Buleun
Juni 1991
Pengadilan Negeri Lhokseumawe Menhukum Ibrahim Muhammad Djalil alias Ibrahim Gayo 35 tahun dengan hukum penjara 16 tahun. Korban yang bekerja sebagai sopir, disidangkan pada bulan Mei 1991, dengan hakim ketua Mulyadi SH dan Jaksa Sumitro.
Sedangkan Tim panasehat dan Pembela korban yang bersekolah hanya samapai kelas III SD di desa Bebesan Aceh Tengah, terdiri dari, Yunus Abdulgani Kiran SH, Jafaruddin SH dan Mulyadi Mahyiddin Achmad SH.
SUMBER INFORMASI : Media Jayakarta tanggal 3 Juni 1991
Umar Miyah bin Hamzah 35 tahun warga Cot Rabo Baroh Kecamatan Peusangan Kabupaten Acheh Utara dijatuhi hukuman penjara 20 tahun di pengadilan Negeri Lhokseumawe Aceh Utara pada tanggal 17 June 1991. Persidangan terhadap korban yang dituduh ikut terlibat dalam gerakan Acheh Merdeka, dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Nasution SH dengan Jaksa Badrani Rasyid SH. Umar dituduh sebagai panglima Sagoe GAM di Peusangan dan korban adalah seorang yang bekerja pada pemerintahan di Lhokseumawe.
SUMBER INFORMASI : Media Kompas Jakarta tanggal 18 June 1991.
Sebanyak 77 orang yang berasal dari Provinsi Acheh setelah ditahan oleh ABRI, dilepaskan pada tanggal 21 Juni 1991 di Medan. Mereka yang ditahan dengan tuduhan terlibat dalam Gerakan Acheh Merdeka dikembalikan ke daerah Acheh sebanyak 57 orang dan 20 orang dikembalikan ke Medan. Penyerahan tahanan yang dilakukan oleh Pangdam-I Bukit Barisan Mayjen TNI R.Pramono juga dihadiri oleh 4 Bupati dari Acheh.
SUMBER INFORMASI : Media Kompas Jakarta tanggal 24 Juni 1991.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Hoenan Abdul Gani SH mejatuhkan hukuman penjara 8 tahun penjara terhadap Surya bin Umar 31 tahun. Korban yang bekerja sehari-hari sebagai penjual nasi diadili di Medan pada tanggal 26 Juni 1991. Jaksa TM Munawar mendakwa korban dengan 12 tahun penjara karena dituduh terlibat dalam Gerakan Acheh Merdeka.
Korban yang ditangkap pada bulan September 1990 di kedai tempat korban berjualan nasi di Jalan Iskandar Muda Medan Provinsi Sumatera Utara.
SUMBER INFORMASI :Media KOMPAS Jakarta tanggal 27 Juni 1991.
Pembunuhan Tiga warga di Desa
Kukue Tiro
Tiga warga yang dituduh sebagai anggota Gerakan Acheh Merdeka ditembak oleh satuan ABRI di Desa Kukue Kecamatan Tiro Kabupaten Pidie. Korban yang masing-masing bernama Nafi Amin, Usman Imum dan seorang warga lainnya yang tidak diketahui indentitasnya.
REMARK:Keterangan penembakan terhadap tiga korban diperoleh dari Kapendam Bukit Barisan, Letkol (Inf) Drs Achmad Soedjai
SUMBER INFORMASI : Media KOMPAS Jakarta tanggal 17 Juni 1991
Sertu Pol M. Yacob divonis 11 tahun penjara
Sertu Polisi M Yacob 27 tahun dijatuhi hukuman sebelas tahun penjara oleh Pengadilan Makamah Militer 01 Banda Acheh. pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 1991. Sidang terhadap korban dipimpin oleh Letkol Chk Imron Anwari SH dengan hakim masing-masing Mayor Pol Drs Marwotosuto dan Mayor CJI Rohana Herdianto. Korban dituduh oleh pengadilan militer ikut terlibat dalam gerakan Acheh Merdeka di Daerah Banda Aceh.
SUMBER INFORMASI : Media Suara Karya Jakarta tanggal 1 Juli 1991.