INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBANGUNAN PULAU SABANG MENJADI
DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 telah ditetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang; |
|
|
|
b. |
bahwa untuk mempercepat terwujudnya Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dipandang perlu segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam pembangunan prasarana dan sarananya; |
|
Mengingat |
: |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945; |
MENGINSTRUKSIKAN :
|
Kepada |
: |
1. Menteri Negara
Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; 2. Menteri
Keuangan; 3. Menteri
Permukiman dan Pengembangan Wilayah; 4. Menteri
Perhubungan; 5. Menteri Perindustrian
dan Perdagangan; 6. Menteri Hukum
dan Perundang-undangan; 7. Menteri
Pertambangan dan Energi; 8. Menteri Negara
Pekerjaan Umum; 9. Menteri Negara
Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; 10. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional. |
|
Untuk |
: |
|
|
PERTAMA |
: |
Segera membangun prasarana dan sarana di Pulau Sabang dan mengalokasikan sumber-sumber dana yang diperlukan untuk mewujudkan Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. |
|
KEDUA |
: |
Memberikan segala kemudahan fasilitas di bidang perpajakan, kepabeanan, dan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
KETIGA |
: |
Menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas bagi Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang sesuai semangat otonomi daerah. |
|
KEEMPAT |
: |
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden. |
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada
tanggal 24 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID