Drs. Nurdin Abdul Rahman 41 tahun dosen FKIP University Syiah Kuala Banda dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Majelis hakim Djainal Hakim, SH di pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 1991.
Korban merupakan seorang warga kelahiran di Kutablang Kecamatan Gandapura Aceh Utara 28 Desember 1949 yang dituduh oleh jaksa, Teguh Sunaryo SH sebagai anggota GAM.
Pada pengadilan dimasa rezim Soeharto korban juga dibela oleh team Penasehat hukum yaitu, HM Bakri Musa, Syamsul Bahri, Syarief Hakim, Wilson Sitompul dan Mirdas Ismail.
SUMBER INFORMASI : Media PELITA Jakarta tanggal 6 Mei 1991
Rahman Toyo dihukum 17 tahun
penjara
Seorang pengusaha di Aceh Utara yang bernama Abdul Rahman bin Samad alias Rahman Toyo 35 tahun dijatuhi hukuman 17 tahun penjara di pengadilan Negeri Lhokseumawe. Kornam dituduh terlibat dalam Gerakan Acheh Merdeka.
Pesidangan terhadap terdakwa Rahman Toyo diketuai oleh hakim ketua Taryono, korban yang bersekolah di kelas III Madrasah Ibtidayah dengan menpunyai seorang istri dan tiga orang anak.
SUMBER INFORMASI :Media Merdeka Jakarta tanggal 29 Mei 1991.
Mansur Ismail 35 tahun ditangkap di salah satu desa di Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 4 Mei 1991. Korban ditangkap oleh masyarakat kemudian diserahkan pada ABRI, ditahan dengan tuduhan ikut membakar kantor Koramil dan terlibat anggota GAM.
Keterangan ini dari Pangdam-I/Bukit Barisan pada Rapat Bakorstanasda di Medan.
SUMBER INFORMASI :Media Berita Buana Jakarta tanggal 15 Mei 1991.
Idris alias Nerris 45 tahun ditangkap oleh masyarakat Desa Panggoi Kecamatan Muaradua Aceh Utara dan diserahkan ke ABRI. Korban dituduh sebagai anggota GAM.
Keterangan ini dari Pangdam-I/Bukit Barisan pada Rapat Bakorstanasda di Medan.
SUMBER INFORMASI : Media Berita Buana Jakarta tanggal 15 Mei 1991.
Satu orang warga asal Acheh yang dituduh sebagai simpatisan Gerakan Acheh Merdeka di Medan Drs M. Amin Amsar 49 tahun , warga Jalan Gedung Arca Medan, dihukum tujuh tahun penjara pada hari Rabu 15 Mei 1991. Putusan majelis hakim yang diketuai Hadi Manaf SH dan Jaksa Penuntut umum Abdullah Harahap di Pengadilan Negeri Medan terhadap korban yang merupakan seorang guru agama di SMP Negeri IV Medan, sebelum adalah sembilan tahun penjara.
SUMBER INFORMASI :Media KOMPAS Jakarta tanggal 16 Mei 1991.
Dua Penduduk Lhokseumaweyang diajukan ke pengadilan secara terpisah dengan dakwaan terlibat dalam gerakan Acheh Merdeka, pada hari 15 Mei 1991 dituntut masing-masing 20 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin oleh hakimketua Taryono, jaksa Bukhari dalam tuntutannya mengatakan AR bin S alias RT 35 tahun, Direktu CV A Lhokseumawe telah ikut gerakan Acheh Merdeka sejak 1989. Sedangkan Korban IG 36 tahun dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Mulyadi dan jaksa penuntut umum S.Tjondronegoro juga dituduh terlibat gerakan Acheh Merdeka.
SUMBER INFORMASI : Media KOMPAS Jakarta tanggal 16 Mei 1991.
Pengadilan Negeri Langsa Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Bactiar Ismail 33 tahun dengan tuduhan terlibat aktif dalam gerakan Acheh Merdeka.
Sidang terhadap korban yang dilakasanakan pada bulan Mei 1991 dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Wahab SH dan jaksa Adjat Sudrajat SH. Bachtiar bin Ismail adalah penduduk Desa Alue Beurawe Aceh Timur.
SUMBER INFORMASI :Media Jawa Post Jakarta tanggal 16 Mei 1991.
Muhammad Thaib dituduh terlibat GAM
Muhammad Thaib 29 tahun penduduk Lhokseumawe kabupaten Aceh Utara diajukan ke pengadilan dengan dakawaan terlibat dalam gerakan Acheh Merdeka. Korban dihukum 20 tahun penjara di pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 20 Mei 1991. Persidangan terhadap Muhammad di Pimpin oleh hakim ketua Soeharjo Sp dan jaksa penuntut umum Badrani Rasyid.
