Info Selengkapnya... www.geocities.com/desakorek/                                                      Tanah Sengketa                                                   Sertifikat No. 10 tahun 1963 Desakorek Service

RIWAYAT TANAH

Tanah warisan turun temurun :Lokasi depan Retret Konstantini
Seperti yang di terangkan didepan, lokasi tanah tersebut terletak di Jln. Transkalimantan Km.23 RT.03/ RK.2 Desa Korek (dulu Cabang Kiri) tepatnya terletak di depan "Rumah Retret Konstantini", tanah ini adalah tanah warisan yang di garap secara turun temurun (dari nenek/ kakek moyang) semasa hidup Alm. Busam memiliki beberapa bidang tanah perkebunan di antaranya : ...
Luas 6 ha    Sertifikat nomor : 10 tahun 1963 atas nama NJUNKHIONG bin BUSAM
Luas 2,7 ha Sertifikat nomor 13 tahun 1963 atas nama NJUNKHIONG bin BUSAM
Luas 1,3 ha Lokasi depan milik Sengli
Luas 2 ha    Lokasi bersebelahan dengan Sengli atas nama NURYANI
Luas 4 ha    Lokasi Rumah Retret Konstantini atas nama BUSAM
Jumlah Luas 16 ha untuk yang bagian darat (tembok).


Lokasi seberang sungai

Alm. Busam masih memilik 10 ha tanah terletak di seberang sungai, tepatnya bersebelahan dengan kediaman Kepala Desa Korek Bpk. H. MUNARI. Surat-surat Sertifikat yang ini atas nama NJUNDJUN bin BUSAM, terdiri 4 lembar Sertifikat, Jadi Luas tanah seluruhnya ada 26 ha.

Ada pertanyaan; mengapa tanah-tanah tersebut di atas namakan hanya 2(dua) orang anak saja sedangkan jumlah anak ada 9(sembilan) orang anak? Ceritanya begini :.....
Sebelum tanah-tanah tersebut di daftarkan ke Agraria Bukti pemilikan tanah adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di keluarkan oleh Praja setempat dan atas nama BUSAM, ketika ada informasi tentang Undang-undang Agraria di berlakukan, maka pada tahun 1959 di daftarkanlah oleh Bpk. Alm. BUSAM ke Agraria Mempawah (BPN) ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, yaitu peraturan obsente dan Usia orang yang akan di cantum harus sudah cukup umur 18 tahun keatas, jadi anak-anak yang lain yang belum cukup umur tidak tertera namanya di Sertifikat tersebut diatas, jadi setelah orang-tua kami (Alm. Busam) meninggal, semua surat Sertifikat tanah tidak(belum dibagi-bagi) malah dititipkan kepada Anggugu karena dia sebagai abang tertua yang seharusnya sebagai panutan keluarga, namun tak di sangka-sangka secara diam-diam tanah-tanah tersebut di jualnya sebagian demi sebagian ke pihak orang lain tanpa sepengetahuan kami, tinggal sisa sebidang tanah yang bersertifikat No. 10 Th 1963 seluas 6 ha ini.


SERTIFIKAT No.10 TAHUN 1963

Kronologis Sertifikat No.10 th 1963 menjadi sengketa" :
Pebruari 2008 NJUNKHIONG alias ANGGUGU kembali berniat hendak menjual tanah tersebut, namun kami (adik-adiknya) tidak setuju, tetapi Anggugu memaksa, berhubung Sertifikat asli tersebut berada di tangan kami (adik), Anggugu tidak bisa menjualnya, maka Anggugu  mencoba  membuat Surat Sertifikat Pengganti ke BPN Mempawah, laporan palsupun meluncurlah ke BPN Mempawah, seolah-olah (fiktif) kehilangan sertifikat (lihat bukti klik disini) kamipun(adik-adik) membuat sanggahan ke BPN Mempawah, berdasarkan bukti-bukti yang ada sehingga BPN  Mempawah  menolak  permohonan  NJUNKHIONG alias ANGGUGU, (lihat bukti klik disini) menyadari kegagalannya ANGGUGU CS lalu memaksa (dengan kekerasan) pada kakak meminta Sertifikat Asli nomor 10 tersebut, akhirnya karena ketakutan kakak menyerahkan juga sertifikat asli kepada Anggugu, tapi kami tidak akan tinggal diam, kami akan urus masalah ini secara hukum. Jadi kepada masyarakat berhati-hatilah dalam Beli-Jual tanah tersebut walaupun Sertifikat kini di pegang Anggugu, tidak tertutup kemungkinan ada tuntutan.


INFORMASI CHECK SILANG

Saran-saran kami :
Demi keakuratan data-data selain informasi diatas, kami sarankan anda teliti sebelum membeli hubungi langsung pada kami Telepon : (021) 9956.3519 informasi juga dapat anda peroleh hub. ke BPN Mempawah/ Kepala Desa/ RT  atau masyarakat setempat yang berdekatan, waspadalah. !!!


Informasi Hub : Bpk. TAMHIR, Ph. (021)-9956.3519
Copyright � 2008 Creativecom, All rights reserved.

Hosted by www.Geocities.ws

1