Pengadilan
10 tersangka Acheh Merdeka di Sigli
Sepuluh orang tersangka anggota Gerakan Acheh Merdeka akan di adili di Pengadilan Negeri Sigli. Kesepuluh korban yang berinisial IM, MS, IU, MA, FZA, HM, TSI, MHA, SII dan AWK. Mereka dituduh dengan tuduhan utama/primair terlibat kegiatan subversif dan melanggar pasal 1 angka 1 huruf a,b,c dan Penpres 11 tahun 1963 yang dikatakan oleh Kepala Bagian Operasi Kejaksaan Negeri Sigli, Silahuddin Ayyub SH.
Kepala
Kejaksaan Negeri Sigli , Amiruddin SH mengatakan pada tanggal 21 Februari 1981,
Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyerahkan
sepuluh berkas perkara tersangka tersebut.
SUMBER INFORMASI :
Media Kompas Jakarta tanggal tanggal 7 Mei 1981.