Buleun Desember 1991

 

 

Pernyataan Sikap Majelis Ulama di hadapan ABRI dan Rakyat

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia-Acheh (MUI) Tgk. H. Sofyan Hamzah, membacakan kebulatan tekat berisikan tiga hal.  Isi pernyataan itu adalah, pertama mengutuk dan bersama aparat keamanan ikut menumpas GPK (Gerakan Acheh Merdeka). Kedua, Membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, dan ketiga ikut menyukseskan pemilu tahun 1992.

Pernyataan ini dibacakan dihadapan Para pejabat militer Indonesia pada tanggal 6 Desember 1991 di Lapangan Desa Keudee Bayu Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.

SUMBER INFORMASI : Media KOMPAS Jakarta tanggal 7 Desember 1991

 

 

Dua Warga di bunuh di Betah Pidie

 

Bustaman 35 tahun warga Desa Betah Kecamatan Delima Kabupaten Pidie dan satu orang lagi bernmaYahya. Kedua warga ini ditembak hingga tewas oleh satuan tugas Operasi ABRI yang dipimpin oleh Kapten Pariyanto pada pukul 06.45 WIB hari Minggu tanggal 22 Desember 1991 di Desa Betah Kecamatan Delima. Kedua korban ditembak oleh satuan ABRI karena dituduh sebagai anggota Acheh Merdeka dan melawan anggota ABRI.

Keterangan ini diperoleh dari dari Siaran Pers Kodam I/Bukit Barisan, melaui Kapendam I-BB, Letkol (Inf)Acmad Maryono M pada tanggal 22 Desember 1991.

REMARK: Tempat dan lokasi korban ditembak tidak disebutkan.

SUMBER INFORMASI : Media KOMPAS Jakarta tanggal 23 Desember 1991.

 

 

Pembunuhan Lima Warga di Desa Betah Pidie

Pada tanggal 22 Desember 1991, satuan ABRI juga menembak hingga meninggal lima orang warga yang dituduh sebagai Gerakan Acheh Merdeka di Desa Betah Kecamatan Delima Pidie. Kelima korban yang meninggal itu adalah, Idris Ben, Syamsul Hasan, Moh Gazi, Tgk.Dahlan Abdullah dan Rahman.

SUMBER INFORMASI : Media Suara Pembaharuan Jakarta tanggal 24 Desember 1991.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hasbi Abdullah diadili di PN Banda Acheh

 

Drs. HA 30 tahun pada hari Selasa tanggal 23 Desember 1991 diajukan ke pengadilan Negeri Banda Acheh dengan tuduhan menampung beberapa orang anggota Gerakan Acheh Merdeka.

Pengadilan terhadap Drs. AH yang merupakan pegawai kantor Agama (KUA) Banda Acheh di pimpin oleh Hakim Baginda Hasibuan SH dan dibantu oleh Hakim Armain Rivai SH dan Nawawi SH. Jaksa penuntut umumnya adalah Teguh Sumargono SH dan Jaksa Suhada, sedangkan penasehat nya hukum  adalah, Syafiuddin SH, Totok Wahyu Widoyoko SH, Riza Nizardi SH, Thalib Zakaria SH dan Jakfar Hanafi SH.

Korban yang menpunyai ciri-ciri kecil adalah penduduk Ie Masen  Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.

SUMBER INFORMASI : Media Pelita Jakarta tanggal 26 Desember 1991

 

 

Penembakan Yusuf Ali di desa Krueng Gunci

 

Yusuf Ali 46 tahun meninggal dalam sebuah tembak-menembak dengan satuan ABRI di Desa Krueng Gunci Kecamatan Peusangan Kabupaten Acheh Utara pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 1991.

Yusuf Ali dituduh sebagai Panglima Gam Wilayah Pase ditembak setelah kemah dikepung oleh satuan tugas.

REMARK: Alamat korban tidak diketahui

 

SUMBER INFORMASI : Media  KOMPAS Jakarta tanggal 30 Desember 1991

 

Hosted by www.Geocities.ws

1