INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2001
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH KOMPREHENSIF DALAM RANGKA PENYELESAIAN
MASALAH ACEH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa
Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah bagian integral yang tidak terpisahkan
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Mengingat :
1.
Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 ayat (3) dan (4) Perubahan
Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
5.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang
Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
1. Wakil Presiden Republik Indonesia;
Untuk :
PERTAMA :
Wakil Presiden
mengendalikan dan mengkoordinasikan 6 (enam) langkah komprehensif penyelesaian
masalah
Aceh meliputi bidang
politik, ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban masyarakat, keamanan serta
informasi dan komunikasi, selanjutnya melaporkan semua langkah yang akan,
sedang, dan telah dilaksanakan kepada Presiden.
KEDUA :
Menteri Koordinator Bidang
Politik, Sosial, dan Keamanan mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu dan
komprehensif di bidang politik, sosial, hukum, keamanan dan ketertiban
masyarakat, serta bidang informasi dan komunikasi, dengan melibatkan
masyarakat.
KETIGA :
Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu dan komprehensif di
bidang ekonomi dengan fokus konkritisasi percepatan pembangunan di sektor
pertanian, pembangunan infrastruktur perekonomian, perluasan lapangan kerja
dalam rangka mendukung penyelesaian masalah Aceh secara lintas sektoral, dengan
melibatkan masyarakat.
KEEMPAT :
Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah melaksanakan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Daerah
Otonomi Khusus Aceh, memfasilitasi dialog dengan seluruh komponen masyarakat
Aceh, mempercepat pemberdayaan instansi dan aparat pemerintah sampai desa,
meningkatkan fungsi pelayanan umum masyarakat serta mengintensifkan pembinaan
opini masyarakat bersama-sama dengan semua instansi terkait.
KELIMA :
Menteri Luar Negeri
mengintensifkan langkah-langkah pembinaan opini publik luar negeri dengan
menggunakan dukungan Lembaga Informasi Nasional dan Perwakilan-perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.
KEENAM :
Menteri Pertahanan
meningkatkan kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan dengan Negara Sahabat
demi keberhasilan langkah-langkah pemulihan keamanan.
KETUJUH :
Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah melakukan percepatan rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur,
perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, percepatan rehabilitasi
sosial serta menangani masalah pengungsi.
KEDELAPAN :
Menteri Perhubungan dan
Telekomunikasi memberikan dukungan perhubungan dan telekomunikasi untuk
memperlancar 6 (enam) langkah komprehensif yang dilaksanakan.
KESEMBILAN :
Menteri Agama memberikan
dukungan kepada kegiatan pemulihan keamanan melalui pendekatan keagamaan.
KESEPULUH :
Menteri Pendidikan Nasional
meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan mahasiswa dan
pelajar serta mendukung penyelesaian masalah pendidikan nasional lainnya.
KESEBELAS :
Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia meningkatkan upaya penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban
masyarakat dan upaya pemulihan keamanan di seluruh Propinsi Daerah Istimewa
Aceh dengan mengerahkan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu
unsur Tentara Nasional Indonesia dalam menghadapi gangguan keamanan gerakan
separatis bersenjata.
KEDUABELAS :
Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia mengkoordinasikan dukungan terhadap proses pembinaan dan
penegakan hukum.
KETIGABELAS :
Jaksa Agung melaksanakan
koordinasi dalam usaha peningkatan dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran
hukum.
KEEMPATBELAS :
Panglima Tentara Nasional
Republik Indonesia membantu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
upaya pemulihan keamanan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh melalui upaya
mengatasi dan menanggulangi gerakan separatis bersenjata dengan sasaran
terpilih.
KELIMABELAS :
Kepala Kepolisian Republik
Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia melaksanakan koordinasi untuk
mewujudkan integrasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, persiapan dan
pelaksanaan tugasnya dengan memperhatikan dan mematuhi hukum, ketentuan dan
prosedur yang berlaku serta menghormati hak asasi manusia.
KEENAMBELAS :
Menteri Keuangan menyiapkan
anggaran khusus yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KETUJUHBELAS :
Kepala Badan Intelejen
Negara memberikan dukungan intelejen dalam rangka pelaksanaan 6 (enam) langkah
komprehensif.
KEDELAPANBELAS :
Gubernur Propinsi Daerah
Istimewa Aceh dan para Bupati/Walikota dalam lingkup Daerah Istimewa Aceh
melaksanakan upaya pemberdayaan aparatur dan instansi pemerintah di daerah
sampai ke tingkat desa serta memfungsikan kembali semua pelayanan umum
masyarakat.
KESEMBILANBELAS :
Membuat program teknis yang
diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi Presiden ini, sesuai dengan bidang tugas
dan kewenangan masing-masing.
KEDUAPULUH :
Melaksanakan
langkah-langkah komprehensif ini selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya
Instruksi Presiden ini dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi
menyeluruh terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KEDUAPULUHSATU :
Menteri Koordinator Bidang
Politik, Sosial, dan Keamanan serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
mengatur lebih lanjut petunjuk umum Instruksi Presiden ini sesuai bidang tugas
masing-masing.
KEDUAPULUHDUA :
Agar melaksanakan Instruksi
Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd.
Edy Sudibyo