Penahanan Mulkan Usman di
Banda Acheh
Mulkan Usman 39 tahun, seorang sarjana hukum ditahan pada tanggal 25 September 1990 di suatu tempat yang tidak diketahui di Banda Acheh, Enam bulan kemudian korban di adili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Baginda Hasibuan, yaitu pada bulan Maret 1991. Korban dituduh sebagai aktifis GAM oleh Jaksa M.Yunus Yusuf, yaitu pada bulan Juni dan Juli 1990 telah bersekongkol dan mengadakan rapat dengan tokoh GAM lainnya.
Mulkan Usman pada tanggal 8 May 1991 dijautuhi hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Distrik Banda Acheh.
SUMBER INFORMASI :-Media Kompas Jakarta tanggal 18 Maret 1991
Laporan AI tanggal 28 July 1993. Page 47.
Hasbi Abdullah (HA) dituduh oleh jaksa Abdullah Munanjat SH melakukan konsipirasi politik Gerakan Acheh Merdeka dengan Mulkan Usman, korban dituduh melakukan serangkaian pertemuan di Banda Acheh. Hasbi adalah lulusan sarjana ekonomi yang di sidang di pengadilan negeri Banda Aceh pada bulan Maret 1991.
SUMBER INFORMASI :Media Merdeka Jakarta tanggal 17 Maret 1991.
Teuku Muhammad Said 40 tahun penduduk Desa Lheue Kecamatan Indrapuri Kabupaten Acheh Besar diadili di Pengadilan Negeri Lhoknga Banda Aceh, jaksa penunutut umum Achmad Assegaf SH menyebutkan bahwa korban pada bulan Mei sampai dengan Juli 1990 telah mengadakan rapat di Peunayong Banda Aceh dan Piyeung Aceh Besar.
Pengadilan yang dilaksanakan di Lhoknga, 14 kilometer Banda Aceh dipimpin oleh hakim ketua Ny.Luthfia Hanum SH, dengan hakim anggota Haris Munandar SH dan Surya Perdamian SH.
SUMBER INFORMASI : Media MERDEKA Jakarta tanggal 17 Maret 1991
Pengadilan terhadap Ridwan Ibas
Penduduk Lampulo Banda Aceh, Ridwan Ibbas 31 tahun, didakwa oleh jaksa Muh. Yasin T, dengan tuduhan korban menerima pemberitahuan kegiatan GAM di Aceh Utara dan korban dituduh mengikuti rapat dengan anggota GAM lainnya. Sidang terhadap Ridwan Ibbas dipimpin oleh majelis hakim Darwinis M SH dan Sri Wahyuni SH serta Ahmad Zahari SH.
Sedangkan lima orang penasehat hukum korban berasal dari IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia-Aceh) yaitu, M. Amin, SH, Thalib Zakaris SHk, Karto Gusti SH dan Nasjuddin SH.
SUMBER INFORMASI :Media Suara Merdeka Jakarta tanggal 17 Maret 1990.
Persidangan AS di Banda Acheh
Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 19 Maret 1991 menyidangkan AS, SH 33 tahun pegawai Kanwil Depkeh Aceh, jaksa penunutut umum Muadrun Bangko SH menuntut korban terlibat dalam gerakan Acheh Merdeka dengan melakukan beberapa kali rapat dengan anggota GAM lainya. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Zaini Hamzah SH dan penasehatkan IPBHI Aceh.
SUMBER INFORMASI :Media Berita Buana Jakarta tanggal 20 Maret 1991
Pegawai PT. Kertaniaga cabang Banda Aceh disidang dipengadilan Negeri Banda Aceh dengan tuduhan aktif sebagai anggota gerakan Acheh Merdeka oleh jaksa penuntut umum Nuraini AS SH. Sidang terhadap korban Azhar Rafsyah bin R 37 tahun yang dipimpin oleh Hakim Baginda Hasibuan SH berlansung pada tanggal 23 Maret 1991 di Banda Acheh.
SUMBER INFORMASI : Media Berita Buana Jakarta tanggal 26 Maret 1991.