HOME

SALAFY

MUSLIMAH

DOWNLOAD

LINKS

ABOUT ME

بسم الله الرحمن الرحيم

Shalat Tarawih

Zuhair Syarif

[ SALAFY Edisi XXII/ 1418 H/ 1997 M Rubrik Ahkam ]

 

Menghidupkan malam-malam bulan Ramadlan dengan berbagai macam ibadah adalah perkara yang sangat dianjurkan. Di antaranya adalah shalat tarawih. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah mengerjakannya di masjid dan diikuti para shahabat beliau di belakang beliau. Tatkala sudah terlalu banyak orang yang mengikuti shalat tersebut di belakang beliau, beliau masuk ke rumahnya dan tidak mengerjakannya di masjid. Hal tersebut beliau lakukan karena khawatir shalat tarawih diwajibkan atas mereka karena pada masa itu wahyu masih turun.

Diterangkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, beliau berkata :

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam selalu memberi semangat untuk menghidupkan (shalat/ibadah) bulan Ramadlan tanpa mewajibkannya. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Barangsiapa menghidupkan bulan Ramadlan dengan keimanan dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lewat.” Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam wafat dalam keadaan meninggalkan shalat tarawih berjamaah. Hal ini berlangsung sampai kekhilafahan Abu Bakr serta pada awal kekhilafahan Umar radhiallahu 'anhu.” (HR. Bukhari 1/499. Muslim 2/177. Malik 1/113/2. Abu Dawud 1371. An Nasa’i 1/308. At Tirmidzi 1/153. Ad Darimi 2/26. Ibnu Majah 1326. Ahmad 2/281, 289, 408, 423. Adapun lafadh hadits yang kedua adalah tambahan pada riwayat Muslim, Abu Dawud, dan At Tirmidzi. Lihat Al Irwa’ juz 4 halaman 14)

Juga hadits ‘Amr bin Murah Al Juhani, beliau berkata :

Seseorang dari Qadlafah datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, kemudian berkata : “Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu jika aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq kecuali Allah dan bahwa engkau adalah utusan Allah, aku shalat yang lima, puasa di bulan Ramadlan, menghidupkan Ramadlan, dan membayar zakat?” Maka jawab Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Barangsiapa mati atas yang demikian, maka dia termasuk orang-orang yang shidiq dan syahid.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya dengan sanad yang shahih. Lihat tahqiq Syaikh Albani terhadap Shahih Ibnu Khuzaimah 3/340/2262 dan Shahih At Targhib 1/419/993)

Kedua hadits di atas menerangkan tentang keutamaan menghidupkan malam bulan Ramadlan dengan berbagai ibadah di antaranya shalat tarawih berjamaah.

Shalat Tarawih Berjamaah

Tidak diragukan lagi bahwa shalat tarawih dengan berjamaah pada bulan Ramadlan sangat dianjurkan. Hal ini diketahui dari beberapa hal berikut.

1.      Penetapan Rasulullah tentang berjamaah padanya

Penetapan beliau tampak dalam hadits Tsa’labah bin Abi Malik Al Quradli, dia berkata :

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada suatu malam di bulan Ramadlan keluar dan melihat sekelompok orang shalat di sebelah masjid. Beliau bertanya : “Apa yang mereka lakukan ?” Seseorang menjawab : “Wahai Rasulullah, mereka adalah orang yang tidak bisa membaca Al Qur’an, Ubay bin Ka’ab membacakan untuk mereka dan bersama dia-lah mereka shalat.” Maka beliau bersabda : “Mereka telah berbuat baik” atau : “Mereka telah berbuat benar dan hal itu tidak dibenci bagi mereka.” (HR. Al Baihaqi 2/495 dan dia berkata : “Hadits ini mursal hasan.” Syaikh Al Albani berkata : “Hadits ini telah diriwayatkan pula secara bersambung/maushul dari jalan lain dari Abi Hurairah radhiallahu 'anhu dengan sanad la ba’sa bihi karena ada hadits-hadits pendukungnya. Hadits ini disebutkan pula oleh Ibnu Nashr di dalam Qiyamul Lail halaman 90 dengan riwayat Abu Dawud 1/217 dan Al Baihaqi)

2.      Perbuatan Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam

Perbuatan beliau dalam hal ini disebutkan dalam beberapa hadits, yaitu dari Nu’man bin Basyir radhiallahu 'anhu, ia berkata :

Kami berdiri (untuk shalat tarawih) bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada malam ke-23 di bulan Ramadlan sampai habis sepertiga malam pertama. Kemudian kami shalat bersama beliau pada malam ke-25 sampai pertengahan malam. Kemudian beliau shalat bersama kami pada malam ke-27 sampai kami menyangka bahwa kami tidak mendapatkan al falah (makan sahur) sampai kami menyeru untuk sahur. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushanaf 2/40/2. Ibnu Nashr 89. An Nasa’i 1/238. Ahmad 4/272. Al Firyabi dalam Ar Rabi’ wal Khamis min Kitabis Shiyam 1/440 dan berkata : “Pada hadits ini ada dalil yang jelas bahwa shalat tarawih di masjid-masjid kaum Muslimin termasuk sunnah dan Ali bin Abi Thalib selalu menganjurkan Umar radhiallahu 'anhu untuk mendirikan sunnah ini sampai beliau pun mendirikannya.”)

