Statement Perempuan Merdeka
Sejak adanya penambahan pasukan
TNI / POLRI, kekerasan dan pelanggaran HAM di Aceh meningkat. Penanganan
Militeristik yang menjadi kebijakan pemerintahan Megawati dan Hamzah Haz telah
menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki rekor HAM terburuk di dunia
serta mewujudkan kepentingan dan aliran politik yang tidak lagi menggunakan
aturan hukum yang di tentukan dan di buat sendiri oleh negara. Hal ini
dibuktikan dengan adanya penangkapan, pembunuhan, penyiksaan dan penahanan
orang dilakukan sewenang-wenang tanpa landasan hukum.
Di Aceh pemerintah otoriter ini
terbentuk dan tidak memenuhi standar demokrasi serta cacat hukum.
Gagalnya pemilihan umum dan pembentukan DPRD tanpa legalitas masyarakat
merupakan suatu bukti pengangkatan pemerintahan daerah oleh
institusi cacat hukum. Demikian juga halnya
penggunaan undang-undang penjajah kolonialis Belanda (Harzait Artikelen)
dalam mengekang kelompok pro-demokrasi semakin membuktikan bahwa pemerintahan
yang ada sekarang hanya pergantian tangan belanda ke biro-krat daerah.
Kondisi ini diperparah lagi
dengan tidak adanya kejelasan jadwal Dialog RI dan GAM juga secara isi maupun
mekanisme yang dibangun sehingga memperpanjang spiral kekerasan yang terjadi di
Aceh. Hal ini mengakibatkan mayarakat tidak punya pilihan lain kecuali
mengangkat senjata untuk mempertahankan hidupnya.
Berangkat dari kondisi diatas
maka PEREMPUAN Merdeka:
1. Menilai pemerintah Republik
Indonesia yang ada sekarang sebagai pemerintah yang tidak punya konsep yang
jelas dalam menghadapi ⌠semangat disintegrasi■ yang terjadi secara
nasional sehingga NKRI semakin sulit untuk di pertahankan dan semakin dekat
dengan kehancuran.
2. Mengajak masyarakat untuk
bekerja mempersiapkan Kemerdekan sebagai langkah antisipatif terhadap
kehancuran Indonesia dibawah (Pemerintahan Otoritarian) dengan cara:
- Membangun organisasi-oraganisi sektoral atau
menggabungkan diri dengan organisasi sektoral yang telah ada.
- Terus bekerja membangun basis-basis ekonomi komunitas.
3. Mendesak RI dan PNA
(Pemerintahan Nanggroe Aceh) untuk segera melanjutkan dialog membahas mekanisme
gencatan senjata yang mengatur:
-
Kehadiran Mediator Asing
-
penetapan jumlah militer
-
penetapan sanksi
-
mekanisme penegakan hukum.
Banda Aceh, 9 September 2002
PEREMPUAN Merdeka
Cut Farrah
Ketua