Jaksa penuntut umum Adjat Sudrajat SH di pengadilan Negeri Langsa Kabupaten Aceh Timur pada hari Selasa Bulan April 1991, menuduh korban B bin I 33 tahun selaku anggota GAM yang telah ikut melakukan dalam pembunuhan dua orang polisi.
Korban B bin I adalah warga kelahiran Desa Bayeun Langsa Kabupaten Aceh Timur, bekerja sebagai seorang nelayan dan bertempat tinggal di Desa Alur Beurawe Kecamatan Langsa Kabupaten Aceh Timur.
Pengadilan terhadap korban dipimpin oleh Hakim Ketua Addul Wahab dari Pengadilan Negeri Langsa.
SUMBER INFORMASI :Media MERDEKA Jakarta tanggal 4 April 1991
Sebanyak 112 etnik Acheh meminta suaka politik pada kantor UNHCR di Malaysia pada bulan April 1991. Sten Bronee dari UNHCR Malaysia mengatakan, pihak UNHCR belum bisa menerima mereka sebagai status pengungsi karena mereka harus berbicara lebih dulu dengan Pejabat Wisma Putra atau kementerian Luar Negeri Malaysia.
SUMBER INFORMASI : Media Berita Buana Jakarta tanggal 11 April 1991.
83 orang yang telah ditahan oleh ABRI di Kabuapten Aceh Timur dengan tuduhan ikut dalam Gerakan Acheh Merdeka, pada tanggal 11 April 1991 semua korban ini dibebaskan di ruang DPRD Tingkat II Aceh Timur.
Keterangan dibebaskan 83 warga yang telah ditahan diberikan oleh Pangdam BB Mayjen R.Pramono di Aceh Timur.
SUMBER INFORMASI :Media Angkatan Bersenjata Jakarta tanggal
Warga Acheh di Medan dituduh terlibat GAM
Seorang warga Acheh di Medan di adili di Pengadilan Negeri Medan pada bulan April 1991, korban yang bernama Drs. MAA 49 tahun adalah penduduk jalan Area Medan Provinsi Sumatera Utara. MAA yang bekerja sebagai seorang guru agama di SMP Negeri 4 Medan didakwa oleh jaksa A. Batubara sebagai simpatisan Acheh Merdeka. Sidang dipimpin oleh hakim Hadi Manaf SH dan dua anggota hakim Rustam Effendi dan Basri Munaf SH, sedangkan pembelaan terhadap korban dilakukan oleh Mardiono SH dan Adnan Gusti SH dari Ikadin Medan.
SUMBER INFORMASI :Media Sinar Pagi