Juga hadits dari Anas radhiallahu 'anhu, dia berkata :

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melaksanakan shalat di bulan Ramadlan. Aku datang dan berdiri di sampingnya. Kemudian datang yang lain dan yang lain sampai berjumlah lebih dari tiga orang. Tatkala Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam merasa bahwa aku ada di belakangnya, beliau meringankan (bacaan) shalat, kemudian masuk ke rumah beliau. Sesudah masuk ke rumahnya, beliau shalat di sana dan tidak shalat bersama kami. Keesokan harinya kami bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah engkau tadi malam mengajari kami (perkara dien) ?” Maka beliau pun menjawab : “Ya, dan itulah yang menyebabkan aku berbuat.“ (HR. Ahmad 3/199, 212, 291 dan Ibnu Nashr dengan dua sanad yang shahih serta Ath Thabrani dalam Al Ausath, semisalnya sebagaimana di dalam Al Jami’ 3/173)

Juga hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha, beliau berkata :

Manusia shalat di masjid Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam di bulan Ramadlan dengan berkelompok-kelompok. Seseorang yang mempunyai sedikit dari (ayat) Al Qur’an bersama lima atau enam orang atau kurang atau lebih daripada itu. Mereka shalat bersama seorang tadi. Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan pada malam itu untuk meletakkan tikar di (depan) pintu kamarku. Aku pun melaksanakannya. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam keluar kepadanya sesudah shalat Isya’ yang akhir. Lalu berkumpullah manusia yang ada di masjid dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam shalat bersama mereka sampai larut malam. Rasulullah kemudian pergi dan masuk (rumah) dengan meninggalkan tikar begitu saja (pada keadaan awal). Pada pagi harinya manusia memperbincangkan shalat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersama orang-orang yang ada di masjid pada malam itu. Maka jadilah masjid penuh dengan manusia. Lantas Rasulullah keluar (ke masjid) pada malam yang kedua dan mereka pun shalat bersama beliau. Jadilah manusia memperbincangkan hal itu. Setelah itu bertambah banyaklah yang menghadiri masjid (sampai penuh sesak dengan penghuninya). Pada malam yang ke-3 beliau pun keluar dan manusia shalat bersama beliau. Lalu tatkala malam yang ke-4, masjid hampir tidak cukup. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam shalat Isya’ yang akhir bersama mereka lantas masuk ke rumah beliau, sedang manusia tetap (di masjid). Rasulullah berkata kepadaku : “Wahai Aisyah, bagaimana keadaan manusia?” Aku katakan : “Wahai Rasulullah, manusia mendengar tentang shalatmu bersama orang yang ada di masjid tadi malam, maka mereka berkumpul untuk itu dan meminta agar engkau shalat bersama mereka.” Maka beliau berkata :”Lipat tikarmu, wahai Aisyah!” Aku pun melaksanakannya. Rasulullah bermalam (di rumahnya) dan tidak dalam keadaan lalai sedangkan manusia tetap pada tempat mereka. Mulailah beberapa orang dari mereka mengucapkan kata, “shalat!” Sampai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam keluar untuk shalat Shubuh. Tatkala selesai shalat fajar, beliau menghadap kepada manusia dan bertasyahud (mengucapkan syahadat dalam khutbatul hajah), lalu bersabda : “Amma ba’du, wahai manusia, demi Allah, Alhamdulillah tidaklah aku tadi malam dalam keadaan lalai dan tidaklah keadaan kalian tersamarkan bagiku. Akan tetapi aku khawatir akan diwajibkan atas kalian (dalam riwayat lain : Akan tetapi aku khawatir shalat lail diwajibkan atas kalian) kemudian kalian lemah (untuk melaksanakannya), maka berarti kalian dibebani amal-amal yang kalian tidak mampu. Sesungguhnya Allah tidak bosan sampai kalian bosan.“ Pada riwayat lain ada tambahan, Az Zuhri berkata : “Setelah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam wafat, keadaannya demikian. Hal ini berlangsung sampai masa khilafah Abu Bakar dan pada awal khilafah Umar.” (HR. Bukhari 3/8-10, 4/203, 205. Muslim 2/177-178-188-189. Abu Dawud 1/217. An Nasa’i 1/237 dan lain-lain)

Al Hafidh Ibnu Hajar mengomentari ucapan Az Zuhri : “Keadaannya demikian” maksudnya dalam keadaan shalat tarawih berjamaah ditinggalkan.

Sedangkan Asy Syaikh Al Albani menyatakan : “Lebih tepat dikatakan bahwa maksudnya shalat tarawih dikerjakan dengan berkelompok-kelompok.”

Syaikh Al Albani mengatakan : “Hadits ini menerangkan dengan sangat jelas tentang disyariatkannya shalat tarawih berjamaah, karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam terus menerus melakukannya pada malam-malam tersebut. Dalam hadits ini disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam meninggalkannya pada malam yang keempat (yaitu shalat tarawih berjamaah) karena khawatir akan diwajibkan atas mereka dengan ucapan beliau : Aku khawatir (ini) diwajibkan atas kalian. Tidak diragukan lagi bahwa kekhawatiran Rasulullah hilang dengan wafatnya beliau sesudah Allah menyempurnakan syariat-Nya. Dengan ini hilanglah sebab meninggalkan jamaah dan kembali pada hukum sebelumnya yaitu disyariatkannya jamaah. Oleh karena itu Umar radhiallahu 'anhu menghidupkannya kembali.”

Hadits dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiallahu 'anhu, ia berkata :

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mendirikan shalat pada suatu malam di bulan Ramadlan di kamar (yang terbuat) dari pelepah kurma. Kemudian dituangkan baginya sewadah air. Kemudian beliau berkata : [ Allahu Akbar (tiga kali) Dzul malakut wal jabarut wal kibriya’ wal ‘adhamah ], kemudian membaca surat Al Baqarah. Lalu beliau ruku’ dan ruku’nya semisal lama berdirinya dan membaca pada ruku’nya : [ Subhana rabbiyal ‘adhim, Subhana rabbiyal ‘adhim ]. Kemudian beliau mengangkat kepala dari ruku’ dan lamanya berdiri seperti ruku’nya dan mengucapkan : [ Rabiyal hamdu ]. Kemudian sujud dan lama sujudnya seperti berdirinya (yakni berdiri setelah ruku’) dan mengucapkan dalam sujudnya : [ Subhana rabbiyal a’la ]. Kemudian mengangkat kepalanya dari sujud dan membaca di antara dua sujud : [Rabbighfirli] dan duduk selama waktu sujudnya. Kemudian sujud lagi dan membaca : [ Subhana rabbiyal a’la ]. Beliau shalat empat rakaat dan di dalamnya membaca surat Al Baqarah, Ali Imran, An Nisa’, Al Maidah, dan Al An’am sampai datang adzan untuk shalat (fajar). (HR. Ibnu Abi Syaibah 2/90/2. Ibnu Nashr halaman 89-90. An Nasa’i 1/246. Ahmad 5/400. Ibnu Majah 1/291. Al Hakim 1/271. Abu Dawud 1/139-140. Ath Thahawi dalam Al Misykah 1/308. Ath Thayalisi 1/115. Al Baihaqi 2/121-122. Ahmad 5/398. Muslim 2/186 dan lain-lain)

