muslim yang mukallaf dan mampu membawa senjata (yang tidak mempunyai udzur syar’i untuk tidak berjihad) ke medan pertempuran melawan musuh.

Jihad dengan harta adalah dengan menginfakkan harta untuk mujahidin dan membantu mereka dalam mempersiapkan diri menghadapi musuh Allah dan musuh kaum muslimin.

Jihad dengan lisan yaitu mendo’akan dan memuji mujahidin serta memberikan semangat dan berbuat sesuatu untuk mengokohkan hati mereka di medan perang. Bisa juga dilakukan dengan cara mendakwahkan Islam kepada manusia.

Itulah tiga macam jihad yang Allah wajibkan atas kaum muslimin. Hukum asalnya mereka harus berjihad dengan ketiganya, dengan jiwa, harta dan lisan. Akan tetapi apabila seseorang tidak berangkat ke medan perang (tidak berjihad dengan jiwa) maka ia tetap wajib berjihad dengan harta.

Seperti kejadian di Ambon, Para ulama telah menyatakan wajibnya berjihad di sana, bahkan Syaikh Muqbil dan Syaikh Rabi, hafidzahumallah telah menyatakan berjihad membela kaum muslimin di Maluku adalah fardhu ‘ain. maka bagi orang yang tidak berangkat berjihad ke sana (karena ada udzur syar’i) tetap diwajibkan berjihad dengan harta . 

Ibnul qayim al jauziyah berkata: "(Diantara faidah kisah perang Tabuk adalah) wajibnya jihad dengan harta sebagaimana wajib dengan jiwa. Ini adalah salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad dan pendapat inilah yang benar. Karena perintah berjihad dengan harta selalu bergandengan dengan perintah berjihad dengan jiwa, bahkan perintah berjihad dengan harta selalu didahulukan kecuali pada satu tempat. Ini menunjukkan bahwasanya jihad dengan harta lebih ditekankan dari jihad dengan jiwa. Dan tidak diragukan lagi bahwa jihad dengan harta adalah salah satu jihad sebagaimana sabda Rasulullah shalallhu alaihi wasallam: "Barang siapa yang membantu persiapan orang yang akan berjihad maka ia berjihad". Maka wajib berjihad dengan harta atas orang yang tidak mampu berangkat perang sebagaimana juga wajib atas yang berangkat jihad (bila mampu). Karena tidak sempurna jihad dengan badan kecuali dengan mengorbankan harta. Tidak akan ada pertolongan dari Allah kecuali dengan adanya jumlah orang yang cxukup dan perbekalan yang cukup. Apabila seseorang tidak mampu memperbanyak jumlah orang maka ia wajib memperbanyak harta dan perbekalan mujahidin. Apabila wajib haji dengan harta atas orang yang tidak mampu melakukannya dengan badan maka berjihad dengan harta atas orang yang tidak mampu dengan badan lebih wajib lagi" (Zaadul Ma’ad:3/475-476)

Ketika perang tabuk Rasululllah dan para shahabatnya dalam keadaan susah karena kekurangan harta, maka Rasulullah membangkitkan semangat para shahabat untuk berjihad dengan harta. Ketika itu Ustman bin Affan menginfakkan hartanya berupa 300 dinar dan seribu onta. 

Saudaraku fillah, inilah suri tauladan kita. Dalam keadaan susah mereka para shahabat masih bisa berhihad dengan harta. Seharusnya kita yang diberi rezki yang banyak oleh Allah, mampu mengamalkan satu amalan yang besar ini.

Sebagaimana amalan yang lain, jihad dengan harta juga mempunyai fadhilah (keutamaan) yang besar, tentunya dengan syarat ikhlas dalam mengamalkannya. Diantara keutamaan jihad dengan harta, adalah sebagai berikut :

1. Dari Zaid bin Khalid radiyalhu’anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mempersiapkan keperluan seseorang yang mau perang maka ia telah berperang, dan barang siapa yang mengurus dengan baik keluarga yang ditinggal berperang maka dia telah ikut berperang" (Muttafaq ‘alaih).

2. Dari Abi Umamah radiyallahu’anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Shadaqah yang paling afdhal adalah mempersiapkan tenda yang bisa dipergunakan sebagai naungan sewaktu berperang di jalan Allah, dan memberikan pelayan untuk ikut berperang di jalan Allah, atau memberikan kendaraan yang kuat untuk berperang di jalan Allah" (HR Tirmidzi, Syaikh Salim berkata:Hasan lighairihi).

Faedah hadits:

Wajibnya tolong menolong di antara kaum muslimin untuk mempersiapkan pasukan muslimin yang berperang di jalan Allah untuk menegakkan kalimatullah. 

Shadaqah yang paling utama adalah yang dilakukan di jalan Allah (keperluan jihad) karena manfaatnya akan kembali kepada masyarakat muslim. 

3. Dari Abu Said Al khudri radiyallahu’anhu ketika Rasulullah mengirim pasukan ke bani lahyan: "Hendaknya tiap dua orang laki-laki berangkat salah satunya, maka pahalanya diantara keduanya" (HR Muslim).

Dalam riwayat lain: "Hendaknya tiap dua orang laki-laki berangkat salah satunya", kemudian berkata kepada yang tidak ikut:: "Siapapun diantara kalian yang mengurusi harta dan keluarga mujahidin yang berangkat perang maka ia akan mendapatkan setengah dari pahala yang berangkat" (HR Muslim).

 

HOME

SALAFY

MUSLIMAH

DOWNLOAD

LINKS

ABOUT ME

Hosted by www.Geocities.ws

1