بسم الله الرحمن الرحيم
Termasuk Syirik Memakai Cincin dan Benang dan Semisal Keduanya untuk Menghilangkan dan Menolak Bala |
Seringkali kita saksikan
orang-orang yang memakai cincin atau benang yang diikatkan pada
badannya atau semisal keduanya serta meyakini hal itu dapat mencegah
datangnya mara bahaya, bahkan kalau itu dilepas ia merasa was-was dan
tidak aman. Padahal kita ketahui bahwa menghilangkan madharat dan
mendatangkan manfaat adalah kekhususan bagi Allah, sebagaimana
firman-Nya : "Katakanlah:
‘Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah,
jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah
berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika
Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan
Rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku. Kepada-Nyalah
bertawakal orang-orang yang berserah diri’ ".
(Az-Zumar:38) Pada ayat ini Allah
memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam agar
mengingkari peribadahan kaum musyrikin kepada berhala-berhala lemah
itu yang tidak mampu menghilangkan kemudharatan yang telah datang pada
seseorang dan tidak pula dapat menahan kenikmatan yang telah turun
pada seseorang. Kemudian Allah memerintahkan nabi-Nya agar menyerahkan
urusannya kepada Allah, Dia yang akan mencukupinya dengan mendatangkan
manfaat dan menolak mudharat, dan cukup pula bagi Allah bagi
orang-orang yang bersabar diri pada Allah. Dalam ayat ini pula
mengandung kewajiban bertawakal pada Allah, dan tidak menafikan adanya
pencarian sebab-sebab yang disyariatkan. Setiap hamba wajib mengenal
tiga perkara dalam hukum-hukum asbab, yaitu: 1. Hanya menjadikan
sesuatu yang telah pasti secara syariat & kemampuan. 2. Tidak bersandar pada
sebab tetapi pada yang menurunkan sebab dan menguasai disertai usaha
melaksanakan sebab yang disyariatkan dan berambisi mengambil manfaat
dari sebab itu. 3. Mengetahui bahwa
betapapun besar dan kuat sebab itu tetap bargantung pada ketentuan dan
takdir. Adapun memakai cincin
atau benang dan semisalnya dengan tujuan menghilangkan bala atau
mencegahnya termasuk syirik akbar karena ia meyakini itulah yang dapat
menolak dan menghilangkan bala. Sedangkan bila ia meyakini Allah saja
yang dapat menolak dan menghilangkan bala tapi ia meyakini itu sebagai
sebab tertolak-nya bala maka ia telah menjadikan sesuatu yang tidak
tetap menurut syariat dan secara takdir sebagai sebab, ini berarti
haram, berdusta atas nama syariat dan takdir serta termasuk dalam
syirik asghar yang merupakan dosa besar yang paling besar. Secara
syariat perbuatan itu bukan sebab yang disyariatkan melalui lisan
nabi-Nya yang dapat menyampaikan pada keridhaan dan pahala Allah .
Secara qadriah pun bukan termasuk sebab yang telah diketahui dan
teruji manfaatnya sebagaimana obat-obatan yang dibolehkan. Ibnu Abi
Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat laki-laki
ditangannya ada benang untuk mengobati sakit panas maka ia putuskan
benang itu seraya membaca firman Allah Taala : "Dan sebagian besar
dari mereka itu beriman pada Allah, hanya saja merekapun berbuat
syirik kepada-Nya ".
(Yusuf:106) Ayat ini menerangkan bahwa kebanyakan manusia beriman pada Allah tapi mencampurkan keimanannya dengan kesyirikan. Wallahualam. |