3.      Keterangan Beliau Tentang Keutamaannya

Keterangan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tentang keutamaan shalat tarawih berjamaah terdapat pada hadits Abu Dzar radhiallahu 'anhu, beliau berkata :

Kami berpuasa (Ramadlan), Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak shalat bersama kami sampai tersisa tujuh hari bulan Ramadlan. Beliau berdiri (untuk shalat) sampai sepertiga malam. Beliau tidak berdiri (shalat) bersama kami pada sisa malam keenam dan berdiri bersama kami pada sisa malam kelima sampai setengah malam. Kami bertanya : “Wahai Rasulullah, seandainya engkau shalat sunnah bersama kami pada sisa malam ini.” Beliau menjawab : “Barangsiapa berdiri (untuk shalat tarawih) bersama imam sampai dia (imam) berpaling, maka dituliskan baginya shalat sepanjang malam." Kemudian beliau tidak shalat bersama kami sampai tinggal tersisa tiga malam Ramadlan. Beliau shalat bersama kami pada sisa malam yang ketiga dan beliau memanggil keluarga dan istrinya. Beliau shalat bersama kami sampai kami mengkhawatirkan falah. Abu Dzar radhiallahu 'anhu ditanya : “Apa falah itu ?” Beliau menjawab : “(Falah adalah) sahur.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 2190/2. Abu Dawud 1/217. At Tirmidzi 2/72-73 dan dishahihkannya. An Nasa’i 1/237. Ibnu Majah 11/397. Ath Thahawi dalam Syarhu Ma’anil Atsar 1/206. Ibnu Nashr halaman 79. Al Firyabi 71/1-82/2 dan Al Baihaqi dan sanadnya shahih sebagaimana ungkapan Syaikh Al Albani)

Ucapan beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Barangsiapa shalat bersama imam … .” Jelas menunjukkan tentang keutamaan shalat tarawih di bulan Ramadlan bersama imam. Hal ini dikuatkan oleh Abu Dawud di dalam Al Masa’il halaman 62, beliau berkata : “Aku mendengar Ahmad ditanya : ‘Mana yang lebih engkau sukai, seorang yang shalat bersama manusia (berjamaah) atau yang sendirian?’ Beliau menjawab : ‘Shalat seorang bersama manusia.’ Aku juga mendengar beliau berkata : ‘Aku kagum terhadap seseorang yang shalat tarawih dan witir bersama imam.’ “ Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : [ Sesungguhnya seseorang yang shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai, Allah akan menuliskan baginya sisa malamnya ]. Yang semisal ini juga dinyatakan oleh Ibnu Nashr halaman 91 dari Ahmad : “Saya mendengar shalat tarawih diakhirkan sampai akhir malam?” Beliau menjawab : “Tidak, sunnah kaum Muslimin lebih aku sukai.”

Menurut Syaikh Al Albani maksudnya adalah berjamaah shalat tarawih dengan bersegera (di awal waktu) itu lebih utama daripada sendirian, walaupun diakhirkan sampai akhir malam. Shalat pada akhir malam memiliki keutamaan khusus. Berjamaah lebih afdhal karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengerjakannya bersama manusia di masjid pada beberapa malam sebagaimana pada hadits Aisyah di depan. Oleh karena itu, kaum Muslimin melaksanakannya (secara berjamaah) pada jaman Umar radhiallahu 'anhu sampai sekarang.” (Shalatut Tarawih halaman 15)

Jamaah Shalat Tarawih Bagi Wanita

Disyariatkan bagi wanita untuk menghadiri shalat tarawih di masjid dengan dalil hadits Abu Dzar radhiallahu 'anhu di atas yang berbunyi : “Beliau (Rasulullah) memanggil keluarganya dan para istrinya.” Bahkan boleh disiapkan bagi mereka imam khusus selain untuk jamaah laki-laki. Umar radhiallahu 'anhu tatkala mengumpulkan manusia untuk berjamaah, menjadikan imam bagi laki-laki Ubay bin Ka’ab dan bagi wanita Sulaiman bin Abi Khatsmah.

Juga hadits ‘Arfajah Ats Tsaqafi, ia berkata : “Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu selalu memerintahkan manusia untuk shalat pada bulan Ramadlan. Beliau menjadikan seorang imam bagi laki-laki dan seorang imam bagi perempuan. Aku (‘Arfajah) ketika itu sebagai imam perempuan.”

Kedua riwayat di atas diriwayatkan oleh Al Baihaqi 2/494. Abdurrazaq meriwayatkan hadits pertama dalam Al Mushanaf 4/258/8722. Dikeluarkan juga oleh Ibnu Nashr dalam Qiyamur Ramadlan halaman 93, kemudian berargumentasi sepeti di atas pada halaman 95. Hal ini diterangkan secara jelas oleh Syaikh Al Albani dalam Qiyamur Ramadlan halaman 21-22.

Syaikh Al Albani menambahkan : “Menurutku, keadaan ini dimungkinkan bila masjidnya luas agar manusia tidak saling terganggu.”

