Pendekatan militeristik dan ingatan kolektif masyarakat Acheh
Kebijakan
Jakarta terhadap konflik di Aceh masih terbagi atas dua pendekatan, termasuk
indikasi penggunaan kebijakan militeristik di kawasan tersebut.
Di lain pihak,
pernyataan keras Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto bahwa tugas TNI di
Aceh adalah berperang mengisyaratkan betapa TNI masih sangat ingin
melanggengkankan kebijakan militeristik pemerintah di daerah itu.
Persoalannya,
apakah pendekatan militeristik, termasuk rencana pemberlakuan darurat militer
di Aceh itu memadai untuk menyelesaikan masalah di sana? Bukankah pengalaman
selama ini sudah sangat banyak menunjukkan betapa pendekatan militeristik itu
justru makin mengentalkan siklus kekerasan (the cycle of violence) dan
ingatan kolektif kekerasan masyarakat di sana?
Siklus
kekerasan dan ingatan kolektif kekerasan akan semakin memperdalam trauma di
Aceh. Jacqueline Siapno, peneliti masalah Aceh dari University of Melbourne
Australia menyatakan, trauma dan ketidakpercayaan sebagian besar masyarakat
Aceh terhadap pemerintah pusat di Jakarta adalah faktor terbesar yang
menghambat penyelesaian masalah di daerah ini (Beyond
⌠Centre-Periphery■: Women, Nationalism and Political Violence in
Aceh, 2001).
Ironisnya,
alih-alih menyembuhkan trauma dan ketidakpercayaan masyarakat Aceh, Jakarta
justru makin bersikukuh pada pendekatan militeristiknya. Desas-desus
pemberlakuan darurat militer di Aceh beberapa waktu yang lalu adalah salah satu
contoh ketidak-pekaan pemerintah terhadap trauma dan ketidakpercayaan
masyarakat itu.
Ketidak-pekaan
terhadap trauma yang dialami masyarakat jelas sangat berbahaya. Liliyana
Deyanova, ahli yang banyak meneliti di daerah-daerah konflik, menyatakan bahwa
ingatan kolektif kekerasan seringkali tidak hanya berhenti sebagai trauma,
melainkan mentranformasikan dirinya menjadi semangat memperteguh identitas dan
perlawanan (Traumatic Places of Collective Memory, 1996). Di sini
terjadilah paradoks pendekatan militeristik. Makin sering tindak kekerasan oleh
negara (state violence) terjadi justru akan makin memperkuat identitas
dan perlawanan masyarakat yang direpresi itu.
Penelitian
Jacqualine Siapno menunjukkan betapa dalam dua dekade terakhir ini konflik di
Aceh telah berkembang makin rumit dan memasuki tahap yang makin kritis. Masalah
yang pada mulanya dipicu oleh ketidak-adilan pusat (centre) terhadap daerah
(periphery) yang kemudian menjadi praktik kekerasan oleh negara telah
berkembang menjadi politik pertarungan identitas (struggle of identity).
Siapno
menambahkan, saat ini sangat banyak bagian dari masyarakat umum Aceh yang
moderat sekalipun, telah bertransformasi menjadi aktifis-aktifis politik yang
radikal. Anak-anak sekolah, mahasiswa, kaum perempuan, janda-janda yang
suaminya menjadi korban kekerasan, semakin banyak dan aktif melakukan aktifitas
politik seperti aksi protes terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM),
menuntut keadilan bagi para korban, pemogokan dan sebagainya. Sebagian besar
mereka juga makin menunjukkan dukungannya terhadap referendum dan bahkan
kemerdekaan.
Penelitian
Siapno menunjukkan pula betapa GAM sebenarnya bukan lagi satu-satunya aktor
utama gerakan perlawanan di Aceh. Apalagi karena GAM sendiri sebenarnya bukan
sebuah gerakan yang monolitik, namun terdiri atas berbagai faksi yang tidak
selalu sejalan. Saat ini peran organisasi-organisasi masyarakat; organisasi
perempuan seperti Duek Pakat Inong Aceh, organisasi mahasiswa seperti SIRA
(Sentra Informasi Referendum Aceh), FARMIDIA (Forum Aksi Reformasi Mahasiswa
Islam di Aceh), SMIPA (Solidaritas Mahasiswa Islam Peduli Aceh), organisasi
pelajar seperti SPUR (Solidaritas Pelajar untuk Rakyat), hingga LSM-LSM seperti
Walhi Aceh, Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, Kelompok Kerja Transformatif Gender
(KKTG), Flower Aceh, Cordova, Yayasan Pembinaan Masyarakat Desa, Forum
Perempuan Aceh, dan LSM-LSM lainnya yang berkedudukan di Aceh maupun di
Jakarta, justru makin penting. Berbeda dengan GAM, mereka ini memilih jalur
perjuangan damai.
