Pendekatan militeristik dan ingatan kolektif masyarakat Acheh

Kebijakan Jakarta terhadap konflik di Aceh masih terbagi atas dua pendekatan, termasuk indikasi penggunaan kebijakan militeristik di kawasan tersebut.

Di lain pihak, pernyataan keras Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto bahwa tugas TNI di Aceh adalah berperang mengisyaratkan betapa TNI masih sangat ingin melanggengkankan kebijakan militeristik pemerintah di daerah itu.

Persoalannya, apakah pendekatan militeristik, termasuk rencana pemberlakuan darurat militer di Aceh itu memadai untuk menyelesaikan masalah di sana? Bukankah pengalaman selama ini sudah sangat banyak menunjukkan betapa pendekatan militeristik itu justru makin mengentalkan siklus kekerasan (the cycle of violence) dan ingatan kolektif kekerasan masyarakat di sana?

Siklus kekerasan dan ingatan kolektif kekerasan akan semakin memperdalam trauma di Aceh. Jacqueline Siapno, peneliti masalah Aceh dari University of Melbourne Australia menyatakan, trauma dan ketidakpercayaan sebagian besar masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat di Jakarta adalah faktor terbesar yang menghambat penyelesaian masalah di daerah ini (Beyond ⌠Centre-Periphery■: Women, Nationalism and Political Violence in Aceh, 2001).

Ironisnya, alih-alih menyembuhkan trauma dan ketidakpercayaan masyarakat Aceh, Jakarta justru makin bersikukuh pada pendekatan militeristiknya. Desas-desus pemberlakuan darurat militer di Aceh beberapa waktu yang lalu adalah salah satu contoh ketidak-pekaan pemerintah terhadap trauma dan ketidakpercayaan masyarakat itu.

Ketidak-pekaan terhadap trauma yang dialami masyarakat jelas sangat berbahaya. Liliyana Deyanova, ahli yang banyak meneliti di daerah-daerah konflik, menyatakan bahwa ingatan kolektif kekerasan seringkali tidak hanya berhenti sebagai trauma, melainkan mentranformasikan dirinya menjadi semangat memperteguh identitas dan perlawanan (Traumatic Places of Collective Memory, 1996). Di sini terjadilah paradoks pendekatan militeristik. Makin sering tindak kekerasan oleh negara (state violence) terjadi justru akan makin memperkuat identitas dan perlawanan masyarakat yang direpresi itu.

Penelitian Jacqualine Siapno menunjukkan betapa dalam dua dekade terakhir ini konflik di Aceh telah berkembang makin rumit dan memasuki tahap yang makin kritis. Masalah yang pada mulanya dipicu oleh ketidak-adilan pusat (centre) terhadap daerah (periphery) yang kemudian menjadi praktik kekerasan oleh negara telah berkembang menjadi politik pertarungan identitas (struggle of identity).

Siapno menambahkan, saat ini sangat banyak bagian dari masyarakat umum Aceh yang moderat sekalipun, telah bertransformasi menjadi aktifis-aktifis politik yang radikal. Anak-anak sekolah, mahasiswa, kaum perempuan, janda-janda yang suaminya menjadi korban kekerasan, semakin banyak dan aktif melakukan aktifitas politik seperti aksi protes terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM), menuntut keadilan bagi para korban, pemogokan dan sebagainya. Sebagian besar mereka juga makin menunjukkan dukungannya terhadap referendum dan bahkan kemerdekaan.

Penelitian Siapno menunjukkan pula betapa GAM sebenarnya bukan lagi satu-satunya aktor utama gerakan perlawanan di Aceh. Apalagi karena GAM sendiri sebenarnya bukan sebuah gerakan yang monolitik, namun terdiri atas berbagai faksi yang tidak selalu sejalan. Saat ini peran organisasi-organisasi masyarakat; organisasi perempuan seperti Duek Pakat Inong Aceh, organisasi mahasiswa seperti SIRA (Sentra Informasi Referendum Aceh), FARMIDIA (Forum Aksi Reformasi Mahasiswa Islam di Aceh), SMIPA (Solidaritas Mahasiswa Islam Peduli Aceh), organisasi pelajar seperti SPUR (Solidaritas Pelajar untuk Rakyat), hingga LSM-LSM seperti Walhi Aceh, Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, Kelompok Kerja Transformatif Gender (KKTG), Flower Aceh, Cordova, Yayasan Pembinaan Masyarakat Desa, Forum Perempuan Aceh, dan LSM-LSM lainnya yang berkedudukan di Aceh maupun di Jakarta, justru makin penting. Berbeda dengan GAM, mereka ini memilih jalur perjuangan damai.