Jumlah Rakaatnya

Di atas telah dijelaskan tentang disyariatkannya shalat tarawih berjamaah karena adanya penetapan, perbuatan, dan anjuran Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Sekarang berapa sebenarnya jumlah rakaat yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam laksanakan. Dalam masalah ini ada dua hadits yang menerangkan :

1.      Dari Abi Salamah bin Abdurrahman bahwa beliau bertanya kepada Aisyah radhiallahu 'anha :

“Bagaimana shalat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam di bulan Ramadlan?” Beliau menjawab : “Tidaklah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menambah (rakaat shalat) di bulan Ramadlan dan tidak pula pada bulan selainnya melebihi sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat dan jangan ditanya betapa bagus dan panjangnya, kemudian shalat empat rakaat dan jangan ditanya betapa bagus dan panjangnya, lalu shalat tiga rakaat.” (HR. Bukhari 2/25, 4/205. Muslim 2/16. Abu Uwamah 2/327. Al Baihaqi 2/495-496 dan Ahmad 6/36, 37, 104)

2.      Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhu berkata :

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersama kami pada bulan Ramadlan delapan rakaat dan beliau berwitir. Tatkala malam berikutnya kami berkumpul di masjid dan berharap beliau keluar (ke masjid). Ternyata beliau tidak kunjung datang sampai pagi. Kemudian kami masuk dan mengatakan : “Wahai Rasulullah, kami tadi malam berkumpul di masjid dan kami mengharap engkau shalat bersama kami.” Maka beliau berkata : “Sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan atas kalian.”

Di dalam riwayat Ibnu Khuzaimah, Muslim, dan lain-lain yang menyebutkan bahwa shalat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada bulan Ramadlan dan selainnya di malam hari adalah 13 rakaat, termasuk darinya dua rakaat fajar. Akan tetapi ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik 1/142 dan Bukhari 3/35 dan lain-lain dari Aisyah radhiallahu 'anha, beliau berkata : “Rasulullah biasa shalat di malam hari 13 rakaat.” Kemudian beliau shalat dua rakaat ringan (pendek) apabila mendengar adzan Shubuh.

Al Hafidh mengkompromikan riwayat (13 rakaat) ini dengan riwayat sebelumnya (11 rakaat), beliau mengatakan : “Dhahir hadits ini menyelisihi yang telah lewat, maka dimungkinkan bahwa (kelebihan) dua rakaat (pada yang 13 rakaat) tadi adalah sunnah ba’da Isya’. Hal itu karena memang shalat ini dilaksanakan di rumah atau sebagai pembuka shalat malam, karena telah tsabit (tetap) dalam riwayat Muslim bahwa Rasulullah membuka shalat lail dengan dua rakaat yang ringan/pendek.”

Syaikh Al Albani mengatakan : “Inilah yang rajih menurutku, karena riwayat Abi Salamah menunjukkan kekhususan/pengharusan pada sebelas rakaat, yaitu 4 rakaat, 4 rakaat, kemudian 3 rakaat. Hal ini menunjukkan tidak bertentangan dengan riwayat 2 rakaat yang ringkas.”

Kelemahan Hadits 20 Rakaat

Ibnu Hajar Al Asqalani berkata setelah menjelaskan hadits Aisyah di atas (Al Fath 4/205-206) : “Ada pun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam shalat di bulan Ramadlan 20 rakaat dan witir, sanadnya dlaif, bertentangan dengan hadits Aisyah radhiallahu 'anha yang terdapat dalam Shahihain. Aisyah adalah orang yang paling tahu tentang keadaan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam di malam hari atau selainnya.”

Pernyataan ini semakna dengan pernyataan Al Hafidh Az Zaila’i di dalam Nashbur Rayah 2/153.

Syaikh Al Albani menegaskan : “Hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma ini sangat dlaif sebagaimana yang dinyatakan oleh As Suyuthi di dalam Al Hawi lil Fatwa 2/73 dengan alasan bahwa pada sanadnya ada Abu Syaibah Ibrahim Ibnu Utsman. Al Hafidh berkata di dalam At Taqrib : Dia matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan) dan telah kucari sumber-sumbernya tetapi aku tidak menemukan kecuali dari jalannya. Ibnu Abi Syaibah mengeluarkannya di dalam Al Mushanaf 2/90/2, Abdu bin Humaid di dalam Al Muntakhab minal Musnad 43/1-2, Ath Thabrani di dalam Mu’jamul Kabir 3/148/2 dan di dalam Al Ausath sebagaimana di dalam Al Muntaqa min Minhajil I’tidal karya Adz Dzahabi 2/3 dan dalam Al Jam’i Bainahu wa Baina Shaghir 1/219, Ibnu Adi dalam Al Kamil 1/2, Al Khatib dalam Al Maudlih 1/219 dan Al Baihaqi dalam Sunan-nya 2/469 semuanya dari jalan Ibrahim tersebut dari Al Hakam dari Muqsim dari Ibnu Abbas secara marfu’. At Thabrani berkata : “Atsar ini tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas kecuali dengan sanad ini.” Al Baihaqi berkata : “Abu Syaibah infirad (bersendirian dalam meriwayatkan) dan dia dlaif.” Demikian juga yang dikatakan oleh Al Haitsami dalam Al Majma’ 3/172 : “Dia dlaif, pada hakikatnya dia dlaif sekali sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh ucapan Al Hafidh di depan bahwa dia matruk. Iniah yang benar.” Ibnu Main berkata : “Dia tidak tsiqah.” Al Jauzajani berkata : “Dia saqit (gugur riwayatnya), Syaibah mendustakan kisah darinya.” Al Bukhari berkata : “Ahli Hadits mendlaifkannya.”