Aksi-aksi damai
kelompok-kelompok masyarakat sipil ini yang justru membuat masalah Aceh makin
mendapatkan simpati dan dukungan dari masyarakat sipil dan
organisasi-organisasi non pemerintah di luar negeri. Mereka tampaknya menyadari
bahwa dukungan formal dari negara-negara lain sulit diperoleh, karena Aceh
secara internasional diakui sebagai wilayah Indonesia. Namun mereka dengan
lihai memanfaatkan konsekwensi globalisasi saat ini, bahwa hubungan
internasional tak lagi hanya berupa hubungan antar-pemerintah (government to
government), melainkan juga jaringan masyarakat sipil (people to people).
Makin keras pendekatan militeristik dilakukan oleh pemerintah Indonesia, makin
memberi peluang pada mereka untuk mendapatkan simpati masyarakat sipil dari
berbagai negara. Peran media massa internasional yang memang menempatkan
masalah Aceh sebagai liputan panas, begitupula jaringan internasional
organisasi-organisasi masyarakat sipil Aceh di atas, membuat masalah Aceh makin
tersorot.
Dalam kondisi
seperti itu, pemberlakuan darurat militer sangat dilematis. Pendekatan
militeristik seperti itu sangat mungkin justru menjadi bumerang bagi pemerintah
Indonesia. Pemerintah Indonesia tampaknya belum juga menyadari bahwa militer
selama ini lebih banyak berperan sebagai bagian dari masalah (part of the
problem), ketimbang penyelesai masalah (part of solution) di sana.
Taruhan
pendekatan militeristik seperti pemberlakuan darurat militer di Aceh jelas
sangat besar. Tidak ada jaminan darurat militer itu mampu mematahkan kekuatan
GAM. Kalaupun GAM bisa dilumpuhkan, mereka toh seperti telah diuraikan di atas
bukan lagi satu-satunya faktor penting penyelesaian masalah Aceh. Mematahkan
kekuatan GAM tidak menjamin masalah Aceh dengan sendirinya terselesaikan.
Penyembuhan
trauma dan pemulihan kepercayaan masyarakat Aceh-lah yang seharusnya menjadi
agenda utama pemerintah Indonesia. Pemerintah juga seharusnya makin intensif
mendekati masyarakat sipil Aceh yang kini menjadi aktor-aktor terpenting
penyelesaian masalah Aceh.
Pemulihan
trauma dan kepercayaan masyarakat Aceh hanya bisa dicapai bila ada upaya
sungguh-sungguh pemerintah melihat akar masalah di daerah itu. Kemudian
mengupayakan keadilan dan kesejahteraan bagi para korban kekerasan dan
masyarakat di sana lewat kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Komponen utama
upaya ini adalah mengadili dan menghukum pelaku-pelaku pelanggaran HAM di Aceh.
Memutuskan rantai impunitas (ketiadaan hukuman) bagi para pelaku kekerasan ini
sangat penting untuk mencegah terjadinya pengulangan kekerasan (recurrence
of violence).
Untuk itu
pemerintah seharusnya mempertimbangkan rekomensasi Comission of Human Rights (Questions
of the Impunity of Perpetrators of Human Rights Violations, Civil and Political,
1997) bahwa tindakan pertama yang harus dilakukan untuk keluar praktik
kekerasan negara itu adalah kesediaan pihak negara untuk mengakui dan mengingat
praktik-praktik kekerasan yang telah dilakukannya itu (state duty to
remember). Kesediaan mengakui dan kewajiban mengingat itu sekaligus akan
sangat berperan mengakhiri siklus kekerasan yang telah sangat banyak memakan
korban itu.
Pengalaman
sepuluh tahun pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) menunjukkan bahwa
masalah Aceh tidak mungkin bisa diselesaikan dengan pendekatan militeristik.
Makin larut pemerintah Indonesia dalam pendekatan militeristik, makin terasing
dan makin jauhlah masyarakat Aceh dari pelukan ibu pertiwi.
Pemerintah
harus bekerja lebih keras mengambil hati dan simpati mayoritas masyarakat di
Aceh. Upaya mengakhiri lingkaran kekerasan, mengadili para pelaku pelanggaran
HAM, memenuhi rasa keadilan dan hak-hak para korban, yang kemudian diikuti
dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, adalah kunci-kunci
penyelesaian masalah Aceh.***
Sudirman
H.N, pemerhati masalah sosial-politik, tinggal di Brisbane-Australia.