Pernyataan Sikap
Mahasiswa RAKYAT
Penambahan pasukan TNI/Polri di Aceh hanya menambah
deretan peristiwa pilu yang semakin memperparah luka rakyat. Kekerasan terhadap
Rakyat dan Mahasiswa meningkat drastis
setelah Megawati merestui penyelesaian konflik Aceh dengan cara-cara militeristik
dan dialog yang tak berujung solusi yang diinginkan rakyat.
Tanggal 8 September 2002, 2 orang adik kami Mahasiswa baru Politeknik
Negeri Lhokseumawe dibunuh setelah dianiaya. Azmi husdiawan (Teknik Mesin) dan
Badliansyah (Teknik Elektronika),
kembali Mahasiswa Aceh berduka !!! kembali dunia pendidikan Aceh berduka
!!!, padahal luka lama terhadap
pembunuhan Muhammad Iqbal, guru-guru dan tokoh-tokoh akademik lainnya belum
lagi sembuh. Kemudian 81 unit rumah dan toko milik orang tua kami dibakar di
Seunuddon, pasca penembakan anggota Brimob oleh GAM tanggal 14 September 2002,
dan masih banyak lagi peristiwa lain
yang tiap hari menyayat hati dan menguras air mata rakyat di bumi Aceh.
Penangkapan, pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan dan penahanan orang dilakukan
sewenang-wenang tanpa landasan hukum. Kekerasan dan Pelanggaran HAM berat terus
meningkat, hingga telah membuat NKRI terpuruk ke peradaban manusia yang sangat
rendah dalam menghargai nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
Gagalnya Pemilihan Umum dan
pembentukan DPRD tanpa legalitas rakyat merupakan bukti bahwa pemerintah
otoriter ini terbentuk dengan melecehkan nilai-nilai standar demokrasi serta
cacat hukum. Penggunaan Undang-undang ‘Harzait Artikelen’ untuk mengekang
kelompok prodemokrasi menunjukkan bahwa pemerintah yang ada sekarang tidak
lebih dari pergantian tangan Belanda ke Birokrat Daerah, yang sarat KKN dan tak
punya agenda jelas untuk rakyat.
Kondisi ini semakin parah dengan
tidak adanya implementasi apapun di lapangan dari hasil dialog RI dan GAM,
Hingga memperpanjang spiral kekerasan yang terjadi di Aceh. Hal inilah yang
membuat rakyat tak punya pilihan lain selain menggunakan senjata untuk
mempertahankan hidupnya.
Berangkat dari kondisi diatas,
maka Mahasiswa RAKYAT:
§
Kehadiran Mediator Asing
§
Penetapan Jumlah Militer
§
Penetapan Sanksi
§
Penegakan Hukum
Lhokseumawe, 19 September 2002
Komite Nasional Mahasiswa Rakyat
Muhammad Rizal
Ketua Umum