Al Hafidh Ibnu Katsir menyebutkan di dalam Ikhtishar Ulumul Hadits halaman 118 bahwa orang yang dikatakan oleh Al Bukhari bahwa Ahli Hadits mendiamkannya adalah derajat bagi orang tersebut yang paling rendah. Oleh karena itu aku berpendapat bahwa haditsnya dalam hal ini maudlu’, karena bertentangan dengan hadits Aisyah dan Jabir yang telah lewat dari dua hafidh yaitu Az Zaila’i dan Al Asqalani. Al Hafidh Adz Dzahabi memasukkannya dalam Manakir-nya (riwayat-riwayat munkar). Al Faqih Ibnu Hajar Al Haitami berkata dalam Al Fatawa Al Kubra 1/195 setelah menyebutkan hadits tersebut : “Hadits ini sangat dlaif.” Ucapan para ulama sangat keras terhadap salah satu rawinya dengan jarh dan celaan. Termasuk darinya (kritik dan celaan) bahwa dia meriwayatkan riwayat-riwayat palsu seperti hadits : “Tidaklah umat hancur binasa kecuali pada bulan Maret” dan “Tidaklah kiamat terjadi kecuali pada bulan Maret.” Dan haditsnya tentang shalat tarawih termasuk dari riwayat-riwayatnya yang munkar. As Subki telah menegaskan bahwa syarat beramal dengan hadits dlaif adalah jika dlaifnya tidak terlalu. Adz Dzahabi berkata : “Barangsiapa diambil riwayatnya secara dusta oleh Asy Syaibah, maka haditsnya jangan ditoleh.”

Syaikh Al Albani berkata : “Apa yang dinukilkan oleh As Subki dari Al Haitami sebagai isyarat halus bahwasannya dia tidak berpendapat beramal dengan 20 rakaat, maka pikirkanlah!”

Kemudian Suyuthi setelah menyebutkan hadits Jabir dari riwayat Ibnu Hibban berkata : “Maka kesimpulannya bahwa 20 rakaat tidak tsabit amalannya dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Apa yang ada pada Shahih Ibnu Hibban adalah sebagai puncak madzhab kami dan kami memegang erat apa yang ada pada riwayat Bukhari dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menambah dalam Ramadlan dan selainnya atas sebelas rakaat. Hal ini sesuai dari sisi bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam shalat tarawih 8 rakaat kemudian witir 3 rakaat. Maka jumlahnya 11 rakaat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam apabila mengamalkan suatu amal beliau akan melanggengkannya. Sebagaimana kelanggengannya pada dua rakaat yang beliau qadla’ setelah Ashar. Padahal shalat pada waktu itu dilarang. Kalau beliau melaksanakan 20 rakaat walaupun satu kali saja, niscaya beliau tidak akan meninggalkannya selamanya. Kalau hal yang demikian terjadi maka hal itu tidak akan tersamar bagi Aisyah sehingga beliau mengucapkan seperti di atas.”

Syaikh Al Albani mengatakan : “Di dalam ucapannya ada isyarat yang kuat tentang pilihan beliau terhadap sebelas rakaat dan membuang 20 rakaat yang tersebut di dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma karena sangat dlaif. Pencukupan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam terhadap 11 rakaat menunjukkan tidak bolehnya menambah jumlah rakaatnya. Di atas sudah dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam terus menerus menjalankan shalat tarawih di bulan Ramadlan atau selainnya sebanyak 11 rakaat. Hal ini terus berlangsung selama hidup beliau dan beliau tidak menambahnya. Oleh karena itu marilah kita perhatikan pada sunnah-sunnah rawatib, shalat istisqa’, khusyuf, dan lain-lain. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam juga terus menerus menjalankannya dengan jumlah tertentu. Hal ini menunjukkan tidak bolehnya menambah rakaatnya sebagaimana yang diterima oleh para ulama. Maka demikian juga shalat tarawih tidak boleh ditambah karena ada persamaan dengan shalat-shalat yang telah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam terus menerus melakukannya dengan tidak menambahnya. Maka barangsiapa menganggap bahwa ada perbedaan dalam hal shalat tarawih, dia wajib membawakan dalil.

Shalat tarawih bukanlah shalat-shalat sunnah yang mutlak sehingga seorang yang shalat boleh memilih bilangan mana yang dia suka. Shalat tarawih adalah sunnah muakkadah yang menyerupai shalat-shalat fardlu dari segi disyariatkan jamaah padanya sebagaimana yang dinyatakan oleh madzhab Syafi’i. Maka dari segi ini lebih pantas untuk tidak ditambah.”

Imam Ibnu Khuzaimah setelah menyebutkan hadits-hadits shahih tentang jumlah rakaat shalat lail dari sembilan sampai sebelas rakaat, beliau berkata di dalam Shahih-nya 2/1947 : “Ikhtilaf ini dibolehkan, boleh bagi seseorang untuk shalat berjamaah pada rakaat yang dia sukai. Sebagaimana yang teriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bahwa beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam shalat dengan bilangan-bilangan tersebut dan sesuai dengan sifat shalat yang dilaksanakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Tidak dilarang bagi seseorang sesuatu apapun.”

Ucapan ini dikomentari oleh Syaikh Al Albani di dalam Tamamul Minnah halaman 225-226 : “Ucapannya yang berbunyi ‘sebagaimana yang teriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam … ’ jelas menunjukkan bahwa tidak boleh menambah atas apa yang telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Dan di antara penguat apa yang telah beliau nyatakan adalah pernyataan beliau dalam kitab Shahih-nya 3/341 dalam masalah shalat tarawih tentang penyebutan bab Shalat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam di Malam Bulan Ramadlan dan dalil tentang tidak mungkin ditambah pada bulan Ramadlan atas jumlah rakaat yang dilakukan Rasulullah di luar bulan Ramadlan.” Kemudian beliau membawakan hadits Aisyah dengan dua lafadh, di antaranya : “Shalat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam adalah 13 rakaat, di antaranya dua rakaat fajar.”

