Setelah
ditangkap pada pertengahan bulan Maret 1983,
Mulkan Bani Usman dan M. Tahir 27 tahun disidangkan dan divonis pada bulan February 1984. Mulkan
divonis penjara 2 tahun 8 bulan dan Tahir 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Anzip
berumur 28 tahun yang bekerja sebagai sopir belum disidang.
KETERANGAN: Mulkan sudah pernah terlibat GLHT pada bulan
Desember 1977, anak muda yang menpunyai ciri-ciri berambut kribo ini telah
dihukum 3 tahun penjara, dengan tuduhan mengibarkan bendera Acheh Merdeka
dibeberapa tempat di Banda Aceh.
SUMBER INFORMASI :
Majalah Tempo Jakarta tanggal 31Maret 1984 (Rubrik Nationale)
Hasbi Abdullah
di pengadilan Banda Acheh
Hasbi Abdullah 37 tahun, Assisten Dosen Fakultas Ekonomi University Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 15 Maret 1984. Korban yang dituduh oleh hakim, M. Yusuf terlibat GLHT (Gerakan Liar Hasan Tiro) dengan meloloskan dua tokoh Gerakan Acheh Merdeka keluar negeri. Dua orang tokoh yang berhasil meloloskan diri ke luar negeri itu adalah dr. Zaini Abdullah sebagai Menteri Kesehatan GAM dan Daud Paneuk sebagi Panglima Perang GAM.
Hasbi Abdullah sebelumnya juga pernah ditahan oleh pemerintah dan dilepas pada tahun 1978 dengan dipaksa untuk meneken surat setia pada pancasila dan negara Repoblik Indonesia.
KETERANGAN: Kisah penangkapan terhadap korban di mulai pada bulan Ramadhan 1981, saat itu Anzip 28 tahun yang bekerja sebagai sopir bis di Banda Acheh, bertemu dengan Zaini di salah satu gunung di Acheh Utara. Zaini menitipkan surat kepada adiknya, Hasbi yang berisi permintaan tolong mencarikan kendaraan agar bisa berangkat ke Medan. Hasbi lalu meminta tolong Anzip dan Mulkan Bani Usman. Diperoleh kendaraan milik M, Tahir, 27 tahun teman sekuliah Mulkan di Universitas Syaih kuala Banda Acheh. Disuatu tempat Zaini di jemput dan dibawa ke Medan dan diturunkan distasiun kereta api.
SUMBER INFORMASI : Majalah Tempo Jakarta tanggal 31 Maret 1984 (Nasionale Rubrik).