Statement Perempuan Merdeka

 

Sejak adanya penambahan pasukan TNI / POLRI, kekerasan dan pelanggaran HAM di Aceh meningkat. Penanganan Militeristik yang menjadi kebijakan pemerintahan Megawati dan Hamzah Haz telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki rekor HAM terburuk di dunia serta mewujudkan kepentingan dan aliran politik yang tidak lagi menggunakan aturan hukum yang di tentukan dan di buat sendiri oleh negara. Hal ini dibuktikan dengan adanya penangkapan, pembunuhan, penyiksaan dan penahanan orang dilakukan sewenang-wenang tanpa landasan hukum.

Di Aceh pemerintah otoriter ini terbentuk dan  tidak memenuhi standar demokrasi serta cacat hukum. Gagalnya pemilihan umum dan pembentukan DPRD tanpa legalitas masyarakat merupakan suatu bukti  pengangkatan pemerintahan daerah  oleh institusi cacat hukum. Demikian juga halnya  penggunaan undang-undang penjajah kolonialis Belanda (Harzait Artikelen) dalam mengekang kelompok pro-demokrasi semakin membuktikan bahwa pemerintahan yang ada sekarang hanya pergantian tangan belanda ke biro-krat daerah.

Kondisi ini diperparah lagi dengan tidak adanya kejelasan jadwal Dialog RI dan GAM juga secara isi maupun mekanisme yang dibangun sehingga memperpanjang spiral kekerasan yang terjadi di Aceh. Hal ini mengakibatkan mayarakat tidak punya pilihan lain kecuali mengangkat senjata untuk mempertahankan hidupnya.

Berangkat dari kondisi diatas maka PEREMPUAN Merdeka:

 

1.    Menilai pemerintah Republik Indonesia yang ada sekarang sebagai pemerintah yang tidak punya konsep yang jelas dalam menghadapi ⌠semangat disintegrasi■ yang terjadi secara nasional sehingga NKRI semakin sulit untuk di pertahankan dan semakin dekat dengan kehancuran.

2.    Mengajak masyarakat untuk bekerja mempersiapkan Kemerdekan sebagai langkah antisipatif terhadap kehancuran Indonesia dibawah (Pemerintahan Otoritarian) dengan cara:

-        Membangun organisasi-oraganisi sektoral atau menggabungkan diri dengan organisasi sektoral yang telah ada.

-        Terus bekerja membangun basis-basis ekonomi komunitas.

3.    Mendesak RI dan PNA (Pemerintahan Nanggroe Aceh) untuk segera melanjutkan dialog membahas mekanisme gencatan senjata yang mengatur:

-         Kehadiran Mediator Asing

-         penetapan jumlah militer

-         penetapan sanksi

-         mekanisme penegakan hukum.

 

Banda Aceh, 9 September 2002

PEREMPUAN Merdeka

Cut Farrah

Ketua

 

 

 

Riwang u Gamphoeng


Hosted by www.Geocities.ws

1