SUMBER INFORMASI : Media Kompas Jakarta tanggal 21 Mei 1991.
Seorang etnik Acheh yang tinggal di Medan Propinsi Sumatera Utara didakwa ikut terlibat dalam Gerakan Acheh Merdeka (GAM) sebagai penghubung. Korban yang bernisial AJ berumur 36 tahun ketika disidang di pengadilan Negeri Medan Propinsi Sumatera. AJ adalah penduduk Jalan Pelajar Medan bekerja sebagai tukang photo dan koresponden sebuah media di Di Acheh, pada sidang pertamanya dipimpin oleh hakim Soeroto, Sofyan Tanjung dan A. Sipahutar.
SUMBER INFORMASI :Media Merdeka Jakarta tanggal 21 Mei 1991.
Karyawan PT.KKA dituduh anggota GAM
MN bin A 28 tahun penduduk Takengon Acheh Tengah diadili di pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 21 Mei 1991. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Iskandar dengan jaksa penuntut umum M .Hatta Nasution. Jaksa mendakwa MN yang merupakan bekas karyawan di PT.KKA Acheh Utara dengan tuduhan ikut terlibat dalam Gerakan Acheh Merdeka.
SUMBER INFORMASI :Media KOMPAS Jakarta tanggal 22 Mei 1991.
Pengadilan Negeri Banda Acheh menghukum terdakwa Azhar Rafsyah bin Razali 37 tahun dengan hukuman 8 tahun penjara. Korban dituduh oleh Jaksa penuntut umum Nur Aini SH, dengan tuduhan korban adalah aktifis gerakan Acheh Merdeka. Pengadilan terhadap Azhar dipimpin oleh hakim ketua Baginda Hasibuan SH, yang berlansung pada bulan Mei 1991 di Banda Aceh.
SUMBER INFORMASI :Media Jawa Post Semarang Tanggal 7 Mei 1991.
Ridwan Ibas dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di pengadilan Negeri Banda Acheh oleh hakim ketua Darwenis M SH, korban yang bekerja sebagai Kepala Laboratorium Pengujian mutu hasil perikanan pada Dinas perikanan Provinsi Aceh dituduh sebagai anggota gerakan Acheh Merdeka dengan mengadakan beberapa kali rapat dengan anggota GAM lainnya.
Selain hakim ketua juga terdapat dua orang anggota hakim lainnya yaitu, Achmad Zahari SH dan Sriwahyuni SH dan pembela korban terdiri dari Nasjuddin SH, M.Thaib Zakaria SH, sedangkan jaksa penunutut umum adalah Muhd.Yasin SH.
Pengadilan terhadap korban dilaksanakan di Banda Aceh pada bulan Mei 1991.
SUMBER INFORMASI : Media Jawa Post Semarang tanggal 7 Mei 1991.
Teuku Muhammad Said divonis 10 tahun penjara
Teuku Muhammad Said 44 tahun bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II Aceh Besar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lhok Nga Aceh Besar tanggal 11 Me1 1991. Korban dituduh terlibat aktif sebagai anggota Gerakan Aceh Merdeka oleh jaksa penuntut umum Achmad Assegaf SH. Korban yang diadili beberapa kali di pengadilan Lhok Nga di dampingi oleh penasehat hukum Syarifuddin SH.
SUMBER INFORMASI : Media Berita Buana Jakarta tanggal 14 Mei 1991.
Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 13 Mei 1991 menjatuhi hukuman delapan tahun penjara kepada korban Marwan Yatim SH 29 tahun. Korban yang kelahiran Kampung Aree Kabupaten Pidie tanggal 24 January 1962. Pengadilan terhadap Marwan Yatim dipimpin oleh Zaini Hamzah SH dan jaksa Penunutut umum M. Hidayat SMHk dan Marwan Yatim SH dan Team Penasehat Hukum M. Bakri Musa SH.
SUMBER INFORMASI :Media Angkatan Bersenjata Jakarta tanggal 15 Mei 1991.
Seorang yang dituduh sebagai anggota Gerakan Acheh Merdeka ditembak oleh satuan ABRI di sebuah Pos Keamanan Rakyat di Seuneudon Aceh Utara. Korban yang bernama Din Kribo 30 tahun tewas ditembak ketika mendatangi siskambling Desa Cempedak Pantonlabu Aceh Utara pada malam hari tanggal 4 Mei 1991, salah seorang warga melaporkan kedatangan korban ke pos polisi dan Koramil. Kemudian pihak Keamanan mendatangi pos siskambling dan menembak korban dengan alasan korban memberi perlawanan.
SUMBER INFORMASI :Media Berita Buana Jakarta tanggal 15 Mei 1991