Umar Menghidupkan Sunnah Shalat Tarawih Berjamaah Dan Perintah Beliau Sebanyak 11 Rakaat

Telah diterangkan bahwasanya manusia setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mereka terus menerus melaksanakan shalat tarawih di masjid dengan berkelompok-kelompok di belakang beberapa imam, yang demikian terjadi pada khilafah Abu Bakar dan awal khilafah Umar radhiallahu 'anhu. Kemudian Umar mengumpulkan mereka di belakang satu imam. Abdurrahman bin Abdul Qari’ berkata :

Aku keluar ke masjid bersama Umar bin Khattab pada malam bulan Ramadlan, maka tiba-tiba manusia berkelompok. Ada yang shalat sendiri, ada yang shalat bersama beberapa orang. Maka beliau berkata : “Sesungguhnya aku berpendapat kalau aku mengumpulkan mereka pada satu imam niscaya lebih baik.” Kemudian beliau bertekad keras dan mengumpulkan mereka kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian aku (Abdurrahman) keluar bersama beliau pada malam yang lain, sedang manusia shalat bersama satu imam. Maka Umar berkata : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini dan orang yang tidur lebih utama daripada orang-orang yang shalat karena menginginkan akhir malam sedangkan manusia shalat pada awal malam.” (HR. Malik dalam Al Muwatha’ 1/136-137. Al Bukhari 4/203. Al Firyabi 2/73, 74/2-1. Ibnu Abi Syaibah 2/91/1)

Orang sekarang berdalil dengan ucapan Umar “sebaik-baik bid’ah adalah ini” atas dua perkara :

1.      Bahwasanya shalat tarawih berjamaah adalah bid’ah, tidak ada pada jaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Ucapan ini jelas-jelas bathil dengan adanya hadits-hadits yang telah lewat.

2.      Adanya bid’ah yang dipuji (bid’ah hasanah) dan mereka mengkhususkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang berbunyi : “Setiap bid’ah itu sesat” dan yang semisalnya. Hal ini juga bathil.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan hal ini dalam Al Iqtidla’ 2/591 : “Ketika jaman khilafah Umar radhiallahu 'anhu beliau mengumpulkan manusia pada satu imam dan menerangi masjid. Maka jadilah dalam keadaan yang demikian --yakni jamaah di masjid dalam keadaan terang atas satu imam-- suatu amalan yang sebelumnya tidak mereka laksanakan. Hal ini dinamakan bid’ah karena secara bahasa memang demikian dan bukan bid’ah secara syariat. Sunnah menghendaki bahwasanya hal itu adalah amal shalih kalaulah tidak karena khawatir diwajibkan. Sedangkan kekhawatiran sudah hilang dengan wafatnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sehingga hilang pulalah halangannya.”

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa 31/36 : “Hukum asal shalat tarawih adalah sunnah dan perbuatan Umar radhiallahu 'anhu dalam rangka menghidupkan sunnah ini di-mutlak-kan sebagai bid’ah secara bahasa, bukan syariat.”

Jadi bid’ah di sini dilihat dari sisi bahasa bukan menurut syariat. Adapun menurut syariat bid’ah berarti membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Lafadh atsar di atas “orang-orang tidur darinya lebih utama daripada …” dikomentari oleh Al Hafidh Ibnu Hajar sebagai berikut : “Hal ini adalah keterangan yang jelas bahwa shalat tarawih di akhir malam lebih afdhal daripada di awalnya. Akan tetapi shalat tarawih sendirian itu tidaklah lebih utama daripada berjamaah.”

Syaikh Al Albani menambahkan : “Bahkan jamaah di awal waktu lebih utama daripada shalat di akhir malam sendirian.” (Shalat Tarawih halaman 42)

Tentang perintah Umar radhiallahu 'anhu untuk shalat sebelas rakaat adalah diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwaththa’ 1/137 nomor 248 dari Muhammad bin Yusuf dari As Saib bin Yazid, dia berkata :

“Umar memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Dari agar shalat bersama manusia sebanyak 11 rakaat.” Dia (perawi) berkata : “Ada imam yang membaca ratusan ayat sampai kami bersandar di atas tongkat karena lamanya berdiri dan tidaklah kami selesai kecuali hampir terbitnya fajar.”

Syaikh Al Albani berkata : “Sanadnya sangat shahih karena Muhammad bin Yusuf yakni Syaikh (guru) Imam Malik adalah tsiqah secara sepakat dan Bukhari serta Muslim berhujah dengannya. Sedangkan As Saib adalah shahabat Nabi . Sedangkan As Saib adalah shahabat Nabi yang pernah menunaikan haji bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam keadaan masih kecil. Dari jalan Malik ini dikeluarkan oleh Abu Bakr An Naisaburi di dalam Al Fawaid 1/135, Al Firyabi (1/76-2/75) dan Al Baihaqi di dalam Sunan Al Kubra 1/496.” Dapat dilihat keterangan keshahihan atsar ini dalam kitab Shalatut Tarawih.

Sedangkan riwayat yang menerangkan bahwa Umar shalat dan menyuruh shalat tarawih sebanyak 20 rakaat adalah tidak shahih. Atsar tentang hal ini diriwayatkan oleh Abdurrazaq dari jalan lain dari Muhammad bin Yusuf. Lafadh ini (20 rakaat) memiliki dua kesalahan :

1.      Menyelisihi riwayat yang lebih tsiqah yakni 11 rakaat.

2.      Abdurrazaq menyendiri (infirad) dalam meriwayatkan lafadh ini, walaupun riwayat tersebut selamat di antara dia dan Muhammad bin Yusuf. Maka ‘ilat (cacatnya) pada Abdurrazaq. Walaupun dia tsiqah, hafidh, pengarang yang masyhur, akan tetapi di akhir umurnya beliau buta dan berubah hapalannya sebagaimana diterangkan oleh Al Hafidh dalam At Taqrib. Dia digolongkan para perawi yang mukhtalith (bercampur hapalannya), yakni setelah akhir umurnya. (Lihat Mukadimah Ulumil Hadits halaman 407)

Riwayat perawi seperti ini dapat diambil sebelum mukhtalith dan tidak boleh diambil setelah bercampur hapalannya atau dalam keadaan yang sulit sehingga seorang perawi tidak tahu apakah dia mengambil dari orang yang mukhtalith tadi sebelum atau sesudah bercampur hapalannya. (Mukadimah Ulumil Hadits halaman 391)

