Jihad adalah satu perkara yang Allah telah wajibkan atas umat Islam. Jihad
dilakukan dengan jiwa, harta dan lisan. Sebagaimana sabda Rasulullah
shallahu ‘alaihi wasalam :
"Berjihadlah kalian menghadapi kaum musyrikin (kafirin) dengan
harta, jiwa dan lisan kalian" (HSR Abu Daud dan lainnya)
Jihad dengan jiwa adalah keluarnya seorang muslim yang mukallaf dan mampu
membawa senjata (yang tidak mempunyai udzur syar’i untuk tidak berjihad)
ke medan pertempuran melawan musuh.
Jihad dengan harta adalah dengan menginfakkan harta untuk mujahidin dan
membantu mereka dalam mempersiapkan diri menghadapi musuh Allah dan musuh
kaum muslimin.
Jihad dengan lisan yaitu mendo’akan dan memuji mujahidin serta
memberikan semangat dan berbuat sesuatu untuk mengokohkan hati mereka di
medan perang. Bisa juga dilakukan dengan cara mendakwahkan Islam kepada
manusia.
Itulah tiga macam jihad yang Allah wajibkan atas kaum muslimin. Hukum
asalnya mereka harus berjihad dengan ketiganya, dengan jiwa, harta dan
lisan. Akan tetapi apabila seseorang tidak berangkat ke medan perang (tidak
berjihad dengan jiwa) maka ia tetap wajib berjihad dengan harta.
Seperti kejadian di Ambon, Para ulama telah menyatakan wajibnya berjihad
di sana, bahkan Syaikh Muqbil dan Syaikh Rabi, hafidzahumallah telah
menyatakan berjihad membela kaum muslimin di Maluku adalah fardhu ‘ain.
maka bagi orang yang tidak berangkat berjihad ke sana (karena ada udzur
syar’i) tetap diwajibkan berjihad dengan harta .
Ibnul qayim al jauziyah berkata: "(Diantara faidah kisah perang
Tabuk adalah) wajibnya jihad dengan harta sebagaimana wajib dengan jiwa.
Ini adalah salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad dan pendapat inilah
yang benar. Karena perintah berjihad dengan harta selalu bergandengan
dengan perintah berjihad dengan jiwa, bahkan perintah berjihad dengan
harta selalu didahulukan kecuali pada satu tempat. Ini menunjukkan
bahwasanya jihad dengan harta lebih ditekankan dari jihad dengan jiwa. Dan
tidak diragukan lagi bahwa jihad dengan harta adalah salah satu jihad
sebagaimana sabda Rasulullah shalallhu alaihi wasallam: "Barang siapa
yang membantu persiapan orang yang akan berjihad maka ia berjihad".
Maka wajib berjihad dengan harta atas orang yang tidak mampu berangkat
perang sebagaimana juga wajib atas yang berangkat jihad (bila mampu).
Karena tidak sempurna jihad dengan badan kecuali dengan mengorbankan harta.
Tidak akan ada pertolongan dari Allah kecuali dengan adanya jumlah orang
yang cxukup dan perbekalan yang cukup. Apabila seseorang tidak mampu
memperbanyak jumlah orang maka ia wajib memperbanyak harta dan perbekalan
mujahidin. Apabila wajib haji dengan harta atas orang yang tidak mampu
melakukannya dengan badan maka berjihad dengan harta atas orang yang tidak
mampu dengan badan lebih wajib lagi" (Zaadul
Ma’ad:3/475-476)
Ketika perang tabuk Rasululllah dan para shahabatnya dalam keadaan susah
karena kekurangan harta, maka Rasulullah membangkitkan semangat para
shahabat untuk berjihad dengan harta. Ketika itu Ustman bin Affan
menginfakkan hartanya berupa 300 dinar dan seribu onta.
Saudaraku fillah, inilah suri tauladan kita. Dalam keadaan susah mereka
para shahabat masih bisa berhihad dengan harta. Seharusnya kita yang
diberi rezki yang banyak oleh Allah, mampu mengamalkan satu amalan yang
besar ini.
Sebagaimana amalan yang lain, jihad dengan harta juga mempunyai fadhilah (keutamaan)
yang besar, tentunya dengan syarat ikhlas dalam mengamalkannya. Diantara
keutamaan jihad dengan harta, adalah sebagai berikut :
1. Dari Zaid bin Khalid radiyalhu’anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: "Barang siapa yang mempersiapkan keperluan
seseorang yang mau perang maka ia telah berperang, dan barang siapa yang
mengurus dengan baik keluarga yang ditinggal berperang maka dia telah ikut
berperang" (Muttafaq ‘alaih).
2. Dari Abi Umamah radiyallahu’anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: "Shadaqah yang paling afdhal adalah
mempersiapkan tenda yang bisa dipergunakan sebagai naungan sewaktu
berperang di jalan Allah, dan memberikan pelayan untuk ikut berperang di
jalan Allah, atau memberikan kendaraan yang kuat untuk berperang di jalan
Allah" (HR Tirmidzi, Syaikh Salim berkata:Hasan lighairihi).
Faedah hadits:
Wajibnya tolong menolong di antara kaum muslimin untuk mempersiapkan
pasukan muslimin yang berperang di jalan Allah untuk menegakkan
kalimatullah.
Shadaqah
yang paling utama adalah yang dilakukan di jalan Allah (keperluan jihad)
karena manfaatnya akan kembali kepada masyarakat muslim.
3. Dari Abu Said Al khudri radiyallahu’anhu ketika Rasulullah mengirim
pasukan ke bani lahyan: "Hendaknya tiap dua orang laki-laki
berangkat salah satunya, maka pahalanya diantara keduanya" (HR
Muslim).
Dalam riwayat lain: "Hendaknya tiap dua orang laki-laki berangkat
salah satunya", kemudian berkata kepada yang tidak ikut:: "Siapapun
diantara kalian yang mengurusi harta dan keluarga mujahidin yang berangkat
perang maka ia akan mendapatkan setengah dari pahala yang berangkat"
(HR Muslim).
|