Aksi-aksi damai kelompok-kelompok masyarakat sipil ini yang justru membuat masalah Aceh makin mendapatkan simpati dan dukungan dari masyarakat sipil dan organisasi-organisasi non pemerintah di luar negeri. Mereka tampaknya menyadari bahwa dukungan formal dari negara-negara lain sulit diperoleh, karena Aceh secara internasional diakui sebagai wilayah Indonesia. Namun mereka dengan lihai memanfaatkan konsekwensi globalisasi saat ini, bahwa hubungan internasional tak lagi hanya berupa hubungan antar-pemerintah (government to government), melainkan juga jaringan masyarakat sipil (people to people). Makin keras pendekatan militeristik dilakukan oleh pemerintah Indonesia, makin memberi peluang pada mereka untuk mendapatkan simpati masyarakat sipil dari berbagai negara. Peran media massa internasional yang memang menempatkan masalah Aceh sebagai liputan panas, begitupula jaringan internasional organisasi-organisasi masyarakat sipil Aceh di atas, membuat masalah Aceh makin tersorot.

Dalam kondisi seperti itu, pemberlakuan darurat militer sangat dilematis. Pendekatan militeristik seperti itu sangat mungkin justru menjadi bumerang bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia tampaknya belum juga menyadari bahwa militer selama ini lebih banyak berperan sebagai bagian dari masalah (part of the problem), ketimbang penyelesai masalah (part of solution) di sana.

Taruhan pendekatan militeristik seperti pemberlakuan darurat militer di Aceh jelas sangat besar. Tidak ada jaminan darurat militer itu mampu mematahkan kekuatan GAM. Kalaupun GAM bisa dilumpuhkan, mereka toh seperti telah diuraikan di atas bukan lagi satu-satunya faktor penting penyelesaian masalah Aceh. Mematahkan kekuatan GAM tidak menjamin masalah Aceh dengan sendirinya terselesaikan.

Penyembuhan trauma dan pemulihan kepercayaan masyarakat Aceh-lah yang seharusnya menjadi agenda utama pemerintah Indonesia. Pemerintah juga seharusnya makin intensif mendekati masyarakat sipil Aceh yang kini menjadi aktor-aktor terpenting penyelesaian masalah Aceh.

Pemulihan trauma dan kepercayaan masyarakat Aceh hanya bisa dicapai bila ada upaya sungguh-sungguh pemerintah melihat akar masalah di daerah itu. Kemudian mengupayakan keadilan dan kesejahteraan bagi para korban kekerasan dan masyarakat di sana lewat kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Komponen utama upaya ini adalah mengadili dan menghukum pelaku-pelaku pelanggaran HAM di Aceh. Memutuskan rantai impunitas (ketiadaan hukuman) bagi para pelaku kekerasan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pengulangan kekerasan (recurrence of violence).

Untuk itu pemerintah seharusnya mempertimbangkan rekomensasi Comission of Human Rights (Questions of the Impunity of Perpetrators of Human Rights Violations, Civil and Political, 1997) bahwa tindakan pertama yang harus dilakukan untuk keluar praktik kekerasan negara itu adalah kesediaan pihak negara untuk mengakui dan mengingat praktik-praktik kekerasan yang telah dilakukannya itu (state duty to remember). Kesediaan mengakui dan kewajiban mengingat itu sekaligus akan sangat berperan mengakhiri siklus kekerasan yang telah sangat banyak memakan korban itu.

Pengalaman sepuluh tahun pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) menunjukkan bahwa masalah Aceh tidak mungkin bisa diselesaikan dengan pendekatan militeristik. Makin larut pemerintah Indonesia dalam pendekatan militeristik, makin terasing dan makin jauhlah masyarakat Aceh dari pelukan ibu pertiwi.

Pemerintah harus bekerja lebih keras mengambil hati dan simpati mayoritas masyarakat di Aceh. Upaya mengakhiri lingkaran kekerasan, mengadili para pelaku pelanggaran HAM, memenuhi rasa keadilan dan hak-hak para korban, yang kemudian diikuti dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, adalah kunci-kunci penyelesaian masalah Aceh.***

Sudirman H.N, pemerhati masalah sosial-politik, tinggal di Brisbane-Australia.

www.satunet.com

 

 

 

Hosted by www.Geocities.ws

1