Syaikh Al Albani mengatakan : “Atsar ini termasuk jenis yang ketiga, yakni tidak diketahui apakah dia (Abdurrazaq) meriwayatkan sebelum atau sesudah bercampur hapalannya. Riwayat semacam ini tidak diterima, walaupun diterima termasuk riwayat yang syadz (asing) dan menyelisihi. Maka bagaimana mau diterima ?! Begitu juga atsar beliau yang menerangkan jumlah rakaatnya 23 didlaifkan oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ 4/33 dan beliau berkata : “Diriwayatkan oleh Al Baihaqi, akan tetapi mursal karena Yazin (perawi hadits) tidak bertemu dengan Umar. Juga didlaifkan oleh Al ‘Aini dengan beralasan bahwa sanadnya munqathi’. Imam Syafi’i dan Imam Tirmidzi juga mendlaifkan atsar Umar yang berjumlah 20 rakaat. Beliau berdua dalam membawakan atsar-atsar ini dengan lafadh (konteks) dengan sighat tamridl (bentuk yang mengandung cacat), misalnya : ruwiya (diriwayatkan), ukhbira (diceritakan atau dikisahkan), dan sebagainya. Lihat ucapan atau riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa Imam Syafi’i mendlaifkannya dalam Mukhtashar karya Al Muzani 1/107.

Adapun atsar dari shahabat selain Umar seperti Ali, Ubay bin Ka’ab, Abdullah bin Mas’ud radhiallahu 'anhum tentang 20 atau 23 rakaat semuanya dlaif. Lihat dalam buku Shalat Tarawih. Hal tersebut diterangkan pada buku tersebut oleh para ulama.

Oleh karena itu tidak ada ijma’ yang menyatakan 20 rakaat sebagaimana anggapan sebagian orang bahwa para shahabat ijma’ atas shalat tarawih 20 rakaat. Ijma’ ini tidak dianggap karena dibangun di atas kedlaifan maka ia dlaif pula. Oleh karena itu Al Mubarakafuri menegaskan di dalam At Tuhfah 2/76 bahwa hal ini adalah ijma’ penguat yang bathil.

Pengingkaran Ulama Terhadap Tambahan 11 Rakaat

Imam Suyuthi berkata di dalam Al Mashabih fi Shalati Tarawih 2/77 : “Dikatakan oleh Al Ajuri --dari rekan-rekan kami-- bahwa Imam Malik menyatakan : ‘Umar mengumpulkan manusia atas 11 rakaat lebih aku sukai. Ia adalah shalat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.’

Al Imam Ibnul ‘Arabi di dalam Syarah Tirmidzi 4/19 setelah menjelaskan riwayat-riwayat yang disumberkan dari Umar, beliau berkata : “Yang benar shalat tarawih Nabi sebanyak 11 rakaat. Adapun selain jumlah ini, maka tidak ada asalnya dan nashnya. Kalau mengharuskan adanya batasan, maka batasannya adalah shalat Nabi. Nabi tidak menambah pada Ramadlan dan selainnya di atas 11 rakaat. Inilah shalat tarawih/shalat lail, maka wajib meniru Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Demikian juga yang ditegaskan oleh Imam As Shan’ani dalam Subulus Salam bahwasanya jumlah shalat tarawih 20 rakaat adalah bid’ah dan beliau berkata : “Tidak ada bid’ah yang dipuji, bahkan semua bid’ah itu sesat.” (Subulus Salam 1/11-12)

Dengan keterangan-keterangan di atas, maka wajib bagi kita memegang erat-erat sunnah Rasul dan para shahabatnya, yaitu sebelas rakaat, tidak menambahnya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya barangsiapa di antara kalian yang hidup sesudahku, dia akan melihat banyak ikhtilaf. Maka wajib atas kalian sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin (para shahabat). Peganglah erat-erat dan gigitlah dengan gigi gerahammu dan hati-hatilah kalian dengan perkara yang baru. Sesungguhnya setiap perkara yang baru adalah bid’ah, setiap bid’ah sesat dan setiap kesesatan dalam neraka.” (HR. Ahmad 4/126-127. Abu Dawud 2/261. At Tirmidzi 3/377-378. Ibnu Majah 1/19-21. Al Hakim 1/95-97)

Kalau memang tambahan di atas sebelas rakaat itu tsabit dari salah seorang Khulafaur Rasyidin atau dari kalangan fuqaha’ selain mereka, kami akan mengatakan tentang bolehnya karena kita mengetahui keutamaan dan pemahaman fikih mereka serta jauhnya mereka dari membuat bid’ah di dalam agama. Akan tetapi kalau tidak tsabit maka kita hanya berpegang dengan yang tsabit dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Kendati ada ikhtilaf ulama tentang jumlahnya yaitu ada yang mengatakan jumlahnya 42, 36, 34, 28, 24, 20, dan 11, maka sebaiknya kita kembalikan ikhtilaf ini kepada Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Shalatlah sebagaimana aku shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

Kalau kita amati orang-orang yang shalat tarawih lebih dari 11 rakaat, mereka sering meninggalkan rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban shalat seperti tuma’ninah, lamanya berdiri, tartil dalam bacaan dan lain-lain. Oleh karena itu tidak selayaknya bagi orang-orang yang tunduk, meninggalkan sunnah ini dan memilih pendapat yang dlaif.

Qunut Dalam Shalat Witir

Imam Malik berpendapat bahwa qunut witir dilaksanakan hanya pada pertengahan atau setengah akhir bulan Ramadlan. Hal ini juga dinyatakan oleh Az Zuhri, Imam Malik, dan Imam Ahmad dengan membawakan dalil riwayat Abu Dawud :

Umar Ibnul Khatab radhiallahu 'anhu mengumpulkan (manusia) kepada Ubay bin Ka’ab dan dia shalat bersama mereka setiap malam 20 rakaat. Dia tidak qunut kecuali pada pertengahan akhir bulan Ramadlan. (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya 2/65)

Berikutnya adalah hadits Anas radhiallahu 'anhu :

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam qunut pada setengah akhir bulan Ramadlan … .

Akan tetapi dalil yang mereka bawakan ini dlaif dari beberapa sisi :

Pertama, pada sanad riwayat dari Umar ada inqitha’ (putus sanad) yakni Al Hasan dari Umar, sedang Al Hasan tidak bertemu Umar. Kedua, pada sanad riwayat dari Anas yang meriwayatkan dari beliau adalah Abu Atikah. Dia dlaif sebagaimana kata Ibnul Qayyim Al Jauziyah di dalam Aunul Ma’bud : “Abu Atikah dlaif.” Juga kata Al Baihaqi : “Tidak shahih sanadnya (lihat halaman ini pada rujuk Imam Malik dalam Syarah Az Zarqani terhadap Al Muwatha’ 1/216 dan rujuk Imam Ahmad dalam Masail Ibnu Hani 1/100 nomor 500). Demikian pula keterangan Syaikh Masyhur Hasan Salman dan beliau berkata : “Benar, qunut witir pada pertengahan akhir Ramadlan mempunyai keadaan yang khusus yang diterangkan oleh atsar yang terdapat dalam Shahih Ibnu Khuzaimah 2/155-156 dengan sanad yang shahih. Akan tetapi qunut witir tidak dikhususkan dan terbatas pada waktu ini, tetapi ia disyariatkan di seluruh tahun.” (Al Qaulul Mubin halaman 133-134). Demikian juga yang dinyatakan oleh Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah 1/165 dan lain-lain. Oleh karena itu Syaikh Masyhur memasukkan pendapat di atas sebagai kesalahan.

Mengenai tempat qunut, ada beberapa pendapat yaitu : Pertama, sesudah ruku’, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad. Kedua, sebelum ruku’ menurut pendapat Imam Malik. Ketiga, boleh sesudah ruku’ dan sebelum ruku’, menurut salah satu pendapat Imam Malik. (Lihat Al Istidzkar 6/201)

Dalam ikhtilaf semacam ini, maka kita kembalikan kepada nash yang shahih yaitu hadits dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu 'anhu, dia berkata :

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam qunut pada rakaat witir dan meletakkannya sebelum ruku’.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 12/41/1, Abu Dawud, An Nasa’i di dalam Sunan Al Kubra 218/1-2, Ahmad, At Thabrani, Al Baihaqi, Ibnu Asakir dengan sanad yang shahih. Demikian penilaian Syaikh Al Albani)

Syaikh Masyhur berkata : “Qunut witir diletakkan sebelum ruku’ sedangkan qunut nazilah sesudah ruku’. Kecuali apabila terjadi nazilah (kegentingan) di kalangan kaum Muslimin sebagaimana pada atsar yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah. (Al Qaulul Mubin halaman 134)

Kemudian tata caranya adalah sebagaimana yang telah dikatakan oleh Sayid Sabiq : “Apabila qunut setelah ruku’, dengan mengangkat tangan dan takbir setelah selesai qunut. Yang demikian diriwayatkan dari sebagian shahabat. Sebagian ulama menyunnahkannya dan sebagian lain tidak.” (Fiqhus Sunnah 1/166)

Adapun masalah mengusapkan kedua tangan ke muka setelah qunut, Imam Al Baihaqi mengatakan : “Lebih utama tidak dilakukan dan cukup dengan apa yang dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, yakni mengangkat tangan tanpa mengusapkannya ke muka.”

Al ‘Izz bin Abdis Salam berkata : “Tidaklah mengusapkan kedua tangan ke muka setelah doa qunut kecuali orang bodoh/jahil.” (Al Fatawa halaman 47)

Oleh karena itu Syaikh Masyhur memasukkannya ke dalam kesalahan dalam shalat di dalam kitab beliau Al Qaulul Mubin fi Akhta’il Mushalin (keterangan yang jelas tentang kesalahan orang-orang yang shalat) halaman 133.

Doa Qunut

Al Hasan bin Ali diajari oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kalau selesai dari dalam shalat witir, agar mengucapkan doa :

"Ya Allah, tunjukilah aku sebagaimana orang yang Engkau tunjuki. Selamatkanlah aku sebagaimana orang yang Engkau beri keselamatan. Kasihilah aku sebagaimana orang yang Engkau kasihi. Berkahilah bagiku apa-apa yang Engkau berikan. Selamatkanlah aku dari kejelekan apa yang Engkau taqdirkan. Sesungguhnya Engkau yang menentukan dan tidak ada yang menentukan diri-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau kasihi dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau Rabb kami dan Maha Tinggi. Tidak ada keselamatan dari-Mu kecuali berlindung kepada-Mu.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1/911 dan Ibnu Abi Syaibah)

Syaikh Masyhur mengatakan : “Doa ini tidak boleh ditambah seperti yang dilakukan kebanyakan imam shalat dengan tambahan falakal hamdu ‘alaa maa qadlaita, astaghfiruka wa atuubu ilaika. Adapun shalawat kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah tsabit pada hadits Ubay bin Ka’ab yang mengimami manusia pada shalat tarawih di jaman Umar radhiallahu 'anhu. Perbuatan ini termasuk amal kaum Salaf walaupun atsar ini didlaifkan oleh Ibnu Hajar." (Al Qaulul Mubin halaman 134)

Demikianlah pembahasan tarawih dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Semoga bermanfaat dan marilah kita berusaha untuk menjalankannya. Kesempurnaan hanyalah milik Allah.

Wallahu A’lam Bis Shawab.

Maraji’ :

1.                Shalatut Tarawih. Syaikh Nashiruddin Al Albani.

2.                Qiyamul Lail. Syaikh Nashiruddin Al Albani.

3.                Tamamul Minah. Syaikh Nashiruddin Al Albani.

4.                Irwa’ul Ghalil. Syaikh Nashiruddin Al Albani.

5.                Shifatu Shalatin Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Syaikh Nashiruddin Al Albani.

6.                Al Qaulul Mubin Fi Akhta’il Mushalin. Syaikh Masyhur Hasan Salman.

7.                Zadul Ma’ad. Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah.

8.                Al Istidzkar. Imam Ibnu Abdil Barr.

9.                Ilmu Ushulil Bida’. Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid.

10.          Fiqhus Sunnah. Sayid Sabiq.

 

HOME

SALAFY

MUSLIMAH

DOWNLOAD

LINKS

ABOUT ME

Hosted by www.Geocities.ws

1